Bayangkan kamu tinggal di pinggiran Bekasi. Setiap pagi, sungai di belakang rumah berbau tajam dan airnya berwarna gelap. Pabrik tekstil di hulu membuang limbah cair. Anakmu batuk karena asap pembakaran sampah di lahan kosong. Lalu muncul pertanyaan yang sangat praktis: siapa yang berwenang menghentikan pabrik itu, bisakah warga menuntut ganti rugi, dan apakah pembuangan limbah itu sebuah kejahatan?
Hukum lingkungan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Ia bukan hanya soal pohon dan satwa langka, tetapi soal air yang kamu minum, udara yang kamu hirup, dan keadilan bagi orang yang menanggung akibat pencemaran. Di Hukum Administrasi Negara kamu sudah mengenal izin dan sanksi administratif, dan di Hukum Agraria kamu sudah belajar tata ruang dan hak atas tanah. Hukum lingkungan memakai semua alat itu untuk satu tujuan: menjaga fungsi lingkungan hidup.
Bab ini meletakkan fondasi. Kamu akan mempelajari pengertian lingkungan hidup dan hukum lingkungan, sifatnya yang fungsional, tonggak perkembangannya di tingkat internasional dan nasional, sampai perubahan terbaru oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan pemisahan kementerian pada 2024.
Lingkungan hidup dan hukum lingkungan
Apa itu lingkungan hidup
Kata "lingkungan" dalam bahasa sehari-hari sering berarti sekitar rumah. Dalam hukum, artinya jauh lebih luas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009 atau UU PPLH) merumuskannya begini.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Ada lima unsur yang bisa kamu pegang: ruang, benda (tanah, air, bangunan), daya (energi, misalnya panas dan kebisingan), keadaan (kondisi, misalnya kelembapan), dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya. Unsur terakhir penting. Manusia bukan berada di luar lingkungan sebagai pemilik, tetapi bagian dari lingkungan itu. Perilaku manusia ikut menentukan apakah lingkungan lestari atau rusak [2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Rumusan ini nyaris sama dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, yang pertama kali memperkenalkan istilah tersebut dalam perundang-undangan nasional. Bedanya, UU 32/2009 menambahkan frasa "yang mempengaruhi alam itu sendiri". Tambahan kecil ini menunjukkan pergeseran cara pandang: alam dilindungi bukan semata karena berguna bagi manusia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Undang-undang yang sama juga memberi definisi dua istilah yang akan terus muncul di bab-bab berikutnya. Pencemaran adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu. Perusakan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan sehingga melampaui kriteria baku kerusakan (Pasal 1 angka 14 dan 16). Jadi ukuran keduanya bersifat teknis dan terukur: ada angka batas yang dilanggar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
- Ada sesuatu yang masuk atau dimasukkan ke lingkungan
- Ukurannya baku mutu lingkungan hidup
- Contoh: limbah cair pabrik melampaui baku mutu air limbah
- Pasal 1 angka 14 UU 32/2009
- Ada perubahan sifat fisik, kimia, atau hayati
- Ukurannya kriteria baku kerusakan
- Contoh: gambut kering dan terbakar, terumbu karang hancur
- Pasal 1 angka 16 UU 32/2009
Apa itu hukum lingkungan
Para ahli merumuskan hukum lingkungan dengan penekanan yang berbeda. St. Munadjat Danusaputro, perintis kajian ini di Indonesia, membedakan hukum lingkungan klasik yang berorientasi pada penggunaan (use-oriented law) dan hukum lingkungan modern yang berorientasi pada lingkungan (environment-oriented law). Hukum klasik mengatur cara memakai sumber daya agar menguntungkan, misalnya aturan penangkapan ikan atau pertambangan. Hukum modern memandang lingkungan sebagai satu kesatuan yang utuh dan harus dijaga, juga untuk generasi mendatang [4Buku teksHukum Lingkungan, Buku I: Umum].
