Rina bekerja sebagai operator jahit di pabrik garmen di Kabupaten Bandung. Menjelang musim pesanan ekspor, mandor mengumumkan bahwa semua operator "wajib lembur" sampai pukul sembilan malam, enam hari seminggu. Rina sedang hamil lima bulan. Ia juga mendengar dari temannya bahwa upah minimum tahun depan belum diumumkan, dan bahwa pabrik sebelah baru saja tutup tanpa membayar gaji dua bulan terakhir. Ia bertanya-tanya: berapa lama sebenarnya orang boleh disuruh bekerja, apakah ia boleh menolak lembur, bagaimana upah minimum dihitung, dan siapa yang membayar bila pabrik bangkrut?
Pertanyaan Rina menyentuh inti perlindungan kerja. Imam Soepomo membaginya menjadi tiga: perlindungan sosial (waktu kerja, istirahat, perlindungan perempuan dan anak), perlindungan teknis (keselamatan kerja), dan perlindungan ekonomis (upah dan jaminan sosial) [1Buku teksPengantar Hukum Perburuhan]. Bab ini mengikuti pembagian itu.
Di bab 2 kamu belajar kapan hubungan kerja lahir. Di bab ini kamu melihat isi wajib hubungan itu, yaitu norma yang tidak dapat dikurangi oleh perjanjian kerja mana pun. Inilah sisi publik hukum ketenagakerjaan yang paling terasa dalam kehidupan sehari-hari pekerja.
Waktu kerja dan kerja lembur
Batas waktu kerja
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ada dua pola: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Batas ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, misalnya pekerjaan di lepas pantai atau pertambangan yang memakai pola kerja bergilir panjang. Untuk sektor seperti itu Menteri menetapkan waktu kerja tersendiri. PP 35/2021 juga membuka kemungkinan waktu kerja kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu, waktu kerja fleksibel, atau kerja di luar lokasi kerja, yang pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 23 dan 25) [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja].
Kerja lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas tadi, atau kerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. PP 35/2021 menetapkan empat syarat dan kewajiban pokok [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]:
- Batas. Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (Pasal 26). Batas ini naik dari UU 13/2003 asli yang hanya membolehkan 3 jam sehari dan 14 jam seminggu [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
- Perintah dan persetujuan. Harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja yang bersangkutan secara tertulis atau melalui media digital (Pasal 28). Jadi "wajib lembur" yang diumumkan mandor Rina tanpa persetujuan tidak sesuai aturan.
- Hak selama lembur. Pengusaha wajib membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan memberi makanan dan minuman sedikitnya 1.400 kilokalori bila lembur 4 jam atau lebih; makanan itu tidak boleh diganti uang (Pasal 29).
- Pengecualian. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yaitu yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi, tidak berhak upah lembur bila hal itu diatur dalam PK, PP, atau PKB (Pasal 27).
Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan: a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam. ... Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
Apakah pengusaha boleh mewajibkan semua pekerja lembur tanpa persetujuan masing-masing? Jelaskan dasar hukumnya dan hak pekerja bila lembur lebih dari 4 jam.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Lembur harus ada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja yang bersangkutan secara tertulis atau melalui media digital (Pasal 28 PP 35/2021), dan paling lama 4 jam sehari serta 18 jam seminggu (Pasal 26). Bila lembur 4 jam atau lebih, pekerja berhak atas upah lembur, istirahat secukupnya, dan makanan serta minuman sedikitnya 1.400 kilokalori yang tidak boleh diganti uang (Pasal 29).
Istirahat dan cuti
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Pasal 79 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 mengatur istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, istirahat mingguan, dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Cipta Kerja semula hanya menyebut istirahat mingguan "1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu". Mahkamah Konstitusi memaknai rumusan itu agar tetap mencakup 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. MK juga menghapus kata "dapat" dalam ketentuan istirahat panjang di Pasal 79 ayat (5), sehingga perusahaan tertentu tidak lagi sekadar boleh, tetapi wajib memberikan istirahat panjang yang diatur dalam PK, PP, atau PKB [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)]. Sebagai perbandingan, UU 13/2003 asli merinci istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan bagi pekerja dengan masa kerja enam tahun [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Selain itu, pengusaha wajib memberi kesempatan secukupnya bagi pekerja untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan agamanya (Pasal 80). Pasal 93 ayat (2) UU 13/2003 mendaftar keadaan ketika pekerja tidak bekerja tetapi upahnya tetap wajib dibayar: sakit, hari pertama dan kedua haid yang menyakitkan, menikah, menikahkan atau mengkhitankan anak, istri melahirkan, anggota keluarga meninggal, menjalankan kewajiban negara atau ibadah, dan menjalankan hak istirahat [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Perlindungan pekerja perempuan, anak, dan keselamatan kerja
Pekerja perempuan
Perlindungan pekerja perempuan bertumpu pada fungsi reproduksi dan keamanan. Pekerja perempuan berumur kurang dari 18 tahun dilarang bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00. Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil pada jam itu bila menurut dokter berbahaya bagi kesehatan dan kandungannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan pada jam itu wajib memberi makanan bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan, dan menyediakan angkutan antar jemput bila berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai 05.00 (Pasal 76) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Pada 2024 ada perubahan besar tentang cuti melahirkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) memberi ibu yang bekerja hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter [7PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan].
