Instrumen pencegahan dan persetujuan lingkungan
Bab 3 dari 6

Instrumen pencegahan dan persetujuan lingkungan

Alat hukum apa yang dipakai untuk mencegah pencemaran sebelum terjadi, dari KLHS sampai persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah B3?

Sekitar 29 menit20 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Mengidentifikasi tiga belas instrumen pencegahan dalam Pasal 14 UU 32/2009
  • Membedakan KLHS, AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
  • Menjelaskan persetujuan lingkungan sebagai pengganti izin lingkungan dalam perizinan berusaha berbasis risiko
  • Menguraikan kewajiban pengelolaan limbah B3 dan dumping
Instrumen pencegahan dan persetujuan lingkungan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang pengusaha di Karawang ingin membangun pabrik pengolahan aki bekas. Usahanya akan menyerap ratusan pekerja, tetapi aki bekas mengandung timbal yang bisa meracuni anak-anak di sekitar pabrik. Pertanyaan hukumnya: sebelum satu bata pun dipasang, dokumen apa yang harus ia susun, siapa yang menilai, dan apa yang terjadi bila lokasinya ternyata tidak sesuai rencana tata ruang?

Bab sebelumnya menjelaskan bahwa hukum lingkungan modern mengutamakan pencegahan. Bab ini membahas alat-alatnya. Hukum menyebutnya instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kalau penegakan hukum di Bab 4 dan Bab 5 adalah obat, instrumen pencegahan adalah vaksin: lebih murah, lebih efektif, dan menyelamatkan lebih banyak orang.

Kamu juga akan melihat perubahan terbesar UU Cipta Kerja di bidang lingkungan, yaitu penghapusan izin lingkungan dan lahirnya persetujuan lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta perdebatan tentang partisipasi masyarakat dalam AMDAL.

Peta instrumen pencegahan

Tiga belas instrumen dalam Pasal 14

Pasal 14UU 32/2009[1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku mutu lingkungan hidup; d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. amdal; f. UKL-UPL; g. perizinan; h. instrumen ekonomi lingkungan hidup; i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; j. anggaran berbasis lingkungan hidup; k. analisis risiko lingkungan hidup; l. audit lingkungan hidup; dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Daftar ini tersusun dari yang paling luas ke yang paling sempit. KLHS dan tata ruang bekerja di tingkat kebijakan dan wilayah. Baku mutu dan kriteria baku kerusakan memberi ukuran. AMDAL dan UKL-UPL bekerja di tingkat rencana usaha satu per satu. Perizinan menjadi gerbang hukum yang mengikat semuanya. Instrumen ekonomi, anggaran, analisis risiko, dan audit melengkapi dari sisi insentif dan evaluasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)Rahmadi, 2019 · RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok].

Lapisan instrumen pencegahan dari makro ke mikro

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Disusun dari Pasal 12 sampai 43 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023.

Perencanaan: RPPLH dan ekoregion

Sebelum instrumen-instrumen itu dipakai, UU 32/2009 meminta pemerintah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), yaitu perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu (Pasal 1 angka 4). RPPLH disusun berdasarkan ekoregion, wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna (Pasal 1 angka 29). Gagasannya, sungai dan hutan tidak mengenal batas kabupaten, sehingga perencanaan lingkungan harus mengikuti batas alam [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]. Pada 2025 pemerintah menetapkan PP 26/2025 tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kerangka RPPLH nasional [3Data atau dokumen resmiIndonesia Second Nationally Determined ContributionPemerintah RI, 2025 · Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025].

