Bayangkan seratus lebih keluarga di sebuah desa di Sumatera Selatan menghirup asap selama berminggu-minggu karena lahan gambut di konsesi perusahaan terbakar. Sekolah diliburkan, anak-anak terserang infeksi saluran pernapasan, dan kebun warga rusak. Siapa yang bisa menghentikan perusahaan itu? Siapa yang bisa menuntut biaya memulihkan gambut yang terbakar? Dan apakah warga harus membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar?
Bab 3 membahas instrumen untuk mencegah. Bab ini membahas apa yang terjadi ketika pencegahan gagal. Ada tiga jalur penegakan hukum lingkungan: administratif, perdata, dan pidana. Bab ini membahas dua yang pertama, sedangkan pidana dibahas di Bab 5. Ketiganya tidak saling meniadakan. Pasal 78 UU 32/2009 menegaskan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Kamu akan melihat bahwa jalur perdata lingkungan sangat berbeda dari gugatan perbuatan melawan hukum biasa yang kamu pelajari di Hukum Perdata. Ada tanggung jawab mutlak, ada hak gugat pemerintah atas kerugian lingkungan, dan ada gugatan oleh organisasi serta warga negara untuk kepentingan umum.
Pengawasan
Kewajiban mengawasi
Penegakan hukum administratif dimulai dari pengawasan. Tanpa pengawasan, pemerintah tidak tahu ada pelanggaran. Pasal 71 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas peraturan di bidang lingkungan hidup, dan untuk itu menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 72 mewajibkan pengawasan ketaatan terhadap perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Kewenangan pejabat pengawas sangat praktis. Menurut Pasal 74 ayat (1), ia berwenang memantau, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan alat transportasi, serta menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dilarang menghalangi tugas pengawas (Pasal 74 ayat (3)), dan yang sengaja menghalangi dapat dipidana berdasarkan Pasal 115 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Pengawasan lapis kedua
Bagaimana bila pemerintah daerah enggan mengawasi pabrik yang menjadi penyumbang pendapatan daerah? UU 32/2009 menyediakan pengawasan lapis kedua (second line enforcement). Menteri dapat mengawasi usaha yang perizinannya diterbitkan pemerintah daerah bila menganggap terjadi pelanggaran serius (Pasal 73), dan dapat menjatuhkan sanksi administratif bila pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkannya terhadap pelanggaran serius (Pasal 77) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 3Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)]. Ada pula ancaman pidana bagi pejabat yang sengaja tidak mengawasi sehingga terjadi pencemaran yang menghilangkan nyawa manusia (Pasal 112).
Sanksi administratif
Jenis sanksi
UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 82A sampai 82C. Pasal 82A mengatur sanksi bagi yang berusaha tanpa perizinan atau persetujuan yang diwajibkan, sedangkan Pasal 82B mengatur sanksi bagi yang memiliki perizinan tetapi tidak menaati kewajibannya atau melanggar peraturan lingkungan. Pasal 82B ayat (2) dan (3) juga mengalihkan sebagian perbuatan yang dulu diancam pidana menjadi sanksi administratif, yaitu pencemaran karena kelalaian yang tidak mengakibatkan bahaya kesehatan, luka, atau kematian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Paksaan pemerintah (bestuursdwang) adalah tindakan nyata pemerintah untuk mengakhiri pelanggaran dan memulihkan keadaan. Pasal 80 merinci bentuknya: penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan barang atau alat, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan. Biasanya paksaan pemerintah didahului teguran, tetapi Pasal 80 ayat (2) membolehkan tanpa teguran bila pelanggaran menimbulkan ancaman sangat serius, dampak lebih luas, atau kerugian lebih besar bila tidak segera dihentikan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 4Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. Bila paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, dapat dikenakan denda atas setiap keterlambatan (Pasal 81).
