Dua sahabat, Dimas dan Sekar, membuka usaha katering rumahan di Yogyakarta. Awalnya semua serba santai: Dimas memasak, Sekar memasarkan lewat Instagram, uang masuk ke rekening pribadi Dimas. Setahun kemudian katering mereka melayani kantor-kantor, menyewa dapur, dan berutang Rp300 juta kepada pemasok bahan. Lalu sebuah pesanan besar gagal dibayar klien. Pemasok menagih. Pertanyaannya: siapa yang wajib membayar utang itu? Hanya Dimas, karena rekeningnya yang dipakai? Keduanya, sampai rumah pribadi mereka? Atau cukup sebatas uang usaha?
Jawabannya bergantung pada satu keputusan yang sering diambil tanpa pikir panjang di awal: bentuk usaha. Bentuk usaha menentukan siapa yang menanggung utang, bagaimana modal dikumpulkan, siapa yang berhak mengambil keputusan, berapa biaya pendiriannya, bagaimana pajaknya, dan apakah usaha itu bisa menerima investor atau diwariskan. Bab 1 sudah menempatkan pilihan wadah sebagai langkah pertama siklus hidup usaha. Bab ini membedah setiap pilihannya.
Pembahasan PT di sini sengaja ringkas, cukup untuk memilih. Organ perseroan, RUPS, tanggung jawab direksi, merger, dan akuisisi dibahas tuntas dalam mata kuliah Hukum Perusahaan. Firma dan CV juga sudah kamu temui di Hukum Dagang dan Kepailitan; di sini kita melihatnya dari kacamata pengusaha yang sedang memilih.
Badan hukum dan bukan badan hukum
Garis pemisah terpenting dalam memilih bentuk usaha adalah apakah wadah itu badan hukum atau bukan. Badan hukum adalah subjek hukum buatan yang punya kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan pendiri atau anggotanya. Ia bisa memiliki aset, berutang, menggugat, dan digugat atas namanya sendiri. Contohnya PT, koperasi, yayasan, dan BUMN berbentuk persero.
Usaha yang bukan badan hukum, seperti usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, dan CV, tidak memiliki kekayaan yang terpisah secara sempurna. Ujungnya, utang usaha dapat ditagih sampai ke harta pribadi pemiliknya. Dasarnya adalah prinsip jaminan umum dalam KUH Perdata: seluruh kebendaan debitur, bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya (Pasal 1131 KUH Perdata) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
- Usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, CV
- Kekayaan usaha tidak terpisah sempurna dari kekayaan pribadi
- Utang dapat menjangkau harta pribadi pemilik atau sekutu
- Pendirian lebih sederhana dan murah
- PT, PT perorangan, koperasi, BUMN
- Kekayaan terpisah; badan hukum memikul utangnya sendiri
- Pemegang saham atau anggota terlindungi, dengan pengecualian
- Pendirian dan kepatuhan lebih formal
Ridwan Khairandy menyusun klasifikasi serupa: badan usaha perseorangan, persekutuan bukan badan hukum, dan badan hukum, masing-masing dengan konsekuensi tanggung jawab berbeda [2Buku teksPokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia]. Saliman menambahkan sudut pandang praktis: pemilihan bentuk organisasi bisnis harus mempertimbangkan besar modal, jumlah pemilik, risiko kegiatan, dan rencana pertumbuhan [3Buku teksHukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus].
Apa akibat praktis bila usaha katering Dimas dan Sekar tidak berbadan hukum lalu gagal membayar utang pemasok?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pemasok dapat menagih sampai ke harta pribadi pemilik usaha, karena kekayaan usaha tidak terpisah dari kekayaan pribadi dan Pasal 1131 KUH Perdata menjadikan seluruh harta debitur sebagai jaminan utangnya. Bila mereka bekerja sama dalam firma, keduanya bahkan bertanggung jawab tanggung renteng untuk seluruh utang (Pasal 18 KUHD). Bila mereka memakai PT, pada prinsipnya hanya kekayaan PT yang menanggung, kecuali ada alasan menembus tanggung jawab terbatas.