Instrumen ekonomi, analisis risiko, dan audit

Tiga instrumen di bagian akhir Pasal 14 sering dilewatkan mahasiswa, padahal makin penting dalam praktik. Instrumen ekonomi lingkungan hidup wajib dikembangkan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 42). Bentuknya tiga. Pertama, instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, seperti neraca sumber daya alam, produk domestik bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya dan kerusakan lingkungan, imbal jasa lingkungan antardaerah, dan internalisasi biaya lingkungan. Kedua, instrumen pendanaan, seperti dana jaminan pemulihan, dana penanggulangan pencemaran, dan dana amanah konservasi. Ketiga, insentif dan disinsentif, antara lain pajak dan retribusi lingkungan, perdagangan izin pembuangan limbah atau emisi, pembayaran jasa lingkungan, asuransi lingkungan, label ramah lingkungan, dan penghargaan kinerja (Pasal 43) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]. Perdagangan karbon yang dibahas di Bab 6 adalah turunan modern dari perdagangan izin emisi ini.

Wibisana mengingatkan bahwa instrumen ekonomi bukan pengganti pengaturan langsung (command and control) melalui baku mutu dan sanksi, melainkan pelengkapnya. Insentif bekerja baik bila ada ancaman sanksi yang kredibel di belakangnya [4Jurnal ilmiahInstrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart RegulationWibisana, 2019b · Bina Hukum Lingkungan 4(1)].

Analisis risiko lingkungan hidup wajib bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting, ancaman terhadap ekosistem, atau bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia, dan meliputi pengkajian, pengelolaan, dan komunikasi risiko (Pasal 47). Contohnya pelepasan produk rekayasa genetik atau fasilitas penyimpanan bahan kimia dalam jumlah besar. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi ketaatan terhadap persyaratan hukum. Pada dasarnya audit bersifat sukarela dan didorong pemerintah (Pasal 48), tetapi menteri dapat mewajibkannya bagi usaha berisiko tinggi atau yang menunjukkan ketidaktaatan. Bila kewajiban itu tidak dijalankan, menteri dapat menugasi auditor independen atas biaya penanggung jawab usaha dan mengumumkan hasilnya (Pasal 49 dan 50) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059].

KLHS dan tata ruang

KLHS: menilai kebijakan sebelum proyek

Bayangkan pemerintah kabupaten ingin mengubah rencana tata ruangnya agar kawasan resapan air di lereng gunung menjadi kawasan industri. Kalau perubahan itu baru dinilai ketika pabrik pertama mengajukan AMDAL, sudah terlambat: tata ruangnya sudah mengizinkan. Karena itu hukum mewajibkan penilaian di hulu, pada tahap kebijakan.

Pasal 15 ayat (1) dan (2)UU 32/2009[1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi: a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

KLHS memuat kajian tentang daya dukung dan daya tampung, perkiraan dampak dan risiko, kinerja jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta ketahanan keanekaragaman hayati (Pasal 16). Hasilnya mengikat: bila KLHS menyatakan daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan atau rencana wajib diperbaiki dan kegiatan yang melampaui daya dukung tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]. Tata caranya diatur PP 46/2016, dan KLHS wajib disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan (Pasal 18) [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup StrategisPP 46/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 228, TLN Nomor 5941].

KLHS dan AMDAL
KLHS
  • Objek: kebijakan, rencana, dan program
  • Wajib dibuat pemerintah dan pemerintah daerah
  • Contoh: RTRW, RPJMD, rencana food estate
  • Dasar: Pasal 15 sampai 18 UU 32/2009, PP 46/2016
AMDAL
  • Objek: rencana usaha atau kegiatan tertentu
  • Disusun oleh pemrakarsa (pelaku usaha atau instansi)
  • Contoh: pabrik semen, PLTU, tambang nikel
  • Dasar: Pasal 22 sampai 33 UU 32/2009, PP 22/2021

Tata ruang

Instrumen kedua adalah tata ruang. Pasal 19 UU 32/2009 menyatakan perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Rinciannya diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diubah UU Cipta Kerja, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar berusaha [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan RuangUU 26/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725]. Kamu sudah mempelajari KKPR di Hukum Agraria. Di hukum lingkungan, pelajaran pentingnya sederhana: usaha yang tidak sesuai tata ruang tidak boleh lolos ke tahap AMDAL, karena dokumen lingkungan tidak dapat memperbaiki lokasi yang salah.

