Kembali ke Rina dan kedai kopinya di Medan. Dua tahun berjalan, usahanya tumbuh. Ia ingin membeli mesin sangrai seharga Rp450 juta, membuka cabang kedua, dan memperluas penjualan biji kopi lewat marketplace ke seluruh Indonesia. Uangnya tidak cukup. Bank menawarkan kredit dengan jaminan sertipikat rumah orang tuanya. Perusahaan leasing menawarkan pembiayaan mesin. Sebuah aplikasi pendanaan daring menjanjikan dana cair dalam dua hari. Seorang kenalan dari perusahaan modal ventura bertanya apakah Rina mau "melepas saham".
Setiap tawaran itu membawa konsekuensi hukum yang berbeda: siapa menanggung risiko, apa yang terjadi bila gagal bayar, berapa banyak kendali yang dilepas. Bagian pertama bab ini memetakan sumber pembiayaan usaha dan rezim hukumnya. Bagian kedua membahas bisnis daring, karena di sinilah sebagian besar usaha kecil kini bertemu pembeli, dan aturan mainnya baru saja berubah lewat Permendag 19/2026.
Kaitannya dengan bab sebelumnya erat. Bentuk usaha dari Bab 2 menentukan sumber modal yang dapat diakses, karena hanya PT yang bisa menerbitkan saham bagi investor. Kontrak dari Bab 4 menjadi dasar setiap pembiayaan. Pembahasan rinci perbankan menunggumu di Hukum Perbankan, dan pembahasan transaksi elektronik di Hukum Telematika.
Peta sumber pembiayaan
Secara sederhana, pembiayaan usaha terbagi dua. Pembiayaan utang (debt financing): pemberi dana meminjamkan uang dan berhak atas pengembalian pokok beserta bunga atau imbal hasil, tanpa ikut memiliki usaha. Pembiayaan ekuitas (equity financing): investor menyetor modal dan mendapat saham, sehingga ikut memiliki, ikut menanggung risiko, dan berhak atas dividen serta, sering kali, sebagian kendali.
- Kredit bank, leasing, fintech pendanaan, obligasi
- Wajib dikembalikan apa pun hasil usahanya
- Biasanya meminta jaminan
- Kepemilikan dan kendali tetap pada pemilik
- Gagal bayar dapat berujung eksekusi jaminan atau kepailitan
- Modal ventura, investor malaikat, penawaran saham
- Tidak wajib dikembalikan; investor ikut menanggung rugi
- Tidak meminta jaminan kebendaan
- Kepemilikan terbagi dan sering ada hak veto investor
- Memerlukan bentuk PT agar ada saham
Di antara keduanya ada instrumen campuran. Obligasi konversi atau convertible note adalah pinjaman yang pada saat tertentu dapat diubah menjadi saham, sering dipakai investor tahap awal yang belum mau menilai harga perusahaan. Pinjaman pemegang saham adalah utang dari pemilik kepada perusahaannya sendiri, yang dalam kepailitan berkedudukan sebagai kreditur biasa. Bahkan pinjaman dari orang tua atau teman sebaiknya dituangkan secara tertulis: apakah itu pinjaman yang harus dikembalikan, hibah, atau penyertaan modal yang memberi hak atas laba. Banyak sengketa keluarga dan warisan berawal dari uang usaha yang dulu diberikan tanpa catatan, lalu diklaim berbeda oleh ahli waris setelah usaha besar.
Pilihan antara utang dan ekuitas pada akhirnya adalah pilihan tentang risiko dan kendali. Utang murah selama usaha lancar, tetapi berbahaya ketika arus kas tersendat. Ekuitas tidak menuntut cicilan, tetapi pemilik awal harus rela berbagi keputusan dan keuntungan. Penasihat bisnis membantu klien membaca konsekuensi hukum dari kedua pilihan itu sebelum dana masuk, bukan setelah konflik muncul.
Hampir seluruh lembaga yang menyediakan pembiayaan formal diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasarnya kini UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), undang-undang omnibus yang mengubah aturan perbankan, pasar modal, usaha jasa pembiayaan, koperasi di sektor jasa keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan, dan akses pembiayaan UMKM [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pada 2026, UU P2SK sudah diubah lagi oleh UU 4/2026, antara lain untuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia, perluasan pengawasan OJK ke bursa komoditas dan aset keuangan digital, penguatan Lembaga Penjamin Simpanan, dan mekanisme keadilan restoratif di sektor jasa keuangan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Bagi pengusaha, pertanyaan pertama sebelum menerima tawaran dana selalu: apakah lembaga ini berizin dan diawasi OJK? Pertanyaan ini sederhana tetapi menyelamatkan banyak usaha kecil dari pinjaman ilegal dan investasi bodong.
