Sebuah jaringan toko roti di Semarang tumbuh pesat dalam lima tahun. Lalu dalam satu tahun yang buruk, semua masalah datang bersamaan. Seorang konsumen keracunan dan mengadu ke BPSK. Pesaingnya melapor ke KPPU karena toko roti itu dituduh bersekongkol dengan pemasok tepung. Sebuah perusahaan di Jakarta ternyata lebih dulu mendaftarkan merek yang sama. Tiga puluh karyawan kontrak menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Kantor pajak menerbitkan surat ketetapan kurang bayar. Puncaknya, pemasok mesin mengajukan permohonan pailit karena satu tagihan belum dibayar.
Kisah ini rekaan, tetapi setiap kejadiannya biasa ditemui. Bab ini memetakan risiko hukum yang paling sering menjatuhkan usaha yang sedang beroperasi, lalu cara menyelesaikan sengketa bila risiko itu sudah terjadi. Lima risiko pertama, yaitu konsumen, persaingan, HKI, ketenagakerjaan, dan pajak, masing-masing punya mata kuliah tersendiri: Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Persaingan Usaha, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Pajak. Di sini tujuannya bukan menguasai detailnya, melainkan mengenali gejala, tahu aturan pokoknya, dan tahu kapan harus memanggil spesialis.
Bagian kedua bab menyambung Bab 4. Klausul penyelesaian sengketa yang disusun saat kontrak dibuat kini diuji: apakah lewat pengadilan, mediasi, atau arbitrase, dan kapan kepailitan atau PKPU menjadi jalan, atau justru senjata.
Perlindungan konsumen
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen berangkat dari kenyataan bahwa konsumen hampir selalu lebih lemah: ia tidak tahu komposisi produk, tidak ikut menyusun syarat jual beli, dan tidak punya pengacara. Karena itu undang-undang ini memberi konsumen hak dan membebani pelaku usaha dengan kewajiban, termasuk beriktikad baik, memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang, menjamin mutu barang sesuai standar, serta memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat pemakaian barang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Yang dilindungi adalah konsumen akhir, pemakai barang yang tidak untuk diperdagangkan lagi; pembeli tepung yang memakainya untuk membuat roti dijual bukan konsumen menurut undang-undang ini, melainkan pelaku usaha yang hubungannya diatur hukum kontrak biasa.
Risiko terbesar yang sering tidak disadari adalah klausula baku, syarat sepihak dalam nota, tiket, aplikasi, atau perjanjian standar.
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; ... (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Tulisan "kerusakan atau kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola" di parkiran, atau "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" di nota toko, adalah contoh klasik klausula yang melanggar huruf a sampai c. Pasal 18 ayat (2) juga melarang klausula yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau sulit dimengerti. Akibatnya bukan sekadar teguran: klausula itu batal demi hukum, seolah tidak pernah ditulis, dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya.
Bila konsumen dirugikan, pelaku usaha wajib memberi ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang setara, atau perawatan kesehatan dan santunan, dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (2) dan (3)). Dalam gugatan ganti rugi, beban membuktikan ada tidaknya kesalahan berada pada pelaku usaha, bukan konsumen (Pasal 28). Konsumen dapat menggugat ke pengadilan atau memilih Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerahnya melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Toko roti di Semarang mencantumkan di struk: Kami tidak bertanggung jawab atas keluhan setelah konsumen meninggalkan toko. Seorang konsumen keracunan. Bagaimana kedudukan klausul itu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Klausul itu menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, sehingga dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf a UU 8/1999 dan batal demi hukum menurut Pasal 18 ayat (3). Toko tetap wajib memberi ganti rugi menurut Pasal 19, misalnya biaya perawatan dan santunan, dalam tujuh hari setelah transaksi, dan dalam gugatan ganti rugi ia yang harus membuktikan tidak bersalah (Pasal 28).
