Setiap musim kemarau, jutaan orang di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan bersiap menghadapi asap. Penerbangan dibatalkan, sekolah diliburkan, dan rumah sakit dipenuhi penderita infeksi saluran pernapasan. Pada 2019, kebakaran membakar lebih dari 1,6 juta hektare. Asap itu bukan hanya masalah kesehatan. Lahan gambut yang terbakar melepaskan karbon dalam jumlah sangat besar, sehingga kebakaran di Indonesia ikut menentukan apakah dunia mampu menahan pemanasan global.
Bab ini mempertemukan tiga topik yang saling berkait: hukum perubahan iklim, hukum kehutanan, dan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kamu akan memakai semua yang sudah dipelajari: prinsip Stockholm dan Rio dari Bab 1 dan 2, instrumen ekonomi dari Bab 3, gugatan pemerintah dan tanggung jawab mutlak dari Bab 4, serta pidana korporasi dari Bab 5.
Karena bab ini mencakup bidang yang luas, pembahasan kehutanan dibuat ringkas. Detail hak atas tanah dan hak ulayat sudah kamu pelajari di Hukum Agraria.
Rezim hukum perubahan iklim internasional
UNFCCC dan Protokol Kyoto
UU 32/2009 mendefinisikan perubahan iklim sebagai berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga mengubah komposisi atmosfer global, di samping variabilitas iklim alamiah (Pasal 1 angka 19). Definisi ini mengikuti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dibuka untuk penandatanganan di KTT Bumi Rio 1992 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)].
UNFCCC adalah konvensi kerangka. Ia menetapkan tujuan menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca pada tingkat yang mencegah gangguan berbahaya terhadap sistem iklim, dan memperkenalkan prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda sesuai kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities). Negara maju yang tercantum dalam Lampiran I memikul kewajiban memimpin. Protokol Kyoto 1997 kemudian menetapkan target pengurangan emisi yang mengikat hanya bagi negara maju, sehingga negara berkembang seperti Indonesia tidak memiliki target wajib [2Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)].
Persetujuan Paris
Pendekatan Kyoto dinilai gagal karena penghasil emisi besar tidak terikat. Persetujuan Paris yang diadopsi 12 Desember 2015 dan berlaku 4 November 2016 memakai pendekatan berbeda: semua negara wajib menyusun kontribusinya sendiri, tetapi kontribusi itu harus terus ditingkatkan [3Instrumen internasionalParis Agreement].
Holding the increase in the global average temperature to well below 2°C above pre-industrial levels and pursuing efforts to limit the temperature increase to 1.5°C above pre-industrial levels, recognizing that this would significantly reduce the risks and impacts of climate change.
Artinya: menahan kenaikan suhu rata-rata global jauh di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat praindustri dan berupaya membatasinya pada 1,5 derajat. Pasal 4 mewajibkan setiap pihak menyiapkan, menyampaikan, dan mempertahankan NDC (nationally determined contribution) yang berturut-turut, dengan setiap NDC baru mencerminkan peningkatan ambisi. Pasal 6 membuka ruang kerja sama sukarela, termasuk pengalihan hasil mitigasi antarnegara, yang menjadi dasar pasar karbon internasional [3Instrumen internasionalParis Agreement, 2Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)]. Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui UU 16/2016, yang diundangkan 25 Oktober 2016 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change].
- Target emisi mengikat hanya untuk negara maju (Lampiran I)
- Pendekatan dari atas ke bawah (top-down)
- Negara berkembang tanpa target wajib
- Mekanisme pasar: CDM dan perdagangan emisi
- Semua negara wajib menyusun NDC
- Pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) dengan peningkatan ambisi
- Tujuan suhu jauh di bawah 2 derajat dan upaya 1,5 derajat
- Mekanisme pasar: Pasal 6
Kewajiban negara terkait perubahan iklim[5Instrumen internasionalObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025]
- FaktaAtas prakarsa negara-negara kepulauan kecil yang dipimpin Vanuatu, Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional memberikan pendapat hukum tentang kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim dari emisi gas rumah kaca dan akibat hukum bila kewajiban itu dilanggar. Proses ini diikuti partisipasi negara dan organisasi internasional dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
- Masalah hukumApa kewajiban negara menurut hukum internasional untuk melindungi sistem iklim, dan apa akibat hukum bila negara melanggarnya?
