Pada November 2022, seorang pegiat lingkungan di Karimunjawa mengunggah video pesisir yang tercemar limbah tambak udang ke Facebook. Dalam kolom komentar ia menulis kalimat bernada kasar tentang warga yang mendukung tambak. Beberapa bulan kemudian ia dilaporkan ke polisi, ditahan, dan dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara. Di tingkat banding, ia dilepaskan. Mengapa? Karena hakim menilai ia adalah pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hukum melindungi orang seperti dia dari pembalasan melalui proses pidana.
Kasus itu menunjukkan bahwa hukum lingkungan bukan hanya kumpulan angka baku mutu. Ia berdiri di atas asas dan hak. Asas menuntun pembentuk peraturan, pejabat, dan hakim ketika aturan tertulis tidak cukup jelas. Hak memberi warga kedudukan untuk menuntut, berpartisipasi, dan bersuara tanpa takut.
Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa prinsip-prinsip Deklarasi Stockholm dan Rio diserap ke dalam hukum nasional. Bab ini membedah prinsip-prinsip itu satu per satu, lalu membahas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pelindungan hukum bagi orang yang memperjuangkannya, termasuk perkembangan penting dari Mahkamah Konstitusi pada 2025.
Asas-asas dalam UU 32/2009
Empat belas asas
UU 32/2009 menyebut asas-asasnya secara terang dalam satu pasal. Ini berbeda dengan banyak undang-undang lain yang hanya mencantumkan asas secara umum.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah.
Daftar ini panjang, tetapi bisa dikelompokkan agar mudah diingat. Ada asas yang berbicara tentang apa yang dilindungi (kelestarian, keanekaragaman hayati, ekoregion), asas yang berbicara tentang cara mengambil keputusan (kehati-hatian, keterpaduan, partisipatif, tata kelola yang baik), dan asas yang berbicara tentang siapa menanggung apa (tanggung jawab negara, pencemar membayar, keadilan) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
| Kelompok | Asas | Pertanyaan yang dijawab |
|---|---|---|
| Objek perlindungan | Kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, ekoregion, keanekaragaman hayati | Apa yang harus dijaga dan dalam satuan wilayah apa? |
| Cara memutuskan | Kehati-hatian, keterpaduan, manfaat, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik | Bagaimana keputusan yang berdampak pada lingkungan diambil? |
| Pembagian beban | Tanggung jawab negara, keadilan, pencemar membayar, otonomi daerah | Siapa yang wajib bertindak dan siapa yang menanggung biaya? |
Asal-usul dan fungsi asas
Banyak asas ini diambil dari Deklarasi Rio 1992. Pembangunan berkelanjutan sejalan dengan Prinsip 3 dan 4, partisipasi dengan Prinsip 10, kehati-hatian dengan Prinsip 15, pencemar membayar dengan Prinsip 16, dan kewajiban AMDAL dengan Prinsip 17. Philippe Sands dan kawan-kawan mencatat bahwa prinsip-prinsip semacam ini mulai mendapat status hukum kebiasaan internasional, setidaknya untuk kewajiban mencegah kerugian lintas batas, meskipun status kehati-hatian masih diperdebatkan [3Instrumen internasionalRio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I), 4Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)].
Bagi hakim, asas bukan hiasan. Perma 1/2023 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan penanganan perkara lingkungan dilaksanakan berdasarkan prinsip dalam Pasal 2 UU 32/2009 serta prinsip pembangunan berkelanjutan lain yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup]. Artinya, seorang pengacara boleh dan sebaiknya mendalilkan asas dalam gugatannya, dan hakim wajib menimbangnya.
Kearifan lokal dan tanggung jawab negara
Dua asas lain sering dilupakan, padahal sangat terasa di daerah. Kearifan lokal didefinisikan sebagai nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan secara lestari, sedangkan masyarakat hukum adat adalah kelompok yang secara turun-temurun bermukim di wilayah tertentu karena ikatan asal-usul, hubungan kuat dengan lingkungan, dan sistem nilai sendiri (Pasal 1 angka 30 dan 31). Contoh nyatanya adalah sasi di Maluku, larangan menangkap ikan pada musim tertentu, atau aturan adat tentang hutan larangan di banyak tempat di Sumatera [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Asas ini punya akibat hukum. Pasal 69 ayat (2) mengecualikan larangan membuka lahan dengan membakar bagi masyarakat yang melakukannya dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal. Pasal 63 sebagaimana diubah UU 6/2023 menugasi pemerintah menetapkan kebijakan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak-haknya yang terkait perlindungan lingkungan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Pengecualian pembakaran lahan ini akan kamu bahas kritis di Bab 6.
