Sari baru lulus dari politeknik di Bekasi. Seminggu setelah wisuda ia diterima sebagai staf gudang di sebuah perusahaan logistik. Pada hari pertama, bagian personalia menyodorkan dua lembar "kontrak kerja": masa kerja satu tahun, gaji sedikit di atas upah minimum, masa percobaan tiga bulan, dan klausul bahwa ijazah asli disimpan perusahaan sampai kontrak selesai. Sari ragu, tetapi ia butuh pekerjaan. "Kalau sudah tanda tangan, berarti semua isinya sah, kan?"
Pertanyaan Sari adalah pintu masuk mata kuliah ini. Di Hukum Perjanjian kamu belajar bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Di hubungan kerja, asas itu tetap ada, tetapi dibatasi dengan ketat. Negara ikut menentukan isi kontrak, mengawasi pelaksanaannya, bahkan memidana pengusaha yang melanggar. Mengapa demikian, dan aturan mana yang sekarang berlaku, adalah dua hal yang akan kamu jawab di bab ini.
Bab ini juga menjadi peta bagi seluruh mata kuliah. Hukum ketenagakerjaan Indonesia sedang berada di masa peralihan. Undang-undang lama sudah diubah oleh Cipta Kerja, lalu dikoreksi Mahkamah Konstitusi, dan undang-undang baru sudah disetujui DPR tetapi belum diundangkan. Kamu perlu tahu cara membaca keadaan seperti ini sebelum masuk ke soal kontrak, upah, dan pesangon.
Pengertian dan ruang lingkup
Dari "perburuhan" ke "ketenagakerjaan"
Buku-buku lama memakai istilah hukum perburuhan (arbeidsrecht). Imam Soepomo merumuskannya sebagai himpunan peraturan, tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian ketika seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah [1Buku teksPengantar Hukum Perburuhan]. Intinya ada pada kata "pada orang lain": hukum perburuhan mengatur kerja di bawah pimpinan pihak lain, bukan kerja untuk diri sendiri seperti petani yang menggarap sawahnya atau pedagang yang membuka warung.
Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), istilah resminya ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Lalu Husni menjelaskan bahwa perubahan istilah ini memperluas cakupan: bukan hanya hubungan kerja, tetapi juga pelatihan, penempatan, dan perlindungan setelah hubungan kerja berakhir [3Buku teksPengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi)].
| Tahap | Contoh persoalan | Aturan pokok |
|---|---|---|
| Sebelum kerja (pra employment) | Pelatihan kerja, pemagangan, informasi lowongan, penempatan, rekrutmen pekerja migran | UU 13/2003 Bab V dan VI, UU 18/2017 |
| Selama kerja (during employment) | Perjanjian kerja, upah, waktu kerja, cuti, K3, jaminan sosial, serikat, PKB | UU 13/2003 jo. UU 6/2023, PP 35/2021, PP 36/2021, UU 21/2000, UU 24/2011 |
| Sesudah kerja (post employment) | PHK, pesangon, JKP, jaminan hari tua dan pensiun, sengketa PHK | PP 35/2021, UU 2/2004, PP 6/2025 |
Tenaga kerja, pekerja, dan pemberi kerja
UU 13/2003 membedakan beberapa istilah yang sering tertukar. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri maupun masyarakat (Pasal 1 angka 2). Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Jadi semua pekerja adalah tenaga kerja, tetapi tidak semua tenaga kerja adalah pekerja. Mahasiswa yang menganggur adalah tenaga kerja, tetapi belum pekerja.
Di sisi lain ada pemberi kerja dan pengusaha. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah. Pengusaha lebih sempit: orang atau badan yang menjalankan perusahaan. Ibu rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga adalah pemberi kerja, tetapi bukan pengusaha. Perbedaan ini penting karena banyak kewajiban dalam UU 13/2003, misalnya membuat peraturan perusahaan, ditujukan kepada pengusaha.
Para ahli Belanda yang dikutip Aloysius Uwiyono dan kawan-kawan, seperti Mok dan Levenbach, menekankan satu unsur kunci: kerja dilakukan di bawah pimpinan orang lain [4Buku teksAsas-Asas Hukum Perburuhan]. Unsur "di bawah pimpinan" inilah yang kelak kita sebut unsur perintah, dan ia menjadi medan perdebatan besar ketika muncul pekerjaan lewat aplikasi (bab 6).