Coba ingat dulu

Apa akibat hukum bila hasil KLHS menyatakan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sudah terlampaui?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Pasal 17 ayat (2) UU 32/2009, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wajib diperbaiki sesuai rekomendasi KLHS, dan segala usaha atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung tidak diperbolehkan lagi. Jadi KLHS bukan sekadar kajian akademik, tetapi memiliki akibat yang mengikat.

Baku mutu dan kriteria baku kerusakan

Baku mutu

Ingat definisi pencemaran di Bab 1: ukurannya adalah baku mutu. Pasal 20 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 menyatakan penentuan terjadinya pencemaran diukur melalui baku mutu lingkungan hidup, yang meliputi baku mutu air, air limbah, air laut, udara ambien, emisi, gangguan, dan baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856].

Ada dua jenis baku mutu yang perlu kamu bedakan. Baku mutu ambien mengukur mutu media lingkungan itu sendiri, misalnya kadar partikel halus di udara kota atau kadar oksigen terlarut di sungai. Baku mutu efluen mengukur apa yang keluar dari sumber, misalnya kadar zat dalam air limbah pabrik atau emisi cerobong. Pembedaan ini menentukan pasal pidana yang dipakai: pelanggaran baku mutu ambien masuk delik materiil Pasal 98 dan 99, sedangkan pelanggaran baku mutu air limbah dan emisi masuk Pasal 100 yang tunduk pada asas ultimum remedium [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 2Buku teksHukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)Rahmadi, 2019 · RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok].

Baku mutu ambien dan baku mutu efluen
AspekBaku mutu ambienBaku mutu efluen (sumber)
Yang diukurMutu media lingkungan: udara, air sungai, air lautZat yang keluar dari sumber: air limbah, emisi, kebisingan
ContohBaku mutu udara ambien PM2,5 di JakartaBaku mutu air limbah industri tekstil
KewajibanPemerintah menjaga dan memantauPelaku usaha menaati dalam persetujuan teknis
Pasal pidana terkaitPasal 98 dan 99 (delik materiil)Pasal 100 (delik formil, ultimum remedium)
Dasar: Pasal 20 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 dan PP 22/2021.

Membuang limbah ke media lingkungan pada dasarnya dilarang (Pasal 69 ayat (1) huruf e), kecuali memenuhi dua syarat: memenuhi baku mutu dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah (Pasal 20 ayat (3) baru). Persetujuan ini dalam praktik disebut persetujuan teknis, misalnya persetujuan teknis pembuangan air limbah atau pemenuhan baku mutu emisi. Sejak PP 28/2025, persetujuan lingkungan dapat diterbitkan sejajar dengan persetujuan teknis, tetapi pembuangan air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 baru boleh dijalankan setelah persetujuan teknis terbit [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856, 8Artikel atau ulasanMengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025Hukumonline, 2025 · Hukumonline, 22 Oktober 2025].

Mengukur mutu lingkungan secara nasional

Baku mutu juga menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah. Setiap tahun pemerintah menghitung Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), indeks gabungan dari indeks kualitas air, udara, lahan, dan air laut. Angkanya membaik dalam beberapa tahun terakhir, tetapi rata-rata nasional menyembunyikan ketimpangan yang besar. Pada 2022, misalnya, IKLH DKI Jakarta hanya 54,65 dan Jawa Barat 64,66, jauh di bawah Kalimantan Utara (80,67), Papua (81,46), dan Papua Barat (84,22) [9Data atau dokumen resmiIndeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022SISKLHK · Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK]. Wilayah padat industri dan penduduk menanggung beban pencemaran terbesar, sesuatu yang perlu diingat ketika membicarakan keadilan intragenerasi di Bab 2.