Urutan di atas bukan rumus mati. PP 22/2021 menegaskan penegakan hukum dilakukan melalui tahapan sanksi administratif dan prinsip ultimum remedium, tetapi pejabat tetap harus menilai berat ringannya pelanggaran [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Pemerintah juga dapat memaksa penanggung jawab usaha memulihkan lingkungan, atau menunjuk pihak ketiga melakukannya atas biaya pencemar (Pasal 82) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Sifat sanksi: reparatoir dan punitif
Dalam doktrin hukum administrasi yang kamu pelajari dari Hadjon, sanksi administratif dibedakan menjadi sanksi reparatoir (memulihkan keadaan, misalnya paksaan pemerintah) dan sanksi punitif (menghukum, misalnya denda) [4Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. Sebelum UU Cipta Kerja, UU 32/2009 tidak mengenal denda administratif dalam daftar sanksinya. Wibisana mengkritik konsep sanksi administratif lingkungan yang lama karena terlalu bergantung pada paksaan pemerintah dan pencabutan izin, sehingga kurang memberi efek jera bagi pelanggaran yang menguntungkan secara ekonomi [6Jurnal ilmiahTentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia]. Karena itu pusat kajian hukum lingkungan yang mengkritik UU Cipta Kerja justru menyambut baik masuknya denda administratif [7Artikel atau ulasanPernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja].
Namun pengalihan sebagian pidana ke sanksi administratif dalam Pasal 82B juga dikritik. Pencemaran karena kelalaian yang tidak menimbulkan korban kini hanya dikenai sanksi administratif, padahal kerugian lingkungannya bisa besar. Perdebatan ini akan muncul lagi di Bab 5.
Sebutkan lima jenis sanksi administratif dalam Pasal 82C UU 32/2009 hasil perubahan, dan kapan paksaan pemerintah boleh dijatuhkan tanpa teguran?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa teguran bila pelanggaran menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan, dampak yang lebih besar dan luas, atau kerugian yang lebih besar bagi lingkungan bila tidak segera dihentikan (Pasal 80 ayat (2)).
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Tidak semua sengketa lingkungan harus berakhir di ruang sidang. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi atau telah berdampak pada lingkungan (Pasal 1 angka 25). Pasal 84 memberi pilihan sukarela: melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Bila para pihak memilih jalur di luar pengadilan, gugatan ke pengadilan hanya dapat ditempuh setelah upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Penyelesaian di luar pengadilan bertujuan mencapai kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan, tindakan agar pencemaran tidak terulang, dan tindakan mencegah dampak negatif (Pasal 85 ayat (1)). Para pihak dapat memakai mediator atau arbiter, dan masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa yang bebas dan tidak berpihak (Pasal 85 ayat (3) dan Pasal 86). Satu batas penting: penyelesaian di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan (Pasal 85 ayat (2)). Perdamaian tentang ganti rugi tidak menghapus pidana [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 3Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Di dalam pengadilan, mediasi tetap wajib ditempuh dalam perkara perdata. Perma 1/2023 memuat ketentuan khusus mediasi lingkungan hidup, sehingga hakim mediator dapat membantu para pihak menyepakati rencana pemulihan yang konkret [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum
Pasal 87
(1) Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. (3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Pasal 87 adalah versi lingkungan dari Pasal 1365 KUH Perdata yang kamu kenal di Hukum Perdata. Unsurnya: ada perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat. Pasal 87 tidak menyebut unsur kesalahan secara tegas, tetapi pengadilan umumnya membacanya bersama Pasal 1365 yang mensyaratkan kesalahan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 9PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Ada tiga hal khas. Pertama, kerugian yang dapat dituntut bukan hanya kerugian orang (rumah, kebun, kesehatan), tetapi juga kerugian lingkungan hidup itu sendiri, yang dihitung dengan valuasi ekonomi: hilangnya fungsi gambut menyimpan air, biaya membangun kembali tata air, biaya memulihkan unsur hara, dan sebagainya. Kedua, tuntutannya bisa berupa tindakan tertentu, misalnya memasang instalasi pengolahan limbah atau memulihkan lahan. Ketiga, pemindahtanganan atau perubahan bentuk usaha tidak melepaskan tanggung jawab (Pasal 87 ayat (2)), sehingga perusahaan tidak bisa lolos dengan menjual aset atau berganti nama [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 3Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)].