Persaingan usaha
Kalau perlindungan konsumen melindungi pembeli, hukum persaingan usaha melindungi pasar itu sendiri. UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengelompokkan larangannya ke dalam tiga bagian: perjanjian yang dilarang, misalnya penetapan harga, pembagian wilayah, kartel, pemboikotan, dan perjanjian tertutup; kegiatan yang dilarang, misalnya monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, jual rugi, dan persekongkolan tender; serta posisi dominan, termasuk penyalahgunaannya, jabatan rangkap, pemilikan saham silang, dan penggabungan atau pengambilalihan yang mengakibatkan praktik monopoli [2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]. Lembaga penegaknya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dua pendekatan dipakai dalam menilai pelanggaran. Sebagian larangan bersifat per se illegal: cukup dibuktikan perbuatannya, misalnya penetapan harga bersama pesaing. Sebagian lain bersifat rule of reason: KPPU harus menilai apakah perbuatan itu benar-benar mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, misalnya perjanjian vertikal atau penguasaan pasar. Rumusan "yang dapat mengakibatkan" dalam banyak pasal menandai pendekatan kedua.
UU Cipta Kerja mengubah sisi penegakan. Upaya keberatan atas putusan KPPU kini diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan pengadilan negeri biasa, dan sanksi denda administratif diubah menjadi paling sedikit Rp1 miliar tanpa batas atas tetap dalam undang-undang; peraturan pelaksananya menghitung denda berdasarkan persentase laba bersih atau penjualan selama masa pelanggaran [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Perkara yang paling sering ditangani KPPU dalam praktik adalah persekongkolan tender (Pasal 22), sangat relevan bagi pemasok pemerintah dan BUMN.
Ada satu kewajiban persaingan yang sering luput dari perhatian pengusaha yang sedang tumbuh: pemberitahuan penggabungan dan pengambilalihan. UU 5/1999 melarang merger, konsolidasi, atau akuisisi saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli, dan peraturan pelaksananya, PP 57/2010, mewajibkan transaksi yang nilai aset atau penjualannya melewati ambang tertentu diberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis [2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]. Keterlambatan pemberitahuan dikenai denda per hari, dan KPPU cukup sering menjatuhkannya. Bagi penasihat yang menangani akuisisi, memeriksa kewajiban notifikasi sama pentingnya dengan memeriksa laporan keuangan target.
Google Play Billing[4Data atau dokumen resmiGoogle Found in Violation, KPPU Imposes Fine of IDR 202.5 Billion, 5Artikel atau ulasanGoogle Kalah di Mahkamah Agung Indonesia]
- FaktaSejak 1 Juni 2022 Google LLC mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya lewat Google Play Store memakai Google Play Billing untuk pembelian produk digital dalam aplikasi, dengan biaya layanan 15 sampai 30 persen, dan mengancam menghapus aplikasi yang tidak patuh. KPPU memeriksanya atas inisiatif sendiri.
- Masalah hukumApakah kewajiban memakai sistem pembayaran milik sendiri oleh platform yang menguasai pasar distribusi aplikasi Android merupakan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan yang menghambat pesaing dan pengembangan teknologi?
- Putusan dan alasannyaKPPU menetapkan pasar bersangkutan sebagai jasa distribusi aplikasi yang dapat dipasang awal pada perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa Google Play Store lebih dari 50 persen. Google dinyatakan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999, tidak terbukti melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a, dihukum denda Rp202,5 miliar, diperintahkan menghentikan kewajiban Google Play Billing, dan membuka program user choice billing dengan potongan biaya layanan minimal 5 persen selama setahun. Keberatan dan kasasi Google ditolak sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
- PelajaranIni denda terbesar dalam sejarah KPPU dan contoh penegakan hukum persaingan terhadap platform digital global. Bagi pelaku usaha, pelajarannya: pangsa pasar besar bukan pelanggaran, tetapi memakai kekuatan itu untuk memaksa mitra menggunakan layanan sendiri dapat menjadi penyalahgunaan posisi dominan.
Tiga produsen roti terbesar di Semarang bertemu dan sepakat tidak menjual roti tawar di bawah harga tertentu. Pasal apa yang paling relevan dan mengapa pendekatannya per se?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perjanjian penetapan harga dengan pesaing (Pasal 5 UU 5/1999). Penetapan harga horizontal di antara pesaing dipandang langsung merusak persaingan sehingga cukup dibuktikan adanya perjanjian, tanpa harus membuktikan akibatnya secara rinci. KPPU dapat menjatuhkan denda administratif paling sedikit Rp1 miliar kepada masing-masing pelaku usaha setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja.
Hak kekayaan intelektual sebagai aset dan risiko
Bagi banyak usaha, aset paling berharga bukan gedung, melainkan nama, resep, desain, dan perangkat lunak. Semua itu dilindungi rezim hak kekayaan intelektual (HKI), dan semuanya bisa hilang bila diabaikan.