Tanggung jawab negara, asas pertama dalam daftar, menegaskan bahwa negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, menjamin hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat, serta mencegah kegiatan yang mencemari. Asas ini menjadi dasar penting gugatan warga negara terhadap pemerintah, karena pembiaran oleh negara dapat dinilai sebagai pelanggaran kewajiban hukum [2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga), 7Putusan pengadilanPutusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta)].
Pembangunan berkelanjutan dan keadilan antargenerasi
Pengertian dalam undang-undang
Definisi Brundtland yang kamu pelajari di Bab 1 diterjemahkan UU 32/2009 dengan rumusan yang lebih rinci.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Kuncinya kata memadukan. Pembangunan berkelanjutan bukan larangan membangun, tetapi kewajiban menimbang tiga pilar sekaligus: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dalam praktik, ketiganya sering bertabrakan. Jalan tol baru menguntungkan ekonomi, tetapi bisa memutus jalur air dan menggusur sawah. Hukum lingkungan menyediakan alat untuk menimbang tabrakan itu secara terbuka, terutama melalui KLHS dan AMDAL yang dibahas di Bab 3 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 8Buku teksOur Common Future].
Keadilan antargenerasi dan intragenerasi
Pasal 3 huruf f UU 32/2009 menyebut salah satu tujuan perlindungan lingkungan adalah menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Gagasan keadilan antargenerasi (intergenerational equity) dikembangkan antara lain oleh Edith Brown Weiss. Ia berpendapat setiap generasi adalah penjaga (trustee) bumi bagi generasi berikutnya, sehingga wajib mewariskan pilihan, mutu, dan akses yang setidaknya sama dengan yang ia terima [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 9Jurnal ilmiahPerlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat].
Andri G. Wibisana menunjukkan bahwa keadilan antargenerasi tidak bisa dipisahkan dari keadilan intragenerasi, yaitu keadilan di antara orang yang hidup pada masa yang sama. Petani di hilir sungai yang tercemar dan pemilik pabrik di hulu hidup pada zaman yang sama, tetapi beban pencemaran jatuh pada yang lebih lemah. Hukum lingkungan yang adil harus memperhatikan keduanya [9Jurnal ilmiahPerlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat].
Apa perbedaan keadilan antargenerasi dan keadilan intragenerasi, dan di mana dasar hukumnya dalam UU 32/2009?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keadilan antargenerasi menuntut generasi kini mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi mendatang. Keadilan intragenerasi menuntut beban dan manfaat lingkungan dibagi adil di antara orang yang hidup pada masa yang sama. Dasarnya antara lain Pasal 1 angka 3 (definisi pembangunan berkelanjutan), Pasal 2 huruf g (asas keadilan), dan Pasal 3 huruf f (tujuan keadilan generasi kini dan mendatang).
Asas kehati-hatian
Rumusan dan unsur
Asas kehati-hatian (precautionary principle) adalah asas paling terkenal sekaligus paling diperdebatkan dalam hukum lingkungan. Prinsip 15 Deklarasi Rio merumuskannya: bila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah yang penuh tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah efektif biaya untuk mencegah penurunan mutu lingkungan [3Instrumen internasionalRio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I)].
Perma 1/2023 memberi definisi yang lebih operasional: asas yang mengutamakan tindakan pencegahan ketika menghadapi ketidakpastian pembuktian tentang dampak serius suatu usaha atau kegiatan, karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli (Pasal 1 angka 10). Pasal 47 kemudian memerintahkan hakim menerapkannya bila ada ketidakpastian dalam pembuktian kausalitas dan dampak [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Dari asas ini lahir doktrin in dubio pro natura: bila hakim ragu tentang bukti dampak lingkungan, putusannya harus berpihak pada perlindungan alam. Takdir Rahmadi, ketika menjabat hakim agung, mendorong penerapan doktrin ini, terutama untuk kegiatan yang sangat berisiko [10Artikel atau ulasanHakim Agung Dukung In Dubio Pro Natura].
