Pekerja migran, pekerja platform, dan pembaruan hukum ketenagakerjaan
Bab 6 dari 6

Pekerja migran, pekerja platform, dan pembaruan hukum ketenagakerjaan

Bagaimana hukum melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri dan lewat aplikasi, dan apa yang berubah dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU 1/2026.

Sekitar 32 menit22 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan tahap pelindungan pekerja migran menurut UU 18/2017
  • Menganalisis status hukum pengemudi ojek daring
  • Menguraikan isi Perpres 27/2026
  • Menjelaskan status dan isi pokok UU Pelindungan Ketenagakerjaan
  • Menilai dampak UU 1/2026 terhadap pidana ketenagakerjaan
Pekerja migran, pekerja platform, dan pembaruan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Siti, lulusan SMA di Indramayu, ditawari seorang kenalan pekerjaan sebagai perawat lansia di Malaysia: gaji besar, berangkat minggu depan, "urusan dokumen beres". Ia hanya diminta menyerahkan uang Rp12 juta dan fotokopi KTP. Sementara itu di Jakarta, Andi sudah enam tahun menjadi pengemudi ojek daring. Suatu malam akunnya dinonaktifkan tanpa penjelasan setelah seorang penumpang memberi nilai rendah. Penghasilannya berhenti seketika. Ia bertanya: kalau saya bukan karyawan, apakah saya punya hak apa pun?

Siti dan Andi mewakili dua kelompok yang selama ini berada di pinggir hukum ketenagakerjaan klasik. Pekerja migran bekerja di luar wilayah hukum Indonesia, sehingga perlindungannya harus dimulai sebelum berangkat dan dilanjutkan melalui perwakilan RI. Pekerja platform bekerja di dalam negeri, tetapi dengan model "kemitraan" yang membuat tiga unsur hubungan kerja di bab 2 tampak kabur.

Bab terakhir ini juga merangkum arah pembaruan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disetujui DPR dan penyesuaian pidana oleh UU 1/2026. Kamu akan belajar membaca hukum yang sedang berubah, keterampilan yang akan terus kamu pakai setelah lulus.

Pelindungan pekerja migran Indonesia

Dari penempatan ke pelindungan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mencabut UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Pasal 89) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaUU 18/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141]. Perubahan judulnya mencerminkan perubahan paradigma: dari menempatkan sebanyak mungkin tenaga kerja ke luar negeri menjadi melindungi mereka sejak sebelum berangkat sampai kembali. Istilah "TKI" diganti Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Skalanya besar. Menurut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, realisasi penempatan sepanjang 2025 mencapai 296.948 orang, melampaui target 259.144, dengan Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang sebagai lima tujuan terbesar. Sepanjang 2025 kementerian juga mencatat 2.800 pengaduan, terutama tentang pemulangan, pengupahan, PHK, kesehatan, dan keimigrasian [2Data atau dokumen resmiRapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja MigranKemenP2MI, 2026 · kp2mi.go.id, 27 Januari 2026].

296.948
Penempatan pekerja migran sepanjang 2025[2Data atau dokumen resmiRapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja MigranKemenP2MI, 2026 · kp2mi.go.id, 27 Januari 2026]
2.800
Pengaduan pekerja migran pada 2025[2Data atau dokumen resmiRapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja MigranKemenP2MI, 2026 · kp2mi.go.id, 27 Januari 2026]
5.913
Keberangkatan nonprosedural yang dicegah pada 2025[3Data atau dokumen resmiKementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBBKemenP2MI, 2025 · kp2mi.go.id, 4 Desember 2025]
1.324
Korban perdagangan orang daring yang dipulangkan sejak 2024[3Data atau dokumen resmiKementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBBKemenP2MI, 2025 · kp2mi.go.id, 4 Desember 2025]

Syarat dan pelaksana penempatan

Setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan (Pasal 5) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaUU 18/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141]. Penempatan hanya dapat dilakukan oleh badan pemerintah yang menangani pelindungan PMI, oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin, atau oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Yang tegas dilarang adalah penempatan oleh orang perseorangan (Pasal 69). Pelanggarnya diancam pidana dalam Pasal 81, semula pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaUU 18/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141]. Kenalan yang menawari Siti berangkat minggu depan dengan membayar Rp12 juta, tanpa P3MI dan tanpa pelatihan, sedang melakukan perbuatan yang dilarang itu. Lebih buruk lagi, pola seperti ini sering menjadi pintu masuk perdagangan orang. Kementerian P2MI melaporkan telah mencegah 5.913 keberangkatan nonprosedural pada 2025 dan memulangkan 1.324 korban perdagangan orang dari Kamboja, Myanmar, dan Laos yang dijebak penipuan daring [3Data atau dokumen resmiKementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBBKemenP2MI, 2025 · kp2mi.go.id, 4 Desember 2025].

Pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja

UU PPMI membagi pelindungan menjadi tiga tahap (Pasal 7) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaUU 18/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141].

Tiga tahap pelindungan pekerja migran
Langkah 1 dari 3Pasal 8 UU 18/2017
Sebelum bekerja
Pelindungan administratif (kelengkapan dan keabsahan dokumen, penetapan kondisi dan syarat kerja) dan teknis (sosialisasi, pelatihan, jaminan sosial, fasilitasi hak, pembinaan dan pengawasan). Calon PMI menandatangani perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Pelindungan juga berlapis secara kelembagaan. Pemerintah daerah membentuk layanan terpadu satu atap untuk pengurusan dokumen agar efisien dan transparan (Pasal 38). Desa diberi peran dalam menyebarkan informasi dan memverifikasi data calon PMI, sehingga perangkat desa menjadi garda terdepan melawan calo [1PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaUU 18/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141].

Mengapa pelindungan pekerja migran begitu sulit? Karena hukum Indonesia berhenti di perbatasan. Upah, jam kerja, dan PHK pekerja di Taiwan atau Malaysia pada dasarnya tunduk pada hukum negara tujuan dan perjanjian kerja yang ditandatangani. Negara asal hanya dapat melindungi melalui tiga jalur: menyaring sebelum berangkat, mendampingi melalui perwakilan dan atase ketenagakerjaan selama bekerja, dan membuat perjanjian dengan negara tujuan. Karena itu banyak ketentuan UU PPMI berbentuk kewajiban administratif bagi P3MI dan pemerintah, bukan hak yang dapat langsung ditagih kepada majikan di luar negeri. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, sehingga terikat untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Komite Pekerja Migran PBB, seperti yang dilakukan pada Desember 2025 [3Data atau dokumen resmiKementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBBKemenP2MI, 2025 · kp2mi.go.id, 4 Desember 2025].

Sektor domestik dan perawatan masih mendominasi penempatan [2Data atau dokumen resmiRapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja MigranKemenP2MI, 2026 · kp2mi.go.id, 27 Januari 2026]. Pekerja di sektor ini paling rentan karena bekerja di rumah tangga yang tertutup dari pengawasan. Pemerintah karena itu mendorong pergeseran ke penempatan berketerampilan menengah dan tinggi, misalnya perawat dan teknisi, yang biasanya disertai perjanjian kerja dan perlindungan yang lebih baik.

Coba ingat dulu

Sebutkan lima syarat bagi pekerja migran menurut Pasal 5 UU 18/2017, dan jelaskan mengapa penempatan oleh orang perseorangan dilarang.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap. Penempatan oleh orang perseorangan dilarang (Pasal 69) karena tidak ada pihak yang dapat dimintai tanggung jawab, tidak ada pelatihan dan perjanjian yang terkontrol, dan jalur ini rawan menjadi perdagangan orang; pelanggarannya diancam pidana Pasal 81.

Pekerja platform digital: mitra atau pekerja?

Masalahnya

Ojek daring tumbuh pesat sejak pertengahan 2010-an. Perusahaan aplikasi menyebut pengemudi sebagai mitra, bukan karyawan. Regulasi di bidang perhubungan pun sejak awal memakai konstruksi kemitraan, dan konstruksi itu dipertahankan sampai sekarang [4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026]. Akibatnya, pengemudi tidak mendapat upah minimum, batas waktu kerja, cuti, pesangon, atau perlindungan PHK.

