Kontrak bisnis yang sering dipakai
Bab 4 dari 6

Kontrak bisnis yang sering dipakai

Jual beli, distribusi, keagenan, waralaba, lisensi, dan joint venture: struktur, aturan khusus, dan klausul yang paling sering menentukan menang kalahnya sengketa.

Sekitar 30 menit19 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menerapkan asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian pada kontrak bisnis
  • Membedakan agen dan distributor serta akibat hukumnya
  • Menjelaskan kriteria waralaba dan kewajiban STPW menurut PP 35/2024
  • Menguraikan struktur lisensi dan joint venture serta larangan nominee
  • Menyusun daftar klausul kunci kontrak bisnis, termasuk bahasa, pilihan hukum, dan penyelesaian sengketa
Kontrak bisnis
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Laras memiliki usaha kosmetik lokal di Bandung yang mulai laris. Dalam satu bulan ia menerima empat tawaran sekaligus. Sebuah perusahaan di Makassar ingin menjadi "distributor tunggal" untuk Indonesia Timur. Seorang pengusaha di Surabaya ingin membuka gerai dengan merek Laras dan membayar biaya bulanan. Perusahaan Korea menawarkan lisensi formula krim pencerah. Investor Jepang mengajak mendirikan pabrik bersama. Keempatnya mengirim draf kontrak berbahasa Inggris setebal puluhan halaman, dan semuanya ingin segera ditandatangani.

Pertanyaan Laras sebenarnya sama: apa yang sedang saya serahkan dan apa yang saya dapat? Bab ini membekalimu untuk menjawabnya. Kita mulai dari dasar umum hukum kontrak yang berlaku untuk semua kontrak bisnis, lalu membedah enam jenis kontrak yang paling sering dipakai: jual beli dan pasokan, distribusi, keagenan, waralaba, lisensi, dan joint venture. Bagian akhir merangkum klausul-klausul yang paling sering menentukan menang atau kalahnya sengketa.

Asas dan teori perjanjian sudah kamu pelajari mendalam di Hukum Perjanjian. Di sini fokusnya adalah penerapan: aturan khusus apa yang menempel pada tiap jenis kontrak, dan risiko apa yang paling sering terjadi dalam praktik bisnis Indonesia.

Kontrak sebagai tulang punggung bisnis

Setiap kontrak bisnis, dari nota pembelian sampai perjanjian patungan triliunan rupiah, berdiri di atas dua pasal KUH Perdata. Pasal 1338 menyatakan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, yang melahirkan asas kebebasan berkontrak dan asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda). Tetapi kekuatan itu hanya dimiliki perjanjian yang sah menurut Pasal 1320.

Pasal 1320KUH Perdata[1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung]

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif; bila tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang dirugikan. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif; bila tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada. Dalam bisnis, syarat keempat sangat sering diuji, karena sebab yang dilarang undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum membuat perjanjian tidak sah (Pasal 1337 KUH Perdata) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung]. Perjanjian nominee yang kamu temui di Bab 3 dan kontrak tanpa bahasa Indonesia yang akan kamu temui sebentar lagi gugur di syarat ini.

KUH Perdata mengatur sejumlah perjanjian bernama atau nominaat, seperti jual beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa, pinjam-meminjam, dan persekutuan. Tetapi banyak kontrak bisnis modern tidak ada dalam KUH Perdata: waralaba, leasing, lisensi, joint venture, distribusi. Salim HS menyebutnya kontrak innominaat, kontrak yang tumbuh dalam praktik berdasarkan kebebasan berkontrak, lalu sebagian diatur dalam peraturan khusus [2Buku teksPerkembangan Hukum Kontrak Innominaat di IndonesiaSalim HS, 2003 · Sinar Grafika, Jakarta]. Untuk kontrak innominaat berlaku ketentuan umum perikatan dalam Buku III KUH Perdata, ditambah peraturan khusus bila ada, misalnya PP 35/2024 untuk waralaba.