Usaha perseorangan dan UMKM
Bentuk paling sederhana adalah usaha perseorangan: satu orang menjalankan usaha atas nama sendiri, kadang memakai nama dagang seperti "UD Maju Jaya" atau "Kedai Kopi Rina". Tidak ada akta pendirian yang diwajibkan. Pemilik cukup mengurus NIB lewat OSS untuk kegiatan usahanya. Keunggulannya jelas: cepat, murah, keputusan di tangan sendiri. Kelemahannya juga jelas: seluruh risiko menempel pada harta pribadi, sulit menarik investor karena tidak ada saham yang bisa dijual, dan usaha cenderung "mati" bersama pemiliknya.
Sebagian besar usaha perseorangan di Indonesia adalah UMKM. UMKM bukan bentuk badan usaha, melainkan skala usaha. Sebuah PT, koperasi, atau usaha perseorangan sama-sama bisa tergolong mikro, kecil, atau menengah. Kriterianya kini ditentukan PP 7/2021, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, menggantikan kriteria kekayaan bersih dalam UU 20/2008 [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah].
| Skala | Modal usaha (untuk pendirian atau pendaftaran) | Hasil penjualan tahunan (untuk kemudahan dan pemberdayaan) |
|---|---|---|
| Mikro | Sampai Rp1 miliar | Sampai Rp2 miliar |
| Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
| Menengah | Lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar | Lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar |
Mengapa kriteria ini penting secara hukum? Karena banyak kemudahan hukum terikat pada skala usaha. Perseroan perorangan hanya boleh untuk usaha mikro dan kecil. Usaha mikro dan kecil berisiko rendah cukup memegang NIB sebagai perizinan tunggal, dan Pasal 37 PP 7/2021 menetapkan perizinan UMKM mengikuti tingkat risiko kegiatan usahanya [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah]. Pelaku usaha besar juga wajib membuka ruang kemitraan dengan UMKM di bidang tertentu, seperti akan kamu lihat dalam daftar bidang usaha penanaman modal di Bab 3.
Skala persoalannya besar. Basis Data Tunggal Kementerian UMKM mencatat 30.209.069 UMKM nonpertanian per 31 Desember 2025, dengan 45,30 juta tenaga kerja, sebagian besar di usaha mikro [6Data atau dokumen resmiLaporan Basis Data Tunggal UMKM melalui SIDT-UMKM per 31 Desember 2025]. Di sisi lain, sekitar 15,4 juta NIB telah terbit lewat OSS sampai Februari 2026, lebih dari 96 persen milik usaha mikro [7Data atau dokumen resmiPemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha]. Artinya, jutaan usaha masih berjalan tanpa legalitas formal, dan setiap upaya formalisasi, seperti kewajiban NIB bagi pedagang daring dalam Permendag 19/2026, menyentuh mereka secara langsung.
Persekutuan perdata, firma, dan CV
Ketika dua orang atau lebih bergabung, bentuk paling tua adalah persekutuan perdata atau maatschap.
Persekutuan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Yang dimasukkan bisa uang, barang, atau tenaga dan keahlian (inbreng). Dalam praktik modern, persekutuan perdata paling sering dipakai oleh profesi, misalnya kantor advokat, kantor akuntan, atau praktik dokter bersama. Permenkum 25/2025 bahkan mendefinisikannya sebagai persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus, setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga [8PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer]. Pada prinsipnya sekutu tidak saling terikat untuk seluruh utang persekutuan, kecuali ia memberi kuasa atau perikatan itu menguntungkan persekutuan.
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD). Setiap sekutu, kecuali yang dikecualikan, berwenang bertindak atas nama firma dan mengikat firma kepada pihak ketiga (Pasal 17). Konsekuensinya berat:
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah jalan tengah. Ada dua jenis sekutu. Sekutu komplementer (sekutu aktif) mengurus usaha dan bertanggung jawab tanggung renteng sampai harta pribadi. Sekutu komanditer (sekutu pasif) hanya memasukkan modal dan menanggung kerugian sebatas modal yang ia masukkan (Pasal 19 dan 20 KUHD) [9PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie)]. Perlindungan sekutu komanditer bersyarat: namanya tidak boleh dipakai dalam nama firma, dan ia tidak boleh ikut mengurus perusahaan, bahkan dengan surat kuasa sekalipun. Bila ia melanggar, ia ikut bertanggung jawab tanggung renteng atas seluruh utang (Pasal 21 KUHD).