Koesnadi Hardjasoemantri menekankan bahwa hukum lingkungan mencakup hukum tata lingkungan, yaitu hukum yang mengatur penataan lingkungan untuk mencapai keselarasan hubungan manusia dengan lingkungannya [5Buku teksHukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas)]. Takdir Rahmadi memakai rumusan yang lebih praktis: hukum lingkungan adalah norma, asas, dan doktrin yang mengatur pengelolaan lingkungan sekaligus pemanfaatan sumber daya alam seperti air, tanah, laut, hutan, dan bahan tambang [2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Sebutkan lima unsur lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 1 UU 32/2009 dan jelaskan mengapa unsur manusia penting.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ruang, benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya. Unsur manusia penting karena perilaku manusia menentukan apakah lingkungan lestari atau tercemar dan rusak. Manusia adalah bagian dari lingkungan, bukan pemilik yang berdiri di luarnya.
Sifat fungsional dan pembidangan hukum lingkungan
Hukum fungsional
Coba ingat kembali kasus sungai di Bekasi. Untuk menghentikan pembuangan limbah, kamu memerlukan sanksi administratif (hukum administrasi). Untuk meminta ganti rugi, kamu memakai gugatan (hukum perdata). Untuk menghukum pelaku yang sengaja mencemari, kamu memakai hukum pidana. Kalau asapnya melintas ke Malaysia, masuk pula hukum internasional.
Karena itulah Siti Sundari Rangkuti, mengikuti pandangan Drupsteen dari Belanda, menyebut hukum lingkungan sebagai bidang hukum fungsional (functioneel rechtsgebied). Ia tidak berdiri sebagai cabang tersendiri seperti hukum perdata, tetapi memotong berbagai cabang hukum dan memakai kaidahnya untuk tujuan perlindungan lingkungan. Rangkuti juga menegaskan bahwa bagian terbesarnya adalah hukum administrasi, karena pengelolaan lingkungan terutama dijalankan pemerintah melalui izin, pengawasan, dan sanksi [6Buku teksHukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat)].
Pembidangan
Pembagian hukum lingkungan berbeda antara satu penulis dan penulis lain, tetapi intinya serupa.
| Bidang | Isi pokok | Contoh dasar hukum |
|---|---|---|
| Hukum lingkungan administrasi | Perencanaan, izin dan persetujuan, pengawasan, sanksi administratif | Pasal 14 sampai 83 UU 32/2009, PP 22/2021 |
| Hukum lingkungan keperdataan | Ganti rugi, pemulihan, tanggung jawab mutlak, hak gugat | Pasal 84 sampai 93 UU 32/2009, Pasal 1365 KUH Perdata |
| Hukum lingkungan kepidanaan | Tindak pidana lingkungan, pertanggungjawaban korporasi | Pasal 94 sampai 120 UU 32/2009, KUHP nasional |
| Hukum lingkungan internasional | Kewajiban antarnegara, pencemaran lintas batas, iklim | Deklarasi Stockholm dan Rio, Persetujuan Paris |
| Hukum sumber daya alam sektoral | Hutan, air, laut, tambang, konservasi | UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, dan lain-lain |
Rahmadi juga memperkenalkan pembedaan yang berguna: masalah brown issues (pencemaran oleh industri, limbah, emisi kendaraan) dan green issues (pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam seperti hutan dan keanekaragaman hayati). Buku ini dan mata kuliah ini membahas keduanya, dengan porsi lebih besar pada pencemaran dan penegakan hukum [2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Kaitan dengan mata kuliah lain
Karena sifatnya fungsional, hukum lingkungan meminjam banyak konsep yang sudah atau akan kamu pelajari di mata kuliah lain. Dari Hukum Administrasi Negara datang konsep keputusan tata usaha negara, izin, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan sanksi administratif seperti paksaan pemerintahan. Dari Hukum Perdata datang perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang dalam hukum lingkungan diperluas dengan tanggung jawab mutlak. Dari Hukum Pidana datang konsep delik formil dan materiil serta pertanggungjawaban korporasi. Dari Hukum Agraria datang tata ruang, hak atas tanah, dan hak ulayat, sedangkan dari Hukum Internasional datang perjanjian dan prinsip kebiasaan tentang pencemaran lintas batas [6Buku teksHukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat), 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Yang membedakan hukum lingkungan adalah tujuannya. Konsep-konsep pinjaman itu sering dimodifikasi agar cocok dengan sifat masalah lingkungan: kerugiannya tersebar, dampaknya muncul lambat, buktinya bersifat ilmiah, dan korbannya bisa generasi yang belum lahir. Karena itu kamu akan menemukan aturan khusus, misalnya kedaluwarsa gugatan yang dihitung sejak pencemaran diketahui, hak gugat organisasi lingkungan, dan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Memahami alasan di balik modifikasi ini akan memudahkanmu mengingat aturannya.