Tetapi bandingkan dengan tiga unsur hubungan kerja di bab 2. Ada pekerjaan: mengantar orang dan barang. Ada imbalan yang tarif dan potongannya ditentukan perusahaan, yang sebagian ahli sebut sebagai upah terselubung. Dan ada sistem aplikasi yang membagi order, menilai kinerja, memberi insentif, dan menonaktifkan akun, yang dapat dibaca sebagai bentuk perintah melalui algoritma. Williams Oey menyebut keadaan ini sebagai misklasifikasi hubungan kerja [5Jurnal ilmiahMisklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di IndonesiaOey, 2024 · Veritas et Justitia 10(1)].

Dua pandangan tentang status pengemudi ojek daring
Pengemudi adalah mitra
  • Bebas memilih kapan dan berapa lama aktif
  • Memakai kendaraan dan biaya operasional sendiri
  • Boleh bekerja untuk beberapa aplikasi sekaligus
  • Imbalan berupa bagi hasil, bukan upah tetap
  • Dianut Perpres 27/2026 dan regulasi perhubungan
Pengemudi adalah pekerja
  • Tarif dan potongan ditetapkan sepihak oleh aplikasi
  • Order dan insentif dikendalikan algoritma
  • Penilaian dan sanksi suspend menyerupai perintah dan disiplin kerja
  • Pengemudi tidak punya daya tawar menentukan isi kontrak
  • Dianut banyak akademisi dan serikat pengemudi

Prananda dan Aidi sudah sejak 2019 menyimpulkan bahwa kemitraan pengemudi daring adalah bentuk baru hubungan kerja di era revolusi industri 4.0 yang belum mempunyai pengaturan hukum khusus [6Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online dalam Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi OnlinePrananda dan Aidi, 2019 · Law, Development and Justice Review (Universitas Diponegoro)]. Perdebatan yang sama terjadi di banyak negara, dan sebagian pengadilan asing sudah memutus.

Studi kasusUber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5, Mahkamah Agung Inggris, 19 Februari 2021

Pengemudi Uber adalah worker[7Putusan pengadilanUber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5Uber BV v Aslam, 2021 · Mahkamah Agung Inggris, 19 Februari 2021]

  1. Fakta
    Sejumlah pengemudi Uber di London menuntut hak upah minimum dan cuti berbayar. Uber berdalih pengemudi adalah wiraswasta mandiri, sedangkan Uber hanya menyediakan aplikasi pemesanan yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
  2. Masalah hukum
    Apakah pengemudi Uber berstatus worker menurut hukum Inggris, sehingga berhak atas perlindungan seperti upah minimum, padahal kontrak tertulisnya menyebut mereka mitra mandiri?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung Inggris dengan suara bulat menyatakan pengemudi adalah worker. Menurut Mahkamah, yang menentukan adalah kenyataan hubungan, bukan label dalam kontrak. Uber menetapkan tarif, menentukan syarat kontrak secara sepihak, membatasi pilihan pengemudi untuk menolak order, mengawasi kinerja melalui sistem penilaian, dan membatasi komunikasi pengemudi dengan penumpang.
  4. Pelajaran
    Putusan ini sering dirujuk dalam perdebatan di Indonesia. Hukum Inggris mengenal kategori antara worker dan employee yang tidak ada di Indonesia, sehingga putusan ini tidak dapat dipindahkan begitu saja. Tetapi cara berpikirnya, yaitu menilai kendali nyata di balik kontrak, sejalan dengan cara hakim Indonesia menguji unsur perintah.

Apakah hakim Indonesia dapat menyatakan pengemudi sebagai pekerja meskipun kontraknya menyebut mitra? Secara teori dapat, karena hubungan kerja ditentukan oleh terpenuhinya unsur pekerjaan, upah, dan perintah, bukan oleh nama perjanjian. Tetapi beban pembuktiannya berat: penggugat harus menunjukkan bahwa kendali aplikasi setara dengan perintah, dan bahwa imbalannya setara dengan upah. Setelah Perpres 27/2026 menegaskan status kemitraan, argumen itu makin sulit, meskipun Perpres sebagai peraturan di bawah undang-undang tidak dapat mengubah definisi hubungan kerja dalam UU 13/2003. Pertanyaan ini kemungkinan besar akan terus diuji, baik di pengadilan maupun melalui undang-undang khusus tentang pekerja platform yang dijanjikan.