Apa beda tenaga kerja dan pekerja/buruh menurut UU 13/2003? Berikan contoh orang yang termasuk tenaga kerja tetapi bukan pekerja.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa (Pasal 1 angka 2), sedangkan pekerja/buruh adalah orang yang benar-benar bekerja dengan menerima upah atau imbalan (Pasal 1 angka 3). Lulusan baru yang sedang mencari kerja, atau petani yang menggarap lahannya sendiri, adalah tenaga kerja tetapi bukan pekerja dalam arti hukum ketenagakerjaan.
Sejarah singkat hukum ketenagakerjaan Indonesia
Hukum perburuhan Indonesia lahir dari sejarah yang kelam. Pada masa kolonial, buruh perkebunan di Sumatera Timur diikat dengan ordonansi kuli yang memuat poenale sanctie: buruh yang lari dari perkebunan dapat dihukum pidana dan dikembalikan secara paksa. Soepomo mencatat bahwa hubungan kerja masa itu lebih dekat ke perbudakan terselubung daripada perjanjian bebas [1Buku teksPengantar Hukum Perburuhan]. Sanksi pidana bagi buruh itu baru hapus menjelang akhir masa kolonial.
Setelah merdeka, UUD 1945 menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)). Perubahan kedua UUD 1945 menambahkan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2)) [5PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Dua pasal inilah yang terus dipakai para pemohon ketika menguji undang-undang ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi.
- Masa kolonialOrdonansi kuli dan poenale sanctieBuruh kontrak perkebunan diancam pidana bila meninggalkan pekerjaan.
- 1948 sampai 1969Undang-undang perburuhan awalUU 12/1948 tentang Kerja, UU 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU 12/1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta, UU 14/1969 tentang ketentuan pokok tenaga kerja.
- 2000UU 21/2000 tentang Serikat PekerjaKebebasan berserikat setelah reformasi dan ratifikasi Konvensi ILO 87.
- 25 Maret 2003UU 13/2003 tentang KetenagakerjaanMenyatukan aturan yang tersebar dan mencabut sejumlah undang-undang lama.
- 14 Januari 2004UU 2/2004 tentang PPHIMenggantikan UU 22/1957 dan UU 12/1964; lahirnya Pengadilan Hubungan Industrial.
- 2020 sampai 2023Cipta KerjaUU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, diganti Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023; Pasal 81 mengubah UU 13/2003.
- 31 Okt 2024Putusan MK 168/PUU-XXI/2023Memaknai ulang 21 ketentuan dan meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 6 Okt 2026RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPRBelum bernomor dan belum diundangkan per awal November 2026.
UU 2/2004 sendiri menyatakan dalam konsiderannya bahwa UU 22/1957 dan UU 12/1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan mekanisme penyelesaian yang "cepat, tepat, adil, dan murah" [6PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial]. Kalimat itu akan kamu uji sendiri di bab 4: apakah PHI benar-benar cepat dan murah bagi buruh?
Masa sebelum UU 13/2003 juga mengajarkan sesuatu tentang cara undang-undang ketenagakerjaan dibentuk. UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan, misalnya, berkali-kali ditunda berlakunya karena ditolak serikat buruh, sampai akhirnya dicabut oleh UU 13/2003 tanpa pernah benar-benar dijalankan. Polanya berulang dua dekade kemudian: setiap upaya besar mengubah aturan ketenagakerjaan selalu memicu gelombang protes dan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. UU 13/2003 sendiri sudah diuji puluhan kali. Putusan-putusan itu, seperti 012/PUU-I/2003 tentang PHK karena kesalahan berat dan 27/PUU-IX/2011 tentang alih daya, akan kamu temui di bab-bab berikutnya [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar), 8Putusan pengadilanPutusan Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 59, 64, 65, 66 UU 13/2003 (ikhtisar)].
Cipta Kerja menambah lapisan baru. UU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021 karena cacat formil, lalu pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Akibatnya, hampir semua pasal penting UU 13/2003 tentang kontrak, upah, dan PHK kini harus dibaca dalam versi Pasal 81 UU 6/2023.
Babak terbaru dimulai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU 6/2023). Pasal 81 undang-undang ini mengubah puluhan pasal UU 13/2003: batas PKWT dipindah ke peraturan pemerintah, pembatasan jenis pekerjaan alih daya dihapus, dan besaran pesangon diatur ulang [9PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Serikat buruh dan Partai Buruh menggugatnya, dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dalam Putusan 168/PUU-XXI/2023.
Klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja diuji[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)]
- FaktaPartai Buruh, sejumlah konfederasi serikat pekerja, dan dua pekerja perseorangan menguji puluhan ketentuan dalam Pasal 81 UU 6/2023, antara lain tentang tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, waktu istirahat, upah minimum, dewan pengupahan, prosedur PHK, dan pesangon. Mereka mendalilkan ketentuan itu merugikan hak atas pekerjaan dan imbalan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
- Masalah hukumApakah ketentuan klaster ketenagakerjaan yang menggeser banyak norma ke peraturan pemerintah dan melonggarkan perlindungan pekerja bertentangan dengan UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Sebanyak 21 ketentuan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ditetapkan MK, misalnya PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, PKWT wajib tertulis, istirahat mingguan dua hari untuk lima hari kerja tetap diakui, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, bipartit harus musyawarah untuk mufakat, PHK hanya setelah penetapan lembaga PPHI yang berkekuatan hukum tetap, dan pesangon dibaca paling sedikit. Dalam pertimbangannya MK menilai materi ketenagakerjaan terlalu banyak tumpang tindih dan meminta pembentuk undang-undang membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun.
- PelajaranPutusan ini membuat hukum yang berlaku sekarang terdiri atas tiga lapis: UU 13/2003, perubahan oleh UU 6/2023, dan pemaknaan MK. Setiap kali membaca pasal UU 13/2003 versi Cipta Kerja, kamu wajib memeriksa apakah pasal itu dimaknai ulang oleh Putusan 168. Putusan ini pula yang memicu lahirnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sifat hukum ketenagakerjaan: privat dan publik
Kembali ke kontrak Sari. Kontrak itu lahir dari kesepakatan dua pihak, persis seperti jual beli motor. Dari sisi ini hukum ketenagakerjaan adalah hukum privat: dasarnya perjanjian, dan para pihak bebas menentukan siapa yang dipekerjakan, untuk pekerjaan apa, dan dengan upah berapa di atas batas minimum. KUH Perdata pun masih mengatur perjanjian perburuhan dalam Pasal 1601a dan seterusnya, dan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 tetap menjadi latar belakang Pasal 52 UU 13/2003 [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Tetapi negara tidak membiarkan kesepakatan itu berjalan sendiri. Upah tidak boleh di bawah minimum, waktu kerja dibatasi, PHK harus melalui prosedur, dan pelanggaran tertentu diancam pidana. Di sini hukum ketenagakerjaan bersifat hukum publik. Abdul Khakim menyebut sifat ganda ini sebagai ciri khas hukum ketenagakerjaan: ia berada di persimpangan hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana [12Buku teksDasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (cetakan ke-4, edisi revisi)].
- Dasar hubungan: perjanjian kerja
- Dibuat para pihak: PK, peraturan perusahaan, PKB
- Sengketa hak dan PHK diselesaikan di PHI sebagai perkara perdata khusus
- Contoh: besaran upah di atas minimum, jabatan, tempat kerja
- Dibuat negara dan memaksa
- Diawasi pengawas ketenagakerjaan
- Sanksi administratif dan pidana
- Contoh: upah minimum, batas lembur, larangan pekerja anak, kewajiban BPJS
Mengapa negara campur tangan? Imam Soepomo menjawab dari kedudukan sosial-ekonomi buruh. Buruh bergantung pada upah untuk hidup, sehingga secara yuridis ia bebas, tetapi secara sosiologis ia tidak bebas. Ia menerima syarat yang ditawarkan karena tidak punya pilihan [1Buku teksPengantar Hukum Perburuhan]. Karena itu hukum perlu memberi tiga macam perlindungan: perlindungan ekonomis (upah dan jaminan sosial), perlindungan sosial (waktu kerja, istirahat, kebebasan berserikat), dan perlindungan teknis (keselamatan kerja).
Asri Wijayanti menambahkan bahwa setelah reformasi, bobot sisi publik justru naik: hampir setiap bab UU 13/2003 memuat norma yang ancamannya pidana atau sanksi administratif [13Buku teksHukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi]. Sebaliknya, kalangan pengusaha menilai terlalu banyak norma memaksa mengurangi fleksibilitas pasar kerja. Ketegangan inilah yang membentuk seluruh perdebatan Cipta Kerja: seberapa jauh negara boleh menentukan isi kontrak kerja.