Perkembangan hukum lingkungan internasional
Dari sengketa asap sampai Stockholm
Hukum lingkungan internasional modern sering ditelusuri ke perkara Trail Smelter antara Amerika Serikat dan Kanada. Asap belerang dari peleburan logam di Trail, Kanada, merusak lahan pertanian di negara bagian Washington. Majelis arbitrase pada 1941 menyatakan bahwa tidak ada negara yang berhak memakai wilayahnya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian serius di wilayah negara lain. Prinsip ini kelak menjadi tulang punggung hukum lingkungan internasional [7Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)].
Titik balik datang pada Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972. Konferensi ini menghasilkan Deklarasi Stockholm dengan 26 prinsip, rencana aksi, dan rekomendasi kelembagaan yang melahirkan United Nations Environment Programme (UNEP). Tanggal 5 Juni kemudian diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia [8Instrumen internasionalDeclaration of the United Nations Conference on the Human Environment, 5Buku teksHukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas)].
Dua prinsipnya paling sering dikutip. Prinsip 1 menyatakan manusia mempunyai hak fundamental atas lingkungan yang bermutu yang memungkinkan hidup bermartabat, sekaligus tanggung jawab untuk melindunginya bagi generasi kini dan mendatang. Prinsip 21 menegaskan hak berdaulat negara mengeksploitasi sumber dayanya sendiri, tetapi juga tanggung jawab agar kegiatan di wilayahnya tidak merugikan lingkungan negara lain [8Instrumen internasionalDeclaration of the United Nations Conference on the Human Environment, 7Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)].
Pembangunan berkelanjutan, Rio, dan Paris
Pada 1987, World Commission on Environment and Development yang dipimpin Gro Harlem Brundtland menerbitkan laporan Our Common Future. Laporan ini merumuskan definisi yang sampai sekarang paling terkenal: pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka [9Buku teksOur Common Future].
Gagasan itu menjadi tema Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (KTT Bumi) di Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992. Konferensi ini melahirkan Deklarasi Rio dengan 27 prinsip, Agenda 21, prinsip-prinsip kehutanan, dan membuka penandatanganan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) serta Konvensi Keanekaragaman Hayati. Deklarasi Rio memuat prinsip-prinsip yang diadopsi hampir utuh oleh UU 32/2009, seperti partisipasi (Prinsip 10), kehati-hatian (Prinsip 15), pencemar membayar (Prinsip 16), dan AMDAL (Prinsip 17). Kamu akan membedahnya di Bab 2 [10Instrumen internasionalRio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I), 11Buku teksHukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi)].
- 1941Putusan arbitrase Trail SmelterNegara tidak boleh memakai wilayahnya sehingga merugikan wilayah negara lain secara serius.
- Juni 1972Konferensi StockholmDeklarasi 26 prinsip, lahirnya UNEP, dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
- 1987Laporan BrundtlandDefinisi klasik pembangunan berkelanjutan dalam Our Common Future.