Merek adalah HKI yang paling sering menjadi sengketa usaha kecil. Indonesia menganut sistem konstitutif atau first to file: hak atas merek lahir dari pendaftaran di Ditjen Kekayaan Intelektual, bukan dari siapa yang lebih dulu memakai [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Toko roti yang sudah sepuluh tahun memakai nama tertentu tanpa mendaftarkannya bisa terkejut ketika pihak lain mendaftarkan nama yang sama dan kemudian melarangnya. Jalan keluarnya terbatas dan mahal: gugatan pembatalan dengan dalil pendaftaran beriktikad tidak baik, atau negosiasi. Perlindungan merek terdaftar berlaku sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Sebaliknya, merek terdaftar yang tidak dipakai dapat digugat penghapusannya oleh pihak ketiga; setelah putusan Mahkamah Konstitusi, jangka waktu tidak dipakai itu dimaknai lima tahun berturut-turut, dan keadaan memaksa termasuk alasan yang dapat dibenarkan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Hak cipta berbeda: perlindungannya otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa pendaftaran, walaupun pencatatan memudahkan pembuktian. Untuk banyak jenis ciptaan, perlindungannya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. UU 28/2014 juga membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, membebani pengelola tempat perdagangan dengan tanggung jawab atas penjualan barang bajakan di tempatnya, dan memungkinkan hak cipta dijadikan objek jaminan fidusia [7PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Bagi usaha, risiko terbesar ada pada pemakaian musik, foto, atau perangkat lunak tanpa lisensi dalam promosi.
Paten melindungi invensi teknologi, misalnya mesin atau proses produksi baru, untuk jangka waktu terbatas. UU Paten telah diubah ketiga kalinya melalui UU 65/2024, yang antara lain menyesuaikan pengaturan invensi pengembangan dan sumber daya genetik [8PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten]. Selain itu ada rahasia dagang, seperti resep atau daftar pelanggan, yang dilindungi selama pemiliknya benar-benar menjaga kerahasiaannya, misalnya lewat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan dan mitra.
Dari sisi manajemen risiko, HKI perlu diperlakukan dua arah. Ke dalam, usaha harus mengamankan asetnya sendiri: mendaftarkan merek sebelum meluncurkan produk, mencatat ciptaan penting, memastikan perjanjian kerja dan kontrak dengan desainer atau pengembang perangkat lunak menyatakan dengan tegas siapa pemilik hasil karya, dan mencatatkan lisensi yang diberikan atau diterima. Ke luar, usaha harus menghindari melanggar hak orang lain: memeriksa basis data merek sebelum memilih nama, memakai musik dan foto berlisensi dalam promosi, dan tidak menjual barang tiruan di toko daring. Pelanggaran HKI dapat berujung gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga, penurunan konten oleh platform, dan untuk pelanggaran tertentu juga tuntutan pidana yang umumnya merupakan delik aduan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Ketenagakerjaan dan perpajakan usaha secara ringkas
Ketenagakerjaan. Begitu usaha mempekerjakan orang, rezim ketenagakerjaan berlaku. Aturan pokoknya masih UU 13/2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, beserta peraturan pemerintah tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, PHK, dan pengupahan [9PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Tiga risiko paling sering bagi pengusaha adalah: perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dipakai untuk pekerjaan tetap atau melampaui batas waktu, sehingga demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu; upah di bawah minimum; dan PHK tanpa prosedur dan kompensasi yang benar. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 168/PUU-XXI/2023 memaknai ulang sejumlah ketentuan klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja, antara lain membatasi jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, dan memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dalam dua tahun [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar)].
Satu hal lagi yang sering mengejutkan pengusaha kecil adalah jaminan sosial. Mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bukan pilihan, melainkan kewajiban pemberi kerja, dan ketiadaan pendaftaran membuat pengusaha menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja atau sakit pekerjanya. Begitu pula peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sejumlah pekerja tertentu, kecuali sudah ada perjanjian kerja bersama. Dokumen-dokumen ini terlihat administratif, tetapi menjadi alat bukti utama ketika terjadi perselisihan di pengadilan hubungan industrial.