Sisi pidana dan penyesuaian dengan KUHP baru
Sisi publik paling terlihat pada ketentuan pidana. Pasal 185 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 mengancam pidana, misalnya, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, mempekerjakan anak, atau tidak membayar pesangon. Rumusan aslinya memuat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta, dan perbuatan itu digolongkan kejahatan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Mengapa hukum ketenagakerjaan disebut berwatak privat sekaligus publik? Sebutkan masing-masing satu contohnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sisi privat karena hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja dan para pihak bebas menyepakati isinya, misalnya besaran upah di atas minimum. Sisi publik karena negara menetapkan norma yang memaksa, mengawasinya, dan memberi sanksi, misalnya larangan membayar upah di bawah minimum yang diancam pidana Pasal 185 UU 13/2003. Alasannya adalah kedudukan buruh yang secara sosial-ekonomis lemah, sehingga kebebasan berkontrak saja tidak cukup melindunginya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sumber hukum ketenagakerjaan per November 2026
Hukum ketenagakerjaan bersumber dari dua arah: aturan dari negara (heteronom) dan aturan yang dibuat para pihak sendiri (otonom). Keduanya tersusun bertingkat. Aturan yang lebih rendah tidak boleh memberi perlindungan yang lebih rendah dari aturan di atasnya. UU 13/2003 menegaskan, misalnya, bahwa perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan atau PKB, dan isi PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Lapisan undang-undang paling rumit dibaca. UU 13/2003 masih menjadi induk. Pasal-pasalnya yang diubah oleh Pasal 81 UU 6/2023 dibaca dalam versi baru, dan pasal yang dimaknai ulang Putusan MK 168 dibaca menurut tafsir MK. Dalam praktik, kamu perlu membuka tiga dokumen sekaligus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 10Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)].
Peraturan pemerintah juga berlapis. PP 35/2021 mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK. PP 36/2021 tentang pengupahan sudah diubah dua kali: oleh PP 51/2023 dan, setelah Putusan MK 168, oleh PP 49/2025 yang mengubah rentang indeks tertentu dalam formula upah minimum [18PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, 19PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, 20PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan].
Konvensi ILO juga sumber hukum penting. Indonesia telah meratifikasi kedelapan konvensi fundamental ILO yang ditetapkan dalam Deklarasi ILO 1998, termasuk Konvensi Nomor 87 tentang kebebasan berserikat yang menjamin pekerja mendirikan organisasi tanpa izin terlebih dahulu [21Instrumen internasionalFreedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87)]. UU 21/2000 dibentuk antara lain untuk melaksanakan konvensi ini.
Angka di atas penting untuk memahami jangkauan hukum ini. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2026, dari 147,67 juta orang yang bekerja, hanya sekitar 59,93 juta atau 40,58 persen yang bekerja di sektor formal [25Data atau dokumen resmiTingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen; rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah (Sakernas Februari 2026)]. Sebagian besar perlindungan dalam UU 13/2003 mengandaikan hubungan kerja formal. Jutaan orang lain, dari pedagang kecil sampai pengemudi ojek daring, berada di luar atau di pinggir jangkauannya. Kamu akan kembali ke soal ini di bab 6.
Asas, tujuan, dan kaitan dengan bidang hukum lain
Asas keterpaduan dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan
UU 13/2003 menyebut bahwa pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektor pusat dan daerah. Tujuannya dirumuskan dalam Pasal 4: memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Rumusan tujuan itu memperlihatkan dua wajah sekaligus. Huruf a dan b berbicara tentang pasar kerja dan pembangunan, yaitu kepentingan ekonomi yang sering disuarakan pengusaha dan pemerintah. Huruf c dan d berbicara tentang perlindungan dan kesejahteraan, yaitu kepentingan pekerja. Hampir semua perdebatan hukum ketenagakerjaan, dari batas kontrak sampai besaran pesangon, adalah perdebatan tentang cara menyeimbangkan kedua kelompok tujuan ini.
Larangan diskriminasi
Dua pasal pendek di awal UU 13/2003 sangat sering dipakai dalam praktik. Pasal 5 menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Iklan lowongan yang mensyaratkan "berpenampilan menarik" atau batas usia yang tidak berkaitan dengan pekerjaan sering dikritik berdasarkan kedua pasal ini. Pemerintah menyebut penguatan larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karier sebagai salah satu poin utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan [26Data atau dokumen resmiMenaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja].