- Putusan dan alasannyaSecara bulat ICJ berpendapat bahwa perjanjian iklim memuat kewajiban yang mengikat, termasuk kewajiban pihak Persetujuan Paris untuk bertindak dengan uji tuntas (due diligence) dan menyusun NDC yang bersama-sama mampu mencapai batas 1,5 derajat. Hukum kebiasaan internasional mewajibkan negara mencegah kerugian signifikan terhadap sistem iklim, dan hukum HAM mewajibkan negara melindungi iklim demi penikmatan hak asasi. Pelanggaran merupakan perbuatan salah secara internasional yang menimbulkan kewajiban menghentikan, menjamin tidak terulang, dan memberikan reparasi penuh.
- PelajaranMeskipun tidak mengikat seperti putusan sengketa, pendapat hukum ini menegaskan bahwa isi NDC bukan sepenuhnya diskresi negara dan bahwa kegagalan mengatur emisi pelaku swasta dapat menjadi tanggung jawab negara. Pendapat ini akan menjadi rujukan bagi pengadilan nasional, termasuk dalam gugatan iklim terhadap pemerintah.
Gugatan iklim
Kewajiban iklim semakin sering diuji di pengadilan nasional melalui gugatan iklim (climate litigation). Contoh paling berpengaruh adalah perkara Urgenda di Belanda. Yayasan Urgenda dan ratusan warga menggugat negara karena target penurunan emisinya dinilai terlalu rendah. Pada 20 Desember 2019, Mahkamah Agung Belanda menguatkan perintah agar negara menurunkan emisi gas rumah kaca paling sedikit 25 persen dibanding tingkat 1990 pada akhir 2020, dengan dasar kewajiban positif negara melindungi hak hidup dan hak atas kehidupan pribadi dan keluarga dalam Konvensi Eropa tentang HAM [6Putusan pengadilanThe State of the Netherlands v. Stichting Urgenda, Nomor 19/00135, ECLI:NL:HR:2019:2007].
Gugatan semacam itu memakai logika yang sudah kamu kenal dari gugatan polusi udara Jakarta di Bab 4: negara digugat bukan karena mencemari sendiri, tetapi karena lalai menjalankan kewajibannya melindungi warga. Di Indonesia, jalur gugatan warga negara menurut Perma 1/2023 dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 membuka kemungkinan serupa untuk kebijakan iklim, misalnya terhadap rencana yang dinilai tidak selaras dengan NDC [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, 8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Pendapat hukum ICJ 2025 memperkuat argumen ini karena menempatkan perlindungan iklim sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan kebijakan.
NDC dan kebijakan iklim Indonesia
Dari INDC sampai Second NDC
Indonesia menyampaikan Intended NDC pada 2015 dengan target penurunan emisi 29 persen dengan upaya sendiri (unconditional) dan sampai 41 persen dengan dukungan internasional (conditional), dibanding skenario business as usual (BAU) pada 2030. Target ini dinaikkan dalam Enhanced NDC 2022 menjadi 31,89 persen dan 43,20 persen [9Data atau dokumen resmiIndonesia Second Nationally Determined Contribution].
Pada 27 Oktober 2025, Indonesia menyampaikan Second NDC kepada Sekretariat UNFCCC. Dokumen ini mengubah cara menetapkan target: bukan lagi persentase terhadap BAU, tetapi tingkat emisi absolut untuk periode 2031 sampai 2035, dengan tahun acuan 2019 sesuai keputusan Global Stocktake. Second NDC memuat skenario kebijakan saat ini (CPOS) dan dua skenario Low Carbon Compatible with Paris (LCCP), memproyeksikan puncak emisi pada 2030, dan mempertahankan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat [9Data atau dokumen resmiIndonesia Second Nationally Determined Contribution].