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; b. secara penuh untuk bulan keempat; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
| Hak | Isi | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Haid | Tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua bila sakit dan memberi tahu pengusaha; upah tetap dibayar | Pasal 81 dan 93 ayat (2) huruf b UU 13/2003 |
| Cuti melahirkan | Paling singkat 3 bulan, ditambah paling lama 3 bulan bila ada kondisi khusus; upah penuh 4 bulan pertama, 75 persen bulan ke-5 dan ke-6 | Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 UU 4/2024 |
| Keguguran | Istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan | Pasal 82 ayat (2) UU 13/2003; Pasal 4 ayat (3) huruf b UU 4/2024 |
| Laktasi | Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja | Pasal 83 UU 13/2003; Pasal 4 ayat (3) huruf c UU 4/2024 |
| Cuti suami | Pendampingan istri melahirkan 2 hari, dapat ditambah paling lama 3 hari; keguguran 2 hari | Pasal 6 ayat (2) UU 4/2024 |
| Kerja malam | Pembatasan dan kewajiban makanan, keamanan, angkutan | Pasal 76 UU 13/2003 |
Bagi Rina yang sedang hamil, dua hal penting. Ia tidak boleh dipekerjakan pada malam hari bila dokter menyatakan berbahaya bagi kandungannya, dan setelah melahirkan ia berhak atas cuti sedikitnya tiga bulan dengan upah penuh. Selama menjalankan cuti itu ia tidak dapat diberhentikan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan].
Pekerja anak
Prinsipnya tegas: pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68 UU 13/2003). Anak dalam UU 13/2003 adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pengecualiannya sempit. Anak berumur 13 sampai 15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya, dengan syarat izin tertulis dan perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, waktu kerja paling lama 3 jam, siang hari, tidak mengganggu sekolah, ada K3, hubungan kerja yang jelas, dan upah sesuai ketentuan (Pasal 69) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Ada pula pengecualian untuk pekerjaan yang merupakan bagian kurikulum pendidikan dan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Siapa pun dilarang mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk: perbudakan atau sejenisnya; pelacuran, pornografi, atau perjudian; produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, dan zat adiktif; dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak (Pasal 74). Pelanggaran Pasal 74 diancam pidana dalam Pasal 183, yang oleh Lampiran I UU 1/2026 kini dirumuskan sebagai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Keselamatan dan kesehatan kerja
Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia (Pasal 86). Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Undang-undang induknya masih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja memenuhi syarat keselamatan, menyediakan alat pelindung diri, dan melaporkan kecelakaan [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja].
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menilai UU 1/1970 sudah tidak memadai. Kajian kebijakannya mencatat kecelakaan kerja terus meningkat dalam periode 2020 sampai 2024 dan menyoroti kekosongan sanksi yang kuat untuk kecelakaan yang menyebabkan kematian, serta belum diaturnya risiko psikososial seperti stres kerja dan kelelahan [10Data atau dokumen resmiPolicy Paper: Analisis Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja]. Pemerintah menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan K3 sebagai hak fundamental dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya [11Data atau dokumen resmiMenaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja].
Sebutkan syarat anak berumur 13 sampai 15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan, dan sebutkan dua contoh bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 69 UU 13/2003: ada izin tertulis orang tua atau wali, perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, waktu kerja paling lama 3 jam, dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah, ada K3, hubungan kerja yang jelas, dan upah sesuai ketentuan. Bentuk pekerjaan terburuk menurut Pasal 74 antara lain perbudakan dan pemanfaatan anak untuk pelacuran, pornografi, perjudian, atau peredaran narkotika.
Pengupahan dan upah minimum
Penghidupan yang layak
Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 versi Cipta Kerja). Mahkamah Konstitusi memberi isi yang konkret pada frasa itu: termasuk penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)]. MK juga menegaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang berpartisipasi aktif.