Kredit bank dan jaminan
Kredit bank pada dasarnya adalah perjanjian pinjam-meminjam uang dengan syarat dan bunga tertentu. Karena uang yang dipinjamkan adalah dana simpanan masyarakat, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian: menilai watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur sebelum memberi kredit. Bagi debitur, yang paling menentukan biasanya adalah jaminan.
KUH Perdata sudah memberi semua kreditur jaminan umum: seluruh harta debitur menjadi tanggungan untuk semua perikatannya (Pasal 1131), dan hasil penjualannya dibagi di antara para kreditur menurut keseimbangan piutang masing-masing, kecuali ada alasan untuk didahulukan (Pasal 1132) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Masalahnya, jaminan umum dibagi rata dengan semua kreditur. Karena itu bank meminta jaminan khusus yang memberinya hak didahulukan.
| Jaminan | Objek | Dasar hukum | Ciri utama |
|---|---|---|---|
| Hak tanggungan | Tanah beserta bangunan dan benda yang berkaitan | UU 4/1996 | Didaftarkan di kantor pertanahan; sertipikat memuat irah-irah eksekutorial |
| Jaminan fidusia | Benda bergerak (kendaraan, mesin, stok) dan bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan | UU 42/1999 | Benda tetap dikuasai debitur; wajib didaftarkan |
| Gadai | Benda bergerak yang diserahkan kepada kreditur | KUH Perdata | Benda keluar dari penguasaan debitur |
| Penanggungan (borgtocht) | Kesanggupan pihak ketiga untuk membayar | Pasal 1820 KUH Perdata | Jaminan perorangan, misalnya jaminan pribadi direktur atau jaminan perusahaan induk |
Hak tanggungan adalah jaminan andalan untuk kredit bernilai besar, karena tanah nilainya relatif stabil. Sertipikat rumah orang tua Rina yang dijadikan agunan akan dibebani hak tanggungan melalui akta PPAT dan didaftarkan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah]. Bila Rina gagal bayar, rumah itu dapat dilelang. Inilah risiko yang sering tidak disadari keluarga yang "meminjamkan" sertipikat.
Jaminan fidusia sangat penting bagi usaha kecil, karena memungkinkan mesin, kendaraan, atau stok dijadikan jaminan tanpa diserahkan kepada kreditur. Mesin sangrai Rina tetap bekerja di kedainya, tetapi hak kepemilikannya secara kepercayaan beralih kepada kreditur sampai utang lunas. Kreditur memegang sertifikat jaminan fidusia yang menurut Pasal 15 UU 42/1999 memiliki kekuatan eksekutorial [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]. Bagian inilah yang dulu disalahgunakan, dan Mahkamah Konstitusi turun tangan.
Penarikan mobil oleh penagih utang[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (ikhtisar)]
- FaktaSepasang suami istri membeli mobil dengan pembiayaan multiguna yang dijamin fidusia. Perusahaan pembiayaan menyatakan mereka cidera janji, lalu menarik mobil dengan jasa penagih utang tanpa putusan pengadilan, berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 42/1999 ke MK.
- Masalah hukumApakah kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia yang disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta penentuan cidera janji oleh kreditur, memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi debitur?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan kreditur dan debitur atau upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- PelajaranPutusan ini menyeimbangkan posisi kreditur dan debitur dalam pembiayaan konsumen dan usaha kecil. MK kemudian menegaskan dalam Putusan 2/PUU-XIX/2021 bahwa eksekusi lewat pengadilan adalah alternatif bila tidak ada kesepakatan, bukan kewajiban dalam semua keadaan. Bagi kreditur, kuncinya adalah merumuskan cidera janji secara rinci dalam perjanjian.
Para peneliti mencatat dua sisi akibatnya. Yoga Muslim Irmanda dan Yunanto menyimpulkan bahwa kreditur tetap dapat mengeksekusi sendiri bila ada kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela [7Jurnal ilmiahEksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021]. Natalia Karelina dan rekan-rekannya mengkritik bahwa putusan ini berpotensi membuat eksekusi lebih lambat dan membuka celah bagi debitur beritikad buruk, sehingga kreditur perlu menyesuaikan perumusan klausul perjanjian [8Jurnal ilmiahImplikasi Hukum Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian].