Firma harus didirikan dengan akta autentik (Pasal 22 KUHD). Dulu akta didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri (Pasal 23 KUHD). Sekarang, pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran persekutuan perdata, firma, dan CV dilakukan melalui notaris di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Ditjen AHU, berdasarkan Permenkum 25/2025 yang berlaku 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham 17/2018. Permohonan harus diajukan paling lama 60 hari sejak akta ditandatangani, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan saat permohonan diterima [8PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer]. Pendaftaran ini adalah pencatatan administratif; ia tidak mengubah CV atau firma menjadi badan hukum.
Perseroan terbatas dan perseroan perorangan
Perseroan terbatas adalah bentuk paling populer untuk usaha yang ingin tumbuh. Setelah diubah UU Cipta Kerja, Pasal 1 angka 1 UU 40/2007 mendefinisikan perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil [10PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Jadi kini ada dua jenis PT: PT persekutuan modal yang didirikan paling sedikit dua orang dengan akta notaris (Pasal 7 ayat (1)), dan PT perorangan.
Daya tarik utama PT adalah tanggung jawab terbatas. Pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian melebihi saham yang dimilikinya (Pasal 3 ayat (1)). Tetapi perlindungan itu tidak mutlak.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Inilah doktrin piercing the corporate veil atau menyingkap tirai perseroan. Yahya Harahap menjelaskan bahwa doktrin ini dipakai untuk mencegah PT dijadikan tameng: misalnya pemilik mencampur rekening pribadi dengan rekening perseroan, atau memindahkan aset perseroan ke dirinya sendiri menjelang perseroan gagal bayar [12Buku teksHukum Perseroan Terbatas]. Bagi Dimas dan Sekar, pelajarannya praktis: setelah mendirikan PT, pisahkan rekening dan pembukuan. PT yang dijalankan seperti dompet pribadi mudah ditembus.
Dari sisi pengelolaan, PT bekerja melalui tiga organ. RUPS adalah forum pemegang saham yang memegang kewenangan yang tidak diberikan kepada organ lain, misalnya mengubah anggaran dasar, mengangkat direksi, dan menyetujui penggunaan laba. Direksi mengurus perseroan sehari-hari dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan komisaris mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi. Pembagian ini membuat PT lebih formal dibanding CV: keputusan penting harus melalui rapat dengan kuorum, dibuat risalah, dan sebagian harus dilaporkan kepada Menteri. Bagi usaha kecil, formalitas ini terasa merepotkan; bagi investor, justru inilah yang memberi rasa aman karena ada aturan main yang jelas tentang siapa memutuskan apa.
Kelebihan lain PT adalah kesinambungan. Saham dapat dialihkan atau diwariskan tanpa membubarkan perseroan, sedangkan firma pada dasarnya bubar bila seorang sekutu meninggal atau keluar, kecuali anggaran dasarnya menentukan lain. Karena itu usaha keluarga yang ingin bertahan lintas generasi umumnya beralih ke PT, sering kali dengan perjanjian pemegang saham yang mengatur hak membeli lebih dulu bila salah satu anggota keluarga ingin menjual sahamnya.
Soal modal, UU Cipta Kerja menghapus angka minimum modal dasar. Besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, dan paling sedikit 25 persen modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 13PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil]. Ketentuan khusus tetap berlaku untuk sektor tertentu, misalnya PT penanaman modal asing yang wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar, sebagaimana akan dibahas di Bab 3.
Perseroan perorangan adalah inovasi paling menarik dari UU Cipta Kerja. Pasal 153A UU PT menyatakan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang, berdasarkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Tidak perlu akta notaris; pendiri cukup mengisi formulir elektronik di laman Ditjen AHU. PP 8/2021 mengatur syaratnya: pendiri warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan cakap hukum [13PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil]. Pemegang saham sekaligus menjadi direktur, dan setiap tahun wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik.