Kontrak tidak harus di atas kertas. Pasal 18 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1]. Klik "setuju" di aplikasi, tanda tangan elektronik, atau persetujuan lewat surel dapat melahirkan kontrak yang sah sepanjang memenuhi Pasal 1320.

Sebelum tanda tangan: tahap pra-kontrak

Kontrak bisnis besar jarang lahir dalam satu pertemuan. Biasanya ada tiga tahap. Pertama, negosiasi awal yang sering dituangkan dalam surat minat (letter of intent) atau nota kesepahaman. Kedua, uji tuntas (due diligence): pihak yang akan berinvestasi atau bermitra memeriksa legalitas, aset, utang, perizinan, sengketa, dan kepatuhan calon mitranya. Ketiga, penyusunan dan penandatanganan kontrak definitif. Di tahap pertama dan kedua, para pihak sering menandatangani perjanjian kerahasiaan, karena informasi yang dibuka saat uji tuntas, seperti formula, daftar pelanggan, atau laporan keuangan, sangat berharga.

Apakah pihak yang membatalkan negosiasi di tengah jalan bisa digugat? Pada prinsipnya tidak, karena belum ada kesepakatan. Tetapi asas itikad baik yang berlaku sejak tahap pra-kontrak, ditambah konstruksi perbuatan melawan hukum, dapat menjerat pihak yang sejak awal hanya berpura-pura bernegosiasi untuk mencuri informasi atau menghambat pesaing. Bagi Laras, pelajarannya praktis: jangan membuka formula atau data pelanggan sebelum ada perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani, dan periksa legalitas calon mitra di OSS, AHU, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung sebelum melangkah lebih jauh.

Bahasa kontrak: pelajaran mahal dari satu perkara

Draf Laras semuanya berbahasa Inggris. Apakah itu masalah? Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Ayat (2) menambahkan, perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris [5PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu KebangsaanUU 24/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109]. Perpres 63/2019 memperjelas bahwa bahasa asing itu berfungsi sebagai padanan atau terjemahan untuk menyamakan pemahaman [6PeraturanPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa IndonesiaPerpres 63/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019].

Studi kasusPutusan MA Nomor 601 K/Pdt/2015, 31 Agustus 2015, menguatkan Putusan PT DKI Jakarta Nomor 48/PDT/2014/PT.DKI

Loan agreement berbahasa Inggris yang dibatalkan[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 601 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama LestariPutusan MA 601 K/Pdt/2015 · Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 31 Agustus 2015]

  1. Fakta
    Nine AM Ltd, perusahaan Amerika Serikat, meminjamkan sekitar 4,4 juta dolar AS kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan perjanjian yang tunduk pada hukum Indonesia tetapi hanya dibuat dalam bahasa Inggris. Pinjaman dijamin fidusia atas enam truk. Setelah sekitar dua tahun mengangsur, debitur berhenti membayar dan justru menggugat agar perjanjian dinyatakan batal karena tidak berbahasa Indonesia.
  2. Masalah hukum
    Apakah perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia tetapi tidak dibuat dalam bahasa Indonesia melanggar Pasal 31 UU 24/2009, dan apakah pelanggaran itu membuat perjanjian batal demi hukum?
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan perjanjian pinjaman dan akta jaminan fidusia sebagai perjanjian ikutannya batal demi hukum, karena dibuat dengan sebab yang terlarang menurut Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUH Perdata, dan memerintahkan debitur mengembalikan sisa pinjaman. Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkannya. Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyatakan pendapat berbeda: sebab yang halal menyangkut isi perjanjian, bukan bahasanya.
  4. Pelajaran
    Kewajiban bahasa yang tampak administratif dapat menjadi senjata pihak yang ingin lepas dari kewajibannya. Sejak perkara ini, praktik yang aman adalah membuat kontrak dwibahasa dengan versi bahasa Indonesia, dan menentukan versi mana yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir.