Bagaimana perkembangan mutu lingkungan hidup nasional?
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup nasional (skala 0 sampai 100)
201865,14
201966,55
202070,27
202171,45
202272,42
202372,54
Sumber: Statistik KLHK (2018 sampai 2022) dan pernyataan Menteri LHK (2023)[9Data atau dokumen resmiIndeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022SISKLHK · Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK, 10Artikel atau ulasanMenteri LHK soroti perbaikan kualitas lingkungan hidup di IndonesiaANTARA, 2024 · ANTARA News, 4 Oktober 2024]

Kriteria baku kerusakan

Bila baku mutu mengukur pencemaran, kriteria baku kerusakan mengukur perusakan. Pasal 21 UU 32/2009 membedakan kriteria baku kerusakan ekosistem (misalnya tanah untuk produksi biomassa, terumbu karang, kebakaran hutan dan/atau lahan, mangrove, padang lamun, gambut, dan karst) dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim (kenaikan suhu, kenaikan muka air laut, badai, kekeringan). Kriteria ini penting dalam perkara kebakaran gambut, karena pengadilan menilai kerusakan dari perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati gambut setelah terbakar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 11Jurnal ilmiahThe many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigationWibisana, 2019 · Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2)].

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Penapisan: dokumen apa yang wajib

Setiap rencana usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki salah satu dari tiga dokumen: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Pasal 4 PP 22/2021). Mana yang wajib ditentukan melalui penapisan berdasarkan jenis dan besaran kegiatan, lokasi (misalnya berbatasan dengan kawasan lindung), dan kriteria dampak penting [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPP 22/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634].

Pasal 22UU 32/2009[1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 23 menambah daftar kegiatan yang umumnya berdampak penting, misalnya pengubahan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, introduksi jenis tumbuhan dan hewan, serta penerapan teknologi berpotensi besar memengaruhi lingkungan. Jenis usaha yang wajib AMDAL kemudian dirinci dalam peraturan menteri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059].

Tiga dokumen lingkungan hidup
AspekAMDALUKL-UPLSPPL
UntukUsaha berdampak pentingUsaha tidak berdampak penting, di luar atau tidak berbatasan dengan kawasan lindungUsaha tidak berdampak penting dan tidak wajib UKL-UPL, umumnya risiko rendah
BentukKajian lengkap: formulir kerangka acuan, ANDAL, RKL-RPLFormulir standar pengelolaan dan pemantauanSurat pernyataan kesanggupan, terintegrasi dengan NIB
PenilaiTim uji kelayakan lingkungan hidupPemeriksaan formulir oleh instansi lingkunganTidak dinilai, diterbitkan melalui sistem OSS
HasilKeputusan kelayakan lingkungan hidupPernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH)SPPL
DasarPasal 22 sampai 33 UU 32/2009Pasal 34 UU 32/2009Pasal 35 UU 32/2009
Dasar: UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 dan Pasal 4 sampai 7 PP 22/2021.

UKL-UPL dan SPPL

Sebagian besar usaha di Indonesia tidak wajib AMDAL. Untuk usaha yang tidak berdampak penting, UU Cipta Kerja mengubah UKL-UPL menjadi standar. Pasal 34 hasil perubahan menyatakan usaha yang tidak berdampak penting wajib memenuhi standar UKL-UPL, pemenuhannya dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, dan atas dasar itu pemerintah menerbitkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]. Dalam praktik, pelaku usaha mengisi formulir UKL-UPL standar yang disediakan sistem, atau menyusun sendiri bila belum ada standar spesifik untuk jenis usahanya.

Usaha yang bahkan tidak wajib UKL-UPL, yaitu kategori risiko rendah, cukup membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha (Pasal 35 hasil perubahan). Ini menjawab kebutuhan usaha mikro dan kecil agar perizinannya sederhana. Namun SPPL bukan cek kosong: pemiliknya tetap wajib menaati baku mutu dan dapat dikenai sanksi bila mencemari [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856, 12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPP 22/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634]. Usaha yang sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan pun tidak dibiarkan. PP 22/2021 mengenal dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) untuk usaha berdampak penting dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) untuk usaha tidak berdampak penting yang telah beroperasi [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPP 22/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634].