Target ini menuai penilaian berbeda. Pemerintah menyatakan skenario Second NDC menghasilkan puncak emisi 8 sampai 17,5 persen lebih rendah dibanding skenario Enhanced NDC. Lembaga kajian independen menilai skenario bersyaratnya masih memungkinkan emisi naik sampai 2030 dibanding 2019, dan belum selaras dengan jalur 1,5 derajat [9Data atau dokumen resmiIndonesia Second Nationally Determined Contribution, 10Artikel atau ulasanRI telah serahkan dokumen iklim Second NDC dengan target emisi baru]. Pendapat hukum ICJ 2025 yang menyatakan NDC harus mencerminkan ambisi setinggi mungkin membuat perdebatan ini memiliki dimensi hukum, bukan hanya kebijakan [5Instrumen internasionalObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025].
Dasar hukum nasional
Indonesia belum memiliki undang-undang perubahan iklim tersendiri. Kerangka hukumnya tersebar: UU 32/2009 memasukkan perubahan iklim dalam KLHS (Pasal 16 huruf e), kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim (Pasal 21 ayat (4)), dan kewenangan pemerintah untuk inventarisasi emisi serta pengendalian dampak perubahan iklim (Pasal 63 hasil perubahan). Penjelasan Pasal 57 membedakan mitigasi, yaitu upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, dan adaptasi, yaitu upaya meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Peraturan yang paling operasional adalah Perpres 110/2025 tentang nilai ekonomi karbon.
Apa perbedaan cara penetapan target dalam Enhanced NDC 2022 dan Second NDC 2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Enhanced NDC menetapkan target berupa persentase penurunan emisi terhadap skenario business as usual pada 2030 (31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional). Second NDC menetapkan target tingkat emisi absolut untuk 2031 sampai 2035 dengan tahun acuan emisi aktual 2019, memakai skenario CPOS dan LCCP, dengan puncak emisi 2030 dan net zero 2060 atau lebih cepat.
Nilai ekonomi karbon dan bursa karbon
Perpres 110/2025
Ingat asas pencemar membayar dan instrumen ekonomi di Bab 2 dan 3. Nilai ekonomi karbon adalah penerapan asas itu pada gas rumah kaca: setiap ton emisi diberi harga, sehingga pencemar terdorong mengurangi emisinya. Kerangka pertamanya adalah Perpres 98/2021. Pada 10 Oktober 2025 Perpres itu dicabut dan diganti Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional [12PeraturanPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, 13PeraturanPeraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca].
Perpres 110/2025 mengatur alokasi karbon, penyusunan dan penetapan NDC, tata laksana instrumen nilai ekonomi karbon, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, serta komite pengarah [12PeraturanPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional]. Perubahan pentingnya antara lain pengakuan pasar karbon sukarela dan standar sertifikasi internasional, pembedaan unit karbon yang diotorisasi untuk dialihkan ke luar negeri berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris dan unit yang tetap di dalam negeri, serta pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai pencatatan terpusat [14Artikel atau ulasanPresidential Regulation No. 110 of 2025 on Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control].
| Instrumen | Cara kerja | Contoh |
|---|---|---|
| Perdagangan karbon | Jual beli unit karbon, baik melalui perdagangan emisi berbasis kuota maupun offset dari kegiatan penurunan emisi | PLTU yang emisinya di bawah kuota menjual sisa kuota kepada PLTU lain; proyek restorasi mangrove menjual sertifikat pengurangan emisi |
| Pembayaran berbasis kinerja | Pembayaran atas penurunan emisi yang sudah diverifikasi | Pembayaran internasional atas penurunan deforestasi (REDD+) |
| Pungutan atas karbon | Pungutan negara atas emisi, dalam bentuk pajak, kepabeanan, cukai, atau pungutan lain | Pajak karbon atas emisi yang melampaui batas |
Perdagangan karbon sendiri punya dua model yang perlu kamu bedakan. Dalam perdagangan emisi (cap and trade), pemerintah menetapkan batas atas emisi untuk kelompok instalasi tertentu, misalnya pembangkit listrik. Instalasi yang emisinya di bawah kuota dapat menjual sisa kuotanya, sedangkan yang melampaui kuota harus membeli. Dalam offset, pihak yang menjalankan kegiatan penurunan emisi, misalnya restorasi gambut atau pembangkit tenaga surya, memperoleh sertifikat pengurangan emisi yang dapat dijual kepada pihak yang ingin mengimbangi emisinya. Kedua model ini membutuhkan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang dapat dipercaya, karena tanpa itu satu ton karbon bisa dihitung dua kali atau tidak pernah benar-benar berkurang [12PeraturanPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, 15Jurnal ilmiahKerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan].