Pekerja platform juga tidak sepenuhnya tanpa jaminan sosial. Sebagai pekerja bukan penerima upah, mereka dapat mendaftar sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian, dan Perpres 27/2026 kini mewajibkan perusahaan aplikasi memastikan pengemudi mendapat pelindungan jaminan sosial [8PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialUU 24/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, TLN Nomor 5256, 4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026]. Yang belum mereka miliki adalah jaminan penghasilan minimum dan perlindungan dari kehilangan pekerjaan setara JKP.

Perpres 27/2026: kemitraan yang diatur

Pada 8 Oktober 2026 pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres ini memilih jalan tengah: pengemudi tetap berstatus mitra, tetapi kemitraannya diatur dengan rinci [4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026, 9Artikel atau ulasanMenteri UMKM sebut pengemudi ojol tetap berstatus mitraAntara, 2026 · ANTARA News, 8 Oktober 2026]. Isi pokoknya:

  1. Perjanjian kemitraan platform. Hubungan hukum pengemudi dan perusahaan aplikasi didasarkan pada perjanjian kemitraan yang jelas, adil, transparan, berbahasa Indonesia, dan memuat antara lain struktur biaya jasa, biaya layanan aplikasi, komponen biaya operasional, mekanisme insentif, pelindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, mekanisme pengaduan, perubahan syarat layanan, pembatasan akun, dan berakhirnya perjanjian [4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026].
  2. Biaya platform paling banyak 8 persen, sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92 persen. Batas ini sudah dimuat dalam keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026, menggantikan batas 20 persen sebelumnya [4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026].
  3. Hak pengemudi atas informasi biaya yang transparan, pelindungan data pribadi, penjelasan atas penggunaan algoritma yang berdampak pada layanan, pengaduan dan penyelesaian masalah, serta pelindungan jaminan sosial sedikitnya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian [4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026].
  4. Kewajiban aplikasi menyediakan pusat pengaduan yang menanggapi paling lambat tujuh hari, dan menyesuaikan perjanjian kemitraan dan sistemnya paling lama enam bulan [4Data atau dokumen resmiPemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek OnlineKemenhub, 2026 · dephub.go.id, Oktober 2026].
  5. Pembagian kewenangan. Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang dan makanan, dan Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan; aturan turunannya harus terbit paling lambat 31 Desember 2026 [9Artikel atau ulasanMenteri UMKM sebut pengemudi ojol tetap berstatus mitraAntara, 2026 · ANTARA News, 8 Oktober 2026].

Bagi Andi, Perpres ini berarti penonaktifan akun tidak lagi boleh menjadi kotak hitam. Perjanjian kemitraan wajib mengatur pembatasan akun dan mekanisme pengaduan, dan ia berhak meminta penjelasan atas keputusan algoritmik yang berdampak padanya. Tetapi karena statusnya tetap mitra, sengketanya bukan perselisihan hubungan industrial yang dibawa ke PHI, melainkan sengketa perdata kemitraan, dan ia tidak berhak atas pesangon menurut UU 13/2003.

Coba ingat dulu

Mengapa pengemudi ojek daring yang akunnya dinonaktifkan tidak dapat menggugat ke PHI, dan perlindungan apa yang diberikan Perpres 27/2026 kepadanya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Perpres 27/2026 menegaskan hubungan pengemudi dan aplikasi sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja; PHI hanya berwenang atas perselisihan hubungan industrial dalam hubungan kerja (UU 2/2004). Perpres memberinya hak atas perjanjian kemitraan yang mengatur pembatasan akun, penjelasan atas keputusan algoritma, mekanisme pengaduan yang menanggapi dalam tujuh hari, biaya platform paling banyak 8 persen, dan jaminan sosial sedikitnya kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: status, isi, dan peralihan

Perjalanan pembentukan

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 31 Oktober 2024 memberi waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya 31 Oktober 2026 [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024]. Presiden mengirim surat presiden pada 1 September 2026, pembahasan dengan DPR berlangsung 14 September sampai 4 Oktober 2026, dan RUU disetujui dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR pada 6 Oktober 2026 [13Artikel atau ulasanDPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?BBC News Indonesia, 2026 · BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026, 14Data atau dokumen resmiDPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk BuruhDPR RI, 2026 · emedia.dpr.go.id, 7 Oktober 2026]. Pembahasan kurang dari sebulan itu dikritik sebagian serikat buruh karena dinilai tertutup dan tidak melibatkan mereka; mereka bahkan menyatakan belum menerima salinan draf pada hari persetujuan [13Artikel atau ulasanDPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?BBC News Indonesia, 2026 · BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026]. Kritik ini mengingatkan pada syarat partisipasi bermakna yang ditekankan MK sejak pengujian UU Cipta Kerja.