Mahkamah Agung sendiri, dalam tulisan di situs resminya, mencatat pendapat berbeda dalam perkara ini dan perlunya pendekatan hukum perdata internasional untuk kontrak lintas negara [8Data atau dokumen resmiPendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa AsingMA, 2021 · Situs resmi Mahkamah Agung, 18 Mei 2021]. Johannes Kosasih dan Yohanes Sirait menilai putusan ini berpotensi menimbulkan sengketa investasi karena investor asing merasa dirugikan oleh formalitas [9Jurnal ilmiahUrgency in Using Indonesia Language on Business Contracts and Potency of Investment Dispute: The Study of Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015Kosasih dan Sirait, 2021 · Proceedings ICE-HUMS 2021, SCITEPRESS: 306-311]. Bagaimanapun, pesannya bagi praktisi jelas: jangan biarkan klien menandatangani kontrak dengan pihak Indonesia tanpa versi bahasa Indonesia.

Coba ingat dulu

Mengapa kontrak Nine AM dinyatakan batal demi hukum, bukan sekadar dapat dibatalkan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena pengadilan menilai pelanggaran kewajiban bahasa Indonesia dalam Pasal 31 UU 24/2009 membuat perjanjian memiliki sebab yang terlarang. Sebab yang halal adalah syarat objektif Pasal 1320 angka 4 KUH Perdata, dan pelanggaran syarat objektif berakibat batal demi hukum (Pasal 1335 dan 1337). Pelanggaran syarat subjektif seperti cacat kehendak atau ketidakcakapan hanya berakibat dapat dibatalkan.

Jual beli dan kontrak pasokan

Kontrak yang paling sering dibuat dunia usaha adalah jual beli. KUH Perdata mendefinisikannya sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan (Pasal 1457). Jual beli sudah terjadi ketika para pihak sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar (Pasal 1458). Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barang dan menanggungnya, yakni menjamin penguasaan yang aman dan tidak adanya cacat tersembunyi (Pasal 1474), sedangkan kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pada waktu dan tempat yang ditetapkan (Pasal 1513) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung].

Dalam bisnis, jual beli sederhana jarang cukup. Pabrik kosmetik Laras membutuhkan bahan baku setiap bulan selama bertahun-tahun, dengan mutu yang konsisten. Untuk itu dipakai kontrak pasokan (supply agreement), kerangka jangka panjang yang mengatur hal-hal yang tidak dijawab KUH Perdata secara rinci.

Pokok pengaturan kontrak pasokan
PokokPertanyaan yang harus dijawabRisiko bila kosong
Spesifikasi dan mutuStandar apa, siapa yang menguji, bagaimana bila barang tidak sesuai?Sengketa tentang cacat tanpa ukuran yang disepakati
Volume dan pemesananApakah ada kewajiban membeli minimum, bagaimana mekanisme pesanan?Pemasok sudah berinvestasi tetapi pembeli tidak memesan
Harga dan penyesuaianHarga tetap atau mengikuti indeks, mata uang apa?Kerugian akibat lonjakan kurs atau harga bahan
Penyerahan dan risikoKapan risiko berpindah, siapa menanggung ongkos kirim dan asuransi?Barang rusak di jalan tanpa kejelasan penanggungnya
Pembayaran dan jaminanTempo, denda keterlambatan, letter of credit, atau jaminan bankPiutang macet tanpa sarana penagihan
Untuk perdagangan internasional, para pihak sering merujuk istilah pengiriman standar Kamar Dagang Internasional agar pembagian ongkos dan risiko jelas.

Satu hal yang sering terlupa: bila pembeli adalah konsumen akhir, bukan pelaku usaha, rezim perlindungan konsumen ikut berlaku. Penjual tidak bebas lagi menyusun syarat sepihak yang mengalihkan tanggung jawabnya, seperti akan kamu lihat di Bab 6.