Proses AMDAL setelah UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengubah cukup banyak pasal AMDAL. Dokumen AMDAL kini disebut sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup (Pasal 24 ayat (1) baru). Uji kelayakan dilakukan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk lembaga uji kelayakan pemerintah pusat, terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Berdasarkan hasilnya, pemerintah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang menjadi persyaratan perizinan berusaha [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]. Komisi Penilai AMDAL, yang dulu memasukkan wakil masyarakat dan organisasi lingkungan sebagai anggota, dihapus bersama Pasal 29 sampai 31.

Alur AMDAL sampai keputusan kelayakan
Langkah 1 dari 7PP 22/2021; PP 28/2025
Penapisan
Pemrakarsa menapis jenis dokumen melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS.

Perdebatan partisipasi masyarakat

Perubahan paling diperdebatkan ada di Pasal 26. Sebelum UU Cipta Kerja, masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan AMDAL meliputi masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL, dan masyarakat dapat mengajukan keberatan. Kini Pasal 26 ayat (2) hanya menyebut masyarakat yang terkena dampak langsung [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856, 13Jurnal ilmiahPartisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta KerjaAzhara dan Mardhatillah, 2023 · Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276].

Mengapa ini penting? Dalam model lama, organisasi lingkungan yang tidak tinggal di lokasi proyek tetap bisa menjadi wakil masyarakat di Komisi Penilai AMDAL dan mengajukan keberatan. Dalam model baru, kedudukannya bergantung pada apakah ia dianggap bagian dari masyarakat terkena dampak langsung. Padahal ahli dan organisasi sering menjadi satu-satunya pihak yang mampu membaca dokumen AMDAL setebal ratusan halaman dan menemukan kelemahannya, seperti yang terjadi dalam perkara Kendeng di bawah.

Pemerintah menjawab kritik ini melalui Pasal 29 PP 22/2021: pemerhati lingkungan, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat terkena dampak langsung. Azhara dan Mardhatillah menilai jalan ini sempit, karena keterlibatan pemerhati bergantung pada penilaian relevansi oleh tim uji kelayakan, tanpa kriteria yang jelas [13Jurnal ilmiahPartisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta KerjaAzhara dan Mardhatillah, 2023 · Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276]. Putra dan Oktaviana juga mencatat hilangnya unsur keterwakilan masyarakat dalam tim uji kelayakan sebagai kemunduran hak partisipasi [14Jurnal ilmiahQuo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah KonstitusiPutra dan Oktaviana, 2025 · Jurnal Konstitusi 22(2)].

Bagi kamu sebagai calon praktisi, akibatnya jelas. Bila kamu mendampingi warga yang menolak suatu proyek, langkah pertama adalah memastikan mereka teridentifikasi sebagai masyarakat terkena dampak langsung atau didampingi lembaga yang sudah membina mereka, dan menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam tenggat pengumuman.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan pihak yang dilibatkan dalam penyusunan AMDAL sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Sebelumnya Pasal 26 ayat (3) UU 32/2009 melibatkan masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL, serta memberi hak mengajukan keberatan. Setelah UU 6/2023, Pasal 26 ayat (2) hanya menyebut masyarakat yang terkena dampak langsung. Pemerhati lingkungan dan LSM pendamping dapat dilibatkan menurut Pasal 29 PP 22/2021 bila telah membina atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung.

Persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha

Dari izin lingkungan ke persetujuan lingkungan

Sebelum 2020 berlaku model dua izin: izin lingkungan (Pasal 36 lama) sebagai prasyarat izin usaha. UU Cipta Kerja menghapus Pasal 36 dan izin lingkungan, lalu memperkenalkan persetujuan lingkungan.

Pasal 1 angka 35UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023[7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

PP 22/2021 merinci bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki setiap usaha yang berdampak penting atau tidak penting, diberikan kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah, dan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Persetujuan lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha (Pasal 3 ayat (1) sampai (5)) [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPP 22/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634]. Perizinan berusahanya sendiri kini diatur PP 28/2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang mencabut PP 5/2021 sejak 5 Juni 2025 [15PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115].