Status per November 2026

Persetujuan bersama DPR dan Presiden baru tahap pertama. Undang-undang mengikat setelah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara. Per 21 Oktober 2026 Menteri Ketenagakerjaan menyatakan naskahnya masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara [15Artikel atau ulasanBegini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPRCNBC Indonesia, 2026 · CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026]. UUD 1945 Pasal 20 ayat (5) menyatakan bahwa RUU yang disetujui bersama tetapi tidak disahkan Presiden dalam 30 hari tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [16PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002]. Tenggat 30 hari itu jatuh pada awal November 2026. Sampai bab ini ditulis, nomor dan tanggal pengundangannya belum diumumkan di basis data peraturan resmi.

Apa akibatnya bagi pekerja dan pengusaha? Selama belum diundangkan, undang-undang baru belum mengikat. Hubungan kerja tetap tunduk pada UU 13/2003 jo. UU 6/2023 sebagaimana dimaknai Putusan MK 168, dengan PP 35/2021 dan PP 36/2021 beserta perubahannya. Kemnaker pun menegaskan bahwa upah minimum 2027 tetap memakai PP 49/2025 [17Artikel atau ulasanRampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027Liputan6, 2026 · Liputan6.com, 27 Oktober 2026].

Masa peralihan

Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker menyatakan undang-undang baru mempunyai masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, sehingga ketentuannya diperkirakan mulai dipakai pada 2027 dan aturan pengupahan barunya untuk upah minimum 2028 [15Artikel atau ulasanBegini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPRCNBC Indonesia, 2026 · CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026]. Pernyataan ini perlu dibaca hati-hati, karena "masa transisi" dapat berarti dua hal yang akibatnya berbeda: seluruh undang-undang baru berlaku setahun kemudian, atau undang-undang berlaku sejak diundangkan tetapi aturan pelaksananya disiapkan dalam setahun sementara peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Jawaban pastinya ada pada ketentuan peralihan dan penutup dalam naskah resmi.

Bila nanti berlaku, beberapa prinsip umum hukum transitoir membantu kamu menganalisis kasus. Perjanjian kerja yang sudah ada pada umumnya tetap berlaku sampai berakhir kecuali undang-undang menentukan lain. Hak yang sudah timbul berdasarkan aturan lama, misalnya PHK yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku, dihitung menurut aturan lama. Ketentuan baru yang lebih melindungi pekerja biasanya diterapkan pada peristiwa setelah tanggal berlakunya.

Aturan yang berlaku sekarang dan isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut sumber resmi dan pemberitaan
TopikBerlaku sekarang (November 2026)UU Pelindungan Ketenagakerjaan (belum diundangkan)
PKWTPaling lama 5 tahun termasuk perpanjangan2 tahun, diperpanjang paling banyak 2 kali masing-masing 1 tahun (total 4 tahun)
Alih dayaEnam kegiatan penunjang (Permenaker 7/2026)Dibatasi pada pekerjaan penunjang tertentu; alih daya di BUMN wajib melalui anak perusahaan
PesangonFaktor 0,5 sampai 2 kali (PP 35/2021), dibaca paling sedikitPengali 0,5 dihapus; ada dana cadangan pesangon
Upah minimumFormula PP 49/2025, alfa 0,50 sampai 0,90Survei KHL oleh BPS bersama Dewan Pengupahan Nasional
PemaganganDiatur peraturan menteriPaling lama 6 bulan, uang saku, K3, JKK, JKM, sertifikat
Dokumen pribadiLarangan menahan ijazah melalui surat edaranLarangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam undang-undang
Waktu kerja40 jam semingguTetap 40 jam seminggu
Kolom kanan bersumber dari ringkasan Kemnaker 7 Oktober 2026 dan pemberitaan; angka final harus dicek pada naskah yang diundangkan.