- Juni 1992KTT Bumi Rio de JaneiroDeklarasi Rio 27 prinsip, Agenda 21, UNFCCC, dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
- 2002KTT JohannesburgWorld Summit on Sustainable Development, evaluasi sepuluh tahun Rio.
- Desember 2015Persetujuan ParisTarget suhu di bawah 2 derajat Celsius dan NDC untuk semua negara; disahkan Indonesia dengan UU 16/2016.
- Juli 2022Resolusi MU PBB 76/300Hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan diakui sebagai hak asasi manusia.
- 23 Juli 2025Pendapat hukum ICJ tentang iklimNegara memikul kewajiban hukum untuk melindungi sistem iklim dari emisi gas rumah kaca.
Persetujuan Paris, yang diadopsi 12 Desember 2015, menandai babak baru. Untuk pertama kalinya semua negara, maju maupun berkembang, wajib menyusun kontribusi penurunan emisi yang ditetapkan secara nasional (NDC). Indonesia mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang diundangkan 25 Oktober 2016 [12Instrumen internasionalParis Agreement, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change]. Hukum perubahan iklim dibahas tuntas di Bab 6.
Mengapa Prinsip 21 Deklarasi Stockholm dianggap penting bagi Indonesia, misalnya dalam soal kabut asap?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Prinsip 21 menegaskan bahwa negara berdaulat atas sumber dayanya, tetapi bertanggung jawab agar kegiatan di wilayahnya tidak merugikan lingkungan negara lain. Kabut asap dari kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan yang melintas ke Singapura dan Malaysia adalah contoh nyata. Prinsip ini, yang berakar pada putusan Trail Smelter, menjadi dasar tuntutan tanggung jawab antarnegara.
Perkembangan hukum lingkungan nasional
Masa sebelum 1982
Sebelum ada undang-undang lingkungan yang menyeluruh, Indonesia hanya mengenal aturan sektoral. Sebagian berasal dari masa kolonial, seperti Hinderordonnantie 1926 tentang izin gangguan. Sebagian lain lahir sesudah merdeka dan bersifat use-oriented, misalnya undang-undang pokok kehutanan dan pertambangan pada akhir 1960-an [5Buku teksHukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas), 4Buku teksHukum Lingkungan, Buku I: Umum].
Kesadaran baru tumbuh setelah Indonesia ikut dalam Konferensi Stockholm. Pada 1978 dibentuk jabatan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang dipegang Emil Salim. Kementerian inilah yang kemudian mendorong lahirnya undang-undang lingkungan pertama [5Buku teksHukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas)].
Tiga undang-undang pokok
UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan 11 Maret 1982, adalah undang-undang payung (umbrella act). Isinya singkat, hanya 24 pasal, dan banyak mendelegasikan ke peraturan lain. Meski begitu, ia sudah memuat gagasan maju: hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5), kewajiban AMDAL bagi rencana yang berdampak penting (Pasal 16), ganti kerugian dan biaya pemulihan (Pasal 20), serta tanggung jawab mutlak untuk kegiatan tertentu (Pasal 21) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup].
UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan 19 September 1997, menggantikannya. Lahir setelah KTT Rio, undang-undang ini memperkenalkan hak gugat perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, tanggung jawab mutlak yang lebih tegas, dan pidana bagi badan hukum. Namun penegakannya dinilai lemah, antara lain karena rumusan pidananya sulit dibuktikan dan kewenangan pemerintah daerah belum tertata setelah otonomi daerah [14PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan 3 Oktober 2009, mencabut UU 23/1997 (Pasal 125). Kata "perlindungan" ditambahkan dalam judulnya untuk menegaskan bahwa pengelolaan saja tidak cukup. Konsiderans huruf a menyebut langsung bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 15PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
| Aspek | UU 4/1982 | UU 23/1997 | UU 32/2009 (setelah UU 6/2023) |
|---|---|---|---|
| Jumlah pasal | 24 | 52 | 127 (sebagian diubah atau dihapus) |
| Hak atas lingkungan | Pasal 5 | Pasal 5 | Pasal 65, ditambah Pasal 66 anti-SLAPP |
| Instrumen pencegahan utama | AMDAL | AMDAL dan izin | KLHS, baku mutu, AMDAL, UKL-UPL, persetujuan lingkungan |
| Tanggung jawab mutlak | Terbatas, diserahkan ke UU sektoral | Pasal 35 | Pasal 88 |
| Hak gugat | Belum diatur rinci | Class action dan organisasi | Pemerintah, kelompok, organisasi |
| Pidana | Ringan, ada pelanggaran | Kejahatan, ada pidana korporasi | Kejahatan, pidana korporasi, disesuaikan UU 1/2026 |
UU 32/2009 membawa banyak pembaruan: KLHS yang wajib bagi rencana tata ruang dan rencana pembangunan, izin lingkungan sebagai prasyarat izin usaha, perluasan alat bukti, ancaman pidana minimum, pidana bagi pejabat yang lalai mengawasi, dan Pasal 66 yang melindungi pejuang lingkungan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Perubahan oleh UU Cipta Kerja
Pada 2020 pembentuk undang-undang memakai metode omnibus melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan 25 November 2021 menyatakannya inkonstitusional bersyarat karena cacat formil. Pemerintah lalu menerbitkan Perppu 2/2022, yang ditetapkan DPR menjadi UU 6/2023. Pasal 22 dalam undang-undang ini mengubah puluhan pasal UU 32/2009 [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
- 1978Menteri Negara PPLHJabatan menteri yang mengurusi lingkungan hidup dibentuk.
- 11 Mar 1982UU 4/1982Undang-undang payung pertama pengelolaan lingkungan hidup.
- 19 Sep 1997UU 23/1997Class action, hak gugat organisasi, dan pidana korporasi.
- 3 Okt 2009UU 32/2009Perlindungan dan pengelolaan, KLHS, izin lingkungan, Pasal 66.
- 2 Feb 2021PP 22/2021Persetujuan lingkungan menggantikan izin lingkungan; PP 27/2012 dan PP 101/2014 dicabut.
- 2023UU 6/2023Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang setelah Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- Nov 2024Pemisahan KLHKLahir Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan Kementerian Kehutanan.
- 2 Jan 2026KUHP nasional dan UU 1/2026Ancaman pidana UU 32/2009 disesuaikan dengan sistem pemidanaan KUHP.
Perubahan terpenting adalah penghapusan izin lingkungan dan penggantiannya dengan persetujuan lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 35 baru dan penghapusan Pasal 36). Perubahan lain meliputi penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung (Pasal 26), penghapusan Komisi Penilai AMDAL (Pasal 29 sampai 31), penambahan sanksi denda administratif (Pasal 82A sampai 82C), perubahan rumusan tanggung jawab mutlak (Pasal 88), serta penghapusan gugatan administratif (Pasal 93) dan sebagian ketentuan pidana (Pasal 102 dan 110) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 18Artikel atau ulasanPernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja].
Perubahan ini menuai kritik. Pusat kajian hukum lingkungan di sebuah fakultas hukum menilai UU Cipta Kerja mengurangi peran masyarakat dalam pengambilan keputusan, mengubah fungsi UKL-UPL, dan membuka jalan pelemahan tanggung jawab mutlak, meskipun menyambut baik denda administratif [18Artikel atau ulasanPernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja]. Pemerintah berpendapat sebaliknya: perizinan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi standar lingkungan. Kamu akan menilai sendiri perdebatan ini di Bab 3 dan Bab 4.
Pengujian formil UU Cipta Kerja[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja]
- FaktaUU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah sekitar 80 undang-undang sekaligus dengan metode omnibus, termasuk UU 32/2009 dan UU Kehutanan. Sejumlah pemohon mengujinya secara formil karena proses pembentukannya dinilai tidak memenuhi syarat dan minim partisipasi.