Pencegahan dan kehati-hatian
Mahasiswa sering menyamakan asas kehati-hatian dengan asas pencegahan. Keduanya bertujuan mencegah kerusakan, tetapi titik berangkatnya berbeda.
- Risiko sudah diketahui secara ilmiah
- Contoh: limbah merkuri pasti beracun
- Alat: baku mutu, AMDAL, izin
- Dasar: Prinsip 21 Stockholm dan Prinsip 2 Rio
- Risiko belum pasti secara ilmiah
- Contoh: dampak jangka panjang rekayasa genetik
- Alat: penundaan, pembalikan beban, pemantauan ketat
- Dasar: Prinsip 15 Rio, Pasal 2 huruf f UU 32/2009
Perkara Mandalawangi
Asas kehati-hatian masuk ke praktik peradilan Indonesia lewat perkara longsor Gunung Mandalawangi, Garut. Pada 28 Januari 2003, longsor menewaskan puluhan warga dan merusak permukiman. Para korban mengajukan gugatan kelompok terhadap Perum Perhutani dan pemerintah, dengan dalil bahwa pengelolaan kawasan hutan mengurangi daya serap tanah. Para ahli kedua pihak berbeda pendapat tentang penyebab longsor [11Jurnal ilmiahHukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi].
Pengadilan Negeri Bandung memakai Prinsip 15 Deklarasi Rio untuk mengatasi ketidakpastian itu, dan pengadilan tinggi menguatkannya. Mahkamah Agung dalam Putusan 1794 K/Pdt/2004 tanggal 22 Januari 2007 menolak kasasi para tergugat. Hakim agung menyatakan hakim tidak salah menerapkan hukum ketika mengadopsi ketentuan hukum internasional, bahwa penerapan precautionary principle dimaksudkan mengisi kekosongan hukum, dan bahwa ketentuan hukum internasional dapat dipakai hakim nasional bila dipandang sebagai ius cogens [12Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.), 11Jurnal ilmiahHukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi].
Putusan ini dipuji sebagai terobosan, tetapi juga dikritik. Permana, Baskoro, dan Afriansyah menilai penyebutan asas kehati-hatian sebagai ius cogens (norma hukum internasional yang memaksa dan tidak dapat disimpangi) tidak tepat, karena status hukum asas itu sendiri masih diperdebatkan di tingkat internasional. Menurut mereka, hakim cukup bersandar pada asas dalam hukum nasional [11Jurnal ilmiahHukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi]. Kini perdebatan itu kurang relevan secara praktis, karena kehati-hatian sudah menjadi asas tertulis dalam Pasal 2 huruf f UU 32/2009 dan Pasal 47 Perma 1/2023.
Asas pencemar membayar
Internalisasi biaya
Mengapa pabrik tergoda membuang limbah ke sungai? Karena mengolah limbah mahal, sedangkan sungai "gratis". Ekonom menyebut biaya yang ditanggung pihak lain ini sebagai eksternalitas. Asas pencemar membayar (polluter pays principle) bertujuan mengembalikan biaya itu kepada pencemar, sehingga harga produk mencerminkan biaya lingkungannya. Prinsip 16 Deklarasi Rio mendorong otoritas nasional menginternalisasi biaya lingkungan dengan pendekatan bahwa pencemar pada prinsipnya menanggung biaya pencemaran [3Instrumen internasionalRio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I), 4Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)].
Asas ini muncul di banyak tempat dalam UU 32/2009. Pasal 87 mewajibkan penanggung jawab usaha yang mencemari membayar ganti rugi dan melakukan tindakan tertentu. Pasal 55 sebagaimana diubah UU 6/2023 mewajibkan pemegang persetujuan lingkungan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan, disimpan di bank pemerintah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Pasal 82 memberi kewenangan pemerintah menunjuk pihak ketiga memulihkan lingkungan atas biaya pencemar.
