Bu Wati sudah tujuh tahun empat bulan bekerja di bagian penjahitan sebuah pabrik tekstil di Karawang. Suatu pagi, ia dan 300 rekannya menerima surat: "Sehubungan dengan penurunan pesanan ekspor, perusahaan melakukan efisiensi. Hubungan kerja Saudara berakhir dalam 14 hari kerja. Hak Saudara akan dibayarkan sesuai peraturan." Di grup percakapan pabrik, beredar kabar bahwa pesangonnya "cuma setengah". Ada yang bilang perusahaan sebenarnya masih untung. Ada pula yang bertanya: bolehkah kami menolak?
PHK adalah titik paling menyakitkan dalam hubungan kerja, dan paling sering berakhir di pengadilan. Di Indonesia, kasusnya bisa sangat besar. Kepailitan Sritex Group pada 2025, misalnya, berujung pada PHK lebih dari 11 ribu pekerja [1Artikel atau ulasanMenaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh]. Bab ini menjawab tiga pertanyaan Bu Wati secara berurutan: kapan PHK sah, bagaimana prosedurnya, dan berapa haknya.
Materi ini memakai semua yang sudah kamu pelajari. Status PKWT atau PKWTT (bab 2) menentukan apakah ada pesangon. Komponen upah (bab 3) menentukan dasar hitungannya. Jalur bipartit, mediasi, dan PHI (bab 4) menentukan ke mana sengketanya dibawa.
PHK sebagai jalan terakhir
Pengertian dan asas
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Asas pertamanya tegas: pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Mengapa? Bagi pekerja, PHK berarti kehilangan sumber hidup. Imam Soepomo menyebut PHK sebagai permulaan dari segala pengakhiran: pengakhiran mempunyai pekerjaan, pengakhiran kemampuan membiayai keperluan hidup, dan pengakhiran kemampuan menyekolahkan anak [4Buku teksPengantar Hukum Perburuhan].
Perlu dibedakan antara berakhirnya perjanjian kerja dan PHK. Perjanjian kerja berakhir antara lain karena pekerja meninggal, berakhirnya jangka waktu, selesainya pekerjaan tertentu dalam PKWT, putusan pengadilan atau lembaga PPHI, atau keadaan tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB (Pasal 61 ayat (1)). Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal atau perusahaan dijual, diwariskan, atau dihibahkan; dalam pengalihan perusahaan, hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. PKWT yang habis waktunya tidak memerlukan prosedur PHK, tetapi menimbulkan kewajiban uang kompensasi.
Upaya mencegah PHK
Apa wujud "mengupayakan agar tidak terjadi PHK"? Undang-undang tidak merinci, tetapi praktik dan kebijakan pemerintah memberi petunjuk. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004, yang juga disinggung dalam perkara Putusan MK 19/PUU-IX/2011, mengarahkan pengusaha yang menghadapi kesulitan untuk lebih dulu menempuh langkah seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapus lembur, mengurangi jam kerja atau hari kerja, merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara, tidak memperpanjang kontrak yang habis, dan memensiunkan pekerja yang sudah memenuhi syarat [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003]. Langkah-langkah itu tidak mengikat seperti undang-undang, tetapi sering dipakai hakim PHI untuk menilai apakah PHK benar-benar jalan terakhir.
Bagi pekerja, asas ini memberi dasar untuk bertanya dalam perundingan bipartit: apa saja yang sudah dilakukan perusahaan sebelum memutuskan PHK? Bila perusahaan langsung mem-PHK tanpa mencoba langkah lain, hal itu dapat menjadi argumen bahwa PHK tidak memenuhi asas jalan terakhir, terutama bila alasannya efisiensi untuk mencegah kerugian yang ukurannya longgar.
Alasan yang dilarang
Pasal 153 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023 melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]:
- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan terus-menerus;
- memenuhi kewajiban terhadap negara;
- menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- menikah;
- hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan;
- mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat, atau melakukan kegiatan serikat;
- mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai tindak pidana kejahatan yang dilakukan pengusaha;
- berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Akibatnya bukan pesangon, melainkan dipekerjakan kembali. Pekerja yang di-PHK karena hamil, misalnya, tidak cukup diberi pesangon; PHK-nya batal dan ia harus dipekerjakan kembali. UU 4/2024 menegaskan hal serupa: ibu yang menjalankan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan].
