Pada suatu malam, sebuah truk tangki membuang ratusan liter oli bekas ke parit yang mengalir ke sawah. Esok harinya padi menguning dan ikan di kolam warga mati. Polisi menangkap sopirnya, yang mengaku hanya disuruh. Siapa yang harus dipidana: sopir, pemilik truk, perusahaan bengkel yang menghasilkan oli bekas, atau direkturnya? Dan apakah pidananya bisa dijatuhkan langsung, atau harus didahului teguran seperti dalam hukum administrasi?
Bab 4 membahas jalur administratif dan perdata. Bab ini membahas jalur ketiga dan paling keras: hukum pidana. Kamu akan melihat bahwa hukum pidana lingkungan memiliki ciri khusus yang tidak kamu temukan di hukum pidana umum: delik yang dirumuskan dengan ukuran teknis baku mutu, asas ultimum remedium yang terbatas, penyidik pegawai negeri sipil, alat bukti elektronik, dan pertanggungjawaban korporasi yang luas.
Satu perubahan besar terjadi tahun ini. Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah ancaman pidana dalam UU 32/2009. Bab ini memakai ketentuan baru itu sebagai acuan utama. Pengetahuan dasar dari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana akan sangat membantu.
Kedudukan hukum pidana dalam hukum lingkungan
Premium remedium dan ultimum remedium
Dalam tradisi hukum pidana, pidana dipandang sebagai ultimum remedium, obat terakhir yang dipakai setelah sarana lain gagal. Di bawah UU 23/1997, banyak penegak hukum memaknai asas ini secara umum, sehingga hampir semua perkara lingkungan menunggu sanksi administratif lebih dulu. Akibatnya pidana jarang dijatuhkan [1Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
UU 32/2009 mengubah pendekatan itu secara tegas. Penjelasan Umum angka 6 menyatakan penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil, tetapi penerapan asas ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Untuk tindak pidana lainnya, pidana dapat dipakai sebagai premium remedium, sarana utama, tanpa menunggu sanksi administratif.
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Ancaman dalam ayat (1) kini telah disesuaikan oleh UU 1/2026, seperti dijelaskan di subbab terakhir. Yang penting dipahami di sini adalah ayat (2): untuk pelanggaran baku mutu efluen, pidana baru dapat dikenakan bila sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran berulang. Inilah satu-satunya ultimum remedium tertulis dalam UU 32/2009 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Pasal 97 menegaskan semua tindak pidana dalam UU 32/2009 adalah kejahatan. Pasal 78 menegaskan sanksi administratif tidak membebaskan dari pidana. Pasal 85 ayat (2) menegaskan perdamaian di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana. Ketiga pasal ini menunjukkan politik hukum UU 32/2009: pidana lingkungan bukan urusan ringan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Pergeseran setelah UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menggeser kembali sebagian bandul ke arah administratif. Pasal 82B ayat (2) dan (3) mengalihkan pencemaran atau perusakan karena kelalaian yang tidak mengakibatkan bahaya kesehatan, luka, luka berat, atau kematian menjadi sanksi administratif ditambah kewajiban pemulihan. Pasal 102 tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan Pasal 110 tentang penyusunan AMDAL tanpa sertifikat dihapus, dan pelanggarannya diarahkan ke sanksi administratif [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Pasal 109 dirumuskan ulang: usaha tanpa perizinan berusaha atau persetujuan yang diwajibkan baru dipidana bila mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
PP 22/2021 merangkum arah ini dengan menyebut penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium melalui tahapan sanksi administratif [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Para pengkritik menilai rumusan itu memperluas ultimum remedium melampaui yang dimaksud Penjelasan Umum UU 32/2009, sehingga melemahkan efek jera [5Artikel atau ulasanPernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja, 6Artikel atau ulasanBerbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam]. Pendukungnya berpendapat pelanggaran administratif murni memang lebih tepat ditangani dengan sanksi administratif, sedangkan pidana dipusatkan pada perbuatan yang menimbulkan korban atau kerusakan nyata.
Untuk tindak pidana apa asas ultimum remedium berlaku menurut Penjelasan Umum UU 32/2009, dan apa syaratnya menurut Pasal 100 ayat (2)?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hanya untuk tindak pidana formil tertentu, yaitu pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan (Pasal 100). Pidana baru dapat dikenakan bila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Untuk tindak pidana lain, termasuk Pasal 98 dan 99, pidana tidak perlu menunggu sanksi administratif.