Sebutkan tiga instrumen nilai ekonomi karbon menurut Perpres 110/2025 dan beri satu contoh untuk masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perdagangan karbon, misalnya PLTU yang menjual sisa kuota emisinya atau proyek mangrove yang menjual sertifikat pengurangan emisi sebagai offset. Pembayaran berbasis kinerja, misalnya pembayaran atas penurunan deforestasi yang telah diverifikasi. Pungutan atas karbon, misalnya pajak atau pungutan negara atas emisi yang melampaui batas.
Bursa karbon
Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung atau melalui bursa karbon. Kewenangan OJK mengatur bursa karbon lahir dari UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menjadikan unit karbon diperdagangkan di bawah pengawasan OJK. OJK menerbitkan POJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Bursa Efek Indonesia meluncurkan IDXCarbon pada 26 September 2023 [15Jurnal ilmiahKerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan].
Setelah Perpres 110/2025, OJK menyesuaikan aturannya melalui POJK 10/2026 yang diundangkan 6 Juli 2026. Pokok perubahannya: unit karbon yang diperdagangkan di bursa wajib tercatat di SRUK yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), lingkup unit karbon diperluas, perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat di SRUK diatur, dan prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan berlaku bagi semua pihak dalam perdagangan karbon [16PeraturanPeraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon].
Baskara mencatat tantangan hukumnya: perdagangan karbon menyangkut lintas sektor (energi, kehutanan, industri), sehingga koordinasi antara kementerian lingkungan, OJK, dan kementerian sektoral sangat menentukan. Kepastian hak atas karbon, terutama karbon hutan di wilayah masyarakat adat, juga belum tuntas [15Jurnal ilmiahKerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan]. Di titik inilah hukum iklim bertemu hukum kehutanan.
Hukum kehutanan secara ringkas
Kerangka UU 41/1999
UU 41/1999 tentang Kehutanan adalah undang-undang pokok kehutanan, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Cipta Kerja. Hutan dibagi menurut fungsi pokoknya menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, sehingga status hukum kawasan hutan ditentukan oleh penunjukan dan penetapan pemerintah, bukan oleh ada atau tidaknya pohon [17PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan].
UU Cipta Kerja membawa beberapa perubahan penting. Kewajiban mempertahankan kawasan hutan paling sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau dihapus, dan perubahan peruntukan kawasan hutan cukup mempertimbangkan, bukan lagi didasarkan pada, hasil penelitian terpadu. Para pengkritik menilai perubahan ini melemahkan perlindungan hutan [18Artikel atau ulasanBerbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam].
Hutan adat dan penertiban kawasan hutan
Dalam Putusan 35/PUU-X/2012 yang diucapkan 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini menjadi dasar pengakuan hak masyarakat adat atas hutan, yang kamu pelajari lebih rinci di Hukum Agraria dan Hukum Adat [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan)].
Perkembangan terbaru adalah Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, ditetapkan 21 Januari 2025. Perpres ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berada di bawah Presiden, dengan pengarah yang diketuai Menteri Pertahanan dan pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penertiban dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan, melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana [20PeraturanPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan]. Di DPR, RUU Perubahan Keempat atas UU 41/1999 disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026 dan masih dalam pembahasan [21Data atau dokumen resmiDPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan].
Hutan, karbon, dan iklim
Hukum kehutanan dan hukum iklim kini tidak bisa dipisahkan. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) adalah salah satu dari lima sektor dalam Second NDC, di samping energi, proses industri dan penggunaan produk, limbah, dan pertanian [9Data atau dokumen resmiIndonesia Second Nationally Determined Contribution]. Hutan yang dibiarkan berdiri dan gambut yang tetap basah menyerap karbon, sedangkan deforestasi dan kebakaran melepaskannya. Karena itu setiap keputusan hukum kehutanan, misalnya pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan atau pertambangan, juga merupakan keputusan iklim.