Seorang pekerja di-PHK karena menikah dengan rekan satu kantor. Apa akibat hukumnya dan apa dasarnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
PHK itu batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut (Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 jo. UU 6/2023), karena menikah dan mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan termasuk alasan yang dilarang dalam Pasal 153 ayat (1) huruf d dan f.
Alasan PHK yang diperbolehkan
Pasal 154A UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan Pasal 36 PP 35/2021 mendaftar alasan PHK. Daftar ini dapat ditambah dengan alasan lain dalam PK, PP, atau PKB [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Agar mudah diingat, kelompokkan menjadi empat.
| Kelompok | Alasan | Dasar |
|---|---|---|
| Keadaan perusahaan | Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan; efisiensi karena rugi atau untuk mencegah rugi; tutup karena rugi 2 tahun; tutup karena keadaan memaksa; PKPU; pailit | Pasal 154A ayat (1) huruf a sampai f; Pasal 41 sampai 47 PP 35/2021 |
| Perbuatan pengusaha | Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha menganiaya atau menghina, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut, menyuruh kerja di luar perjanjian, memberi pekerjaan berbahaya yang tidak diperjanjikan, dan sebagainya | Pasal 154A ayat (1) huruf g dan h; Pasal 48 dan 49 PP 35/2021 |
| Perbuatan pekerja | Mengundurkan diri; mangkir 5 hari kerja berturut-turut setelah dipanggil 2 kali; melanggar PK, PP, atau PKB setelah SP 1, 2, dan 3; ditahan 6 bulan karena dugaan tindak pidana | Pasal 154A ayat (1) huruf i sampai l; Pasal 50 sampai 54 PP 35/2021 |
| Keadaan pekerja | Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja lebih dari 12 bulan; usia pensiun; meninggal dunia | Pasal 154A ayat (1) huruf m sampai o; Pasal 55 sampai 57 PP 35/2021 |
Efisiensi: rugi atau mencegah rugi
Alasan yang paling sering dipakai, dan paling sering diperdebatkan, adalah efisiensi. PP 35/2021 membedakan dua jenis. Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat (1)) dan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 ayat (2)). Penjelasannya menyebut bahwa kerugian dapat dibuktikan antara lain dengan hasil audit internal atau eksternal, sedangkan efisiensi untuk mencegah kerugian ditandai antara lain potensi penurunan produktivitas atau penurunan laba yang berdampak pada operasional [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Pembedaan ini penting karena besaran pesangonnya berbeda dua kali lipat.
Sejarah pasal efisiensi juga penting. Dalam UU 13/2003 asli, efisiensi disebut dalam Pasal 164 ayat (3) dalam konteks "perusahaan tutup". Perusahaan sering memakainya untuk mem-PHK pekerja walaupun perusahaan tetap beroperasi.
Efisiensi tidak boleh menjadi dalih PHK[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003]
- FaktaPara pekerja Hotel Papandayan di Bandung di-PHK dengan alasan efisiensi karena hotel ditutup sementara untuk renovasi. Hotel kemudian dibuka kembali, sementara para pekerja kehilangan pekerjaan. Mereka menguji Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 yang membolehkan PHK karena perusahaan tutup bukan karena rugi atau keadaan memaksa, tetapi karena melakukan efisiensi.
- Masalah hukumApakah frasa perusahaan tutup dalam Pasal 164 ayat (3) dapat ditafsirkan mencakup tutup sementara, sehingga renovasi dapat menjadi alasan PHK karena efisiensi?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan. Frasa perusahaan tutup dalam Pasal 164 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Menurut MK, tafsir yang longgar menimbulkan ketidakpastian kelangsungan kerja yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
- PelajaranPutusan ini meneguhkan bahwa PHK harus menjadi jalan terakhir dan bahwa efisiensi tidak boleh menjadi kata sakti. Cipta Kerja kemudian merumuskan ulang efisiensi sebagai alasan tersendiri yang dapat diikuti atau tidak diikuti penutupan perusahaan, tetapi semangat putusan ini tetap relevan: pengusaha harus membuktikan alasannya, misalnya kerugian berdasarkan audit.