Delik materiil dan delik formil
Dua cara merumuskan tindak pidana
Di Hukum Pidana kamu sudah mempelajari bahwa delik materiil menitikberatkan akibat yang dilarang, sedangkan delik formil menitikberatkan perbuatan yang dilarang. Hukum pidana lingkungan memakai keduanya, dan perbedaannya sangat menentukan beban pembuktian penuntut umum [1Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
- Yang dilarang: akibat dilampauinya baku mutu ambien atau kriteria baku kerusakan
- Penuntut wajib membuktikan akibat dan hubungan sebab akibat
- Contoh: Pasal 98 (sengaja) dan Pasal 99 (lalai)
- Diperberat bila mengakibatkan luka, bahaya kesehatan, luka berat, atau kematian
- Yang dilarang: perbuatan tertentu, tanpa perlu membuktikan akibat
- Cukup membuktikan perbuatan dan unsur lain dalam rumusan
- Contoh: dumping tanpa izin (Pasal 104), memasukkan limbah B3 (Pasal 106), membakar lahan (Pasal 108), memberi informasi palsu (Pasal 113)
- Pasal 100 tunduk pada ultimum remedium
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana ...
Untuk menghukum berdasarkan Pasal 98 ayat (1), penuntut umum harus membuktikan unsur: setiap orang; dengan sengaja; melakukan perbuatan; yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien atau kriteria baku kerusakan. Unsur terakhir memerlukan pembuktian ilmiah: pengambilan sampel, analisis laboratorium terakreditasi, dan keterangan ahli yang menghubungkan perbuatan terdakwa dengan kondisi lingkungan. Ini sulit, terutama bila ada banyak sumber pencemar di satu sungai. Pasal 99 memakai rumusan yang sama untuk kelalaian dengan ancaman lebih ringan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 1Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Sebaliknya, delik formil lebih mudah dibuktikan. Untuk Pasal 108 tentang pembakaran lahan, penuntut cukup membuktikan terdakwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dilarang Pasal 69 ayat (1) huruf h, tanpa perlu membuktikan bahwa asapnya melampaui baku mutu udara ambien. Pengecualian kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (2) menjadi dasar pembelaan, tetapi Penjelasan pasal itu membatasinya pada pembakaran paling luas 2 hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal dengan sekat bakar [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Peta tindak pidana setelah penyesuaian
Tabel berikut merangkum tindak pidana utama dalam UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023, dengan ancaman pidana sesudah penyesuaian oleh UU 1/2026. Perhatikan bahwa semua ancaman kini berupa penjara paling lama dan/atau denda paling banyak kategori tertentu, tanpa minimum khusus.
| Pasal | Perbuatan | Jenis delik | Ancaman setelah UU 1/2026 |
|---|---|---|---|
| 98 ayat (1) | Sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien atau kriteria baku kerusakan | Materiil | Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI |
| 98 ayat (3) | Seperti di atas dan mengakibatkan luka berat atau mati | Materiil diperberat | Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII |
| 99 ayat (1) | Karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien atau kriteria baku kerusakan | Materiil | Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III |
| 100 ayat (1) | Melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan | Formil, ultimum remedium | Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III |
| 103 | Menghasilkan limbah B3 dan tidak mengelolanya | Formil | Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III |
| 104 | Dumping limbah atau bahan tanpa izin | Formil | Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III |
| 106 | Memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia | Formil | Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII |
| 108 | Membuka lahan dengan cara membakar | Formil | Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI |
| 109 | Usaha tanpa perizinan atau persetujuan yang mengakibatkan korban atau kerusakan | Formil dengan akibat | Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III |
| 112 | Pejabat sengaja tidak mengawasi sehingga pencemaran menghilangkan nyawa | Materiil | Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II |
Pidana bagi pejabat
Hukum pidana lingkungan tidak hanya menyasar pelaku usaha. UU 32/2009 juga mengancam pejabat yang menyalahgunakan atau melalaikan kewenangannya. Pasal 111 hasil perubahan mengancam pidana pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL. Pasal 112 mengancam pidana pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha sehingga terjadi pencemaran atau kerusakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Kedua pasal ini mencerminkan asas tanggung jawab negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pencemaran besar jarang terjadi tanpa kelalaian pengawasan, dan izin yang terbit tanpa kajian adalah pintu masuk kerusakan. Namun dalam praktik, pasal-pasal ini jarang dipakai. Rumusan Pasal 112 juga mensyaratkan akibat yang sangat berat, yaitu hilangnya nyawa manusia, sehingga pembiaran yang hanya merusak sungai atau hutan tidak terjangkau. Bagi pejabat, risiko yang lebih nyata justru datang dari hukum tindak pidana korupsi bila penerbitan persetujuan disertai suap, yang sejak Putusan MK 18/PUU-XII/2014 termasuk tindak pidana lain yang ditangani melalui penegakan hukum terpadu [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan)].