Wibisana mengingatkan bahwa asas ini punya dua sisi. Sisi pertama bersifat preventif: memaksa pencemar memasukkan biaya pengendalian ke dalam perhitungan usahanya. Sisi kedua bersifat korektif: menanggung biaya pemulihan setelah kerusakan terjadi. Instrumen ekonomi seperti pajak, dana jaminan, dan perdagangan emisi bekerja pada sisi pertama, sedangkan gugatan ganti rugi bekerja pada sisi kedua [13Jurnal ilmiahUndang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability, 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)]. Instrumen nilai ekonomi karbon di Bab 6 adalah penerapan modern sisi pertama.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Hak konstitusional dan hak asasi
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal ini dimasukkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000. Sejak itu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional. UU 32/2009 mengulanginya dalam Pasal 65 ayat (1) dan menegaskannya sebagai bagian dari hak asasi manusia [14PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Di tingkat global, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 76/300 tanggal 28 Juli 2022 mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia [15Instrumen internasionalThe human right to a clean, healthy and sustainable environment (A/RES/76/300)].
Konsekuensinya penting. Negara tidak hanya dilarang mencemari, tetapi juga wajib melindungi warga dari pencemaran oleh pihak lain dan wajib memenuhi hak itu dengan kebijakan yang memadai. Dalam gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengendalikan pencemaran udara [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta)]. Perkara ini dibahas rinci di Bab 4.
Hak substantif dan hak prosedural
Hak atas lingkungan punya dua wajah. Hak substantif adalah hak atas mutu lingkungan itu sendiri: udara bersih, air layak, tanah tidak beracun. Hak prosedural adalah hak yang memungkinkan warga memperjuangkan hak substantif: hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan. Prinsip 10 Deklarasi Rio menyebut ketiga akses ini sebagai cara terbaik menangani masalah lingkungan [3Instrumen internasionalRio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I)].
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 70 melengkapinya dengan peran masyarakat: pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan; serta penyampaian informasi dan laporan. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Hak selalu berpasangan dengan kewajiban: Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan mengendalikan pencemaran, sedangkan Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha memberi informasi yang benar dan menaati baku mutu.
Perdebatan muncul ketika UU Cipta Kerja mempersempit pihak yang dilibatkan dalam penyusunan AMDAL menjadi masyarakat yang terkena dampak langsung. Para pengkritik menilai perubahan ini mengurangi akses partisipasi yang dijamin Pasal 65 ayat (2) dan (3), sedangkan pemerintah berpendapat pemerhati lingkungan masih dapat dilibatkan melalui peraturan pelaksana [16Jurnal ilmiahPartisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja, 17Jurnal ilmiahQuo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi]. Rinciannya ada di Bab 3.
Sebutkan hak prosedural lingkungan menurut Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009 dan jelaskan hubungannya dengan Prinsip 10 Deklarasi Rio.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 65 ayat (2) menyebut hak atas pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan. Tiga akses terakhir adalah terjemahan Prinsip 10 Deklarasi Rio, yang menyatakan isu lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi warga, akses terhadap informasi yang dimiliki otoritas publik, dan akses efektif terhadap proses peradilan dan administratif.
Pelindungan pejuang lingkungan (anti-SLAPP)
Pasal 66 dan masalah SLAPP
Hak berpartisipasi tidak berarti apa-apa bila orang yang bersuara bisa dipenjara atau digugat miliaran rupiah. Praktik membungkam partisipasi publik melalui proses hukum disebut SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Bentuknya beragam: laporan pencemaran nama baik, tuduhan ujaran kebencian, gugatan ganti rugi oleh perusahaan, atau tuduhan menghalangi kegiatan usaha. Tujuannya bukan menang di pengadilan, melainkan membuat pejuang lingkungan lelah, takut, dan berhenti [18Jurnal ilmiahDilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain].
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pasal ini singkat, tetapi lama bermasalah karena penjelasannya. Penjelasan Pasal 66 semula menyatakan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. Penjelasan ini mempersempit pelindungan: aktivis yang berunjuk rasa, ahli yang bersaksi, atau warga yang menulis di media sosial bisa dianggap tidak termasuk [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009].
Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025
Dua mahasiswa menguji Penjelasan Pasal 66 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan yang diucapkan 28 Agustus 2025, MK menyatakan Penjelasan Pasal 66 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan itu melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum. MK juga memperluas bentuk pembalasan yang dicegah: bukan hanya pemidanaan dan gugatan perdata, tetapi juga upaya hukum lainnya [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009].
Alasannya, penjelasan tidak boleh mempersempit norma dalam batang tubuh. Pasal 1 angka 32 UU 32/2009 mendefinisikan setiap orang sebagai orang perseorangan atau badan usaha, sehingga Pasal 66 tidak boleh dibatasi pada korban dan pelapor saja. Pembatasan itu, menurut MK, mereduksi semangat partisipasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1), dan 28H ayat (1) UUD 1945 [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009].
Perma 1/2023 dan Permen LHK 10/2024
Sebelum putusan MK, Mahkamah Agung sudah menyediakan prosedur. SK Ketua MA 36/KMA/SK/II/2013 memuat pedoman anti-SLAPP, tetapi pelindungannya baru efektif setelah perkara masuk pokok perkara. Perma 1/2023 memperbaikinya dengan mekanisme pengakhiran cepat [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, 18Jurnal ilmiahDilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain].
Perma 1/2023 juga merinci bentuk perjuangan yang dilindungi: usul atau keberatan, pengaduan dan pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan, kesaksian dan keterangan di persidangan, pendapat di muka umum, pers, media sosial, unjuk rasa, serta komunikasi dengan lembaga negara (Pasal 48 ayat (3)). Perjuangan harus dilakukan sesuai hukum, kecuali dapat dibuktikan tidak ada alternatif lain dan perbuatan itu melindungi kepentingan hukum yang lebih besar bagi masyarakat luas (Pasal 48 ayat (4)) [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Pemerintah ikut mengatur pelindungan di luar pengadilan melalui Permen LHK 10/2024 yang diundangkan 4 September 2024. Peraturan ini menyebut pejuang lingkungan dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Tindakan pembalasan dirinci sebagai pelemahan perjuangan (ancaman, kriminalisasi, kekerasan), somasi, proses pidana, dan gugatan perdata. Pelindungan diberikan melalui pencegahan dan penanganan, yaitu penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan dan pemberian bantuan hukum atas permohonan kepada Menteri [20PeraturanPeraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat].
Perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan[21Putusan pengadilanPutusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, 22Data atau dokumen resmiMenelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits]
- FaktaDaniel, pegiat lingkungan di Karimunjawa, mengunggah video pesisir yang diduga tercemar limbah tambak udang pada 12 November 2022. Di kolom komentar ia menulis kalimat bernada merendahkan tentang warga yang mendukung tambak. Ia dilaporkan memakai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan PN Jepara pada 4 April 2024 menghukumnya tujuh bulan penjara.
- Masalah hukumApakah terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetap dapat dipidana bila ia adalah pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat?
- Putusan dan alasannyaPT Semarang membatalkan putusan PN Jepara. Hakim menyatakan perbuatan terbukti, tetapi terdakwa terbukti pula sebagai pejuang lingkungan, berdasarkan fakta kerusakan Pantai Cemara dan kegiatannya dalam organisasi lingkungan. Dengan dasar Pasal 66 UU 32/2009 dan Pasal 77 Perma 1/2023, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum.
- PelajaranIni contoh penerapan anti-SLAPP di perkara pidana. Pelindungan tidak bergantung pada apakah kata-kata pejuang lingkungan sopan atau tidak, tetapi pada keterkaitan perbuatannya dengan perjuangan hak atas lingkungan. Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025 kemudian menegaskan bahwa aktivis seperti Daniel termasuk subjek yang dilindungi Pasal 66.