Kaitan dengan mata kuliah lain
Karena wataknya yang ganda, hukum ketenagakerjaan bersinggungan dengan banyak bidang. Dengan Hukum Perjanjian, ia berbagi konsep kesepakatan, kecakapan, dan akibat batal atau dapat dibatalkan. Dengan Hukum Administrasi Negara, ia berbagi konsep pengawasan, perizinan perusahaan alih daya, dan sanksi administratif. Dengan Hukum Pidana, ia berbagi ketentuan pidana dan sekarang tunduk pada Buku Kesatu KUHP baru. Dengan Hukum Acara Perdata, ia berbagi hukum acara di PHI, yang pada dasarnya hukum acara perdata dengan sejumlah kekhususan. Dengan Hukum Dagang dan Kepailitan, ia bertemu dalam soal kedudukan upah pekerja ketika perusahaan pailit [27Putusan pengadilanPutusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, 28Jurnal ilmiahKreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan]. Karena itu buku-buku pengantar seperti karya Lalu Husni membahas hukum ketenagakerjaan dengan merujuk terus ke bidang-bidang tadi; kamu akan merasakannya di setiap bab [3Buku teksPengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi)].
Para pihak dalam hukum ketenagakerjaan
Hubungan kerja melibatkan dua pihak, tetapi hubungan industrial melibatkan tiga: pekerja, pengusaha, dan pemerintah. UU 13/2003 mendefinisikan hubungan industrial sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah, berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Pekerja dan serikat pekerja
Pekerja adalah pihak yang menjual tenaga dan keahliannya. Ia bisa terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) atau waktu tidak tertentu (tetap), bekerja langsung pada pengusaha atau melalui perusahaan alih daya. Secara kolektif, pekerja berhimpun dalam serikat pekerja/serikat buruh. Serikat dapat dibentuk oleh sedikitnya 10 pekerja dan bergabung dalam federasi dan konfederasi [29PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh]. Dalam hubungan industrial, serikat berfungsi antara lain sebagai pihak dalam pembuatan PKB, wakil pekerja dalam lembaga kerja sama, dan penyalur aspirasi.
Pengusaha dan organisasi pengusaha
Pengusaha adalah pihak yang menjalankan perusahaan dan mempekerjakan pekerja. Pasal 102 ayat (3) UU 13/2003 memberinya fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Pengusaha juga berhimpun dalam organisasi pengusaha, misalnya asosiasi yang duduk di lembaga tripartit dan dewan pengupahan.
Pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan
Pemerintah bukan penonton. Pasal 102 ayat (1) UU 13/2003 memberinya empat fungsi: menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran [2PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Di tingkat pusat fungsi ini dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan; di daerah oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. Ada pula kementerian khusus untuk pekerja migran, yaitu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ujung tombak sisi publik adalah pengawas ketenagakerjaan, yaitu pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan [18PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Pengawas dapat mengeluarkan nota pemeriksaan, dan sebagian di antaranya berstatus penyidik pegawai negeri sipil untuk tindak pidana ketenagakerjaan.
| Pihak atau lembaga | Fungsi utama | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Pekerja/buruh | Menjalankan pekerjaan, menjaga ketertiban, menyalurkan aspirasi | Pasal 102 ayat (2) UU 13/2003 |
| Serikat pekerja | Membela hak anggota, berunding PKB, mewakili dalam lembaga kerja sama | UU 21/2000 |
| Pengusaha dan organisasinya | Menciptakan kemitraan, memperluas lapangan kerja, menyejahterakan pekerja | Pasal 102 ayat (3) UU 13/2003 |
| Pemerintah | Kebijakan, pelayanan, pengawasan, penindakan | Pasal 102 ayat (1) UU 13/2003 |
| Lembaga kerja sama bipartit | Forum komunikasi pekerja dan pengusaha di perusahaan (wajib bila pekerja 50 orang atau lebih) | Pasal 106 UU 13/2003 |
| Lembaga kerja sama tripartit dan dewan pengupahan | Forum pemerintah, pengusaha, dan pekerja; memberi saran kebijakan | Pasal 107 dan 98 UU 13/2003; PP 36/2021 |
Sebutkan empat fungsi pemerintah dalam hubungan industrial dan jelaskan mengapa pengawas ketenagakerjaan penting bagi sisi publik hukum ketenagakerjaan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 102 ayat (1) UU 13/2003, pemerintah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Pengawas ketenagakerjaan penting karena norma yang memaksa tidak berguna tanpa ada yang memeriksa ketaatannya; pengawas memeriksa perusahaan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan sebagian berwenang menyidik tindak pidana ketenagakerjaan.
Di bab berikutnya kamu akan masuk ke inti hubungan dua pihak: kapan hubungan kerja lahir, bagaimana perjanjian kerja dibuat, dan mengapa kontrak Sari yang "satu tahun dengan masa percobaan" bermasalah.