Pertanggungjawaban pidana korporasi
Konstruksi dalam UU 32/2009
Kembali ke truk oli bekas di awal bab. Pencemaran lingkungan berskala besar hampir selalu terjadi dalam kegiatan korporasi. Menghukum sopir saja tidak menyelesaikan masalah, karena keuntungan dari membuang limbah secara murah dinikmati perusahaan. Karena itu UU 32/2009 mengatur pertanggungjawaban korporasi secara khusus [8Jurnal ilmiahKejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?].
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. (2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Ada tiga kemungkinan sasaran: badan usaha saja, pemberi perintah atau pemimpin kegiatan saja, atau keduanya. Bila yang dituntut pemberi perintah atau pemimpin, ancaman penjara dan dendanya diperberat sepertiga (Pasal 117). Bila yang dituntut badan usaha, ia diwakili pengurus yang berwenang selaku pelaku fungsional (Pasal 118). Penjelasan Pasal 118 menyebut tindak pidana badan usaha adalah tindak pidana fungsional, sehingga pidana dikenakan kepada mereka yang berwenang terhadap pelaku fisik dan menerima tindakannya, termasuk menyetujui, membiarkan, tidak cukup mengawasi, atau memiliki kebijakan yang memungkinkan tindak pidana terjadi [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Selain pidana pokok, badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan, dan penempatan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun (Pasal 119). Jaksa berkoordinasi dengan instansi lingkungan untuk mengeksekusinya (Pasal 120) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Kritik dan pedoman baru
Wibisana mengkritik rumusan dan praktik pertanggungjawaban korporasi lingkungan. Menurutnya, sejumlah putusan gagal membedakan pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pengurus, sehingga muncul putusan yang menghukum korporasi padahal korporasi tidak didakwa, atau direktur hampir dipenjara padahal ia bukan terdakwa. Ia juga berpendapat bahwa untuk menghukum pengurus, negara harus membuktikan kontribusi pengurus itu dalam perbuatan pidana, bukan sekadar jabatannya [8Jurnal ilmiahKejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?].
Mahkamah Agung menjawab sebagian masalah ini. Perma 13/2016 memberi tata cara pemeriksaan korporasi dan kriteria kesalahannya [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi]. Perma 1/2023 Pasal 68 kemudian merinci khusus untuk perkara lingkungan: tindak pidana korporasi terjadi bila korporasi memperoleh keuntungan, perbuatan dilakukan untuk kepentingannya, dalam kegiatan usahanya, memakai sumber dayanya, atau didasarkan pada keputusan pengurusnya. Korporasi dapat dinyatakan bersalah bila mampu mencegah tetapi tidak melakukannya, tidak memiliki kebijakan kepatuhan, memiliki budaya yang mendorong tindak pidana, atau membiarkan tindak pidana terjadi [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Korporasi dalam KUHP nasional
KUHP nasional kini menjadi rujukan umum karena Buku Kesatunya berlaku bagi undang-undang di luar KUHP. Pasal 45 menyatakan korporasi adalah subjek tindak pidana, mencakup perseroan, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, perkumpulan, firma, persekutuan komanditer, dan yang disamakan. Pasal 46 dan 47 menyebut tindak pidana korporasi dapat dilakukan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, orang yang bertindak untuk korporasi dalam lingkup usahanya, serta pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi mengendalikan korporasi [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pasal 48 KUHP menyebut tindak pidana korporasi dapat dipertanggungjawabkan bila termasuk lingkup usaha menurut anggaran dasar, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, korporasi tidak mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan yang diperlukan, dan/atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Pidana pokok bagi korporasi adalah denda (Pasal 119 KUHP), paling sedikit kategori IV kecuali undang-undang menentukan lain, dengan batas atas mengikuti lamanya ancaman penjara (Pasal 121). Pidana tambahannya luas, mulai dari pembayaran ganti rugi dan perbaikan akibat tindak pidana sampai pembubaran korporasi (Pasal 120) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Menurut Pasal 116 UU 32/2009, kepada siapa pidana dapat dijatuhkan bila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha? Apa akibatnya bila yang dituntut pemberi perintah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana itu. Bila tuntutan diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin, ancaman pidana penjara dan denda diperberat sepertiga (Pasal 117). Bila badan usaha yang dituntut, ia diwakili pengurus yang berwenang selaku pelaku fungsional (Pasal 118).