Izin lingkungan dan persetujuan lingkungan
Izin lingkungan (sebelum UU Cipta Kerja)
  • Keputusan tata usaha negara tersendiri
  • Prasyarat izin usaha
  • Dapat digugat ke PTUN dengan dasar Pasal 93
  • Pembatalan izin lingkungan membatalkan izin usaha (Pasal 40 lama)
  • Dasar: Pasal 36 sampai 41 lama, PP 27/2012
Persetujuan lingkungan (sekarang)
  • Keputusan kelayakan atau pernyataan kesanggupan
  • Prasyarat perizinan berusaha berbasis risiko
  • Pasal 93 dihapus; gugatan tetap mungkin melalui hukum acara PTUN umum
  • Perizinan berusaha dapat dibatalkan bila syarat lingkungan cacat atau tidak dilaksanakan (Pasal 37)
  • Dasar: Pasal 1 angka 35 baru, PP 22/2021, PP 28/2025

Pembatalan dan gugatan

Persetujuan lingkungan tidak membuat pelaku usaha kebal. Pasal 37 UU 32/2009 hasil perubahan menyatakan perizinan berusaha dapat dibatalkan bila persyaratannya mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, atau pemalsuan data; bila diterbitkan tanpa memenuhi syarat dalam keputusan kelayakan atau pernyataan kesanggupan; atau bila kewajiban dalam AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]. Pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana berdasarkan Pasal 111.

Bagaimana warga menggugat bila keputusan kelayakan diterbitkan padahal AMDAL-nya cacat? Pasal 93 yang dulu menjadi dasar khusus gugatan tata usaha negara memang dihapus. Namun keputusan kelayakan lingkungan tetap merupakan keputusan tata usaha negara, sehingga dapat digugat berdasarkan UU Peradilan Tata Usaha Negara. Perma 1/2023 bahkan mengatur secara khusus perkara tata usaha negara lingkungan hidup, termasuk hak gugat organisasi lingkungan dan gugatan warga negara di PTUN (Pasal 9 sampai 11) [16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan HidupPerma 1/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023, 17Artikel atau ulasanBerbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya AlamICEL, 2020 · ICEL, Jakarta]. Pengalaman perkara Kendeng menunjukkan betapa pentingnya jalur ini.

Studi kasusPutusan MA 99 PK/TUN/2016, 5 Oktober 2016

Perkara pabrik semen Kendeng, Rembang[18Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia)Putusan MA 99 PK/TUN/2016 · Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL)]

  1. Fakta
    Gubernur Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan pada 2012 untuk kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Gresik (kemudian PT Semen Indonesia) di Rembang. Lokasi tambang berada di Cekungan Air Tanah Watuputih, kawasan karst yang menjadi sumber air warga. Joko Prianto dan warga lain bersama WALHI menggugat ke PTUN Semarang. Gugatan dinyatakan lewat waktu di tingkat pertama dan banding.
  2. Masalah hukum
    Apakah gugatan masih dalam tenggang waktu, dan apakah izin lingkungan yang didasarkan pada AMDAL dengan partisipasi formalitas dan kajian air tanah yang tidak cermat sah?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis peninjauan kembali mengabulkan permohonan dan membatalkan izin lingkungan. Hakim menilai sosialisasi AMDAL hanya formal dan tidak mencerminkan keterwakilan masyarakat yang berpotensi terkena dampak, serta AMDAL tidak memperhitungkan perlindungan sistem akuifer di cekungan air tanah, sehingga bertentangan dengan asas kecermatan, kehati-hatian, dan kelestarian. AMDAL dinilai cacat prosedur dan izin lingkungan ikut cacat yuridis.
  4. Pelajaran
    Partisipasi dalam AMDAL harus bermakna, bukan formalitas. Putusan ini juga menunjukkan bahwa hakim TUN dapat menilai substansi AMDAL dengan asas kehati-hatian. Setelah putusan, gubernur menerbitkan izin baru berdasarkan adendum AMDAL pada 2017, yang memicu sengketa lanjutan; ini menggambarkan batas putusan pembatalan bila tidak diikuti perubahan kebijakan.