Penjelasan Pasal 87 menyebut ketentuan ini sebagai realisasi asas pencemar membayar dan memberi contoh tindakan tertentu yang dapat diperintahkan hakim: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sampai memenuhi baku mutu, memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan menghilangkan atau memusnahkan penyebab pencemaran. Agar perintah itu tidak diabaikan, hakim dapat menetapkan uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan, yang menurut Penjelasan Pasal 87 ayat (3) dimaksudkan demi pelestarian fungsi lingkungan hidup [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Dalam perkara Kallista Alam, uang paksa inilah yang akhirnya ikut dibayar perusahaan karena terlambat memulihkan lahan [10Artikel atau ulasanKLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun].
Tenggat kedaluwarsa gugatan mengikuti KUH Perdata, tetapi dihitung sejak diketahui adanya pencemaran atau kerusakan, dan tidak berlaku sama sekali untuk pencemaran oleh kegiatan yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 (Pasal 89). Ini penting karena dampak pencemaran sering baru tampak bertahun-tahun kemudian [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup].
Tanggung jawab mutlak
Pasal 88 sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja
Masalah terbesar korban pencemaran adalah membuktikan kesalahan. Bagaimana petani membuktikan bahwa direksi pabrik lalai, kalau semua dokumen ada di tangan perusahaan? Hukum lingkungan menjawabnya dengan tanggung jawab mutlak (strict liability): untuk kegiatan tertentu yang sangat berbahaya, pelaku bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu dibuktikan kesalahannya.
- Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup
- bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
- tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
- Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup
- bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
- dari usaha dan/atau kegiatannya.
Perubahan itu memicu kekhawatiran bahwa tanggung jawab mutlak dihapus. Wibisana berpendapat sebaliknya. Istilah "bertanggung jawab mutlak" tetap ada, dan secara konseptual tanggung jawab mutlak memang tidak memerlukan kesalahan, sehingga frasa yang dihapus sebenarnya hanya penegasan. Menurutnya, pergeseran makna justru terjadi melalui Pasal 501 PP 22/2021, yang memperlakukan tanggung jawab mutlak sebagai "pembuktian" yang harus dimintakan penggugat dalam gugatannya, dan memberi tergugat banyak alasan untuk lepas, seperti keadaan kahar atau perbuatan pihak lain [11Jurnal ilmiahUndang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability].
Wibisana juga menunjukkan dua salah kaprah yang sudah lama ada di pengadilan. Pertama, tanggung jawab mutlak dianggap masih memerlukan unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, tanggung jawab mutlak disamakan dengan pembalikan beban pembuktian kesalahan. Dalam beberapa putusan karhutla, hakim berbicara tentang strict liability tetapi akhirnya menghukum tergugat karena perbuatan melawan hukum [12Jurnal ilmiahThe many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation, 11Jurnal ilmiahUndang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability].
Pelurusan oleh Perma 1/2023
Mahkamah Agung meluruskan kerancuan itu melalui Perma 1/2023 [13Jurnal ilmiahSignifikansi Pengaturan Strict Liability dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerancuan Konseptualnya dalam Praktik].
Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat apabila Penggugat mampu membuktikan: a. usaha dan/atau kegiatan Tergugat merupakan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan; b. adanya Kerugian Lingkungan Hidup, kebendaan, dan kesehatan sebagai akibat dari perbuatan aktif atau pasif Tergugat; dan c. adanya kausalitas yang menunjukkan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat dari usaha dan/atau kegiatan Tergugat yang berbahaya tersebut.
Jadi penggugat cukup membuktikan tiga hal: sifat berbahaya kegiatan, kerugian, dan kausalitas. Unsur kesalahan dan melawan hukum tidak relevan. Hakim bahkan dapat menerapkan tanggung jawab mutlak meskipun penggugat tidak memintanya dalam petitum (Pasal 38 ayat (2)), berbeda dengan Pasal 501 PP 22/2021. Tergugat hanya dapat lepas bila membuktikan kerugian disebabkan bencana alam atau perbuatan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau kontraktual dengannya (Pasal 40 ayat (1)) [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup]. Perma juga mengatur pencemaran oleh banyak pelaku: penggugat boleh menggugat satu badan usaha saja, eksepsi kurang pihak harus ditolak, dan tanggung jawab dapat dibagi menurut kontribusi (Pasal 46).