Distribusi dan keagenan

Kembali ke perusahaan Makassar yang ingin menjadi "distributor tunggal". Dalam bahasa sehari-hari, agen dan distributor sering dianggap sama. Dalam hukum, keduanya berbeda tajam. Permendag 24/2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen memberi definisinya [10PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau AgenPermendag 24/2021 · Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280]:

  • Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian, dengan imbalan komisi, untuk memasarkan barang tanpa memiliki atau menguasai barang yang dipasarkan.
  • Distributor adalah pelaku usaha yang bertindak atas namanya sendiri atas penunjukan produsen, pemasok, atau importir berdasarkan perjanjian untuk memasarkan barang.
  • Agen tunggal dan distributor tunggal adalah perusahaan yang mendapat hak eksklusif dari prinsipal sebagai satu-satunya agen atau distributor di Indonesia atau wilayah tertentu.
Agen dan distributor
Agen
  • Bertindak untuk dan atas nama prinsipal
  • Tidak membeli dan tidak memiliki barang
  • Penghasilan dari komisi
  • Kontrak penjualan terjadi antara prinsipal dan pembeli
  • Dekat dengan konstruksi pemberian kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata)
Distributor
  • Bertindak atas namanya sendiri
  • Membeli barang lalu menjual kembali
  • Penghasilan dari selisih harga
  • Kontrak penjualan terjadi antara distributor dan pembeli
  • Menanggung risiko stok dan piutang

Perbedaan ini membawa akibat besar. Bila pembeli menggugat karena barang cacat, dalam model agen yang terikat langsung adalah prinsipal, karena agen bertindak atas namanya. Dalam model distributor, pembeli berhadapan dengan distributor, yang kemudian dapat menagih balik produsen berdasarkan kontrak distribusi. Begitu pula soal pajak dan pembukuan: agen hanya mencatat komisi, distributor mencatat seluruh penjualan.

Permendag 24/2021 juga mengenal Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai agen atau distributor. Penunjukan dapat dilakukan prinsipal produsen, prinsipal pemasok dengan persetujuan produsen, perusahaan PMA di bidang perdagangan, atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing [10PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau AgenPermendag 24/2021 · Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280].

Hak eksklusif menyimpan risiko persaingan usaha. UU 5/1999 melarang perjanjian tertutup yang mensyaratkan pihak penerima hanya memasok kepada pihak tertentu atau tidak membeli dari pesaing pemasok (Pasal 15). Pasal 50 memberi pengecualian, antara lain untuk perjanjian yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan waralaba, serta perjanjian keagenan yang tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dengan harga lebih rendah dari harga yang diperjanjikan [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatUU 5/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817]. Karena itu, distributor tunggal yang dilarang menjual merek pesaing dan dibatasi harga jual kembalinya harus disusun hati-hati agar tidak menjadi persoalan di KPPU.

Sengketa distribusi paling sering terjadi ketika hubungan berakhir. Prinsipal ingin mengganti distributor yang dianggap kurang agresif, sementara distributor merasa sudah bertahun-tahun membangun pasar dan stok gudangnya masih penuh. Karena tidak ada undang-undang yang memberi kompensasi otomatis kepada distributor yang diputus, semuanya bergantung pada kontrak: berapa lama jangka waktunya, target penjualan apa yang menjadi dasar pemutusan, berapa lama pemberitahuan sebelum berakhir, siapa membeli kembali sisa stok dan dengan harga berapa, dan bagaimana nasib pendaftaran STP. Kontrak yang diam soal ini hampir pasti berujung gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Bagi distributor, klausul keluar yang adil sama pentingnya dengan klausul eksklusivitas yang ia perjuangkan di awal.