Jaminan terakhir yang sering diminta bank dari usaha kecil adalah penanggungan atau jaminan pribadi. Pasal 1820 KUH Perdata mendefinisikannya sebagai persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur sendiri tidak memenuhinya [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Inilah ironi yang sering terjadi: Rina mendirikan PT agar harta pribadinya terlindungi (Bab 2), tetapi bank memintanya menandatangani jaminan pribadi, sehingga untuk utang itu ia kembali bertanggung jawab sampai harta pribadi.
Mengapa jaminan pribadi direktur dapat menghapus manfaat tanggung jawab terbatas PT?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena tanggung jawab terbatas hanya melindungi pemegang saham dari utang perseroan. Bila direktur atau pemegang saham secara sukarela menandatangani perjanjian penanggungan (Pasal 1820 KUH Perdata), ia sendiri menjadi pihak yang berutang secara bersyarat kepada bank. Bila PT gagal bayar, bank menagih penanggung berdasarkan perjanjian penanggungan itu, bukan berdasarkan piercing the corporate veil.
Membaca perjanjian kredit sebelum tanda tangan
Perjanjian kredit bank umumnya berbentuk perjanjian baku yang disiapkan bank. Debitur kecil jarang bisa menegosiasikan isinya, tetapi tetap perlu memahami beberapa klausul yang paling sering menjadi sumber masalah. Klausul suku bunga mengambang membuat cicilan bisa naik mengikuti kebijakan bank. Klausul cidera janji silang (cross default) menyatakan debitur dianggap cidera janji terhadap bank bila ia cidera janji terhadap kreditur lain. Klausul percepatan memungkinkan bank menagih seluruh sisa utang sekaligus begitu terjadi cidera janji. Klausul kewajiban negatif melarang debitur, tanpa izin bank, menjaminkan asetnya kepada pihak lain, mengubah susunan pemegang saham, atau membagi dividen.
Bagi usaha yang masih kecil, pilihan lain yang sering lebih ringan adalah program kredit usaha rakyat dan pembiayaan syariah. Dalam pembiayaan syariah, hubungan bank dan nasabah tidak berbentuk pinjaman berbunga, melainkan akad jual beli dengan margin, sewa, atau bagi hasil. UU P2SK juga memuat bab khusus tentang akses pembiayaan UMKM, termasuk dorongan agar lembaga keuangan memakai penilaian kelayakan berbasis data usaha, bukan semata-mata agunan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Rincian perbankan konvensional dan syariah akan kamu pelajari di Hukum Perbankan.
Leasing, modal ventura, dan pasar modal
Tidak semua usaha punya tanah untuk dijaminkan. Untuk membeli mesin atau kendaraan, pilihan yang lazim adalah perusahaan pembiayaan, termasuk sewa guna usaha atau leasing. Dalam leasing, perusahaan pembiayaan menyediakan barang modal yang dipakai penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala, sering kali dengan hak opsi membeli di akhir masa. Aturannya kini terhimpun dalam POJK 46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang mewajibkan setiap perjanjian pembiayaan dibuat tertulis dan, untuk mendukung UMKM, mengatur batas pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sampai Rp10 miliar per debitur [9PeraturanPeraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura]. Perubahannya, POJK 35/2025, membebaskan persyaratan agunan untuk pembiayaan modal kerja sampai Rp100 juta dan mengatur uang muka pembiayaan kendaraan bermotor [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024].
Bagi usaha rintisan yang belum menghasilkan laba tetapi berpotensi tumbuh cepat, kredit bank hampir mustahil. Di sinilah modal ventura berperan. POJK 25/2023 membagi perusahaan modal ventura menjadi dua kategori: venture capital corporation yang fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui obligasi konversi, dan pengelolaan dana ventura; serta venture debt corporation yang fokus pada pembiayaan melalui surat utang dan pembiayaan bagi hasil kepada perusahaan pasangan usaha [11PeraturanPeraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah]. Investor modal ventura biasanya meminta saham minoritas dengan hak khusus, misalnya hak veto atas keputusan strategis, hak informasi, dan hak ikut menjual, sehingga perjanjian investasinya mirip perjanjian pemegang saham joint venture di Bab 4.