Latihan
- Hukum ketenagakerjaan mengatur segala hal tentang tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1 UU 13/2003); istilah lamanya hukum perburuhan.
- Pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah; pemberi kerja lebih luas dari pengusaha.
- Hukum ini berwatak ganda: dasarnya perjanjian (privat), tetapi isinya dibatasi norma memaksa, pengawasan, dan sanksi (publik) karena kedudukan buruh yang lemah.
- Hukum positif per November 2026 adalah UU 13/2003 jo. UU 6/2023 sebagaimana dimaknai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, dengan PP 35/2021 dan PP 36/2021 jo. PP 51/2023 jo. PP 49/2025.
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan (23 bab, 313 pasal) disetujui DPR 6 Oktober 2026 tetapi belum diundangkan, sehingga belum mengikat.
- Sejak 2 Januari 2026, UU 1/2026 menghapus minimum khusus dan mengonversi denda dalam pidana ketenagakerjaan.
- Hubungan industrial melibatkan pekerja dan serikatnya, pengusaha dan organisasinya, serta pemerintah dengan empat fungsi: kebijakan, pelayanan, pengawasan, dan penindakan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Imam Soepomo (2005). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.Klasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
- 2Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 3Lalu Husni (2012). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.Buku pengantar standar: sejarah, para pihak, hubungan kerja, perlindungan, PHK, dan PPHI.
- 4Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, Melania Kiswandari (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Lingkup laku hukum perburuhan, hubungan industrial, hak mogok, dan PHK.
- 5Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28H ayat (3) tentang hak atas pekerjaan, imbalan yang layak, berserikat, dan jaminan sosial; Pasal 20 ayat (5) tentang pengesahan RUU.
- 6Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.Jenis perselisihan, bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Oktober 2004.Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pidana dinyatakan tidak mengikat; ketentuan pidana mogok dalam Pasal 186 juga dihapus sebagian.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 59, 64, 65, 66 UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.Pekerja alih daya berbasis PKWT harus mendapat pengalihan perlindungan hak (TUPE) ketika perusahaan alih daya berganti.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 81 mengubah, menghapus, dan menambah ketentuan UU 13/2003 (klaster ketenagakerjaan).
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 11Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1601a tentang perjanjian perburuhan.
- 12Abdul Khakim (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (cetakan ke-4, edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Sifat hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, PP dan PKB, PHK, dan perselisihan.
- 13Asri Wijayanti (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum ketenagakerjaan setelah 1998 dan sifat publik-privatnya.
- 14Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus (Pasal I), menghapus kurungan dan mengonversi denda ke kategori (Pasal II); Lampiran I memuat UU 13/2003, UU 21/2000, dan UU 2/2004.
- 15Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
- 16Alchemist Group (2026). Nasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana Ketenagakerjaan. alchemistgroup.co, 29 September 2026.Pasal 185 setelah UU 1/2026: tanpa minimum khusus, maksimum empat tahun dan denda kategori IV.
- 17Jefferson Hakim (2026). UU Penyesuaian Pidana: Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua). Hukumonline, 9 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, kurungan, dan perubahan pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.
- 18Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
- 19Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 46; diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.Kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, dewan pengupahan.
- 20Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diundangkan 17 Desember 2025.Alfa 0,50 sampai 0,90 (Pasal 26), upah minimum sektoral, dan peran dewan pengupahan daerah; acuan upah minimum 2026 dan 2027.
- 21International Labour Organization (1948). Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87). ILO NORMLEX; diratifikasi Indonesia dengan Keppres 83/1998.Kebebasan berserikat bagi pekerja dan pengusaha tanpa izin terlebih dahulu.
- 22Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh. emedia.dpr.go.id, 7 Oktober 2026.Persetujuan RUU dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, 6 Oktober 2026.
- 23Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 24Chandra Dwi Pranata (2026). Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR. CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026.Naskah masih diproses di Kemensetneg; Dirjen PHI dan Jamsos menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
- 25Badan Pusat Statistik (2026). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen; rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah (Sakernas Februari 2026). Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2026.Angkatan kerja 154,91 juta, penduduk bekerja 147,67 juta, TPT 4,68 persen, pekerja formal 40,58 persen.
- 26Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditur termasuk separatis saat perusahaan pailit.
- 28Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 29Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 131, TLN Nomor 3989.Pembentukan serikat oleh sedikitnya 10 pekerja (Pasal 5), larangan union busting (Pasal 28), dan pidananya (Pasal 43).