Coba ingat dulu

Laras ingin menunjuk mitra di Makassar tetapi tidak mau menanggung risiko piutang macet di sana. Model mana yang lebih cocok, dan apa konsekuensinya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Model distributor, karena distributor membeli barang dari Laras atas namanya sendiri lalu menjual kembali, sehingga risiko stok dan piutang kepada pembeli akhir ditanggung distributor. Konsekuensinya, Laras kehilangan kendali atas harga jual akhir dan hubungan langsung dengan pembeli, dan pembatasan yang terlalu ketat terhadap distributor, misalnya penetapan harga jual kembali, berisiko melanggar UU 5/1999.

Waralaba dan lisensi

Pengusaha Surabaya yang ingin membuka gerai bermerek Laras sedang menawarkan waralaba atau franchise. Tidak setiap kerja sama bermerek adalah waralaba. Sejak 2 September 2024, aturannya adalah PP 35/2024 tentang Waralaba, yang mencabut PP 42/2007 [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WaralabaPP 35/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986].

Pasal 1 angka 1PP 35/2024 tentang Waralaba[12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WaralabaPP 35/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986]

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Pasal 4 PP 35/2024 menetapkan empat kriteria: memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba. Sistem bisnis berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, metode standar, pemilihan lokasi, desain tempat, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran, dibuat tertulis, mudah diajarkan, dan memiliki kerangka kerja yang jelas. Bukti keuntungan adalah usaha yang telah berlangsung paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan dan diaudit akuntan publik, kecuali bagi pemberi waralaba skala mikro dan kecil [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WaralabaPP 35/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986]. Dukungan berkesinambungan meliputi pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, dan pengembangan pasar.

Alur legal membuka waralaba
Langkah 1 dari 5Pasal 4 PP 35/2024
Memenuhi kriteria
Sistem bisnis tertulis, usaha minimal tiga tahun dan menguntungkan, merek atau HKI lain terdaftar, dan siap memberi dukungan.

Bagi Laras, kriteria tiga tahun dan merek terdaftar adalah pemeriksaan pertama. Bila usahanya baru dua tahun atau mereknya belum terdaftar, yang bisa ia tawarkan bukan waralaba melainkan bentuk kerja sama lain, misalnya lisensi merek atau kemitraan. Permendag 25/2025 memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan STPW yang menjadi kewenangannya, untuk mempercepat ekspansi usaha waralaba [13PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah DaerahPermendag 25/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 458]. Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu mencatat bahwa waralaba adalah bisnis lintas batas yang menuntut keseimbangan antara kendali pemberi waralaba atas standar dan kemandirian penerima waralaba sebagai pengusaha [14Buku teksHukum Bisnis dalam Persepsi Manusia ModernIbrahim dan Sewu, 2007 · Refika Aditama, Bandung (cet. 2)].

Tawaran perusahaan Korea adalah lisensi: izin dari pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk memakai hak itu, misalnya merek, paten, hak cipta, atau rahasia dagang, dengan imbalan royalti, untuk jangka waktu dan wilayah tertentu. Bedanya dengan waralaba, lisensi hanya memberi hak memakai HKI tertentu, tanpa paket sistem bisnis dan dukungan berkesinambungan. UU Merek dan UU Hak Cipta mewajibkan perjanjian lisensi dicatatkan pada Ditjen Kekayaan Intelektual; lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga [15PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi GeografisUU 20/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953, 16PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaUU 28/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599]. Hal-hal yang perlu diperhatikan Laras dalam lisensi formula: apakah formula itu dilindungi paten atau rahasia dagang, siapa pemilik hasil pengembangan selanjutnya, apakah lisensinya eksklusif, dan bagaimana kerahasiaan dijaga setelah kontrak berakhir.

Waralaba dan lisensi
Waralaba
  • Paket sistem bisnis lengkap
  • Kriteria ketat: tiga tahun, untung, HKI terdaftar
  • Wajib STPW dan prospektus
  • Pemberi waralaba memberi dukungan terus-menerus
Lisensi
  • Hanya hak memakai HKI tertentu
  • Tidak ada syarat usia usaha
  • Wajib dicatatkan di DJKI agar berlaku terhadap pihak ketiga
  • Penerima lisensi menjalankan usahanya sendiri

Joint venture dan kerja sama usaha

Investor Jepang mengajak Laras mendirikan pabrik bersama. Inilah joint venture (usaha patungan): dua pihak atau lebih menggabungkan modal, teknologi, jaringan, atau keahlian untuk tujuan usaha bersama. Ada dua model.

