PT Rempah Nusantara di Surabaya menjual 20 ton lada putih kepada sebuah perusahaan di Hamburg. Kontraknya dikirim lewat surel, ditandatangani elektronik di dua kota, harga dibayar dalam euro ke rekening di Singapura, dan lada dikirim dengan kapal berbendera Liberia. Saat lada tiba, pembeli menolak membayar karena kadar airnya dianggap terlalu tinggi. Hukum negara mana yang menentukan apakah penjual wanprestasi? Bagaimana bila kontraknya sama sekali tidak menyebut hukum yang berlaku?
Pada hari yang sama, sebuah truk milik perusahaan logistik Malaysia menabrak pagar rumah warga Entikong, Kalimantan Barat, di dekat perbatasan. Dan di Bali, seorang warga negara Prancis bertanya kepada notaris apakah ia bisa membeli vila dengan hak milik. Tiga situasi ini mewakili tiga bidang utama HPI kekayaan: kontrak, perbuatan melawan hukum, dan benda.
Di bab-bab sebelumnya kamu banyak membahas status personal yang di Indonesia tunduk pada prinsip nasionalitas. Dalam hukum kekayaan, peta titik pertaliannya berbeda. Kontrak didominasi pilihan hukum oleh para pihak, perbuatan melawan hukum oleh tempat kejadian, dan benda oleh tempat benda terletak. Bab ini juga memperlihatkan bagaimana kaidah memaksa Indonesia, seperti kewajiban bahasa Indonesia dalam kontrak, bisa mengubah hasil yang seharusnya diperoleh dari kaidah penunjuk.
Kontrak internasional dan pilihan hukum
Otonomi para pihak
Dalam kontrak internasional, titik pertalian yang paling penting adalah kehendak para pihak sendiri. Asas ini disebut otonomi para pihak (partij autonomie, party autonomy). Hampir semua sistem HPI modern mengakuinya. Pasal 3 ayat (1) Rome I menyatakan kontrak diatur oleh hukum yang dipilih para pihak [1Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)]. Hague Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts (2015) yang disusun HCCH juga menempatkan kebebasan memilih hukum sebagai prinsip utama, termasuk kebebasan memilih kaidah hukum non-negara yang diterima luas, seperti UNIDROIT Principles [2Instrumen internasionalPrinciples on Choice of Law in International Commercial Contracts].
Indonesia tidak punya pasal umum tentang pilihan hukum untuk semua kontrak. Lumbantobing dan Bayu Seto mencatat bahwa ketiadaan kodifikasi membuat kaidah tentang pilihan hukum diturunkan dari asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yurisprudensi, dan doktrin, dengan Pasal 18 AB tentang lex loci actus sebagai rujukan umum [3Buku teksIndonesia: Indonesian Perspectives on the Hague Principles]. Satu-satunya ketentuan undang-undang yang tegas adalah untuk transaksi elektronik:
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Penjelasannya menegaskan bahwa pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika kontraknya mengandung unsur asing [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Laras Susanti menemukan bahwa pengakuan pengadilan Indonesia terhadap pilihan hukum dalam kontrak internasional tidak konsisten, berbeda dengan arbitrase BANI yang aturannya lebih jelas [5Jurnal ilmiahThe Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia].
Cara memilih hukum
Gautama membedakan empat bentuk pilihan hukum [6Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8]:
| Bentuk | Penjelasan | Contoh | |---|---|---| | Tegas (uitdrukkelijk) | Dinyatakan jelas dalam kontrak | "This Agreement shall be governed by the laws of Singapore." | | Diam-diam (stilzwijgend) | Disimpulkan dari isi dan bentuk kontrak | Kontrak memakai bahasa dan istilah hukum Inggris serta memilih pengadilan London | | Dianggap (vermoedelijk) | Hakim menduga kehendak para pihak dari fakta tertentu | Klausul pilihan forum dianggap menunjukkan pilihan hukum forum itu | | Hipotetis | Hakim menentukan hukum yang kira-kira akan dipilih para pihak andai mereka memikirkannya | Dipakai sebagian hakim Jerman; dikritik karena sebenarnya hakimlah yang memilih |
Dua bentuk terakhir sebenarnya mendekati penentuan hukum tanpa pilihan hukum. Rome I hanya menerima pilihan tegas dan pilihan yang "jelas tampak" dari ketentuan kontrak atau keadaan kasus [1Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)].