- Masalah hukumApakah pembentukan UU Cipta Kerja memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 dan UU 12/2011, termasuk asas keterbukaan dan partisipasi bermakna?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Pembentuk undang-undang wajib memperbaikinya, dan selama perbaikan pemerintah dilarang mengambil tindakan atau kebijakan strategis berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.
- PelajaranPutusan ini memperkenalkan syarat partisipasi bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan. Gagasan ini sangat relevan bagi hukum lingkungan yang menempatkan partisipasi sebagai asas. Pemerintah menjawabnya dengan Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023, sehingga perubahan UU 32/2009 kini berlaku melalui UU 6/2023.
Perkembangan sesudah 2023
Hukum lingkungan tidak berhenti pada UU Cipta Kerja. Dalam tiga tahun terakhir lahir beberapa aturan dan putusan yang mengubah praktik secara nyata, dan semuanya akan kamu pelajari di bab-bab berikut. Mahkamah Agung menerbitkan Perma 1/2023 yang menjadi pedoman mengadili perkara lingkungan, termasuk mekanisme cepat untuk menghentikan gugatan atau dakwaan yang membungkam pejuang lingkungan. KLHK menerbitkan Permen LHK 10/2024 tentang pelindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 119/PUU-XXIII/2025 memperluas subjek yang dilindungi Pasal 66 UU 32/2009 [19PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, 20PeraturanPeraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, 21Putusan pengadilanPutusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009].
Di bidang pidana, KUHP nasional mulai berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang penyesuaian ini menghapus ancaman pidana minimum khusus di luar KUHP dan menata ulang ancaman pidana UU 32/2009 dengan sistem kategori denda [22PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 23PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Di bidang iklim, Perpres 110/2025 menggantikan Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Indonesia menyampaikan Second NDC pada Oktober 2025 [24PeraturanPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, 25Data atau dokumen resmiIndonesia Second Nationally Determined Contribution]. Daftar ini menunjukkan mengapa mahasiswa hukum lingkungan harus selalu memeriksa status aturan sebelum memakainya.
Sumber hukum lingkungan
Peraturan perundang-undangan
Ketika menganalisis kasus lingkungan, kamu akan jarang berhenti pada undang-undang. Sebagian besar ketentuan teknis, misalnya angka baku mutu air limbah untuk pabrik tahu atau tata cara menyimpan oli bekas, ada di peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Karena itu kamu perlu peta sumber hukum yang rapi, disusun mengikuti hierarki dalam Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Di puncak berdiri UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (4) menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Jimly Asshiddiqie menyebut konstitusi yang memuat norma semacam ini sebagai konstitusi hijau, karena lingkungan tidak lagi urusan teknis semata tetapi juga urusan konstitusional [15PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 26Buku teksGreen Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
Di bawahnya ada UU 32/2009 sebagai undang-undang pokok. Undang-undang ini disebut pokok karena memberi asas dan instrumen yang berlaku lintas sektor. Undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tetap berlaku untuk bidangnya, tetapi harus dibaca selaras dengan asas UU 32/2009 [27PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 28PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang].
Peraturan pelaksana terpenting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP setebal ratusan halaman ini menggabungkan banyak PP lama sekaligus: PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, PP 82/2001 tentang pengendalian pencemaran air, PP 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dan PP 19/1999 tentang pencemaran laut. Semuanya dicabut dan diganti oleh PP 22/2021 [29PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Bila kamu menemukan rujukan ke PP lama itu dalam buku terbitan sebelum 2021, ingatlah bahwa aturannya sudah diganti.
Perjanjian internasional, putusan, dan doktrin
Perjanjian internasional yang sudah disahkan, seperti Persetujuan Paris melalui UU 16/2016, menjadi bagian hukum nasional dan mengikat pemerintah. Deklarasi Stockholm dan Rio bukan perjanjian, sehingga secara formal termasuk soft law. Namun prinsip-prinsipnya diadopsi ke dalam Pasal 2 UU 32/2009, sehingga kini berlaku sebagai hukum positif [13PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, 10Instrumen internasionalRio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I)].