| Aspek | Berdasarkan kesalahan (Pasal 87 jo. 1365 KUH Perdata) | Tanggung jawab mutlak (Pasal 88) |
|---|---|---|
| Kegiatan | Semua usaha dan kegiatan | Menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau berancaman serius |
| Yang dibuktikan penggugat | Perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, kausalitas | Sifat berbahaya kegiatan, kerugian, kausalitas |
| Pembelaan tergugat | Membantah unsur, termasuk tidak ada kesalahan | Hanya bencana alam atau perbuatan pihak ketiga yang tidak berhubungan dengan tergugat |
| Pedoman hakim | Pasal 1365 KUH Perdata | Pasal 38 sampai 40 Perma 1/2023 |
Wibisana menambahkan satu catatan penting untuk karhutla. Kebakaran itu sendiri bukan kegiatan perusahaan. Yang membuat kegiatan perkebunan atau hutan tanaman di gambut sangat berbahaya adalah pembukaan dan pengeringan gambut, karena keduanya meningkatkan risiko kebakaran secara signifikan. Karena itu tanggung jawab mutlak dapat dibenarkan sepanjang terbukti tergugat telah membuka dan mengeringkan gambut [12Jurnal ilmiahThe many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation].
Menteri Lingkungan Hidup melawan PT Kallista Alam[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, 15Artikel atau ulasanTerbukti Bakar Gambut Tripa, PT Kalista Alam Harus Bayar Rp366 M Lebih]
- FaktaPT Kallista Alam, perusahaan perkebunan kelapa sawit, membuka lahan dengan cara membakar di lahan gambut Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh, yang termasuk Kawasan Ekosistem Leuser. Sekitar 1.000 hektare dari areal izin 1.605 hektare terbakar pada 2009 sampai 2012. Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan dengan dasar perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab mutlak.
- Masalah hukumApakah perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran di lahannya, dan berapa ganti rugi serta biaya pemulihan yang harus dibayar atas kerusakan gambut?
- Putusan dan alasannyaPN Meulaboh menyatakan perusahaan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukumnya membayar ganti rugi materiil sekitar Rp114,3 miliar ke kas negara serta melakukan pemulihan atas lahan terbakar dengan biaya sekitar Rp251,7 miliar, dilarang menanam di gambut yang terbakar, dan diletakkan sita jaminan atas HGU-nya. Putusan dikuatkan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- PelajaranIni gugatan perdata karhutla pertama yang dimenangkan pemerintah dan menjadi model gugatan berikutnya. Pengadilan tinggi menyebut strict liability, tetapi memaknainya sebagai pembalikan beban pembuktian, salah kaprah yang kemudian diluruskan Perma 1/2023. Pelaksanaannya memakan waktu lama: perusahaan baru membayar ganti rugi secara bertahap mulai 2023 dan melunasinya pada 2024, ditambah uang paksa atas keterlambatan pemulihan.
Pengalaman Kallista Alam bukan kasus tunggal. Sampai Juli 2024, KLHK telah menggugat 25 perusahaan dalam perkara perdata karhutla, dengan 18 perkara sudah berkekuatan hukum tetap senilai sekitar Rp6,1 triliun. Namun penerimaan negara dari ganti rugi itu baru ratusan miliar rupiah [10Artikel atau ulasanKLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun, 16Artikel atau ulasanPT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?]. Masalah terbesar hukum perdata lingkungan Indonesia hari ini bukan lagi memenangkan gugatan, melainkan mengeksekusi putusan.
Mengapa eksekusi sulit? Ada beberapa sebab yang berulang. Aset perusahaan sering sudah dijaminkan kepada bank atau dialihkan, sehingga sita eksekusi berhadapan dengan kreditur lain. Lahan yang dijadikan sita jaminan berada di daerah terpencil dan sulit dinilai. Perusahaan menempuh semua upaya hukum, termasuk peninjauan kembali dan perlawanan terhadap eksekusi, sehingga waktu berjalan bertahun-tahun. Selain itu, perintah pemulihan lingkungan lebih sulit dipantau daripada pembayaran uang, karena tidak ada lembaga yang secara rutin memeriksa apakah gambut benar-benar dibasahi kembali dan ditanami [16Artikel atau ulasanPT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?].