Bahan berbahaya dan beracun, limbah B3, dan dumping

Kewajiban pengelolaan

Kembali ke pabrik pengolahan aki bekas di awal bab. Aki bekas adalah limbah B3, yaitu sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (Pasal 1 angka 22). B3 sendiri adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan dan kesehatan (Pasal 1 angka 21) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059].

Pasal 59 ayat (1), (3), dan (4)UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023[7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. (3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Prinsipnya dikenal sebagai from cradle to grave: limbah B3 diawasi sejak dihasilkan sampai ditimbun akhir. Pengelolaannya meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan (Pasal 1 angka 23). B3 yang kedaluwarsa diperlakukan sebagai limbah B3 (Pasal 59 ayat (2)). Rincian teknisnya kini ada di PP 22/2021, yang mencabut PP 101/2014 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPP 22/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634].

Rantai pengelolaan limbah B3
Langkah 1 dari 5
Pengurangan
Mengurangi jumlah dan sifat bahaya limbah sejak proses produksi, misalnya substitusi bahan.

Rantai ini penting untuk pertanggungjawaban. Penghasil limbah yang menyerahkan limbahnya kepada pengangkut tanpa izin tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, karena kewajiban pengelolaan melekat pada penghasil (Pasal 59 ayat (1)). Pelanggaran kewajiban ini dapat berujung sanksi administratif, gugatan dengan tanggung jawab mutlak (Pasal 88), dan pidana (Pasal 103) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856].

Larangan impor limbah dan dumping

Pasal 69 ayat (1) melarang memasukkan B3 yang dilarang, memasukkan limbah dari luar negeri ke media lingkungan Indonesia, memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia, serta membuang limbah, B3, dan limbah B3 ke media lingkungan. Larangan ini menjawab praktik negara maju mengekspor sampah dan limbah berbahaya ke negara berkembang, yang juga dilarang Konvensi Basel [1PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 19Buku teksPrinciples of International Environmental Law (4th edition)Sands dkk., 2018 · Cambridge University Press, Cambridge]. Dumping, yaitu membuang atau menempatkan limbah atau bahan ke media lingkungan tertentu, hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat dan di lokasi yang telah ditentukan (Pasal 61 hasil perubahan) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856].

Satu catatan dari Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan 18/PUU-XII/2014, MK menyatakan pengelola limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin. Putusan ini lahir dari perkara bioremediasi, ketika penghasil limbah terjepit antara kewajiban mengelola limbah dan ancaman pidana karena izinnya belum diperpanjang [20Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan)Putusan MK 18/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015]. Putusan ini dibahas lagi di Bab 5.