Batas-batas pilihan hukum
Pilihan hukum tidak tanpa batas. Doktrin Indonesia menyebut setidaknya empat batas [6Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8, 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]:
- Hanya untuk hukum kontrak. Para pihak tidak dapat memilih hukum untuk status personal, hak kebendaan atas tanah, atau perkawinan.
- Tidak boleh melanggar ketertiban umum forum (Bab 3).
- Tidak boleh mengesampingkan kaidah memaksa yang berlaku langsung, misalnya hukum ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia atau perlindungan konsumen.
- Tidak boleh merupakan penyelundupan hukum, misalnya dua pihak Indonesia dalam kontrak yang sepenuhnya domestik memilih hukum asing semata-mata untuk menghindari larangan hukum Indonesia.
Sebagian sarjana menambahkan syarat bahwa hukum yang dipilih harus punya hubungan nyata dengan kontrak. Hague Principles justru menyatakan tidak perlu ada hubungan antara hukum yang dipilih dan para pihak atau transaksinya [2Instrumen internasionalPrinciples on Choice of Law in International Commercial Contracts]. Pilihan hukum Inggris atau Singapura dalam kontrak pembiayaan yang tidak ada kaitannya dengan kedua negara itu, karena dianggap netral dan matang, adalah praktik yang sangat umum.
Pihak yang lemah: konsumen dan pekerja
Otonomi para pihak mengandaikan dua pihak yang setara. Kenyataannya, konsumen yang membeli barang di situs belanja asing atau pekerja migran yang menandatangani kontrak kerja jarang punya daya tawar. Karena itu banyak sistem HPI membatasi akibat pilihan hukum dalam kontrak seperti ini. Rome I, misalnya, membolehkan pilihan hukum dalam kontrak konsumen dan kontrak kerja, tetapi pilihan itu tidak boleh menghilangkan perlindungan dari kaidah memaksa hukum negara kediaman sehari-hari konsumen (Pasal 6) atau hukum negara tempat pekerja biasa bekerja (Pasal 8) [1Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)].
Bagi Indonesia, gagasan ini relevan untuk konsumen yang berbelanja daring dari penjual luar negeri dan bagi pekerja migran Indonesia. Klausul baku "kontrak ini tunduk pada hukum negara X dan setiap sengketa diselesaikan di pengadilan X" dalam syarat dan ketentuan situs asing tidak otomatis menutup perlindungan hukum Indonesia, karena kaidah perlindungan konsumen dapat diperlakukan sebagai kaidah memaksa. Namun, tanpa undang-undang HPI yang tegas, sikap pengadilan Indonesia dalam hal ini belum seragam.
Pilihan hukum sebagian (dépeçage)
Para pihak juga dapat memilih hukum yang berbeda untuk bagian kontrak yang berbeda, misalnya hukum Inggris untuk ketentuan pembiayaan dan hukum Indonesia untuk ketentuan jaminan atas tanah. Pemecahan ini disebut dépeçage. Hague Principles mengakuinya, asalkan pembagian itu masuk akal [2Instrumen internasionalPrinciples on Choice of Law in International Commercial Contracts]. Dalam praktik pembiayaan proyek di Indonesia, pola semacam ini lazim karena perjanjian jaminan atas tanah, fidusia, dan hak tanggungan harus tunduk pada hukum Indonesia sebagai hukum letak benda, sementara perjanjian kreditnya sering memilih hukum asing.
Sebutkan empat bentuk pilihan hukum menurut Gautama dan empat batas pilihan hukum.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bentuk: tegas, diam-diam, dianggap, dan hipotetis. Batas: hanya berlaku dalam bidang hukum kontrak; tidak boleh melanggar ketertiban umum; tidak boleh mengesampingkan kaidah memaksa yang berlaku langsung; dan tidak boleh merupakan penyelundupan hukum.
Kontrak tanpa pilihan hukum
Bila kontrak tidak memuat pilihan hukum, hakim harus menentukan sendiri hukum yang berlaku. Teori-teori berkembang dari yang kaku ke yang luwes [6Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8, 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, 8Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
- Teori klasikLex loci contractusHukum tempat kontrak dibuat. Pasti, tetapi sulit dipakai untuk kontrak jarak jauh atau elektronik yang tempat pembuatannya kebetulan.
- Teori klasikLex loci solutionisHukum tempat kontrak dilaksanakan. Bermasalah bila pelaksanaan ada di beberapa negara.