Bagaimana menerapkannya pada Bu Wati? Surat PHK hanya menyebut "penurunan pesanan ekspor". Itu belum menjawab pertanyaan yang menentukan haknya: apakah perusahaan sudah rugi, atau baru berusaha mencegah rugi? Bila perusahaan memilih pengali 0,5, ia harus mampu menunjukkan kerugian, misalnya melalui laporan keuangan yang diaudit. Bila yang ada hanya proyeksi penurunan pesanan, alasan yang lebih tepat adalah efisiensi untuk mencegah kerugian dengan pengali satu kali. Pekerja juga dapat menguji apakah langkah pencegahan PHK sudah dicoba, dan apakah pemilihan 300 orang itu dilakukan secara objektif, bukan menyasar anggota serikat atau pekerja hamil yang dilindungi Pasal 153 [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Kabar bahwa perusahaan "sebenarnya masih untung" juga relevan. Laba yang masih positif tidak otomatis membuat PHK karena efisiensi tidak sah, sebab PP 35/2021 mengakui efisiensi untuk mencegah kerugian. Tetapi laba itu menutup kemungkinan pengali 0,5 dengan alasan rugi. Di sinilah kemampuan membaca laporan keuangan menjadi keterampilan penting bagi pengurus serikat dan kuasa hukum pekerja.
Kesalahan berat dan pelanggaran bersifat mendesak
UU 13/2003 asli membolehkan PHK langsung karena "kesalahan berat" seperti mencuri atau menganiaya (Pasal 158). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 012/PUU-I/2003 menyatakan pasal itu tidak mengikat karena memberi pengusaha wewenang menyatakan pekerja bersalah melakukan tindak pidana tanpa due process of law dan melanggar asas praduga tak bersalah [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar)]. Sejak itu, dugaan tindak pidana harus dibuktikan lewat peradilan pidana.
PP 35/2021 kini memakai konsep berbeda: pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam PK, PP, atau PKB. Pekerja yang di-PHK karena alasan ini tidak mendapat pesangon dan UPMK, tetapi berhak atas UPH dan uang pisah (Pasal 52 ayat (2)) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Untuk pelanggaran biasa, pengusaha harus lebih dulu memberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, masing-masing berlaku paling lama enam bulan kecuali ditentukan lain (Pasal 36 huruf k) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja].
Pekerja yang ditahan, sakit lama, dan PHK atas permintaan pekerja
Tiga alasan lain sering muncul dalam soal ujian. Pekerja yang tidak dapat bekerja selama enam bulan karena ditahan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana dapat di-PHK. Bila dugaan pidananya merugikan perusahaan, ia hanya berhak atas UPH dan uang pisah; bila tidak merugikan perusahaan, ia berhak atas UPMK satu kali dan UPH (Pasal 54 PP 35/2021) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Ketentuan ini tetap harus dibaca dengan semangat Putusan MK 012/PUU-I/2003: status sebagai tersangka atau terdakwa belum berarti bersalah [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar)].
Pekerja yang sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan dapat di-PHK oleh pengusaha, tetapi juga dapat mengajukan PHK sendiri. Haknya termasuk yang tertinggi: pesangon dua kali, UPMK satu kali, dan UPH (Pasal 55). Sebelum 12 bulan, sakit justru termasuk alasan yang dilarang (Pasal 153 ayat (1) huruf a) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
PHK juga dapat diminta oleh pekerja bila pengusaha berbuat salah, misalnya menganiaya atau menghina secara kasar, tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut, atau memerintahkan pekerjaan berbahaya yang tidak diperjanjikan. Bila terbukti, pekerja berhak atas pesangon satu kali, UPMK satu kali, dan UPH (Pasal 48). Bila lembaga PPHI menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan itu, pekerja hanya berhak atas UPH dan uang pisah (Pasal 49) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Pekerja yang upahnya sering terlambat karena itu perlu mencatat setiap keterlambatan dengan rapi sebelum menempuh jalur ini.