Hubungan ini menimbulkan pertanyaan hukum baru. Siapa pemilik karbon yang tersimpan di hutan adat: negara, masyarakat adat, atau pemegang konsesi yang memulihkan hutan? Bagaimana memastikan proyek karbon tidak menggusur masyarakat yang hidup di sekitar hutan? Putusan MK 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat dan asas keadilan dalam Pasal 2 UU 32/2009 menjadi titik tolak menjawabnya, tetapi aturan rincinya masih berkembang [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan), 15Jurnal ilmiahKerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan]. Persoalan ini akan semakin sering kamu temui dalam praktik hukum lingkungan dalam sepuluh tahun mendatang.
Kebakaran hutan dan lahan
Gambaran angka
Angka di atas menunjukkan pola yang berulang. Karhutla melonjak pada tahun El Nino yang kering, seperti 2015, 2019, dan 2023, dan menurun pada tahun yang lebih basah. Kerugian negara akibat karhutla 2019 diperkirakan BNPB sekitar Rp75 triliun [23Data atau dokumen resmiOperasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai]. Data SiPongi juga mencatat bahwa periode Januari sampai Juli 2026 luas areal karhutla mencapai sekitar 202 ribu hektare, naik dibanding periode yang sama tahun 2025 [22Data atau dokumen resmiIndikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Rekapitulasi per Provinsi)]. Karena itu hukum karhutla tidak bisa hanya reaktif. Ia harus mencegah, terutama dengan menjaga gambut tetap basah.
Mengapa gambut begitu penting? Gambut adalah tanah yang terbentuk dari sisa tumbuhan yang tertimbun ribuan tahun dalam keadaan tergenang air. Dalam keadaan basah, gambut menyimpan karbon dan air dalam jumlah sangat besar. Ketika dibuka dan dikeringkan dengan kanal untuk perkebunan, gambut menjadi seperti bahan bakar: mudah terbakar dan apinya dapat menjalar di bawah permukaan selama berminggu-minggu. Karena itu kriteria baku kerusakan gambut dan kebakaran lahan masuk secara khusus dalam Pasal 21 ayat (3) UU 32/2009, dan pembukaan serta pengeringan gambut menjadi dasar tanggung jawab mutlak menurut Wibisana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 25Jurnal ilmiahThe many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation].
Kerangka hukum berlapis
Karhutla diatur oleh beberapa undang-undang sekaligus, sehingga satu peristiwa kebakaran dapat ditangani dengan beberapa jalur [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan].
Pasal 49 UU Kehutanan menarik untuk dicermati. Rumusan asli tahun 1999 menyatakan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Rancangan UU Cipta Kerja sempat menggantinya dengan kewajiban melakukan upaya pencegahan dan pengendalian saja, yang dikritik akan melemahkan tanggung jawab korporasi. Rumusan akhir dalam UU 6/2023 memuat keduanya: ayat (1) mewajibkan upaya pencegahan dan ayat (2) mempertahankan tanggung jawab atas terjadinya kebakaran [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 18Artikel atau ulasanBerbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam].
(1) Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya. (2) Pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.
Pengecualian kearifan lokal
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar, tetapi ayat (2) mengecualikan masyarakat yang melakukannya dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal. Penjelasannya membatasi pengecualian itu pada pembakaran paling luas 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Pengecualian ini menimbulkan dua pandangan. Pandangan pertama menilai pengecualian itu wajar karena membakar dalam skala kecil adalah praktik turun-temurun peladang, dan melarangnya akan mengkriminalisasi petani miskin. Pandangan kedua menilai pengecualian itu berbahaya di lahan gambut, karena api kecil pun dapat menjalar ke bawah permukaan dan sulit dipadamkan, serta dapat disalahgunakan pemodal yang membayar warga untuk membakar atas namanya. Dalam praktik, hakim perlu memeriksa dengan cermat apakah syarat dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) sungguh terpenuhi dan apakah ada pihak lain di balik pembakaran.