Putusan pengadilan juga berperan besar. Hakim Indonesia memakai asas kehati-hatian dalam perkara longsor Mandalawangi sebelum asas itu dimuat dalam undang-undang. Mahkamah Agung kemudian menyusun pedoman bagi hakim, dari SK Ketua MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 sampai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang mencabut SK tersebut [30Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.), 19PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup]. Karena itu, membaca hukum lingkungan Indonesia berarti membaca undang-undang, peraturan pelaksana, perjanjian internasional, dan putusan secara bersamaan.
Doktrin para ahli melengkapi semuanya. Perdebatan tentang makna tanggung jawab mutlak, misalnya, banyak dibentuk oleh tulisan akademisi seperti Andri G. Wibisana, yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja tidak menghapus tanggung jawab mutlak, melainkan peraturan pelaksananya yang menggeser maknanya [31Jurnal ilmiahUndang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability]. Pandangan ini akan kamu temui lagi di Bab 4.
Kelembagaan lingkungan hidup
Pemisahan KLHK pada 2024
Sejak 2014, urusan lingkungan hidup dan kehutanan digabung dalam satu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada 20 Oktober 2024, saat mengumumkan Kabinet Merah Putih, Presiden memisahkannya kembali menjadi dua kementerian [32Artikel atau ulasanKLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut]. Dasar hukumnya tiga peraturan presiden yang ditetapkan 5 November 2024:
| Lembaga | Dasar hukum | Fokus tugas |
|---|---|---|
| Kementerian Lingkungan Hidup | Perpres 182/2024 | Tata lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, sampah dan limbah B3, perubahan iklim, nilai ekonomi karbon, penegakan hukum lingkungan |
| Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) | Perpres 183/2024 | Lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan kebijakan teknis pengendalian lingkungan, dipimpin oleh Menteri/Kepala yang sama |
| Kementerian Kehutanan | Perpres 175/2024 | Kawasan hutan, konservasi, rehabilitasi, perhutanan sosial, penegakan hukum kehutanan |
Pemisahan ini berdampak praktis. Penegakan hukum pencemaran kini ditangani Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di BPLH, sedangkan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan [33PeraturanPeraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, 34PeraturanPeraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, 35PeraturanPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan]. Pengendalian kebakaran lahan masuk fungsi deputi penegakan hukum BPLH, sementara pemantauan kebakaran hutan dikelola Kementerian Kehutanan. Peraturan menteri yang diterbitkan KLHK sebelum 2024, seperti Permen LHK 10/2024, tetap berlaku sampai dicabut.
Pembagian kewenangan pusat dan daerah
Pasal 63 UU 32/2009, sebagaimana diubah UU 6/2023, membagi tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria; melaksanakan kebijakan AMDAL, KLHS, dan pengendalian perubahan iklim; serta menerbitkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat. Pemerintah daerah menjalankan kewenangan sejenis pada tingkatnya masing-masing, termasuk penegakan hukum lingkungan di wilayahnya [17PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Kecenderungannya jelas: UU Cipta Kerja menarik banyak kewenangan ke pusat. Namun PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, yang menggantikan PP 5/2021, kembali menata penerbitan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan, sehingga banyak persetujuan lingkungan diterbitkan daerah melalui sistem Amdalnet [36PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 37Artikel atau ulasanMengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya (Pasal 1 angka 1 UU 32/2009).
- Pencemaran diukur dengan baku mutu, sedangkan perusakan diukur dengan kriteria baku kerusakan.
- Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, dan sifatnya fungsional: memakai kaidah administrasi, perdata, pidana, dan internasional.
- Tonggak internasional: Trail Smelter, Stockholm 1972, Brundtland 1987, Rio 1992, Paris 2015, Resolusi 76/300 tahun 2022, dan pendapat hukum ICJ 2025.
- Tiga undang-undang pokok nasional: UU 4/1982, UU 23/1997, dan UU 32/2009 yang kini berlaku sebagaimana diubah UU 6/2023.