Bagi usaha yang sudah besar, pintu terlebar adalah pasar modal: menerbitkan saham kepada publik (initial public offering) atau obligasi. Prosesnya memerlukan pernyataan pendaftaran yang efektif dari OJK, prospektus yang memuat fakta material, laporan keuangan teraudit, dan keterlibatan profesi penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, dan penilai. Setelah tercatat di bursa, perusahaan memikul kewajiban keterbukaan informasi yang terus-menerus dan tata kelola yang lebih ketat. Rezim pasar modal juga diperbarui UU P2SK dan, pada 2026, UU 4/2026 yang mendemutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Di antara modal ventura dan bursa ada jalur menengah. Usaha dapat menerbitkan obligasi atau sukuk secara terbatas kepada investor profesional, atau memakai layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang juga diawasi OJK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan dalam UU P2SK. Prinsip dasarnya sama: setiap penawaran efek kepada masyarakat memerlukan keterbukaan informasi, karena investor yang tidak punya akses ke dalam perusahaan hanya dapat menilai dari dokumen yang disajikan kepadanya. Penyajian informasi yang menyesatkan dalam penawaran itu adalah pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi administratif, gugatan ganti rugi investor, dan pidana pasar modal.
Fintech pendanaan
Aplikasi yang menjanjikan dana cair dalam dua hari kepada Rina kemungkinan adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), istilah resmi untuk peer-to-peer lending. Dalam model ini, penyelenggara platform mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana; penyelenggara sendiri hanya perantara dan tidak boleh menghimpun dana masyarakat atau menanggung risiko pendanaan. Aturannya kini POJK 40/2024, yang diundangkan 27 Desember 2024 [12PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi].
(3) Batas maksimum Pendanaan konsumtif dan produktif kepada setiap Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (4) Penyelenggara dapat memberikan Pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang memenuhi ketentuan: a. memiliki kualitas Pendanaan macet maksimal 5% (lima persen) dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan b. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
POJK 40/2024 juga menetapkan bahwa penyelenggara berbentuk PT atau koperasi, wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar setiap saat, dilarang mendanai penerima dana di luar wilayah Indonesia, dan wajib memitigasi risiko dengan menganalisis pendanaan, memverifikasi identitas dan dokumen, serta memperhatikan batas usia dan penghasilan minimum calon penerima dana [12PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi]. Manfaat ekonomi yang dikenakan mencakup bunga atau margin, biaya administrasi, dan biaya platform, di luar denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. Bagi Rina, yang perlu ia hitung adalah total manfaat ekonomi, bukan hanya "bunga" yang diiklankan.
Bahaya terbesar ada pada pinjaman daring ilegal, yaitu aplikasi yang tidak berizin OJK. Mereka biasanya tidak menunjukkan identitas jelas, meminta akses ke seluruh kontak di ponsel, dan menagih dengan intimidasi. Karena tidak berizin, mereka berada di luar perlindungan dan pengawasan POJK, sementara praktik penagihannya dapat melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dan hukum pidana [13PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Bisnis daring dan e-commerce
Rina juga ingin menjual biji kopinya ke seluruh Indonesia lewat marketplace. Sepuluh tahun lalu, berjualan daring nyaris tanpa aturan khusus. Sekarang ada tiga lapis rezim: UU ITE untuk transaksi dan kontrak elektronik, PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai aturan umum, dan peraturan Menteri Perdagangan untuk detail teknis.
PP 80/2019 mengenal beberapa pihak: pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, konsumen, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti marketplace, dan penyelenggara sarana perantara. PP ini mengatur kewajiban informasi yang benar tentang produk, kontrak elektronik, pembayaran, pengiriman, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]. Transaksi yang terjadi lewat aplikasi adalah kontrak yang mengikat (Pasal 18 UU ITE), dan data pembeli yang dikumpulkan penjual atau platform tunduk pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi [15PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Detail teknisnya sejak 8 Juni 2026 diatur Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mencabut Permendag 31/2023 [16PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]. Kementerian Perdagangan menyebut lima fokusnya: visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital termasuk kecerdasan artifisial. Model bisnis PPMSE juga diperluas dengan ride-hailing (sepanjang menyangkut fitur jual beli barangnya) dan online travel agent [17Data atau dokumen resmiPerkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023].