Asap lintas batas
Karhutla juga punya dimensi internasional. Asap dari Sumatera dan Kalimantan berulang kali melintas ke Singapura, Malaysia, dan Brunei, sehingga Prinsip 21 Deklarasi Stockholm yang kamu pelajari di Bab 1 menjadi sangat konkret. Negara-negara ASEAN menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution di Kuala Lumpur pada 10 Juni 2002, dan Indonesia mengesahkannya melalui UU 26/2014 yang diundangkan 14 Oktober 2014 [26PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution]. Persetujuan ini menekankan kerja sama pencegahan, pemantauan, dan tanggap darurat, bukan sanksi. Karena itu penegakan hukum terhadap pelaku tetap bertumpu pada hukum nasional, dan setiap keberhasilan menekan karhutla di dalam negeri sekaligus memenuhi kewajiban internasional Indonesia untuk tidak merugikan negara tetangga [26PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, 27Instrumen internasionalDeclaration of the United Nations Conference on the Human Environment].
Penegakan hukum karhutla
Pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan gugatan perdata pemerintah menjadi senjata paling efektif dari sisi putusan. Sampai Juli 2024, KLHK telah menggugat 25 perusahaan dalam perkara karhutla, dengan 18 perkara berkekuatan hukum tetap senilai sekitar Rp6,1 triliun [28Artikel atau ulasanKLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun]. Namun, seperti dibahas di Bab 4, eksekusinya lambat. Wibisana menambahkan bahwa keberhasilan gugatan bergantung pada ketepatan konsep tanggung jawab mutlak, yaitu pembuktian bahwa tergugat membuka dan mengeringkan gambut sehingga menciptakan risiko kebakaran yang luar biasa [25Jurnal ilmiahThe many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation].
Sanksi administratif juga memainkan peran besar. Saat kebakaran terjadi, pengawas biasanya menyegel areal terbakar agar tidak ditanami sebelum penyelidikan selesai, lalu menjatuhkan paksaan pemerintah berupa kewajiban memulihkan lahan, membangun sekat kanal, dan menyediakan sarana pemadaman. Kombinasi ini sejalan dengan Pasal 78 UU 32/2009: sanksi administratif tidak menghapus gugatan dan pidana, sehingga satu kebakaran besar dapat berujung pada ketiga jalur sekaligus [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 29Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Sejak pemisahan KLHK, kewenangan penanganan karhutla terbagi. Pengendalian kebakaran lahan masuk fungsi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di BPLH, sedangkan Kementerian Kehutanan mengelola pengendalian kebakaran hutan dan sistem pemantauan SiPongi [30PeraturanPeraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, 31PeraturanPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan]. Koordinasi antara keduanya, bersama BNPB, kepolisian, dan pemerintah daerah, menjadi kunci.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UNFCCC menetapkan tujuan stabilisasi gas rumah kaca dan prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda; Protokol Kyoto hanya mengikat negara maju.
- Persetujuan Paris (disahkan UU 16/2016) menetapkan batas jauh di bawah 2 derajat dan upaya 1,5 derajat, serta mewajibkan semua pihak menyusun NDC yang makin ambisius.
- Pendapat hukum ICJ 23 Juli 2025 menegaskan kewajiban negara yang mengikat untuk melindungi sistem iklim berdasarkan perjanjian, hukum kebiasaan, dan HAM.
- Enhanced NDC 2022 menargetkan 31,89 dan 43,20 persen; Second NDC Oktober 2025 beralih ke target emisi absolut 2035 dengan acuan 2019 dan net zero 2060.
- Perpres 110/2025 menggantikan Perpres 98/2021 dengan instrumen perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, serta SRUK.
- Bursa karbon diatur POJK 14/2023 jo. POJK 10/2026 di bawah pengawasan OJK; IDXCarbon beroperasi sejak 26 September 2023.