Meski maju, rezim anti-SLAPP masih punya celah. Simandjuntak dan kawan-kawan mencatat Perma 1/2023 belum mengatur beban pembuktian yang lebih berat bagi pihak yang mengajukan SLAPP, belum mengatur pemulihan biaya dan nama baik korban, dan tidak menjangkau tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara sampai ke pengadilan [18Jurnal ilmiahDilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain]. Celah terakhir sebagian diisi Permen LHK 10/2024 dan Pedoman Jaksa Agung tentang penanganan perkara lingkungan, tetapi keduanya tidak mengikat hakim.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 2 UU 32/2009 memuat empat belas asas yang sebagian besar berasal dari Deklarasi Rio dan wajib dipertimbangkan hakim menurut Pasal 3 Perma 1/2023.
- Pembangunan berkelanjutan memadukan lingkungan, sosial, dan ekonomi demi generasi kini dan mendatang; keadilan antargenerasi tak terpisah dari keadilan intragenerasi.
- Asas kehati-hatian berlaku saat ada ancaman serius dan ketidakpastian ilmiah; diterapkan dalam perkara Mandalawangi dan kini diatur Pasal 47 Perma 1/2023.
- Asas pencemar membayar menginternalisasi biaya lingkungan, secara preventif (dana penjaminan, instrumen ekonomi) dan korektif (ganti rugi, pemulihan).
- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU 32/2009, mencakup hak substantif dan hak prosedural.
- Pasal 66 melindungi pejuang lingkungan dari SLAPP; Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025 memperluasnya kepada setiap orang termasuk saksi, ahli, dan aktivis.
- Perma 1/2023 menyediakan eksepsi dan keberatan dengan putusan sela 30 hari serta putusan lepas, sedangkan Permen LHK 10/2024 mengatur pelindungan di luar pengadilan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 2Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 3Perserikatan Bangsa-Bangsa (1992). Rio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I). Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992.Dua puluh tujuh prinsip: antargenerasi (3), partisipasi (10), kehati-hatian (15), pencemar membayar (16), AMDAL (17).
- 4Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
- 5Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 7Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021). Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 September 2021.Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum; dikuatkan PT DKI 549/PDT/2022 dan MA 2560 K/Pdt/2023.
- 8World Commission on Environment and Development (1987). Our Common Future. Oxford University Press, Oxford.Laporan Brundtland: definisi klasik pembangunan berkelanjutan.
- 9Andri Gunawan Wibisana (2017). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat. Masalah-Masalah Hukum 46(1):9-19.Landasan teoretis keadilan antargenerasi dalam hukum lingkungan.
- 10Hukumonline (2014). Hakim Agung Dukung In Dubio Pro Natura. Hukumonline, 17 Februari 2014.Pandangan Takdir Rahmadi tentang in dubio pro natura dan perkara Mandalawangi.
- 11Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai ius cogens oleh Mahkamah Agung.
- 12Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
- 13Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
- 14Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
- 15Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment (A/RES/76/300). Diadopsi 28 Juli 2022.Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
- 16Melisa Ayu Azhara, Siti Ruhama Mardhatillah (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276.Penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung.
- 17Andika Putra, Deka Oktaviana (2025). Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 22(2).Penurunan partisipasi publik dalam AMDAL dan sikap MK terhadap hak partisipasi lingkungan.
- 18Jody Simandjuntak, Arauna Bianca Gomulia, Falindevrie Yusuf Riyadi, Gladys Jennifer Nadila Zebua, Yolanda Amorita Virginia Hartawan (2024). Dilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain. Jurnal Legislatif 7(2), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.Kemajuan Perma 1/2023 dibanding SK KMA 36/2013 serta kelemahan soal beban pembuktian dan pemulihan korban SLAPP.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Perluasan subjek pelindungan anti-SLAPP: setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
- 20Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 525, diundangkan 4 September 2024.Subjek pejuang lingkungan, bentuk tindakan pembalasan, pencegahan, dan penanganan melalui permohonan kepada Menteri.
- 21Pengadilan Tinggi Semarang (2024). Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 21 Mei 2024.Terdakwa terbukti berbuat tetapi pejuang lingkungan sehingga dilepas dari tuntutan hukum; dikuatkan MA 6459 K/Pid.Sus/2024.
- 22MariNews Mahkamah Agung (2025). Menelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits. MariNews Mahkamah Agung RI, 13 Februari 2025.Pertimbangan PT Semarang dan kasasi MA 6459 K/Pid.Sus/2024 dalam perkara Daniel Frits.