Sumber kolom kanan tabel itu adalah ringkasan resmi Kemnaker dan pemberitaan setelah persetujuan [11Data atau dokumen resmiMenaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui PekerjaKemnaker, 2026 · kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026, 18Artikel atau ulasanTujuh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: PKWT, Pesangon, Cuti, hingga Larangan Tahan IjazahAFU.id, 2026 · AFU.id, 7 Oktober 2026, 13Artikel atau ulasanDPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?BBC News Indonesia, 2026 · BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026]. Pemerintah juga menyebut penguatan BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden, penguatan pengawasan dengan rasio pengawas dan komite pengawasan, serta pengaturan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia [11Data atau dokumen resmiMenaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui PekerjaKemnaker, 2026 · kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026, 13Artikel atau ulasanDPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?BBC News Indonesia, 2026 · BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026].

Pidana ketenagakerjaan setelah UU 1/2026

Pola penyesuaian

KUHP nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. Agar undang-undang di luar KUHP selaras dengan Buku Kesatu KUHP, dibentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku pada hari yang sama [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Berlaku 2 Januari 2026, 20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Bagi hukum ketenagakerjaan, ada tiga perubahan pola:

  1. Minimum khusus dihapus. Ancaman "paling singkat" dan "paling sedikit" dalam undang-undang di luar KUHP dihapus, kecuali untuk pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I) [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Berlaku 2 Januari 2026]. Hukum ketenagakerjaan tidak termasuk pengecualian.
  2. Kurungan dihapus dan denda menjadi kategori. Ancaman kurungan diganti denda kategori, dan denda nominal diubah menjadi kategori menurut berat ancaman penjaranya (Pasal II). Misalnya, tindak pidana dengan penjara lebih dari 3 sampai 5 tahun mendapat denda paling banyak kategori IV [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Berlaku 2 Januari 2026].
  3. Kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Ancaman penjara "dan" denda diubah menjadi "dan/atau", sehingga hakim dapat memilih salah satu atau keduanya (Pasal II ayat (5) huruf a) [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Berlaku 2 Januari 2026, 21Artikel atau ulasanUU Penyesuaian Pidana: Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua)Hukumonline, 2026b · Hukumonline, 9 Januari 2026].
Contoh ketentuan pidana ketenagakerjaan sebelum dan sesudah UU 1/2026
KetentuanPerbuatanSebelumSesudah
Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 6/2023Antara lain membayar di bawah upah minimum, mempekerjakan anak, tidak membayar pesangonPenjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp400 jutaPenjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV
Pasal 183 ayat (1) UU 13/2003Mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk (Pasal 74)Penjara dan denda dengan batas minimumPenjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Lampiran I)
Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000Union busting (Pasal 28)Penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 jutaPenjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Lampiran I)
Pasal 122 ayat (1) UU 2/2004Antara lain menolak memberikan keterangan yang diminta mediator, konsiliator, arbiter, atau hakimKurungan 1 sampai 6 bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp50 jutaDenda paling banyak kategori III (Lampiran I)
Besaran kategori ditetapkan Pasal 79 KUHP; kategori IV sebesar Rp200 juta dan kategori III Rp50 juta. Untuk Pasal 185, lihat analisis praktisi yang menerapkan Pasal I dan II UU 1/2026.

Dampaknya bersisi dua. Penghapusan minimum khusus memberi hakim ruang menyesuaikan pidana dengan keadaan, misalnya pengusaha kecil yang telat membayar pesangon karena benar-benar tidak mampu. Tetapi bagi pekerja, ancaman denda maksimum Pasal 185 justru turun dari Rp400 juta menjadi kategori IV, dan efek jera yang selama ini sudah lemah bisa makin berkurang [22Artikel atau ulasanNasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana KetenagakerjaanAlchemist Group, 2026 · alchemistgroup.co, 29 September 2026]. Pemerintah menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan menerapkan sanksi administratif dan pidana secara berjenjang [11Data atau dokumen resmiMenaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui PekerjaKemnaker, 2026 · kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026], dan analisis praktisi atas draf menyebut ancaman pidana bagi pembayaran di bawah upah minimum tetap ada [22Artikel atau ulasanNasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana KetenagakerjaanAlchemist Group, 2026 · alchemistgroup.co, 29 September 2026].