- Karhutla ditangani berlapis: kewajiban Pasal 49 UU Kehutanan, larangan membakar Pasal 69 dan pidana Pasal 108 UU 32/2009, sanksi administratif, dan gugatan perdata pemerintah.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 2Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
- 3Para Pihak UNFCCC (2015). Paris Agreement. Diadopsi 12 Desember 2015, berlaku 4 November 2016.Tujuan suhu Pasal 2, NDC Pasal 4, pendekatan kerja sama dan pasar karbon Pasal 6.
- 4Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204, TLN Nomor 5939.Pengesahan Persetujuan Paris oleh Indonesia, diundangkan 25 Oktober 2016.
- 5International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. General List Nomor 187.Kewajiban negara berdasarkan perjanjian iklim, hukum kebiasaan, dan HAM; pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab negara.
- 6Hoge Raad der Nederlanden (2019). The State of the Netherlands v. Stichting Urgenda, Nomor 19/00135, ECLI:NL:HR:2019:2007. Mahkamah Agung Belanda, 20 Desember 2019.Perintah kepada negara menurunkan emisi paling sedikit 25 persen dibanding 1990 pada akhir 2020 berdasarkan kewajiban HAM.
- 7Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 8Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
- 9Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
- 10Prisca Triferna Violleta (2025). RI telah serahkan dokumen iklim Second NDC dengan target emisi baru. ANTARA News, 28 Oktober 2025.Penjelasan Menteri LH tentang skenario LCCP dan tahun acuan 2019 dalam Second NDC.
- 11Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 12Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 172, ditetapkan 10 Oktober 2025.Mencabut Perpres 98/2021; alokasi karbon, NDC, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan, dan SRUK.
- 13Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 249 (tidak berlaku).Kerangka nilai ekonomi karbon pertama, berlaku 2021 sampai 2025.
- 14Grantham Research Institute, LSE (2025). Presidential Regulation No. 110 of 2025 on Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control. Climate Change Laws of the World database.Ringkasan perubahan Perpres 110/2025: pasar karbon sukarela, standar internasional, unit CA dan non-CA, dan SRUK.
- 15Agustinus Prajaka Wahyu Baskara (2023). Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan. Mimbar Hukum 35.Dasar hukum bursa karbon dalam UU P2SK, Perpres 98/2021, dan POJK 14/2023 serta tantangannya.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2026). Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Diundangkan 6 Juli 2026.Unit karbon wajib tercatat di SRUK, perluasan lingkup unit karbon, dan perdagangan unit karbon luar negeri.
- 17Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167; diubah terakhir dengan UU 6/2023.Kawasan hutan, perlindungan hutan, Pasal 49 dan 50 tentang kebakaran hutan.
- 18Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan lagi hutan negara.
- 20Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 8, ditetapkan 21 Januari 2025.Penertiban kawasan hutan melalui denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset oleh Satgas PKH.
- 21Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. E-Media DPR RI, 27 Agustus 2026.Status RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
- 22Kementerian Kehutanan RI (2026). Indikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Rekapitulasi per Provinsi). Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi).Data resmi luas areal karhutla tahunan, termasuk periode Januari sampai Juli 2026.
- 23Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2025). Operasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai. Siaran BNPB, 13 Oktober 2025.Luas karhutla 2024 sebesar 376.805 ha dan 2025 sebesar 213.984 ha; kerugian 2019 sekitar Rp75 triliun.
- 24Sapariah Saturi (2025). Karhutla Satu Dekade 7,7 juta Hektar, Jaga Lahan Gambut. Mongabay Indonesia, 29 April 2025.Rekap data SiPongi luas karhutla 2015 sampai 2024.
- 25Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
- 26Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 258, TLN Nomor 5592.Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani 10 Juni 2002.
- 27Perserikatan Bangsa-Bangsa (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972.Dua puluh enam prinsip, termasuk Prinsip 1 dan Prinsip 21; lahirnya UNEP dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
- 28Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun. ANTARA News, 12 Juli 2024.Dua puluh lima perusahaan digugat, 18 perkara inkracht, total sekitar Rp6,1 triliun; pelunasan Kallista Alam.
- 29Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 30Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ditetapkan 5 November 2024.BPLH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin Menteri/Kepala.
- 31Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 371, ditetapkan 5 November 2024.Membentuk Kementerian Kehutanan dan mencabut Perpres 92/2020 tentang KLHK.