Penyidikan, penegakan hukum terpadu, dan pembuktian
Penyidik dan koordinasi
Selain penyidik polisi, Pasal 94 UU 32/2009 memberi wewenang penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di instansi lingkungan hidup. Wewenangnya luas: memeriksa laporan dan orang, meminta bahan bukti, memeriksa pembukuan, memasuki tempat, memotret dan merekam, menyita, meminta bantuan ahli, menghentikan penyidikan, serta menangkap dan menahan dengan koordinasi bersama penyidik polisi. Hasil penyidikan PPNS disampaikan kepada penuntut umum (Pasal 94 ayat (6)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara umumnya mengikuti KUHAP baru, UU 20/2025, sepanjang UU 32/2009 tidak mengatur lain [12PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Pasal 95 ayat (1) semula berbunyi bahwa penegakan hukum terpadu antara PPNS, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri dapat dilakukan. Kata "dapat" itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi, seperti diuraikan dalam kasus di bawah. Akibatnya penegakan hukum terpadu kini menjadi keharusan, dan cakupannya meliputi tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran UU 32/2009, misalnya korupsi atau pencucian uang yang berhulu pada kejahatan lingkungan [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan)].
Alat bukti
Pasal 96 menyebut alat bukti yang sah dalam perkara pidana lingkungan: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain. Penjelasannya menyatakan alat bukti lain meliputi informasi elektronik, magnetik, optik, dan data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar, termasuk peta, foto, dan gambar [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Dalam perkara kebakaran lahan, citra satelit sebaran titik panas dan peta areal terbakar menjadi bukti yang sangat penting. Perma 1/2023 bahkan menambahkan keterangan korporasi sebagai alat bukti dalam perkara pidana lingkungan [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan)]
- FaktaPemohon, seorang karyawan yang terlibat dalam proyek bioremediasi tanah tercemar minyak, didakwa dan diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dasar antara lain pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia berdalih bahwa penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan ancaman pidana (Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 103), tetapi juga dipidana bila mengelolanya tanpa izin (Pasal 59 ayat (4) jo. Pasal 102), padahal perpanjangan izinnya sedang diproses. Ia juga mempersoalkan kata dapat dalam Pasal 95 ayat (1).
- Masalah hukumApakah Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan seluruhnya. Pasal 59 ayat (4) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin. Kata dapat dalam Pasal 95 ayat (1) dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat, dan frasa tindak pidana lingkungan hidup dimaknai termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran UU 32/2009.
- PelajaranPutusan ini melindungi penghasil limbah beriktikad baik dari jebakan antara dua kewajiban, tetapi hanya untuk perpanjangan izin, bukan izin baru. Putusan ini juga menjadikan penegakan hukum terpadu wajib dan menjangkau kejahatan turunan seperti korupsi. Setelah UU Cipta Kerja, Pasal 102 dihapus dan izin pengelolaan limbah B3 menjadi perizinan berusaha atau persetujuan, tetapi logika putusan ini tetap relevan.
Penyesuaian dengan KUHP nasional
Isi UU 1/2026
UU 1/2026 lahir karena KUHP nasional mengamanatkan agar seluruh undang-undang di luar KUHP diselaraskan dengan Buku Kesatunya, terutama sistem kategori denda dan penghapusan pidana kurungan. Ada empat perubahan pokok yang berdampak pada UU 32/2009 [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]:
- Minimum khusus dihapus. Pasal I menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Tindak pidana lingkungan tidak termasuk pengecualian, sehingga minimum khusus dalam Pasal 98, 99, 104 sampai 109 dan seterusnya hilang.
- Kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Ancaman penjara "dan" denda diubah menjadi penjara "dan/atau" denda, sehingga hakim boleh menjatuhkan salah satu atau keduanya.
- Denda menjadi kategori. Nominal rupiah diganti kategori denda Pasal 79 KUHP, dari kategori I (Rp1 juta) sampai kategori VIII (Rp50 miliar).
- Ancaman disesuaikan pasal demi pasal. Lampiran angka 70 menyesuaikan Pasal 98 sampai 115 UU 32/2009, dan Lampiran angka 150 menyesuaikan pasal yang diubah UU Cipta Kerja seperti Pasal 109, 111, dan 112.