Ada satu hal yang perlu kamu ingat dari Hukum Pidana: pidana ketenagakerjaan kerap dilakukan oleh korporasi. KUHP baru mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara umum, sehingga pengusaha berbadan hukum dan pengurusnya dapat sama-sama dimintai pertanggungjawaban [20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Dalam praktik, pengawas ketenagakerjaan lebih sering memakai nota pemeriksaan dan sanksi administratif, sedangkan pidana dipakai sebagai upaya terakhir.

Cara membaca hukum yang sedang berubah

Bab ini menutup mata kuliah dengan pelajaran metodologis. Setiap kali menghadapi soal hukum ketenagakerjaan pada 2026 dan 2027, ajukan empat pertanyaan berurutan. Pertama, kapan peristiwanya terjadi, karena itu menentukan aturan mana yang berlaku. Kedua, apa bunyi pasal UU 13/2003 setelah diubah UU 6/2023. Ketiga, apakah pasal itu dimaknai ulang oleh Putusan MK 168 atau putusan MK lain. Keempat, apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah diundangkan dan ketentuannya sudah mulai berlaku, serta bagaimana ketentuan peralihannya. Untuk ketentuan pidana, tambahkan pertanyaan kelima: bagaimana ancamannya setelah UU 1/2026. Dengan urutan ini, kamu tidak akan tertukar antara hukum yang sudah berlaku, yang sudah diubah, dan yang baru akan berlaku.