Prosedur PHK setelah Putusan MK 168
PP 35/2021 dan UU 6/2023 merancang prosedur yang lebih ringkas daripada UU 13/2003 asli: pengusaha cukup memberitahukan PHK, dan bila pekerja menolak, perselisihan diselesaikan melalui bipartit dan mekanisme PPHI. Putusan MK 168 mengoreksi dua titik penting [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)].
Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 157A semula menyatakan kewajiban para pihak berjalan "sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya". Rumusan ini menimbulkan pertanyaan: apakah upah berhenti dibayar begitu PHI memutus, padahal perkara masih kasasi? MK memaknainya sampai berakhirnya proses penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap sesuai UU PPHI [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)]. Upah yang dibayar selama proses ini lazim disebut upah proses.
Bagaimana dengan pengunduran diri? Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukannya secara tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal mulai pengunduran diri. Pekerja yang mangkir 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis dapat di-PHK; ia tidak berhak atas pesangon dan UPMK, tetapi berhak atas UPH dan uang pisah (Pasal 51 PP 35/2021) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja].
Hak-hak akibat PHK
Tiga komponen dan dasar upahnya
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Mahkamah Konstitusi memaknai frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" dalam Pasal 156 ayat (2) sebagai "paling sedikit", sehingga tabel pesangon adalah batas bawah, bukan angka pasti [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)].
Dasar hitungannya adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya (Pasal 157 ayat (1)). Untuk upah harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari; untuk upah satuan hasil, rata-rata 12 bulan terakhir, dan bila lebih rendah dari upah minimum, yang dipakai upah minimum [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
| Masa kerja | Uang pesangon | Masa kerja | UPMK |
|---|---|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah | Kurang dari 3 tahun | Tidak ada |
| 1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah | 3 sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah | 6 sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah | 9 sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah | 12 sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah | 15 sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah | 18 sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah | 21 sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah | 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja; dan hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB (Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Uang pisah diberikan untuk alasan tertentu, misalnya mengundurkan diri, mangkir, atau pelanggaran bersifat mendesak; besarnya diatur dalam PK, PP, atau PKB.
Faktor pengali menurut alasan PHK
Inilah bagian yang membuat pesangon Bu Wati "cuma setengah". PP 35/2021 menetapkan pengali berbeda untuk setiap alasan.
| Alasan PHK | Pesangon | UPMK | UPH | Pasal |
|---|---|---|---|---|
| Penggabungan, peleburan, pemisahan; pengambilalihan | 1 kali | 1 kali | Ya | 41, 42 ayat (1) |
| Efisiensi karena perusahaan rugi | 0,5 kali | 1 kali | Ya | 43 ayat (1) |
| Efisiensi untuk mencegah rugi | 1 kali | 1 kali | Ya | 43 ayat (2) |
| Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun | 0,5 kali | 1 kali | Ya | 44 ayat (1) |
| Perusahaan tutup bukan karena rugi | 1 kali | 1 kali | Ya | 44 ayat (2) |
| Tutup karena keadaan memaksa | 0,5 kali | 1 kali | Ya | 45 ayat (1) |
| Perusahaan pailit | 0,5 kali | 1 kali | Ya | 47 |
| Pekerja minta PHK karena perbuatan pengusaha | 1 kali | 1 kali | Ya | 48 |
| Mengundurkan diri; mangkir | Tidak | Tidak | Ya, ditambah uang pisah | 50, 51 |
| Pelanggaran setelah SP 1, 2, 3 | 0,5 kali | 1 kali | Ya | 52 ayat (1) |
| Sakit berkepanjangan atau cacat lebih dari 12 bulan | 2 kali | 1 kali | Ya | 55 |
| Usia pensiun | 1,75 kali | 1 kali | Ya | 56 |
| Meninggal dunia (dibayar ke ahli waris) | 2 kali | 1 kali | Ya | 57 |
Keadaan khusus: PKWT, usaha mikro dan kecil, dan program pensiun
Tiga keadaan sering membingungkan. Pertama, pekerja PKWT tidak menerima pesangon menurut tabel di atas, karena pesangon dirancang untuk PKWTT. Bila PKWT berakhir sesuai jangka waktunya, ia berhak atas uang kompensasi; bila diakhiri lebih awal tanpa alasan yang sah, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah sisa kontrak (Pasal 62 UU 13/2003) dan pengusaha tetap membayar kompensasi atas masa yang sudah dijalani (Pasal 17 PP 35/2021) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Bila PKWT-nya demi hukum menjadi PKWTT, seperti kasus Dimas di bab 2, PHK atas dirinya tunduk pada aturan pesangon dengan masa kerja dihitung sejak awal.