Kebijakan pengupahan meliputi antara lain upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, dan upah sebagai dasar perhitungan hak lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. PP 36/2021 mengatur komponen upah: upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dalam pola upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit 75 persen. PP itu juga menggolongkan tunjangan hari raya keagamaan sebagai pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan].
Upah minimum
Upah minimum adalah jaring pengaman: upah terendah yang wajib dibayar kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan larangan ini diancam pidana dalam Pasal 185 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah ditentukan melalui struktur dan skala upah.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Putusan MK 168 menambahkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. MK juga memaknai "indeks tertentu" dalam formula sebagai variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)].
Pemerintah menindaklanjutinya dengan PP 49/2025, perubahan kedua PP 36/2021, yang diundangkan 17 Desember 2025. Formula penyesuaiannya tetap, tetapi rentang alfa dinaikkan dari 0,10 sampai 0,30 menjadi 0,50 sampai 0,90 [13PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan].
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (Inflasi + (PE x a)) x UM(t). (6) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol). (7) Simbol a ... ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan b. perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Bagaimana dengan upah minimum 2027? Kemnaker menyatakan penetapannya tetap mengacu pada PP 49/2025 dan menargetkan pembahasan di tingkat kementerian selesai akhir November 2026 [14Artikel atau ulasanRampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027]. Per 3 November 2026, UMP 2027 belum ditetapkan, antara lain karena Dewan Pengupahan Nasional periode baru belum terbentuk; serikat pekerja mengusulkan kenaikan 7,5 sampai 9,5 persen [15Artikel atau ulasanBuruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan].
Struktur dan skala upah, upah di atas minimum, dan perlindungan upah
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah. MK memaknai bahwa penyusunannya bukan hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, dan struktur itu harus proporsional. Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)]. Penambahan kata serikat pekerja ini penting: serikat kini diakui sebagai pihak yang ikut menentukan upah di atas minimum.
Upah juga dilindungi ketika perusahaan jatuh. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 67/PUU-XI/2013 menyatakan upah pekerja didahulukan pembayarannya atas semua kreditur, termasuk kreditur separatis, sedangkan hak lain pekerja didahulukan atas semua kreditur kecuali pemegang hak jaminan kebendaan [17Putusan pengadilanPutusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, 18Jurnal ilmiahKreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan]. Putusan 168 menambahkan bahwa hak lain pekerja itu didahulukan atas semua kreditur termasuk kreditur preferen, kecuali pemegang hak jaminan kebendaan [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan)]. Teman Rina di pabrik yang bangkrut karena itu berada di barisan depan ketika harta pailit dibagi. Kasus kepailitan Sritex Group pada 2025, yang berujung PHK lebih dari 11 ribu pekerja, menunjukkan betapa pentingnya urutan ini [19Artikel atau ulasanMenaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh].
Apa dua perubahan penting Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 tentang upah minimum, dan bagaimana PP 49/2025 menindaklanjutinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
MK mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum sektoral provinsi (dan boleh untuk kabupaten/kota), dan memaknai indeks tertentu sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. PP 49/2025 menindaklanjutinya dengan mengatur kembali upah minimum sektoral, memperkuat peran dewan pengupahan daerah, dan menaikkan rentang alfa menjadi 0,50 sampai 0,90 dalam formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.
Jaminan sosial ketenagakerjaan
Perlindungan ekonomis tidak berhenti pada upah. Ketika pekerja celaka, sakit, tua, meninggal, atau kehilangan pekerjaan, upah berhenti. Jaminan sosial mengisi celah itu. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) membentuk dua badan: BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian [20PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]. Cipta Kerja menambahkan program kelima, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap dan memungut serta menyetor iuran. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk tidak mendapat pelayanan publik tertentu [20PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]. Hak atas jaminan sosial dijamin konstitusi: setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat (3) UUD 1945) [21PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
| Program | Risiko yang ditanggung | Manfaat pokok |
|---|---|---|
| JKK | Kecelakaan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja, dan penyakit akibat kerja | Perawatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang |
| JKM | Meninggal bukan karena kecelakaan kerja | Santunan kepada ahli waris |
| JHT | Hari tua, berhenti bekerja, cacat total, meninggal | Akumulasi iuran dan hasil pengembangan |
| JP | Kehilangan penghasilan karena pensiun, cacat total tetap, atau meninggal | Manfaat pensiun bulanan |
| JKP | Kehilangan pekerjaan karena PHK | Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja |
Jaminan kehilangan pekerjaan
JKP diberikan kepada pekerja PKWT maupun PKWTT yang mengalami PHK. Pemerintah mengubah aturannya pada 2025 melalui PP 6/2025. Manfaat uang tunai kini 60 persen dari upah setiap bulan, paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000. Sebelumnya, manfaatnya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Iurannya 0,36 persen dari upah sebulan, bersumber dari pemerintah pusat 0,22 persen dan rekomposisi iuran JKK 0,14 persen [22PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan].