- Abad 19 sampai 20The proper law of the contractInggris: hukum dengan hubungan paling dekat dan nyata, dinilai dari seluruh fakta (Westlake, Cheshire).
- Pertengahan abad 20The most characteristic connectionAdolf Schnitzer (Swiss): hukum negara pihak yang melakukan prestasi paling karakteristik.
- 1971Most significant relationshipRestatement (Second) Conflict of Laws Amerika Serikat.
- 1980 dan 2008Konvensi Roma dan Rome IEropa mengkodifikasi prestasi karakteristik dengan ukuran kediaman sehari-hari.
Teori prestasi yang paling karakteristik
Teori yang paling banyak diajarkan di Indonesia adalah the most characteristic connection atau prestasi karakteristik, yang dikembangkan Schnitzer. Logikanya: dalam hampir semua kontrak timbal balik, salah satu prestasi adalah membayar uang, dan prestasi itu sama di semua jenis kontrak sehingga tidak khas. Yang membedakan jual beli dari sewa atau jasa adalah prestasi pihak lain: menyerahkan barang, menyerahkan kenikmatan atas benda, atau memberikan jasa. Pihak yang melakukan prestasi khas itulah yang menjadi pusat kontrak, dan hukum negaranya yang berlaku [6Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8, 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Rome I merumuskannya secara konkret. Pasal 4 ayat (1) menetapkan aturan untuk kontrak tertentu, antara lain jual beli barang diatur hukum negara tempat kediaman sehari-hari penjual dan kontrak jasa oleh hukum negara kediaman sehari-hari pemberi jasa. Pasal 4 ayat (2) menetapkan aturan umum bahwa kontrak lain diatur hukum negara kediaman sehari-hari pihak yang wajib melakukan prestasi karakteristik. Pasal 4 ayat (3) memberi katup pengaman: bila jelas kontrak lebih erat hubungannya dengan negara lain, hukum negara itu yang berlaku [1Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)].
| Jenis kontrak | Prestasi karakteristik | Hukum yang ditunjuk |
|---|---|---|
| Jual beli lada Surabaya ke Hamburg | Penjual menyerahkan lada | Hukum Indonesia (kedudukan penjual) |
| Lisensi aplikasi dari perusahaan Korea | Pemberi lisensi memberi hak pakai | Hukum Korea |
| Jasa konsultan Singapura untuk PT Jakarta | Konsultan memberi jasa | Hukum Singapura |
| Pinjaman bank Jepang kepada PT Indonesia | Bank menyerahkan dana pinjaman | Hukum Jepang |
| Sewa kapal dari pemilik Norwegia | Pemilik menyerahkan kenikmatan kapal | Hukum Norwegia |
Teori ini dikritik karena cenderung menguntungkan negara pengekspor barang, jasa, dan modal, yaitu negara maju. Bagi Indonesia yang banyak menjadi pembeli teknologi dan peminjam modal, prestasi karakteristik sering menunjuk hukum asing. Itulah salah satu alasan sebagian sarjana Indonesia lebih menyukai pendekatan proper law yang menimbang seluruh titik pertalian, termasuk tempat pelaksanaan di Indonesia.
Jelaskan teori the most characteristic connection dan terapkan pada kontrak jual beli lada antara penjual di Surabaya dan pembeli di Hamburg.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori ini (Schnitzer) menunjuk hukum negara pihak yang melakukan prestasi paling khas, yaitu prestasi yang membedakan jenis kontrak itu dari kontrak lain; pembayaran uang tidak dianggap khas. Dalam jual beli lada, prestasi khasnya adalah penyerahan lada oleh penjual, sehingga hukum negara kediaman atau kedudukan penjual, yaitu Indonesia, yang berlaku bila tidak ada pilihan hukum.
Kaidah memaksa: bahasa kontrak
Salah satu kaidah memaksa Indonesia yang paling sering diperdebatkan dalam kontrak internasional adalah kewajiban bahasa Indonesia.
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 26 Perpres 63/2019 mengulang kewajiban itu dan menambahkan bahwa bahasa asing dipakai sebagai padanan atau terjemahan, dan bila terjadi perbedaan penafsiran, yang dipakai adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian [10PeraturanPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia]. Undang-undang tidak menyebut sanksi bila kewajiban ini dilanggar. Dari sinilah perdebatan dimulai.