- UU Cipta Kerja mengganti izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan, menambah denda administratif, dan mengubah Pasal 88, serta menuai kritik soal partisipasi.
- Sejak November 2024 urusan lingkungan dipegang Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, sedangkan kehutanan oleh Kementerian Kehutanan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 2Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 3Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 12, TLN Nomor 3215.Undang-undang lingkungan pertama; Pasal 5 hak atas lingkungan, Pasal 16 AMDAL, Pasal 21 tanggung jawab mutlak terbatas.
- 4St. Munadjat Danusaputro (1980). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Binacipta, Bandung.Pembedaan hukum lingkungan klasik yang berorientasi penggunaan dan hukum lingkungan modern yang berorientasi lingkungan.
- 5Koesnadi Hardjasoemantri (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
- 6Siti Sundari Rangkuti (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
- 7Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
- 8Perserikatan Bangsa-Bangsa (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972.Dua puluh enam prinsip, termasuk Prinsip 1 dan Prinsip 21; lahirnya UNEP dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
- 9World Commission on Environment and Development (1987). Our Common Future. Oxford University Press, Oxford.Laporan Brundtland: definisi klasik pembangunan berkelanjutan.
- 10Perserikatan Bangsa-Bangsa (1992). Rio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I). Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992.Dua puluh tujuh prinsip: antargenerasi (3), partisipasi (10), kehati-hatian (15), pencemar membayar (16), AMDAL (17).
- 11Muhammad Akib (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
- 12Para Pihak UNFCCC (2015). Paris Agreement. Diadopsi 12 Desember 2015, berlaku 4 November 2016.Tujuan suhu Pasal 2, NDC Pasal 4, pendekatan kerja sama dan pasar karbon Pasal 6.
- 13Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204, TLN Nomor 5939.Pengesahan Persetujuan Paris oleh Indonesia, diundangkan 25 Oktober 2016.
- 14Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, TLN Nomor 3699.Pengganti UU 4/1982: memperkenalkan class action, hak gugat organisasi, dan pidana korporasi; dicabut UU 32/2009.
- 15Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang kemudian dijawab dengan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
- 17Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 18Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
- 19Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 20Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 525, diundangkan 4 September 2024.Subjek pejuang lingkungan, bentuk tindakan pembalasan, pencegahan, dan penanganan melalui permohonan kepada Menteri.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Perluasan subjek pelindungan anti-SLAPP: setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
- 22Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 dan 118 sampai 124 tentang korporasi, Pasal 79 kategori denda.
- 23Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus, mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2009 (Lampiran angka 70 dan 150).
- 24Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 172, ditetapkan 10 Oktober 2025.Mencabut Perpres 98/2021; alokasi karbon, NDC, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan, dan SRUK.
- 25Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
- 26Jimly Asshiddiqie (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers, Jakarta.Gagasan konstitusi hijau dan kedudukan Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
- 27Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167; diubah terakhir dengan UU 6/2023.Kawasan hutan, perlindungan hutan, Pasal 49 dan 50 tentang kebakaran hutan.
- 28Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.Rencana tata ruang sebagai instrumen pencegahan; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 29Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
- 30Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
- 31Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
- 32Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut. ANTARA News, 20 Oktober 2024.Pengumuman pemisahan KLHK dalam Kabinet Merah Putih.
- 33Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 378, ditetapkan 5 November 2024.Tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk nilai ekonomi karbon dan penegakan hukum lingkungan.
- 34Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ditetapkan 5 November 2024.BPLH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin Menteri/Kepala.
- 35Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 371, ditetapkan 5 November 2024.Membentuk Kementerian Kehutanan dan mencabut Perpres 92/2020 tentang KLHK.
- 36Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.Pengganti PP 5/2021; persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
- 37Ferinda K. Fachri (2025). Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025. Hukumonline, 22 Oktober 2025.Kewenangan berbasis lokasi, Amdalnet, dan penerbitan paralel persetujuan teknis.