Para peneliti mencatat ketegangan konsep di sini. PT selama ini dipahami sebagai persekutuan modal yang lahir dari perjanjian, sedangkan PT perorangan tidak mengenal perjanjian karena hanya ada satu orang [14Jurnal ilmiahRatio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja]. Pembentuk undang-undang memilih kepraktisan: memberi usaha kecil akses ke tanggung jawab terbatas tanpa biaya notaris. Sebagai penyeimbang, Pasal 153J menerapkan pengecualian yang sama seperti Pasal 3 ayat (2), sehingga pendiri yang beriktikad buruk atau mencampur kekayaan tetap dapat dituntut pribadi [15Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas]. Bila usaha tumbuh melampaui kriteria kecil atau pemegang sahamnya bertambah, PT perorangan wajib berubah menjadi PT biasa.
Sebutkan tiga perbedaan PT perorangan dengan PT biasa.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, PT perorangan didirikan oleh satu orang WNI, sedangkan PT biasa paling sedikit dua orang. Kedua, PT perorangan didirikan dengan surat pernyataan elektronik tanpa akta notaris, sedangkan PT biasa dengan akta notaris. Ketiga, PT perorangan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil dan wajib berubah status bila melampauinya atau pemegang sahamnya bertambah. Persamaannya: keduanya badan hukum dengan tanggung jawab terbatas yang dapat ditembus dalam keadaan tertentu.
Koperasi dan BUMN
Koperasi lahir dari gagasan berbeda. Bukan kumpulan modal yang mencari laba bagi pemegang saham, melainkan kumpulan orang yang menolong dirinya sendiri secara bersama. UU 25/1992 mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian]. Prinsipnya antara lain keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis (satu anggota satu suara), pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa anggota, balas jasa terbatas terhadap modal, dan kemandirian. Akarnya ada di Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tentang usaha bersama berdasar asas kekeluargaan [18PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
UU Cipta Kerja mempermudah pendirian koperasi primer: kini cukup paling sedikit sembilan orang, tidak lagi dua puluh, dan membuka rapat anggota secara daring [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, seperti simpan pinjam yang melayani bukan anggota, kini juga masuk lingkup pengaturan UU P2SK dan pengawasan OJK [19PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
UU Perkoperasian 2012 dibatalkan seluruhnya[20Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian]
- FaktaUU 17/2012 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan, memperkenalkan sertifikat modal koperasi, memungkinkan pengurus dari bukan anggota, dan mengharuskan calon pengurus diusulkan pengawas. Sejumlah koperasi dan anggota koperasi di Jawa Timur mengujinya ke MK.
- Masalah hukumApakah konstruksi koperasi dalam UU 17/2012 masih sesuai dengan makna usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan dan menyatakan UU 17/2012 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan. Menurut MK, pengaturan itu menggeser koperasi dari kumpulan orang menjadi kumpulan modal yang mirip PT. UU 25/1992 dinyatakan berlaku untuk sementara waktu sampai terbentuk undang-undang baru.
- PelajaranBentuk usaha bukan sekadar pilihan teknis; untuk koperasi, jati dirinya dilindungi konstitusi. Karena itu sampai November 2026 dasar hukum koperasi masih UU 25/1992 beserta perubahannya, sementara RUU Perkoperasian pengganti masih dibahas DPR dan pemerintah.
Pemerintah menargetkan RUU Perkoperasian baru selesai tahun 2026. Per awal November 2026 pembahasannya disebut mencapai sekitar 80 persen, dengan usulan pembentukan otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi [21Artikel atau ulasanKemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian capai 80 persen]. Kamu perlu memeriksa status ini karena undang-undang baru dapat mengubah syarat pendirian dan pengawasan koperasi simpan pinjam.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah wadah negara berbisnis. Dua bentuk pokoknya adalah Persero, PT yang modalnya terbagi atas saham dan bertujuan mengejar keuntungan, dan Perum, yang modalnya tidak terbagi atas saham dan bertujuan menyediakan barang dan jasa bagi kemanfaatan umum. Hukum BUMN berubah drastis pada 2025. UU 1/2025 membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Presiden untuk mengelola BUMN dan membentuk holding investasi serta holding operasional [22PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Delapan bulan kemudian, UU 16/2025 mengubah lagi: Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang fokus mengatur dan mengawasi, negara memegang 1 persen saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99 persen saham seri B melalui Danantara, menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai organ BUMN, dan keuangan BUMN diperiksa BPK [23PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Larangan rangkap jabatan itu merupakan tindak lanjut Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 [24Artikel atau ulasanDisetujui Jadi UU, Ini 12 Pengaturan Baru dalam Perubahan Keempat UU BUMN].