Perjanjian pinjaman berbahasa Inggris yang dinyatakan batal[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari, 12Data atau dokumen resmiPendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing]
- FaktaNine AM Ltd, perusahaan Amerika Serikat, meminjamkan dana kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari berdasarkan loan agreement yang hanya dibuat dalam bahasa Inggris, dengan pilihan hukum Indonesia, dan dijamin akta fidusia berbahasa Indonesia. Sejak Desember 2011 PT BKPL berhenti membayar. Alih-alih membayar, PT BKPL menggugat agar perjanjian dinyatakan batal karena melanggar Pasal 31 UU 24/2009.
- Masalah hukumApakah perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia tetapi tidak dibuat dalam bahasa Indonesia batal demi hukum?
- Putusan dan alasannyaPN Jakarta Barat menyatakan perjanjian batal demi hukum karena dibuat dengan sebab yang terlarang (Pasal 1320, 1335, dan 1337 KUH Perdata jo. Pasal 31 UU 24/2009), dan memerintahkan PT BKPL mengembalikan sisa pinjaman. Putusan ini dikuatkan PT DKI Jakarta dan Mahkamah Agung menolak kasasi Nine AM.
- PelajaranPutusan ini mengejutkan investor asing dan memicu putusan-putusan yang berbeda. Akhirnya MA menerbitkan SEMA 3/2023 yang menyatakan ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan, kecuali karena iktikad tidak baik. Kasus ini menunjukkan bagaimana kaidah memaksa forum dapat menggagalkan kontrak yang tunduk pada hukum yang dipilih.
Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak.
Dari sudut HPI, analisis di laman Mahkamah Agung menggolongkan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule karena menjaga kepentingan publik di bidang sosial dan politik, sehingga tetap berlaku walaupun kontrak memilih hukum asing [12Data atau dokumen resmiPendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing]. Namun penggolongan sebagai kaidah memaksa tidak otomatis berarti sanksinya batal demi hukum. Banyak sarjana berpendapat syarat "sebab yang halal" dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyangkut isi perjanjian, bukan bentuk atau bahasanya. SEMA 3/2023 condong ke pandangan ini. Karena SEMA hanya pedoman, praktik yang aman tetap membuat kontrak dwibahasa.
Perbuatan melawan hukum lintas negara
Lex loci delicti commissi
Untuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad, tort), titik pertalian tradisional adalah tempat perbuatan melawan hukum terjadi (lex loci delicti commissi). Dasarnya: setiap orang yang bertindak di suatu negara harus tunduk pada standar perilaku negara itu, dan korban pun mengharapkan perlindungan menurut hukum tempat ia dirugikan. Gautama menyebut kaidah kuno ini telah "diperlembut" karena suasana hukum di sekitar kejadian kini memegang peranan lebih penting [6Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8].
Persoalannya muncul pada delik jarak jauh (Distanzdelikt): perbuatan terjadi di satu negara, akibatnya di negara lain. Pada tumpahan minyak Montara (Bab 1), kelalaian terjadi di sumur di perairan Australia, tetapi kerugian rumput laut terjadi di Rote dan Kupang. Ada tiga jawaban:
- Tempat perbuatan (Handlungsort): hukum Australia.
- Tempat akibat atau kerugian (Erfolgsort, lex loci damni): hukum Indonesia.
- Teori ubikuitas: korban boleh memilih yang lebih menguntungkan.
Rome II memilih tempat kerugian langsung sebagai aturan umum (Pasal 4 ayat (1)), tetapi untuk kerusakan lingkungan memberi korban hak memilih hukum tempat peristiwa penyebab kerugian (Pasal 7) [14Instrumen internasionalRegulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II)]. Dalam perkara Montara, gugatan diajukan atas dasar negligence di Pengadilan Federal Australia, dan hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab atas kerugian petani rumput laut di Indonesia [15Putusan pengadilanSanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237].
Dari lex loci delicti ke proper law of tort
Aturan tempat kejadian bisa menghasilkan hasil yang aneh bila tempat kejadian hanya kebetulan. Kasus klasik Babcock v Jackson (New York, 1963) menggambarkannya: dua warga New York mengalami kecelakaan mobil saat berlibur di Ontario, Kanada, yang hukumnya tidak membolehkan penumpang tamu menggugat pengemudi. Pengadilan New York menolak menerapkan hukum Ontario karena hubungan terpenting perkara itu ada di New York [8Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law]. Di Inggris, J.H.C. Morris memperkenalkan gagasan proper law of tort.