Joint venture berbentuk badan usaha (equity joint venture): para pihak mendirikan PT baru dan masing-masing memegang saham. Bila salah satu pihak asing, PT itu adalah PT PMA dan tunduk pada syarat Bab 3. Joint venture kontraktual atau kerja sama operasi (KSO): para pihak bekerja sama berdasarkan kontrak tanpa membentuk badan baru, sering dipakai dalam proyek konstruksi dan pertambangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam model PT patungan, dokumen terpenting bukan akta pendirian, melainkan perjanjian pemegang saham (shareholders agreement). Anggaran dasar mengatur hubungan perseroan dengan dunia luar, sedangkan perjanjian pemegang saham mengatur hubungan para pemegang saham di antara mereka: siapa berhak menunjuk direksi, keputusan apa yang memerlukan persetujuan bulat, bagaimana dividen dibagi, dan bagaimana keluar bila hubungan memburuk.

Klausul penting perjanjian pemegang saham joint venture
KlausulFungsiCatatan hukum Indonesia
Komposisi direksi dan komisarisMembagi kendali sesuai porsi sahamHarus selaras dengan anggaran dasar; bila bertentangan, anggaran dasar mengikat perseroan
Keputusan dengan hak vetoMelindungi pemegang saham minoritas atas keputusan strategisDiwujudkan juga dalam kuorum dan syarat keputusan RUPS di anggaran dasar
Hak membeli lebih duluMencegah saham jatuh ke pihak luar yang tidak dikehendakiUU PT mengenal pembatasan pemindahan saham dalam anggaran dasar
Penyelesaian kebuntuanMekanisme bila para pihak tidak sepakat terus-menerusBiasanya diarahkan ke mediasi, lalu opsi beli atau jual paksa
Penyelesaian sengketaForum dan hukum yang berlakuArbitrase sering dipilih; kontrak dengan pihak Indonesia wajib berbahasa Indonesia

Satu peringatan dari Bab 3 berlaku penuh di sini: tidak boleh ada saham titipan. Bila bidang usahanya membatasi kepemilikan asing, investor tidak boleh mengakalinya dengan perjanjian nominee atau rangkaian dokumen seperti pinjaman, gadai saham, dan kuasa memberi suara yang secara substansi memindahkan kepemilikan. Perjanjian semacam itu batal demi hukum menurut Pasal 33 UU 25/2007 [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724, 18Jurnal ilmiahKedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di IndonesiaHimawan dkk., 2025 · Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12)].

Klausul yang menentukan nasib kontrak

Pengalaman praktisi menunjukkan bahwa sengketa bisnis jarang dimenangkan oleh pihak yang "paling benar secara moral". Yang menang adalah pihak yang kontraknya mengatur keadaan buruk dengan jelas. Berikut klausul yang wajib diperiksa di setiap draf.

Daftar periksa klausul kunci kontrak bisnis
KlausulYang diaturDasar atau catatan
BahasaVersi bahasa Indonesia dan versi asing; mana yang berlakuPasal 31 UU 24/2009; perkara Nine AM
Pilihan hukumHukum negara mana yang mengatur kontrakKontrak waralaba wajib berlaku hukum Indonesia (Pasal 6 PP 35/2024)
Penyelesaian sengketaPengadilan mana, atau arbitrase di mana dengan aturan apaKlausul arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan negeri (Pasal 3 UU 30/1999)
Keadaan memaksaPeristiwa di luar kendali yang membebaskan dari ganti rugiPasal 1244 dan 1245 KUH Perdata; perlu daftar peristiwa dan prosedur pemberitahuan
Wanprestasi dan ganti rugiApa yang dianggap cidera janji, denda, batas tanggung jawabPasal 1243 KUH Perdata; denda yang berlebihan dapat dikurangi hakim
PengakhiranKapan dan bagaimana kontrak dapat diakhiriPasal 1266 KUH Perdata mensyaratkan pembatalan lewat hakim; praktik sering mengesampingkannya dengan tegas
Kerahasiaan dan HKIPerlindungan informasi dan pemilikan hasil kerjaPenting dalam lisensi dan joint venture