Perpajakan. Setiap usaha memikul kewajiban pajak sejak berdiri. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif PPh badan 22 persen, menjadikan NIK sebagai NPWP orang pribadi, dan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025 [13PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Dalam pelaksanaannya, PMK 131/2024 memberlakukan tarif 12 persen penuh hanya untuk barang mewah yang dikenai PPnBM; untuk barang dan jasa lain, dasar pengenaannya 11/12 dari harga jual sehingga beban efektifnya tetap 11 persen [14PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak]. Bagi usaha kecil, PP 20/2026 menata ulang PPh final 0,5 persen seperti dibahas di Bab 2 [15Data atau dokumen resmiPP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya].
| Bidang | Kewajiban pokok | Risiko bila diabaikan |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja | Tertulis untuk PKWT, sesuai jenis pekerjaan dan batas waktu | PKWT demi hukum menjadi pekerja tetap |
| Upah dan jaminan sosial | Upah minimum, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan | Sanksi administratif dan pidana, gugatan pekerja |
| PHK | Prosedur perundingan dan kompensasi sesuai peraturan | Perselisihan di pengadilan hubungan industrial |
| Pajak penghasilan | Membayar PPh badan atau final, memotong PPh pekerja, lapor SPT | Sanksi bunga, denda, dan pemeriksaan |
| PPN | Bila menjadi pengusaha kena pajak, memungut dan menyetor PPN | Ketetapan kurang bayar dan sanksi |
Penyelesaian sengketa bisnis: negosiasi, mediasi, arbitrase, litigasi
Ketika sengketa sudah terjadi, pilihan forum menentukan biaya, waktu, kerahasiaan, dan hubungan bisnis ke depan. Pengusaha yang cerdas memilih forum sejak menyusun kontrak, seperti dibahas di Bab 4.
Mediasi di pengadilan bersifat wajib. Perma 1/2016 mewajibkan para pihak dalam perkara perdata menempuh mediasi lebih dulu dengan iktikad baik; jangka waktunya paling lama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi dan dapat diperpanjang 30 hari. Kesepakatan yang tercapai dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap [16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis. Yang dapat diarbitrasekan hanya sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. Perjanjian arbitrase meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa ke pengadilan negeri (Pasal 11), dan putusannya final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat (Pasal 60) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa]. Putusan arbitrase nasional harus didaftarkan di pengadilan negeri dalam waktu 30 hari. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan dengan alasan terbatas, seperti dokumen palsu, dokumen yang disembunyikan, atau tipu muslihat; tata caranya kini dirinci Perma 3/2023 [18PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase].
| Aspek | Mediasi | Arbitrase | Pengadilan |
|---|---|---|---|
| Siapa memutus | Para pihak sendiri; mediator hanya membantu | Arbiter pilihan para pihak | Hakim yang ditunjuk pengadilan |
| Sifat hasil | Kesepakatan; dapat menjadi akta perdamaian | Final dan mengikat, tanpa banding | Dapat banding, kasasi, dan PK |
| Kerahasiaan | Tertutup | Tertutup | Terbuka untuk umum |
| Biaya dan waktu | Paling murah dan cepat | Biaya arbiter tinggi, waktu relatif singkat | Biaya perkara rendah, waktu bisa bertahun-tahun |
| Keahlian | Bergantung mediator | Arbiter dapat dipilih yang ahli di bidangnya | Hakim umum |
Kepailitan dan PKPU
Jalan terakhir dalam sengketa utang, dan sering dipakai sebagai senjata penekan, adalah kepailitan. Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Begitu dinyatakan pailit, debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Syaratnya, yang sudah kamu pelajari di Hukum Dagang dan Kepailitan, terkenal sangat ringan.
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Pengadilan Niaga wajib mengabulkan permohonan bila fakta atau keadaan itu terbukti secara sederhana (Pasal 8 ayat (4)). Undang-undang tidak mensyaratkan debitor dalam keadaan tidak mampu membayar atau insolven. Sutan Remy Sjahdeini mengkritik hal ini: menurut asas hukum kepailitan, seharusnya hanya debitur yang telah insolven yang dapat dipailitkan [20Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran]. Clarita Stefanie Panjaitan dan rekan-rekannya berpendapat hakim harus menerapkan asas keseimbangan dengan ikut mempertimbangkan keadaan solven debitor, agar perusahaan yang sehat tidak dipailitkan hanya karena satu tagihan yang dipersengketakan [21Jurnal ilmiahKeabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan]. Perkara berikut menunjukkan mengapa kritik itu penting.