Perma 1/2023 mencoba menjawab sebagian masalah ini. Hakim diminta memastikan amar yang bersifat menghukum dapat dilaksanakan, dan amar pemulihan minimal memuat perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan rencana pemulihan yang jelas, termasuk uang paksa bila tergugat terlambat [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup]. Pelajaran praktisnya bagi kamu sebagai calon advokat atau hakim: susunlah petitum pemulihan yang rinci, terukur, dan dapat diawasi, bukan sekadar "memulihkan lingkungan seperti semula".
Hak gugat dalam perkara lingkungan
Empat jalur selain korban perseorangan
Korban perseorangan tentu dapat menggugat sendiri. Namun kerugian lingkungan sering tersebar: ribuan orang menderita sedikit, atau tidak ada yang menderita secara pribadi karena yang rusak adalah hutan milik bersama. Karena itu hukum lingkungan mengenal empat jalur hak gugat tambahan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
| Jalur | Siapa penggugat | Tuntutan | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Gugatan pemerintah | Instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab di bidang LH | Ganti rugi dan tindakan tertentu atas kerugian lingkungan yang bukan milik privat | Pasal 90 UU 32/2009; Pasal 31 Perma 1/2023 |
| Gugatan perwakilan kelompok | Wakil kelompok untuk dirinya dan anggota kelompok | Ganti rugi dan/atau tindakan tertentu | Pasal 91 UU 32/2009; Perma 1/2002; Pasal 32 Perma 1/2023 |
| Gugatan organisasi lingkungan | Organisasi berbadan hukum, tujuan pelestarian LH dalam anggaran dasar, berkegiatan nyata minimal 2 tahun | Hanya tindakan tertentu, tanpa ganti rugi kecuali biaya riil | Pasal 92 UU 32/2009; Pasal 34 Perma 1/2023 |
| Gugatan warga negara | Satu atau lebih WNI, bukan badan hukum | Perintah agar pemerintah atau pihak yang menyelenggarakan urusan umum melaksanakan kewajiban hukumnya | Pasal 35 dan 36 Perma 1/2023 (perdata); Pasal 10 dan 11 (TUN) |
Gugatan pemerintah (Pasal 90) memungkinkan instansi lingkungan menuntut ganti rugi atas kerugian lingkungan, yaitu kerugian yang bukan hak milik privat seperti rusaknya gambut, sungai, atau terumbu karang. Inilah dasar gugatan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan. Gugatan ini tidak perlu didahului sanksi administratif (Pasal 31 ayat (4) Perma 1/2023) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Gugatan perwakilan kelompok (class action) dipakai bila korban banyak dan memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan (Pasal 91 ayat (2)). Acaranya mengikuti Perma 1/2002: hakim lebih dulu menilai keabsahan wakil kelompok, lalu anggota kelompok diberi tahu dan diberi kesempatan menyatakan keluar. Perkara longsor Mandalawangi adalah contoh class action yang berhasil [17PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, 18Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.)].
Gugatan organisasi lingkungan (legal standing) didasarkan pada gagasan bahwa alam tidak bisa berbicara sendiri, sehingga organisasi yang sungguh-sungguh memperjuangkannya diberi hak bertindak. Sebagai imbangannya, tuntutannya dibatasi pada tindakan tertentu dan biaya riil seperti biaya laboratorium dan biaya perkara (Pasal 92 ayat (2)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Apa beda gugatan perwakilan kelompok dan gugatan organisasi lingkungan dari segi penggugat dan tuntutan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam gugatan perwakilan kelompok, penggugatnya adalah wakil kelompok yang sendiri menderita kerugian, bertindak untuk dirinya dan anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan; tuntutannya boleh ganti rugi. Dalam gugatan organisasi, penggugatnya organisasi berbadan hukum yang memenuhi syarat Pasal 92 ayat (3), tidak harus menderita kerugian sendiri, dan tuntutannya terbatas pada tindakan tertentu tanpa ganti rugi kecuali biaya riil.