Syaratnya: peserta memiliki masa iur sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK, dan klaim diajukan paling lambat enam bulan sejak PHK [23Data atau dokumen resmiJaminan Kehilangan Pekerjaan: detail manfaat dan kriteria penerima]. PP 6/2025 juga menambah perlindungan penting: bila perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama enam bulan, manfaat JKP tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan; tunggakan tetap menjadi utang pengusaha. Hak atas JKP hilang bila pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan, sudah mendapat pekerjaan, atau meninggal [22PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan]. JKP bukan pengganti pesangon. Ia adalah lapisan tambahan; kewajiban pesangon tetap pada pengusaha (bab 5).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, keduanya 40 jam seminggu; lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu dengan persetujuan pekerja.
- Upah lembur pada hari kerja 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya; upah sejam 1/173 upah sebulan.
- MK mengembalikan istirahat mingguan dua hari untuk pola lima hari kerja dan mewajibkan istirahat panjang di perusahaan tertentu.
- UU 4/2024 memberi cuti melahirkan 3 sampai 6 bulan dengan upah penuh 4 bulan pertama dan 75 persen bulan kelima dan keenam; anak di bawah 18 tahun pada prinsipnya dilarang dipekerjakan.
- Upah minimum adalah jaring pengaman bagi masa kerja kurang dari satu tahun; formulanya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa 0,50 sampai 0,90 (PP 49/2025), dan UMP 2027 tetap memakai PP ini.
- MK mewajibkan upah minimum sektoral, struktur dan skala upah yang proporsional, dan peran serikat dalam kesepakatan upah di atas minimum.
- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP; JKP memberi 60 persen upah paling lama enam bulan dengan batas upah Rp5 juta.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Imam Soepomo (2005). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.Klasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 81 mengubah, menghapus, dan menambah ketentuan UU 13/2003 (klaster ketenagakerjaan).
- 3Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
- 4Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 5Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 7Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 98, TLN Nomor 6923.Cuti melahirkan sampai enam bulan, upah selama cuti, dan cuti pendampingan suami (Pasal 4 sampai 6).
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus (Pasal I), menghapus kurungan dan mengonversi denda ke kategori (Pasal II); Lampiran I memuat UU 13/2003, UU 21/2000, dan UU 2/2004.
- 9Republik Indonesia (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, TLN Nomor 2918.Kewajiban pengurus tempat kerja memenuhi syarat keselamatan kerja.
- 10Kementerian Ketenagakerjaan RI (Fatimah Azzahra) (2025). Policy Paper: Analisis Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Satu Data Kemnaker.Keterbatasan UU 1/1970 dan tren kecelakaan kerja 2020 sampai 2024.
- 11Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
- 12Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 46; diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.Kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, dewan pengupahan.
- 13Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diundangkan 17 Desember 2025.Alfa 0,50 sampai 0,90 (Pasal 26), upah minimum sektoral, dan peran dewan pengupahan daerah; acuan upah minimum 2026 dan 2027.
- 14Idris Rusadi Putra (2026). Rampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027. Liputan6.com, 27 Oktober 2026.Kemnaker menegaskan upah minimum 2027 tetap mengacu PP 49/2025 dan menargetkan pembahasan selesai akhir November.
- 15CNN Indonesia (2026). Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan. CNN Indonesia, 4 November 2026.Per 3 November 2026 UMP 2027 belum ditetapkan; Depenas periode baru belum terbentuk.
- 16Chandra Dwi Pranata (2026). Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR. CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026.Naskah masih diproses di Kemensetneg; Dirjen PHI dan Jamsos menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditur termasuk separatis saat perusahaan pailit.
- 18Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 19Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.PHK massal pekerja Sritex Group setelah pailit.
- 20Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, TLN Nomor 5256.Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja.
- 21Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28H ayat (3) tentang hak atas pekerjaan, imbalan yang layak, berserikat, dan jaminan sosial; Pasal 20 ayat (5) tentang pengesahan RUU.
- 22Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ditetapkan dan diundangkan 7 Februari 2025.Iuran JKP 0,36 persen, manfaat uang tunai 60 persen upah paling lama enam bulan, batas upah Rp5 juta, dan perlindungan saat perusahaan pailit.
- 23BPJS Ketenagakerjaan (2025). Jaminan Kehilangan Pekerjaan: detail manfaat dan kriteria penerima. bpjsketenagakerjaan.go.id.Syarat masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan pengajuan paling lambat enam bulan setelah PHK.