| Pihak | Kewajiban atau larangan pokok |
|---|---|
| Pedagang (seller) | Wajib memiliki perizinan berusaha, paling sedikit NIB, dan dokumen standar produk yang diwajibkan; boleh berstatus Dalam Proses Legalisasi paling lama enam bulan |
| Marketplace | Wajib menolak pedagang tanpa legalitas tetapi membantunya terhubung ke OSS; transparan soal biaya dalam perjanjian tertulis atau elektronik; menanggapi keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja |
| Marketplace dan social commerce | Dilarang bertindak sebagai produsen barang; social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran langsung di platformnya |
| PPMSE lintas negara | Wajib menerapkan harga minimum barang impor FOB 100 dolar AS per unit, kecuali barang dalam daftar pengecualian |
| Semua PPMSE | Mengutamakan produk dalam negeri dalam pencarian dan promosi; memastikan label official store dapat dibuktikan; mencegah praktik harga yang merusak pasar; menyediakan layanan pengaduan |
| Pengguna kecerdasan artifisial | Wajib memberi label bahwa konten, rekomendasi, atau promosi dibuat dengan bantuan AI |
Rangkuman di atas berasal dari penjelasan resmi pemerintah dan liputan media atas isi Permendag 19/2026 [17Data atau dokumen resmiPerkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023, 18Artikel atau ulasanPermendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya]. Bagi Rina, akibat praktisnya jelas: sebelum membuka toko di marketplace, ia harus punya NIB, dan bila biji kopinya wajib memenuhi standar tertentu, dokumen standar itu harus siap. Bila belum, ia punya waktu paling lama enam bulan dengan status "Dalam Proses Legalisasi" sebelum platform wajib menghentikan transaksinya.
Penjual daring tetap pelaku usaha di hadapan konsumen
Satu hal yang sering dilupakan penjual kecil di marketplace: berjualan daring tidak mengurangi kewajibannya sebagai pelaku usaha menurut UU Perlindungan Konsumen. Ia wajib memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi barang; foto yang menyesatkan atau klaim "100 persen arabika" yang tidak benar adalah pelanggaran. Ia juga tidak bisa berlindung di balik syarat sepihak seperti "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apa pun", karena klausula baku yang menolak pengembalian barang atau uang dilarang dan batal demi hukum [19PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Platform pun tidak lepas tangan: Permendag 19/2026 mewajibkan PPMSE menyediakan layanan pengaduan dengan waktu respons yang jelas dan menampilkan kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga [18Artikel atau ulasanPermendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya].
Pajak juga mengikuti. Penjual daring tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai statusnya, misalnya PPh final 0,5 persen bagi orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, dengan bagian omzet sampai Rp500 juta pertama setahun tidak dikenai PPh bagi orang pribadi [20Data atau dokumen resmiPP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya]. Pembahasan pajak usaha secara ringkas ada di Bab 6.
Social commerce: dari larangan ke penataan
Ketentuan tentang social commerce punya sejarah singkat yang menarik. Permendag 31/2023, terbit September 2023, melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistemnya. TikTok Shop menutup fitur belanjanya pada Oktober 2023, lalu kembali beroperasi pada Desember 2023 setelah TikTok mengakuisisi mayoritas saham Tokopedia, yang telah berizin PPMSE [21Jurnal ilmiahPerlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia]. Para peneliti terbelah: sebagian menilai larangan itu belum cukup melindungi UMKM dari praktik harga murah dan monopoli [22Jurnal ilmiahJeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia], sebagian lain menilai larangan itu menghambat kemitraan platform dengan UMKM dan menimbulkan ketidakpastian hukum [21Jurnal ilmiahPerlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia]. Permendag 19/2026 mempertahankan pembatasan itu, tetapi menambahkan kewajiban transparansi biaya, perlindungan dari perang harga, dan pengutamaan produk lokal.
Rina menjual kopi lewat siaran langsung di sebuah media sosial yang juga punya fitur belanja. Apa yang perlu ia periksa menurut Permendag 19/2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, apakah ia sendiri sudah memiliki NIB dan dokumen standar produk yang diwajibkan; bila belum, status Dalam Proses Legalisasi paling lama enam bulan. Kedua, model bisnis platformnya: social commerce dilarang memfasilitasi pembayaran langsung di platformnya, sehingga transaksi harus diarahkan ke PPMSE yang berizin, misalnya marketplace mitranya. Ketiga, bila ia memakai alat kecerdasan artifisial untuk membuat konten promosi, ia wajib memberi label. Keempat, data pembeli yang ia kumpulkan tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi.