Klausul pilihan forum perlu perhatian khusus. Bila para pihak memilih arbitrase dalam perjanjian tertulis, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa itu dan wajib menolak campur tangan, kecuali dalam hal tertentu yang ditentukan undang-undang (Pasal 3 dan 11 UU 30/1999) [19PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138]. Banyak pengusaha baru menyadarinya setelah gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Kelebihan dan kekurangan setiap forum dibahas di Bab 6.

Satu catatan lagi tentang keadaan memaksa (force majeure). KUH Perdata membebaskan debitur dari ganti rugi bila ia terhalang karena keadaan memaksa atau kejadian tidak disengaja (Pasal 1245) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung]. Tetapi rumusan undang-undang itu umum. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa kontrak yang merinci peristiwa apa saja yang termasuk keadaan memaksa, kewajiban memberi tahu dalam waktu tertentu, dan akibatnya, misalnya penangguhan atau hak mengakhiri kontrak, jauh lebih mudah ditegakkan daripada kontrak yang diam.

Sebagian benar
Nota kesepahaman yang hanya memuat niat umum memang biasanya tidak menimbulkan kewajiban pokok. Tetapi bila isinya sudah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, misalnya objek, harga, dan kewajiban yang jelas, ia dapat dinilai sebagai perjanjian yang mengikat. Bacalah isinya, bukan judulnya.
Keliru
Pasal 31 UU 24/2009 mewajibkan bahasa Indonesia untuk perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia; bahasa asing menjadi padanannya. Perkara Nine AM menunjukkan risiko kontrak dibatalkan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
PT Maju (Indonesia) dan Alpha Inc. (Amerika Serikat) menandatangani kontrak pasokan hanya dalam bahasa Inggris, tunduk pada hukum Indonesia. Dua tahun kemudian PT Maju menggugat pembatalan kontrak. Berdasarkan yurisprudensi Nine AM, kemungkinan besar:
Soal 2 dari 8
Pak Oki ditunjuk PT Sinar untuk mencari pembeli mesin PT Sinar dengan komisi 3 persen. Ia tidak membeli mesinnya. Seorang pembeli menggugat karena mesin cacat. Siapa yang terikat kontrak jual beli dengan pembeli?
Soal 3 dari 8
Kedai Bakso Mantap berdiri dua tahun, menguntungkan, dan mereknya sudah terdaftar. Pemiliknya ingin menjualnya sebagai waralaba. Menurut PP 35/2024:
Soal 4 dari 8
Kapan pemberi waralaba wajib memiliki STPW?
Soal 5 dari 8
PT Formula Hijau memberi lisensi merek kepada CV Segar tetapi perjanjiannya tidak pernah dicatatkan di DJKI. Apa akibatnya?
Soal 6 dari 8
Dalam joint venture berbentuk PT patungan, dokumen yang terutama mengatur hak veto, penunjukan direksi oleh masing-masing pihak, dan mekanisme keluar adalah:
Soal 7 dari 8
Kontrak antara PT A dan PT B memuat klausul: setiap sengketa diselesaikan melalui arbitrase BANI. PT A malah menggugat ke pengadilan negeri. Bagaimana sikap pengadilan?
Soal 8 dari 8
Distributor tunggal sebuah merek dilarang membeli barang dari pemasok pesaing dan diwajibkan menjual pada harga tertentu. Rezim hukum yang paling perlu diperiksa adalah:
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kontrak bisnis mengikat seperti undang-undang bila memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata; sebab terlarang (Pasal 1337) membuat kontrak batal demi hukum.
  2. Kontrak dengan pihak Indonesia wajib berbahasa Indonesia (Pasal 31 UU 24/2009); perkara Nine AM (MA 601 K/Pdt/2015) membatalkan kontrak berbahasa Inggris.
  3. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal dengan komisi; distributor membeli dan menjual atas namanya sendiri (Permendag 24/2021); eksklusivitas harus diuji dengan UU 5/1999.
  4. Waralaba menurut PP 35/2024 mensyaratkan sistem bisnis, usaha minimal tiga tahun yang menguntungkan, HKI terdaftar, dan dukungan; pemberi wajib STPW sebelum perjanjian.