- 2003UU 19/2003 tentang BUMNPersero dan Perum; Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah pemegang saham.
- 2023UU 6/2023Klaster BUMN dalam Cipta Kerja.
- 24 Feb 2025UU 1/2025Pembentukan Danantara, holding investasi dan holding operasional.
- 6 Okt 2025UU 16/2025Kementerian BUMN menjadi BP BUMN; saham Dwiwarna 1 persen, seri B 99 persen; pemeriksaan BPK.
Bagi pelaku usaha swasta, BUMN adalah mitra, pelanggan, atau pesaing. Transaksi dengan BUMN memiliki risiko khusus: pengadaannya tunduk pada aturan internal yang ketat, dan pelanggarannya dapat ditarik ke wilayah tindak pidana korupsi bila menyangkut kerugian keuangan negara. Karena itu pembahasan antikorupsi di Bab 1 sangat relevan bagi pemasok BUMN.
Memilih bentuk usaha yang tepat
Tidak ada bentuk usaha terbaik untuk semua keadaan. Yang ada adalah bentuk paling cocok untuk tujuan, risiko, dan rencana pertumbuhan tertentu.
| Aspek | Perseorangan | Firma | CV | PT perorangan | PT biasa | Koperasi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Pendiri | 1 orang | 2 orang atau lebih | Paling sedikit 1 komplementer dan 1 komanditer | 1 WNI | 2 orang atau lebih | Paling sedikit 9 orang |
| Dasar pendirian | Tanpa akta | Akta autentik, daftar SABU | Akta notaris, daftar SABU | Surat pernyataan elektronik | Akta notaris, pengesahan Menteri | Akta pendirian, pengesahan |
| Status | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum | Badan hukum | Badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Sampai harta pribadi | Tanggung renteng penuh | Komplementer penuh, komanditer sebatas modal | Terbatas, dapat ditembus | Terbatas, dapat ditembus | Terbatas pada simpanan, menurut anggaran dasar |
| Investor dan PMA | Tidak cocok | Sulit | Sulit, tidak boleh untuk PMA | Tidak bisa | Ya; PMA wajib PT | Hanya lewat keanggotaan |
| PPh final 0,5 persen (PP 20/2026) | Ya | Tidak untuk yang baru | Tidak untuk yang baru | Ya | Tidak untuk yang baru | Ya, empat tahun |
Kembali ke Dimas dan Sekar. Karena usahanya sudah melayani klien korporat dengan kontrak bernilai besar, risiko utangnya tinggi, dan keduanya aktif, pilihan rasional adalah PT biasa dengan dua pemegang saham. Bila hanya Dimas yang ingin melanjutkan sendirian dan omzet masih di bawah kriteria usaha kecil, PT perorangan memberi tanggung jawab terbatas dengan biaya rendah dan masih dapat memakai PPh final. Yang perlu dihindari adalah bertahan sebagai usaha informal atau firma tanpa sadar, padahal utangnya sudah ratusan juta.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Garis pembeda terpenting adalah badan hukum atau bukan: tanpa badan hukum, utang usaha dapat menjangkau harta pribadi pemilik (Pasal 1131 KUH Perdata).
- UMKM adalah skala usaha, bukan bentuk badan usaha; kriterianya modal usaha atau hasil penjualan tahunan menurut Pasal 35 PP 7/2021.
- Sekutu firma bertanggung jawab tanggung renteng (Pasal 18 KUHD); sekutu komanditer CV terlindungi sebatas modal selama tidak ikut mengurus (Pasal 20 dan 21 KUHD).
- CV, firma, dan persekutuan perdata kini didaftarkan lewat notaris di SABU menurut Permenkum 25/2025; pendaftaran tidak menjadikannya badan hukum.