Keliru
Setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Pasal 4 PP 22/2021). Usaha mikro dan kecil umumnya cukup SPPL, dan bila usahanya berdampak penting, pemerintah wajib membantu penyusunan AMDAL-nya (Pasal 32 UU 32/2009 hasil perubahan).
Keliru
Pasal 93 memang dihapus, tetapi keputusan kelayakan lingkungan tetap keputusan tata usaha negara yang dapat digugat menurut UU PTUN. Perma 1/2023 mengatur perkara TUN lingkungan secara khusus.
Sebagian benar
Pembuangan air limbah dan emisi juga membutuhkan persetujuan teknis dan wajib memenuhi baku mutu (Pasal 20 ayat (3) hasil perubahan). Persetujuan lingkungan saja tidak cukup.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pemerintah kabupaten akan merevisi RTRW untuk membuka kawasan industri di daerah resapan air. Instrumen apa yang wajib dibuat pemerintah kabupaten?
Soal 2 dari 7
Pabrik tekstil membuang air limbah yang melampaui baku mutu air limbah, tetapi mutu air sungai masih memenuhi baku mutu air. Baku mutu yang dilanggar adalah ...
Soal 3 dari 7
Menurut UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023, siapa yang melakukan uji kelayakan lingkungan hidup atas dokumen AMDAL?
Soal 4 dari 7
Sebuah warung makan rumahan dengan risiko rendah ingin mengurus perizinan. Dokumen lingkungan yang wajib dimilikinya adalah ...
Soal 5 dari 7
Sebuah perusahaan ternyata memalsukan data pemantauan dalam permohonannya. Akibat hukum yang dapat dikenakan terhadap perizinan berusahanya menurut Pasal 37 UU 32/2009 hasil perubahan adalah ...
Soal 6 dari 7
Perusahaan elektronik menyerahkan limbah B3-nya kepada pengangkut tanpa perizinan, lalu limbah itu dibuang ke sawah. Bagaimana posisi hukum penghasil limbah?
Soal 7 dari 7
Dalam perkara Kendeng, alasan utama Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan adalah ...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pasal 14 UU 32/2009 memuat tiga belas instrumen pencegahan, dari KLHS dan tata ruang sampai audit lingkungan.
  2. KLHS wajib dibuat pemerintah untuk RTRW, RPJP, RPJM, dan kebijakan berisiko; hasilnya mengikat bila daya dukung terlampaui (Pasal 15 sampai 17).
  3. Pencemaran diukur dengan baku mutu (ambien dan efluen), perusakan dengan kriteria baku kerusakan; pembuangan limbah butuh pemenuhan baku mutu dan persetujuan teknis.
  4. Setiap usaha berdampak wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL; AMDAL kini diuji tim uji kelayakan dan melibatkan masyarakat terkena dampak langsung.
  5. UU Cipta Kerja mengganti izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha berbasis risiko (PP 22/2021 dan PP 28/2025).
  6. Pasal 93 dihapus, tetapi keputusan kelayakan tetap dapat digugat ke PTUN; perkara Kendeng menegaskan partisipasi bermakna dan kecermatan AMDAL.
  7. Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dari awal sampai akhir, hanya boleh menyerahkannya kepada pihak berizin, dan dilarang mengimpor limbah B3.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Instrumen pencegahan dan persetujuan lingkungan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.
    Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
  2. 2
    Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.
    Buku teks
    Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiunfccc.int
    Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
  4. 4
    Andri Gunawan Wibisana (2019). Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation. Bina Hukum Lingkungan 4(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Hubungan instrumen ekonomi dengan pengaturan langsung dalam kerangka smart regulation.
  5. 5
    Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 228, TLN Nomor 5941.
    Tata cara pembuatan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu KLHS.
  6. 6
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.
    Rencana tata ruang sebagai instrumen pencegahan; diubah oleh UU Cipta Kerja.
  7. 7
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
  8. 8
    Ferinda K. Fachri (2025). Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025. Hukumonline, 22 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kewenangan berbasis lokasi, Amdalnet, dan penerbitan paralel persetujuan teknis.
  9. 9
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022. Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK.
    Data atau dokumen resmistatistik.menlhk.go.id
    IKLH nasional 65,14 (2018), 66,55 (2019), 70,27 (2020), 71,45 (2021), dan 72,42 (2022).
  10. 10
    Prisca Triferna Violleta (2024). Menteri LHK soroti perbaikan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. ANTARA News, 4 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    IKLH nasional 2023 sebesar 72,54 menurut Menteri LHK.
  11. 11
    Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).
    Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
  12. 12
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.
    Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
  13. 13
    Melisa Ayu Azhara, Siti Ruhama Mardhatillah (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276.
    Penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung.
  14. 14
    Andika Putra, Deka Oktaviana (2025). Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 22(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2222
    Penurunan partisipasi publik dalam AMDAL dan sikap MK terhadap hak partisipasi lingkungan.
  15. 15
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.
    Pengganti PP 5/2021; persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.
    Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
  17. 17
    Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.
    Artikel atau ulasanicel.or.id
    Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).
    Putusan pengadilani-lead.icel.or.id
    Pembatalan izin lingkungan pabrik semen di Rembang karena cacat prosedur dan substansi AMDAL.
  19. 19
    Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perpanjangan izin limbah B3 yang sedang diproses dianggap berizin; penegakan hukum terpadu menjadi wajib.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.