Kedua, usaha mikro dan kecil. Pengusaha usaha mikro dan kecil tetap wajib membayar pesangon, UPMK, UPH, dan uang pisah, tetapi besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Ketentuan ini dikritik karena membuka ruang bagi jumlah yang sangat kecil, sebab pekerja di usaha kecil biasanya tidak punya daya tawar.
Ketiga, program pensiun. Pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai peraturan dana pensiun boleh memperhitungkan iuran yang dibayarnya sebagai bagian dari kewajiban pesangon, UPMK, dan uang pisah. Bila manfaat program pensiun lebih kecil, selisihnya dibayar pengusaha (Pasal 58 PP 35/2021) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak tersendiri dan tidak mengurangi pesangon.
Contoh hitungan dan perkembangan aturan pesangon
| Alasan | Pesangon | UPMK | UPH | Total |
|---|---|---|---|---|
| Efisiensi karena rugi (0,5 kali) | Rp24.000.000 | Rp18.000.000 | Rp2.000.000 | Rp44.000.000 |
| Efisiensi untuk mencegah rugi (1 kali) | Rp48.000.000 | Rp18.000.000 | Rp2.000.000 | Rp68.000.000 |
| Pensiun (1,75 kali) | Rp84.000.000 | Rp18.000.000 | Rp2.000.000 | Rp104.000.000 |
| Mengundurkan diri | Tidak ada | Tidak ada | Rp2.000.000 | Rp2.000.000 ditambah uang pisah |
Selisih antara dua baris pertama adalah Rp24 juta. Karena itu, dalam sengketa PHK karena efisiensi, pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: apakah perusahaan benar-benar rugi, dan apa buktinya? Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021 menunjuk audit internal atau eksternal sebagai alat bukti kerugian [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Bila perusahaan tidak dapat membuktikan kerugian, pekerja dapat menuntut pengali satu kali. Bu Wati dan rekan-rekannya juga berhak menolak PHK secara tertulis dalam 7 hari kerja; setelah Putusan MK 168, PHK baru berlaku setelah ada penetapan lembaga PPHI yang berkekuatan hukum tetap, dan selama itu upah tetap dibayar [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)].
Dalam praktik, sengketa seperti ini sering selesai di meja bipartit dengan perjanjian bersama. Serikat atau perwakilan pekerja dapat meminta laporan keuangan yang diaudit, menawarkan alternatif seperti pengurangan jam kerja, atau menegosiasikan paket pesangon di atas batas minimum. Bila tercapai kesepakatan, perjanjian bersama didaftarkan di PHI sehingga dapat dieksekusi bila tidak dibayar (Pasal 7 UU 2/2004) [10PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial]. Pekerja perlu berhati-hati menandatangani surat "pengunduran diri" yang disodorkan dalam proses PHK, karena pengunduran diri menghilangkan hak pesangon dan UPMK.
Ada pula lapisan perlindungan dari jaminan sosial. Bila memenuhi syarat masa iur, Bu Wati dapat mengajukan JKP: uang tunai 60 persen dari upah dengan batas atas Rp5 juta, yaitu Rp3 juta per bulan selama paling lama enam bulan, ditambah akses informasi kerja dan pelatihan [11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan]. JKP tidak mengurangi kewajiban pesangon.