Rome II mengkodifikasi sebagian gagasan ini: jika pelaku dan korban berkediaman sehari-hari di negara yang sama, hukum negara itu yang berlaku (Pasal 4 ayat (2)); jika perbuatan jelas lebih erat berhubungan dengan negara lain, hukum negara itu yang berlaku (Pasal 4 ayat (3)); dan para pihak boleh memilih hukum setelah kerugian terjadi (Pasal 14) [14Instrumen internasionalRegulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II)].
Indonesia belum punya kaidah tertulis untuk perbuatan melawan hukum. Doktrin dan RUU HPI yang sedang dibahas mengatur bidang ini, termasuk perbuatan melanggar hukum sebagai salah satu materi pokoknya [16Data atau dokumen resmiRUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara].
Apa masalah lex loci delicti pada delik jarak jauh dan bagaimana Rome II menjawabnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pada delik jarak jauh, tempat perbuatan dan tempat akibat berbeda negara, sehingga tidak jelas hukum mana yang dimaksud lex loci delicti. Rome II memilih hukum tempat kerugian langsung terjadi sebagai aturan umum (Pasal 4 ayat (1)), dengan pengecualian kediaman sehari-hari bersama (ayat (2)), hubungan yang jelas lebih erat (ayat (3)), pilihan hukum setelah kejadian (Pasal 14), dan hak korban kerusakan lingkungan memilih hukum tempat peristiwa penyebab (Pasal 7).
Benda dan lex situs
Benda tidak bergerak
Pasal 17 AB adalah salah satu kaidah HPI tertua yang masih berlaku: benda tidak bergerak tunduk pada hukum negara tempat benda itu berada [17PeraturanAlgemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia)]. Asas lex rei sitae diterima hampir universal karena tanah tidak bisa dipindahkan, negara tempat tanah berada punya kepentingan besar, dan hanya pengadilan dan kantor pertanahan setempat yang dapat melaksanakan putusan atasnya.
Lex situs menentukan: apakah suatu benda bergerak atau tidak bergerak (pengecualian terhadap kualifikasi lex fori, Bab 2), hak kebendaan apa yang dapat dilekatkan, bagaimana hak itu beralih, dan bagaimana dijaminkan. Allagan mencatat bahwa untuk tanah di Indonesia, hukum yang berlaku adalah UUPA dan peraturan pelaksanaannya, termasuk pembatasan subjek hak [18Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a Century].
Bagi WNA, akibatnya tegas. Pasal 21 ayat (1) UUPA hanya membolehkan WNI memiliki hak milik, dan Pasal 26 ayat (2) menyatakan setiap jual beli, hibah, wasiat, atau perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara [19PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria]. Inilah dasar mengapa perjanjian pinjam nama (nominee) yang dipakai WNA untuk membeli vila atas nama WNI berisiko tinggi. WNA hanya dapat memiliki rumah tinggal dengan hak pakai atau satuan rumah susun sesuai PP 18/2021 [20PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Benda bergerak
Untuk benda bergerak, ajaran lama memakai asas mobilia sequuntur personam: benda bergerak mengikuti orangnya, sehingga tunduk pada hukum nasional atau domisili pemiliknya. Asas ini kini hanya bertahan untuk kesatuan harta (misalnya warisan dan harta perkawinan). Untuk hak kebendaan atas benda bergerak tertentu, HPI modern juga memakai lex situs pada saat peristiwa hukum terjadi [8Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law, 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]. Contoh: mobil yang dibeli di Malaysia lalu dibawa ke Pontianak tunduk pada hukum Malaysia untuk pertanyaan apakah peralihan hak saat pembelian sah, tetapi tunduk pada hukum Indonesia untuk hak yang lahir setelah mobil berada di Indonesia. Inilah wujud konflik mobil yang dibahas di Bab 2.