Telkomsel dipailitkan karena tagihan voucher[22Putusan pengadilanPutusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika]
- FaktaPT Prima Jaya Informatika menjadi distributor kartu voucher isi ulang Telkomsel berdasarkan perjanjian kerja sama 2011 sampai 2013. Setelah Telkomsel menghentikan pasokan karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi syarat kontrak, Prima Jaya mengajukan permohonan pailit dengan mendalilkan sisa nilai pesanan sekitar Rp5,3 miliar sebagai utang Telkomsel. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2012 menyatakan Telkomsel, perusahaan yang jelas solven, pailit.
- Masalah hukumApakah sengketa tentang pelaksanaan perjanjian distribusi dapat dipandang sebagai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang terbukti secara sederhana menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan kasasi Telkomsel, membatalkan putusan pailit, dan menolak permohonan pailit. Menurut MA, keberadaan utang Telkomsel kepada Prima Jaya memerlukan pembuktian yang rumit dan tidak sederhana, sehingga sengketanya harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan negeri, bukan lewat Pengadilan Niaga.
- PelajaranKepailitan bukan alat menagih utang yang masih diperdebatkan. Bagi pelaku usaha, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya permohonan pailit sebagai senjata, sekaligus pentingnya kontrak distribusi yang jelas tentang kapan suatu kewajiban dianggap utang yang jatuh tempo.
Alternatif yang lebih konstruktif adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang yang jatuh tempo, atau kreditornya, dapat memohon PKPU agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditor (Pasal 222 UU 37/2004). Selama PKPU, debitor tetap menjalankan usaha bersama pengurus, dan para kreditor memberi suara atas rencana perdamaian, misalnya penjadwalan ulang atau pemotongan utang. PKPU sementara paling lama 45 hari, dan PKPU tetap beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak PKPU sementara. Bila perdamaian ditolak, debitor dinyatakan pailit [19PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
- Tujuan: pemberesan harta untuk membayar kreditor
- Debitor kehilangan hak mengurus harta; diurus kurator
- Sering berakhir pada likuidasi usaha
- Dapat diajukan debitor atau kreditor
- Tujuan: perdamaian dan restrukturisasi utang
- Debitor tetap mengurus usaha bersama pengurus
- Usaha dapat diselamatkan bila rencana disetujui
- Bila perdamaian gagal, debitor dinyatakan pailit
Ada catatan khusus untuk sektor keuangan. Sejak UU P2SK, permohonan pailit dan PKPU terhadap bank, perusahaan efek, bursa, lembaga kliring, perusahaan asuransi, dan dana pensiun hanya dapat diajukan OJK, dan sebagian ketentuan UU 37/2004 untuk lembaga-lembaga itu dicabut [19PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 23PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Mahkamah Konstitusi juga menguji ulang beberapa ketentuan UU Kepailitan pada 2025 dan 2026, misalnya tentang saat harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dan kewajiban kurator melapor kepada kreditor dan debitor. RUU Kepailitan pengganti UU 37/2004 telah lama diwacanakan, sehingga status pasal-pasalnya perlu selalu diperiksa.
PT Roti Semarang masih untung, tetapi menolak membayar tagihan pemasok mesin karena mesinnya cacat. Pemasok, yang juga punya satu kreditur lain dari PT Roti, mengajukan pailit. Apa argumen terkuat PT Roti?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bahwa utang itu tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena keberadaan dan besarnya masih dipersengketakan akibat dugaan cacat mesin, sehingga syarat Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 tidak terpenuhi. Argumen ini sejalan dengan Putusan MA 704 K/Pdt.Sus/2012 dalam perkara Telkomsel. Sengketa tentang cacat dan wanprestasi semestinya diselesaikan lewat gugatan perdata atau arbitrase sesuai kontrak. Bila PT Roti memang kesulitan arus kas, ia dapat mempertimbangkan PKPU untuk merestrukturisasi utangnya.
Latihan
- UU 8/1999 membebani pelaku usaha dengan kewajiban informasi dan mutu; klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab atau menolak pengembalian barang dan uang batal demi hukum (Pasal 18), ganti rugi dalam tujuh hari (Pasal 19), beban pembuktian pada pelaku usaha (Pasal 28).