Latihan
- Pembiayaan utang wajib dikembalikan dan biasanya berjaminan; pembiayaan ekuitas berbagi kepemilikan dan risiko serta memerlukan bentuk PT.
- UU P2SK (UU 4/2023, diubah UU 4/2026) menjadi payung sektor keuangan; selalu cek izin OJK sebelum menerima dana.
- Jaminan umum (Pasal 1131 KUH Perdata) dibagi rata; jaminan khusus seperti hak tanggungan dan fidusia memberi hak didahulukan, sedangkan penanggungan menghidupkan kembali tanggung jawab pribadi.
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019: cidera janji tidak ditentukan sepihak; tanpa kesepakatan dan penyerahan sukarela, eksekusi fidusia mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan.
- Leasing dan modal ventura diatur POJK 46/2024 jo. POJK 35/2025 dan POJK 25/2023; pasar modal membuka akses dana besar dengan beban keterbukaan.
- LPBBTI diatur POJK 40/2024: batas pendanaan Rp2 miliar (produktif sampai Rp5 miliar bersyarat), penyelenggara PT atau koperasi, ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
- Permendag 19/2026 menggantikan Permendag 31/2023: pedagang daring wajib NIB, platform wajib transparan biaya, social commerce dilarang memfasilitasi pembayaran, impor lintas negara minimum FOB 100 dolar AS, konten AI wajib dilabeli.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Omnibus sektor keuangan: perbankan, pasar modal, usaha jasa pembiayaan, ITSK, koperasi sektor jasa keuangan, akses pembiayaan UMKM.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180.Demutualisasi BEI, perluasan pengawasan OJK ke bursa komoditas dan aset digital, penguatan LPS, keadilan restoratif sektor keuangan.
- 3Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
- 4Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.Objek, pembebanan, dan eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit berbasis tanah.
- 5Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.Pengertian fidusia, pendaftaran, sertifikat, dan eksekusi; Pasal 15 dimaknai ulang oleh Putusan MK 18/PUU-XVII/2019.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak; tanpa kesepakatan dan penyerahan sukarela, eksekusi melalui prosedur pengadilan.
- 7Yoga Muslim Irmanda; Yunanto (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23(2).Eksekusi fidusia tetap dapat dilakukan kreditur bila ada kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela.
- 8Natalia Karelina; Lastuti Abubakar; Tri Handayani (2022). Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5(2).Kritik inefisiensi eksekusi dan saran perumusan klausul cidera janji dalam perjanjian.
- 9Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Diundangkan 31 Desember 2024.Perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan modal ventura; perjanjian pembiayaan wajib tertulis.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Diundangkan 22 Desember 2025.Pengecualian agunan untuk pembiayaan modal kerja sampai Rp100 juta dan pengaturan uang muka kendaraan bermotor.
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Diundangkan 22 Desember 2023.Kategori venture capital corporation dan venture debt corporation serta pengelolaan dana ventura.
- 12Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 53/OJK.Bentuk badan hukum PT atau koperasi, batas pendanaan Rp2 miliar, mitigasi risiko, dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
- 13Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk pelaku usaha daring.
- 14Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
- 15Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Pasal 18: transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
- 16Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban perizinan pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, sanksi.
- 17Kementerian Perdagangan RI (2026). Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023. Siaran pers, 4 Juni 2026.Lima fokus Permendag PMSE baru, tambahan model bisnis ride-hailing dan online travel agent, masa tenggang perizinan.
- 18CNN Indonesia (2026). Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya. CNN Indonesia, 10 Juni 2026.Ringkasan kewajiban NIB pedagang, status Dalam Proses Legalisasi enam bulan, larangan pembayaran di social commerce, label AI, dan batas FOB 100 dolar.
- 19Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Hak dan kewajiban, larangan klausula baku (Pasal 18), ganti rugi (Pasal 19), BPSK; Pasal 31 dimaknai ulang oleh Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025.
- 20Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id, 3 Juni 2026.PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) mengubah PP 55/2022: PPh final 0,5 persen hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
- 21Satrio Bagus Hartyanto; Sinta Dewi Rosadi; Tasya Safiranita Ramli (2025). Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) 6(3).Larangan transaksi di social commerce, penutupan TikTok Shop 2023, dan akuisisi Tokopedia.
- 22Muhammad Aryanang Isal; Rahmat Maulana Sidik (2023). Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia. Commerce Law 3(2).Dampak social commerce terhadap UMKM dan kritik kecukupan Permendag 31/2023.