Beberapa kategori benda butuh aturan khusus:
| Jenis benda | Titik pertalian yang lazim | Alasan | |---|---|---| | Benda dalam perjalanan (res in transitu) | Hukum negara tujuan, atau hukum yang mengatur dokumen kepemilikan seperti konosemen | Letak benda berubah terus dan sering kebetulan | | Kapal dan pesawat terdaftar | Hukum negara bendera atau pendaftaran | Benda bergerak tetapi didaftarkan seperti benda tetap | | Hak kekayaan intelektual | Hukum negara tempat perlindungan dimintakan (lex loci protectionis) | Hak bersifat teritorial | | Saham dan surat berharga tanpa warkat | Hukum tempat pencatatan atau kustodian | Tidak punya letak fisik |
Mengapa perjanjian pinjam nama (nominee) untuk pembelian tanah oleh WNA di Bali bermasalah menurut HPI dan hukum agraria?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena tanah di Bali tunduk pada hukum Indonesia sebagai lex rei sitae (Pasal 17 AB), sehingga berlaku Pasal 21 ayat (1) UUPA yang hanya membolehkan WNI memiliki hak milik dan Pasal 26 ayat (2) UUPA yang menyatakan perbuatan yang langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Pilihan hukum asing dalam perjanjian nominee tidak dapat mengesampingkan kaidah ini.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Dalam kontrak internasional, pilihan hukum para pihak adalah titik pertalian utama; Indonesia mengakuinya melalui kebebasan berkontrak dan secara tegas dalam Pasal 18 UU ITE.
- Pilihan hukum dapat tegas, diam-diam, dianggap, atau hipotetis, dan dibatasi ketertiban umum, kaidah memaksa, larangan penyelundupan hukum, serta hanya untuk hukum kontrak.
- Tanpa pilihan hukum, teori bergerak dari lex loci contractus dan lex loci solutionis ke proper law dan the most characteristic connection (Schnitzer), yang dikodifikasi dalam Pasal 4 Rome I.
- Pasal 31 UU 24/2009 tentang bahasa kontrak adalah kaidah memaksa yang diperdebatkan; putusan Nine AM menyatakan kontrak batal, tetapi SEMA 3/2023 menyatakan ketiadaan terjemahan bukan alasan pembatalan kecuali ada iktikad tidak baik.
- Perbuatan melawan hukum tradisionalnya tunduk pada lex loci delicti; untuk delik jarak jauh muncul pilihan antara tempat perbuatan dan tempat kerugian, serta pendekatan proper law of tort.
- Benda tidak bergerak tunduk pada lex rei sitae (Pasal 17 AB), sehingga larangan hak milik bagi WNA dalam Pasal 21 dan 26 UUPA tidak dapat dihindari dengan pilihan hukum.
- Benda bergerak kini umumnya juga tunduk pada lex situs saat peristiwa terjadi, dengan aturan khusus untuk benda dalam perjalanan, kapal dan pesawat, HKI, dan surat berharga.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
- 2Hague Conference on Private International Law (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. HCCH, Den Haag.Otonomi para pihak dan tidak perlunya hubungan antara hukum yang dipilih dan transaksi.
- 3John Lumbantobing dan Bayu Seto Hardjowahono (2021). Indonesia: Indonesian Perspectives on the Hague Principles. dalam Girsberger, Kadner Graziano, dan Neels (ed.), Choice of Law in International Commercial Contracts, Oxford University Press.Ketiadaan kodifikasi HPI dan dasar pilihan hukum kontrak di Indonesia.
- 4Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
- 5Laras Susanti (2019). The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia. Jurnal Kertha Patrika 41(3): 170-188.Inkonsistensi pengakuan pilihan hukum oleh pengadilan Indonesia.
- 6Sudargo Gautama (2013). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Alumni, Bandung (edisi 1, cetakan 8).Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
- 7Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- 8Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31: kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 10Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ditetapkan 30 September 2019.Pasal 26: bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian dengan pihak asing.
- 11Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan MA, 23 Oktober 2015.Perjanjian pinjaman berbahasa Inggris dinyatakan batal; kasasi ditolak.
- 12Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Artikel laman Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.Fakta perkara Nine AM dan penggolongan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule.
- 13Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Ditetapkan 29 Desember 2023.Rumusan Kamar Perdata Umum tentang perjanjian berbahasa asing.
- 14Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2007). Regulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II). Official Journal of the European Union L 199.Pasal 4, 7, dan 14: hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum.
- 15Federal Court of Australia (2021). Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237. Federal Court of Australia, 19 Maret 2021.Gugatan petani rumput laut Rote atas tumpahan minyak Montara.
- 16Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara. Berita Parlementaria, 8 September 2026.Materi RUU HPI dan proses pembahasan Pansus 2026.
- 17Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
- 18Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
- 19Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pasal 21 dan 26: larangan hak milik bagi orang asing.
- 20Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28.Pasal 69 sampai 72: hunian orang asing dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan orang asing.