Gugatan warga negara
Gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak diatur dalam UU 32/2009, tetapi berkembang dari praktik peradilan dan kini diatur Perma 1/2023. Gugatan ini diajukan warga atas nama kepentingan umum dengan alasan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum. Syaratnya: penggugat satu orang atau lebih WNI yang bukan badan hukum, tergugat adalah pemerintah atau pihak yang menyelenggarakan urusan umum, gugatan untuk kepentingan umum, dan didahului notifikasi 60 hari sebelum gugatan diajukan. Petitumnya bukan ganti rugi, melainkan perintah agar tergugat menjalankan kewajibannya, termasuk membentuk peraturan [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pengawasan dijalankan pemerintah pusat atau daerah melalui pejabat pengawas LH yang berwenang mengambil sampel, memasuki tempat, dan menghentikan pelanggaran tertentu (Pasal 71 sampai 74).
- Menteri dapat melakukan pengawasan dan sanksi lapis kedua bila pemerintah daerah membiarkan pelanggaran serius (Pasal 73 dan 77).
- Sanksi administratif menurut Pasal 82C: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha; sanksi ini tidak menghapus pemulihan dan pidana (Pasal 78).
- Sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan untuk ganti rugi dan pemulihan, tetapi tidak untuk tindak pidana (Pasal 84 sampai 86).
- Pasal 87 mengatur ganti rugi dan tindakan tertentu atas perbuatan melanggar hukum, termasuk kerugian lingkungan dan uang paksa; kedaluwarsa dihitung sejak diketahui (Pasal 89).
- Tanggung jawab mutlak Pasal 88 tetap berlaku setelah UU Cipta Kerja; Perma 1/2023 menegaskan penggugat cukup membuktikan sifat berbahaya kegiatan, kerugian, dan kausalitas.
- Hak gugat diperluas kepada pemerintah (Pasal 90), kelompok (Pasal 91), organisasi lingkungan (Pasal 92), dan warga negara (Perma 1/2023), seperti dalam perkara polusi udara Jakarta.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 3Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 4Philipus M. Hadjon dkk. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Sanksi administratif, paksaan pemerintahan (bestuursdwang), dan penegakan hukum administrasi.
- 5Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
- 6Andri Gunawan Wibisana (2020). Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6(1).Kritik konseptual atas jenis dan fungsi sanksi administratif lingkungan.
- 7Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
- 8Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 9Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sebagai dasar umum ganti rugi.
- 10Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun. ANTARA News, 12 Juli 2024.Dua puluh lima perusahaan digugat, 18 perkara inkracht, total sekitar Rp6,1 triliun; pelunasan Kallista Alam.
- 11Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
- 12Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
- 13Muhamad Agil Aufa Afinnas (2024). Signifikansi Pengaturan Strict Liability dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerancuan Konseptualnya dalam Praktik. Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum UII.Pasal 38 dan 40 Perma 1/2023 meluruskan salah kaprah strict liability sebagai PMH atau pembuktian terbalik.
- 14Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.Menguatkan putusan PN Meulaboh 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo dan PT Banda Aceh 50/PDT/2014/PT BNA tentang ganti rugi dan pemulihan.
- 15Akhyari Hananto (2014). Terbukti Bakar Gambut Tripa, PT Kalista Alam Harus Bayar Rp366 M Lebih. Mongabay Indonesia, 10 Januari 2014.Isi putusan PN Meulaboh: 1.000 hektare gambut terbakar, ganti rugi dan biaya pemulihan.
- 16Junaidi Hanafiah (2023). PT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?. Mongabay Indonesia, 8 Oktober 2023.Rangkaian putusan sampai 1 PK/Pdt/2017 dan pembayaran awal ganti rugi pada 2023.
- 17Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.Hukum acara class action yang dipakai untuk gugatan kelompok lingkungan.
- 18Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
- 19Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021). Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 September 2021.Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum; dikuatkan PT DKI 549/PDT/2022 dan MA 2560 K/Pdt/2023.
- 20Tempo (2025). Pramono-Rano Belum Jalankan Putusan MA yang Menangkan Gugatan Warga Soal Polusi Udara. Tempo.co, Juni 2025.Kasasi MA 2560 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 dan pelaksanaan putusan polusi udara.