Keliru
Persetujuan DPR baru tahap persetujuan bersama. Undang-undang mengikat setelah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara, dan tanggal berlakunya ditentukan ketentuan penutupnya. Sampai awal November 2026, nomor dan pengundangannya belum diumumkan.
Keliru
Yang dihapus hanya ancaman minimumnya. Pasal 185 tetap mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Keliru
Perpres 27/2026 menegaskan status mitra dengan perjanjian kemitraan platform. Perlindungannya bertambah, tetapi bukan perlindungan hubungan kerja menurut UU 13/2003.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang kenalan menawarkan Siti berangkat ke luar negeri dengan membayar Rp12 juta tanpa melalui P3MI. Perbuatan kenalan itu:
Soal 2 dari 7
Pelindungan pekerja migran berupa fasilitasi kepulangan sampai daerah asal dan reintegrasi sosial termasuk tahap:
Soal 3 dari 7
Menurut Perpres 27/2026, biaya layanan aplikasi yang boleh dipotong dari pengemudi ojek daring paling banyak:
Soal 4 dari 7
Dalam Uber BV v Aslam, Mahkamah Agung Inggris menentukan status pengemudi terutama berdasarkan:
Soal 5 dari 7
Per awal November 2026, sebuah perusahaan ingin memakai PKWT tiga tahun lalu memperpanjangnya dua tahun. Aturan yang dipakai untuk menilainya:
Soal 6 dari 7
Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 semula mengancam denda paling sedikit Rp100 juta. Setelah UU 1/2026:
Soal 7 dari 7
Menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU yang sudah disetujui bersama tetapi tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari:
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UU 18/2017 menggeser paradigma dari penempatan ke pelindungan pekerja migran dalam tiga tahap: sebelum, selama, dan setelah bekerja.
  2. Pekerja migran harus berusia minimal 18 tahun, kompeten, sehat, terdaftar jaminan sosial, dan berdokumen lengkap; penempatan oleh orang perseorangan dilarang dan diancam pidana.
  3. Pengemudi ojek daring memenuhi sebagian ciri hubungan kerja, tetapi Perpres 27/2026 menetapkan mereka sebagai mitra dengan perjanjian kemitraan platform, biaya platform paling banyak 8 persen, hak atas penjelasan algoritma, pengaduan, dan jaminan sosial.
  4. Putusan Uber BV v Aslam menunjukkan cara menilai kendali nyata di balik label kemitraan, meskipun tidak langsung berlaku di Indonesia.
  5. UU Pelindungan Ketenagakerjaan (23 bab, 313 pasal) disetujui DPR 6 Oktober 2026 tetapi per awal November 2026 belum diundangkan; masa transisi satu tahun yang disebut pejabat harus dicek pada naskah resmi.
  6. Selama undang-undang baru belum berlaku, aturan yang dipakai tetap UU 13/2003 jo. UU 6/2023, Putusan MK 168, PP 35/2021, dan PP 36/2021 beserta perubahannya.
  7. UU 1/2026 menghapus minimum khusus, menghapus kurungan, mengonversi denda ke kategori, dan mengubah ancaman kumulatif menjadi kumulatif-alternatif dalam pidana ketenagakerjaan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Pekerja migran, pekerja platform, dan pembaruan hukum ketenagakerjaan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.
    Syarat pekerja migran, pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, larangan penempatan oleh perseorangan, dan ketentuan pidana.
  2. 2
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2026). Rapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran. kp2mi.go.id, 27 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikp2mi.go.id
    Penempatan 2025 sebanyak 296.948 orang, lima negara tujuan terbesar, dan 2.800 pengaduan.
  3. 3
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2025). Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB. kp2mi.go.id, 4 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmikp2mi.go.id
    Pencegahan 5.913 keberangkatan nonprosedural pada 2025 dan pemulangan 1.324 korban TPPO daring.
  4. 4
    Kementerian Perhubungan RI (2026). Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online. dephub.go.id, Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmidephub.go.id
    Isi pokok Perpres 27/2026: biaya platform 8 persen, perjanjian kemitraan platform, jaminan sosial, dan pengaduan tujuh hari.
  5. 5
    Williams Oey (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di Indonesia. Veritas et Justitia 10(1).
    Analisis unsur hubungan kerja pada pengemudi ojek daring dan risiko misklasifikasi.
  6. 6
    Rahandy Rizki Prananda, Zil Aidi (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online dalam Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review (Universitas Diponegoro).
    Kemitraan pengemudi daring sebagai bentuk baru hubungan kerja yang belum diatur khusus.
  7. 7
    Supreme Court of the United Kingdom (2021). Uber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5. Mahkamah Agung Inggris, 19 Februari 2021.
    Putusan pengadilansupremecourt.uk
    Pengemudi Uber dikualifikasi sebagai worker karena tingkat kendali perusahaan; rujukan perbandingan untuk pekerja platform.
  8. 8
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, TLN Nomor 5256.
    Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja.
  9. 9
    Shofi Ayudiana (2026). Menteri UMKM sebut pengemudi ojol tetap berstatus mitra. ANTARA News, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Penegasan status mitra dan peran Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan.
  10. 10
    Reihan Cahya (2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?. Katadata, 6 Oktober 2026 (direvisi 7 Oktober 2026).
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Isi bab tenaga kerja platform digital dalam draf (Pasal 49 sampai 51) dan ketidakpastian dalam naskah final.
  11. 11
    Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmikemnaker.go.id
    Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  13. 13
    Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
  14. 14
    Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh. emedia.dpr.go.id, 7 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Persetujuan RUU dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, 6 Oktober 2026.
  15. 15
    Chandra Dwi Pranata (2026). Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR. CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Naskah masih diproses di Kemensetneg; Dirjen PHI dan Jamsos menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
  16. 16
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28H ayat (3) tentang hak atas pekerjaan, imbalan yang layak, berserikat, dan jaminan sosial; Pasal 20 ayat (5) tentang pengesahan RUU.
  17. 17
    Idris Rusadi Putra (2026). Rampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027. Liputan6.com, 27 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Kemnaker menegaskan upah minimum 2027 tetap mengacu PP 49/2025 dan menargetkan pembahasan selesai akhir November.
  18. 18
    Raihan Immaduddin (2026). Tujuh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: PKWT, Pesangon, Cuti, hingga Larangan Tahan Ijazah. AFU.id, 7 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanafu.id
    PKWT paling lama empat tahun dan penghapusan pengali pesangon 0,5 menurut keterangan Menaker.
  19. 19
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.
    Menghapus minimum khusus (Pasal I), menghapus kurungan dan mengonversi denda ke kategori (Pasal II); Lampiran I memuat UU 13/2003, UU 21/2000, dan UU 2/2004.
  20. 20
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
  21. 21
    Jefferson Hakim (2026). UU Penyesuaian Pidana: Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua). Hukumonline, 9 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Penghapusan minimum khusus, kurungan, dan perubahan pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.
  22. 22
    Alchemist Group (2026). Nasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana Ketenagakerjaan. alchemistgroup.co, 29 September 2026.
    Artikel atau ulasanalchemistgroup.co
    Pasal 185 setelah UU 1/2026: tanpa minimum khusus, maksimum empat tahun dan denda kategori IV.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.