  5. Lisensi memberi hak memakai HKI tertentu dan wajib dicatatkan agar berakibat terhadap pihak ketiga.
  6. Joint venture dapat berupa PT patungan atau kerja sama operasi; perjanjian pemegang saham harus selaras dengan anggaran dasar dan tidak boleh memuat nominee.
  7. Klausul bahasa, pilihan hukum, forum, keadaan memaksa, wanprestasi, dan pengakhiran paling sering menentukan hasil sengketa.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Kontrak bisnis yang sering dipakai
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.
    Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
  2. 2
    Salim H.S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kontrak yang tumbuh dalam praktik: leasing, waralaba, modal ventura, joint venture, dan lainnya.
  3. 3
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.
    Pasal 18: transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
  4. 4
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Perubahan terbaru UU ITE, termasuk kontrak elektronik internasional dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.
    Pasal 31: bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
  6. 6
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019.
    Bahasa asing dalam perjanjian dengan pihak asing berfungsi sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 31 Agustus 2015.
    Kasasi ditolak; menguatkan pembatalan loan agreement berbahasa Inggris karena melanggar Pasal 31 UU 24/2009.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    Uraian perkara Nine AM, termasuk dissenting opinion Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
  9. 9
    Johannes Kosasih; Yohanes Sirait (2021). Urgency in Using Indonesia Language on Business Contracts and Potency of Investment Dispute: The Study of Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015. Proceedings ICE-HUMS 2021, SCITEPRESS: 306-311.
    Analisis putusan Nine AM dan dampaknya bagi kontrak investasi asing.
  10. 10
    Kementerian Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.
    Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, prinsipal, dan Surat Tanda Pendaftaran.
  11. 11
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.
    Perjanjian dan kegiatan yang dilarang, posisi dominan, merger, KPPU; diubah UU Cipta Kerja soal upaya keberatan dan sanksi.
  12. 12
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986.
    Mencabut PP 42/2007; definisi dan kriteria waralaba, prospektus, perjanjian, STPW, dan larangan.
  13. 13
    Kementerian Perdagangan RI (2025). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 458.
    Pedoman verifikasi STPW oleh pemerintah daerah, berlaku 30 Juli 2025.
  14. 14
    Johannes Ibrahim; Lindawaty Sewu (2007). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama, Bandung (cet. 2).
    Buku teks
    Etika bisnis sebagai pedoman perilaku, perbandingan hukum perjanjian, dan waralaba lintas batas.
  15. 15
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.
    Pendaftaran merek, lisensi merek, penghapusan merek tidak dipakai; diubah UU Cipta Kerja.
  16. 16
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.
    Perlindungan otomatis ciptaan, hak ekonomi, lisensi, dan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan.
  17. 17
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.
    Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
  18. 18
    Felicia Himawan; Airlangga Dewabrata; Jesica Christi (2025). Kedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12).
    Arah putusan pengadilan yang menolak perjanjian pinjam nama untuk menghindari larangan hukum.
  19. 19
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan (Pasal 3 dan 11), putusan final dan mengikat (Pasal 60), arbitrase internasional, dan pembatalan putusan.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.