Hitung hak pekerja dengan masa kerja 4 tahun 2 bulan dan dasar upah Rp5.000.000 yang di-PHK karena perusahaan pailit, tanpa sisa cuti.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pesangon dasar masa kerja 4 sampai kurang dari 5 tahun adalah 5 bulan upah = Rp25.000.000; karena pailit, pengalinya 0,5 (Pasal 47 PP 35/2021) sehingga Rp12.500.000. UPMK masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah = Rp10.000.000, dikali 1. Totalnya Rp22.500.000, ditambah UPH bila ada. Dalam kepailitan, hak ini didahulukan atas kreditur lain kecuali pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan upah terutang didahulukan atas semua kreditur (Putusan MK 67/PUU-XI/2013 dan 168/PUU-XXI/2023).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- PHK adalah jalan terakhir; para pihak dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi (Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023).
- PHK karena alasan yang dilarang Pasal 153, seperti hamil, menikah, sakit kurang dari 12 bulan, atau kegiatan serikat, batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali.
- Alasan PHK yang sah didaftar Pasal 154A dan Pasal 36 PP 35/2021; efisiensi dibedakan antara karena rugi dan untuk mencegah rugi, dan kesalahan berat tanpa putusan pidana tidak lagi dapat menjadi dasar PHK (Putusan MK 012/PUU-I/2003).
- Setelah Putusan MK 168, bila bipartit gagal, PHK hanya sah setelah penetapan lembaga PPHI berkekuatan hukum tetap, dan upah tetap dibayar selama proses.
- Hak akibat PHK terdiri atas pesangon (1 sampai 9 bulan upah), UPMK (2 sampai 10 bulan upah), dan UPH, dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap dan dikalikan faktor menurut alasan PHK.
- Angka pesangon adalah batas paling sedikit menurut Putusan MK 168; PP 35/2021 masih mengenal pengali 0,5 untuk efisiensi karena rugi, pailit, dan tutup karena rugi.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang belum diundangkan disebut menghapus pengali 0,5 dan memperkenalkan dana cadangan pesangon; JKP tetap menjadi lapisan perlindungan tambahan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.PHK massal pekerja Sritex Group setelah pailit.
- 2Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 81 mengubah, menghapus, dan menambah ketentuan UU 13/2003 (klaster ketenagakerjaan).
- 4Imam Soepomo (2005). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.Klasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
- 5Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juni 2012.PHK karena efisiensi dengan alasan perusahaan tutup hanya sah bila perusahaan tutup permanen; perkara pekerja Hotel Papandayan Bandung.
- 7Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 98, TLN Nomor 6923.Cuti melahirkan sampai enam bulan, upah selama cuti, dan cuti pendampingan suami (Pasal 4 sampai 6).
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Oktober 2004.Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pidana dinyatakan tidak mengikat; ketentuan pidana mogok dalam Pasal 186 juga dihapus sebagian.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 10Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.Jenis perselisihan, bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
- 11Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ditetapkan dan diundangkan 7 Februari 2025.Iuran JKP 0,36 persen, manfaat uang tunai 60 persen upah paling lama enam bulan, batas upah Rp5 juta, dan perlindungan saat perusahaan pailit.
- 12Raihan Immaduddin (2026). Tujuh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: PKWT, Pesangon, Cuti, hingga Larangan Tahan Ijazah. AFU.id, 7 Oktober 2026.PKWT paling lama empat tahun dan penghapusan pengali pesangon 0,5 menurut keterangan Menaker.
- 13Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
- 14Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 15Ady Thea DA (2026). Serikat Buruh Desak Aturan Baru Outsourcing dan Pesangon, Tak Ada Lagi Bayar 0,5 Kali Ketentuan. Hukumonline, 14 Oktober 2026.Klaim serikat tentang empat jenis pekerjaan alih daya dan pesangon paling sedikit satu kali dalam UU baru.