Mengapa tindak pidana lingkungan tidak masuk KUHP
Selama pembahasan RUU KUHP, perumus sempat memasukkan dua pasal tindak pidana lingkungan dengan maksud menggantikan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009. Indonesian Center for Environmental Law mengkritik rumusan itu sebagai kemunduran karena menghidupkan kembali unsur "secara melawan hukum", sehingga kegiatan yang berizin seolah tidak dapat dipidana meskipun mencemari, dan karena acuannya pada baku mutu kurang rinci. Kritik itu juga menunjuk risiko dualisme, karena Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 tidak ikut dicabut [14Artikel atau ulasanICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP]. Dalam KUHP yang akhirnya disahkan, pasal-pasal lingkungan tersebut tidak ada. Pasal 344 dan 345 KUHP nasional justru mengatur hal lain, yaitu makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan serta jual beli organ tubuh [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Akibatnya pembagian kerja menjadi jelas. KUHP nasional memberi aturan umum, terutama tentang korporasi, pemidanaan, dan kategori denda. UU 32/2009 tetap menjadi sumber rumusan tindak pidana lingkungan, dengan ancaman yang sudah disesuaikan UU 1/2026. Bila kamu menemukan tulisan yang menyebut Pasal 344 atau 345 KUHP sebagai pasal pencemaran, ketahuilah bahwa tulisan itu merujuk pada rancangan, bukan undang-undang yang berlaku.
Dampak dan perdebatan
Bagi korporasi, denda maksimum tidak berhenti pada angka dalam lampiran. Pasal 121 KUHP menentukan denda korporasi paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI, VII, atau VIII tergantung lamanya ancaman penjara bagi orang. Ditambah pidana tambahan dalam Pasal 120 KUHP dan Pasal 119 UU 32/2009, sanksi bagi korporasi tetap bisa sangat berat, terutama melalui perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Namun bagi pelaku perseorangan, perubahan ini cukup besar. Contohnya Pasal 98 ayat (1): dulu penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, kini penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Hilangnya minimum khusus memberi hakim keleluasaan menyesuaikan pidana dengan kesalahan, tetapi juga membuka kemungkinan pidana yang sangat ringan bagi perusakan berat. Karena undang-undang ini baru berlaku, kamu perlu memantau bagaimana pengadilan menerapkannya.
Untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi diadili sesudahnya, Pasal 3 ayat (1) KUHP nasional menentukan bahwa bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Dalam banyak kasus lingkungan, ketentuan baru tanpa minimum khusus dan dengan ancaman kumulatif-alternatif akan dinilai lebih menguntungkan, sehingga hakim akan memakainya [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Semua tindak pidana UU 32/2009 adalah kejahatan (Pasal 97); sanksi administratif dan perdamaian tidak menghapus pidana (Pasal 78 dan 85 ayat (2)).
- Ultimum remedium hanya berlaku untuk Pasal 100 (baku mutu air limbah, emisi, gangguan): pidana bila sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran berulang.
- Pasal 98 dan 99 adalah delik materiil yang mensyaratkan pembuktian akibat dan kausalitas; delik formil seperti Pasal 104, 106, dan 108 cukup membuktikan perbuatan.
- UU Cipta Kerja mengalihkan sebagian pidana ke sanksi administratif (Pasal 82B), menghapus Pasal 102 dan 110, dan merumuskan ulang Pasal 109.
- Korporasi dan pemberi perintah dapat dipidana (Pasal 116 sampai 120 UU 32/2009); KUHP Pasal 45 sampai 50 menambah pemegang kendali dan pemilik manfaat; Perma 1/2023 merinci kesalahan korporasi.
- PPNS lingkungan berwenang menyidik, penegakan hukum terpadu wajib sejak Putusan MK 18/PUU-XII/2014, dan alat bukti lain termasuk data elektronik diakui (Pasal 96).
- Sejak 2 Januari 2026, UU 1/2026 menghapus minimum khusus, mengubah ancaman menjadi kumulatif-alternatif, dan memakai kategori denda untuk tindak pidana UU 32/2009.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
- 5Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
- 6Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015.Perpanjangan izin limbah B3 yang sedang diproses dianggap berizin; penegakan hukum terpadu menjadi wajib.
- 8Muhammad Andri Gunawan Wibisana (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan 46(2).Kritik atas rumusan pertanggungjawaban korporasi dan pengurus dalam UU 32/2009 dan putusan.
- 9Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi dan tata cara pemeriksaan korporasi.
- 10Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 11Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 dan 118 sampai 124 tentang korporasi, Pasal 79 kategori denda.
- 12Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 sebagai hukum acara umum perkara pidana lingkungan.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus, mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2009 (Lampiran angka 70 dan 150).
- 14Ady Thea DA (2022). ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP. Hukumonline, 22 Agustus 2022.Kritik ICEL atas rumusan pidana lingkungan dalam RUU KUHP dan risiko dualisme dengan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009.