- UU 5/1999 melarang perjanjian dan kegiatan antipersaingan serta penyalahgunaan posisi dominan; setelah Cipta Kerja keberatan ke Pengadilan Niaga dan denda minimal Rp1 miliar; perkara Google Play Billing berakhir dengan denda Rp202,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
- Merek menganut first to file; hak cipta lahir otomatis; paten diubah UU 65/2024; rahasia dagang bergantung pada penjagaan kerahasiaan.
- Ketenagakerjaan masih berdasar UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (PKWT paling lama lima tahun); UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR 6 Oktober 2026 tetapi belum diundangkan.
- Pajak usaha: PPh badan 22 persen, PPN 12 persen dengan beban efektif 11 persen untuk barang bukan mewah (PMK 131/2024), PPh final UMKM ditata ulang PP 20/2026.
- Mediasi wajib di pengadilan (Perma 1/2016); arbitrase final dan mengikat serta meniadakan kewenangan pengadilan negeri (UU 30/1999).
- Syarat pailit ringan (dua kreditor, satu utang jatuh tempo, pembuktian sederhana); utang yang dipersengketakan tidak dapat dipailitkan (Telkomsel); PKPU adalah jalan restrukturisasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Hak dan kewajiban, larangan klausula baku (Pasal 18), ganti rugi (Pasal 19), BPSK; Pasal 31 dimaknai ulang oleh Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025.
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Perjanjian dan kegiatan yang dilarang, posisi dominan, merger, KPPU; diubah UU Cipta Kerja soal upaya keberatan dan sanksi.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
- 4Komisi Pengawas Persaingan Usaha (dimuat ASEAN Competition) (2025). Google Found in Violation, KPPU Imposes Fine of IDR 202.5 Billion. ASEAN Competition, 22 Januari 2025.Ringkasan resmi Putusan KPPU 03/KPPU-I/2024: pasar bersangkutan, pangsa lebih dari 50 persen, pelanggaran Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b.
- 5Caecilia Mediana (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.MA menolak kasasi Google (193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026) pada 10 Maret 2026; keberatan di Pengadilan Niaga ditolak 19 Juni 2025.
- 6Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran merek, lisensi merek, penghapusan merek tidak dipakai; diubah UU Cipta Kerja.
- 7Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Perlindungan otomatis ciptaan, hak ekonomi, lisensi, dan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan.
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.Perubahan terbaru UU Paten, berlaku 28 Oktober 2024.
- 9Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Hubungan kerja, PKWT, upah, PHK; diubah UU Cipta Kerja dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Pemaknaan ulang PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 11Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
- 12Kompas Cyber Media (2026). Menaker Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg. Kompas.com, 22 Oktober 2026.Per 21 Oktober 2026 naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih diproses sebelum diundangkan.
- 13Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.Tarif PPh badan 22 persen, tarif PPN 12 persen mulai 2025, dan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
- 14Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 1065.PPN 12 persen penuh hanya untuk barang mewah; selain itu dasar pengenaan 11/12 sehingga beban efektif 11 persen.
- 15Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id, 3 Juni 2026.PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) mengubah PP 55/2022: PPh final 0,5 persen hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
- 16Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi dalam perkara perdata, iktikad baik, jangka waktu 30 hari, dan akta perdamaian.
- 17Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan (Pasal 3 dan 11), putusan final dan mengikat (Pasal 60), arbitrase internasional, dan pembatalan putusan.
- 18Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Mahkamah Agung RI.Prosedur pengadilan untuk pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase nasional dan internasional.
- 19Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, TLN Nomor 4443.Syarat pailit (Pasal 2), pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat (4)), PKPU (Pasal 222 dan seterusnya); sebagian dicabut UU P2SK; uji materi MK 2025 dan 2026.
- 20Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Prenadamedia Group, Jakarta.Asas kepailitan, termasuk asas bahwa hanya debitur insolven yang seharusnya dipailitkan.
- 21Clarita Stefanie Panjaitan; R. Kartikasari; Artaji (2022). Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan. Media Iuris, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 18 Februari 2022.Hakim perlu menerapkan asas keseimbangan dengan mempertimbangkan keadaan solven debitor dalam perkara kepailitan.
- 22Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 21 November 2012.Membatalkan putusan pailit Telkomsel karena utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
- 23Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180.Demutualisasi BEI, perluasan pengawasan OJK ke bursa komoditas dan aset digital, penguatan LPS, keadilan restoratif sektor keuangan.