- PT memberi tanggung jawab terbatas yang dapat ditembus menurut Pasal 3 ayat (2) UU PT; PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil dapat didirikan satu WNI tanpa akta notaris.
- Koperasi tetap berdasar UU 25/1992 setelah Putusan MK 28/PUU-XI/2013, dengan RUU pengganti masih dibahas pada 2026.
- Hukum BUMN berubah pada 2025: Danantara (UU 1/2025) dan BP BUMN serta pola saham 1 persen dan 99 persen (UU 16/2025).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
- 2Ridwan Khairandy (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian hukum dagang, hukum bisnis, dan hukum ekonomi; badan usaha perseorangan dan persekutuan.
- 3Abdul Rasyid Saliman; Kadek Januarsa Adi Sudharma (2025). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Kencana Prenadamedia, Jakarta (edisi kesembilan).Bentuk organisasi bisnis, kontrak, HKI, kepailitan, dengan contoh kasus tiap bab.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN Nomor 6619.Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35) dan perizinan UMKM berbasis risiko (Pasal 37).
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.Asas dan pemberdayaan UMKM; kriteria lama berbasis kekayaan bersih yang diganti melalui UU Cipta Kerja dan PP 7/2021.
- 6Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2026). Laporan Basis Data Tunggal UMKM melalui SIDT-UMKM per 31 Desember 2025. Kementerian UMKM.Tercatat 30.209.069 UMKM nonpertanian dengan 45,30 juta tenaga kerja, mayoritas usaha mikro.
- 7Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha. Siaran pers, 26 Februari 2026.Sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026, lebih dari 96 persen usaha mikro; SLA, fiktif positif, KKPR pernyataan mandiri untuk usaha mikro.
- 8Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.Pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran CV, firma, dan persekutuan perdata lewat SABU melalui notaris; mencabut Permenkumham 17/2018.
- 9Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 16 sampai 35 tentang firma dan persekutuan komanditer.
- 10Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN Nomor 4756.Pengertian PT, tanggung jawab terbatas dan pengecualiannya, pendirian, modal; diubah UU Cipta Kerja untuk perseroan perorangan (Pasal 153A sampai 153J).
- 11Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
- 12M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Prinsip tanggung jawab terbatas, piercing the corporate veil, organ, dan tanggung jawab direksi.
- 13Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN Nomor 6620.Modal dasar ditentukan pendiri, syarat dan tata cara pendirian perseroan perorangan, kewajiban laporan keuangan.
- 14Murni Safitri; Iswi Hariyani (2022). Ratio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Kenotariatan 3(1).Ratio legis perseroan perorangan dan ketegangannya dengan konsep PT sebagai persekutuan modal.
- 15Sylvia Putri; David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).Pasal 153J sebagai penerapan piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
- 16Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id, 3 Juni 2026.PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) mengubah PP 55/2022: PPh final 0,5 persen hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
- 17Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502.Pengertian, prinsip, pendirian, dan perangkat koperasi; diubah UU Cipta Kerja dan UU P2SK; berlaku kembali setelah Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
- 18Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 33 sebagai landasan demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguasaan negara atas cabang produksi penting.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Omnibus sektor keuangan: perbankan, pasar modal, usaha jasa pembiayaan, ITSK, koperasi sektor jasa keuangan, akses pembiayaan UMKM.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.UU 17/2012 dibatalkan seluruhnya karena menggeser koperasi dari usaha bersama menjadi persekutuan modal; UU 25/1992 berlaku sementara.
- 21Shofi Ayudiana (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian capai 80 persen. ANTARA News, 3 November 2026.RUU Perkoperasian pengganti UU 25/1992 masih dibahas; usulan otoritas pengawas dan penjamin simpanan koperasi.
- 22Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN Nomor 7097.Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan holding investasi serta operasional.
- 23Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN Nomor 7142.Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, saham Dwiwarna 1 persen dan seri B 99 persen, larangan rangkap jabatan menteri, pemeriksaan BPK.
- 24Ady Thea DA (2025). Disetujui Jadi UU, Ini 12 Pengaturan Baru dalam Perubahan Keempat UU BUMN. Hukumonline, 2 Oktober 2025.Dua belas pengaturan baru UU BUMN 2025, termasuk larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai tindak lanjut Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.