Rina, lulusan baru dari Medan, ingin membuka kedai kopi kecil sambil menjual biji kopi Sumatra lewat marketplace. Dalam dua minggu pertama ia sudah dihadapkan pada sederet pertanyaan: apakah cukup memakai nama pribadi atau perlu mendirikan PT? Izin apa yang harus diurus, dan di mana? Bagaimana kontrak dengan petani pemasok dan dengan pemilik ruko? Bolehkah ia memakai nama "Kopi Toba" padahal sudah ada kedai lain dengan nama mirip? Apakah ia wajib memungut pajak? Jika suatu hari ada investor asing yang mau ikut menanam modal, apa syaratnya?
Semua pertanyaan itu adalah pertanyaan hukum bisnis. Mata kuliah ini tidak mengajarkan satu undang-undang, tetapi memberi peta: rezim hukum apa saja yang menyentuh sebuah usaha sejak lahir sampai bubar, siapa regulatornya, dan di titik mana risiko hukum paling sering muncul. Kamu sudah membekali diri dengan Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang dan Kepailitan. Di sini bekal itu dirangkai menjadi cara berpikir seorang penasihat usaha.
Bab pertama ini meletakkan fondasi. Kita mulai dari pengertian dan ruang lingkup hukum bisnis, lalu sumber hukumnya, lalu gelombang perubahan besar sejak UU Cipta Kerja. Dua subbab terakhir membahas hal yang dulu dianggap "tambahan" tetapi kini menentukan nasib perusahaan: tata kelola, kepatuhan, antikorupsi, serta tanggung jawab bisnis terhadap hak asasi manusia.
Apa itu hukum bisnis
Kata bisnis menunjuk pada kegiatan usaha yang dijalankan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik berupa produksi, perdagangan, maupun jasa. Munir Fuady menggambarkan hukum bisnis sebagai terusan dari hukum dagang konvensional yang ruang jelajahnya sangat luas: dari bidang klasik seperti kontrak, perusahaan, surat berharga, asuransi, dan pajak, sampai bidang yang dulu dianggap nonkonvensional seperti merger dan akuisisi, antimonopoli, perlindungan konsumen, transaksi elektronik, dan e-commerce [1Buku teksPengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global]. Zaeni Asyhadie merumuskannya lebih ringkas: serangkaian peraturan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian [2Buku teksHukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia].
Dari dua rumusan itu kita bisa menarik satu definisi kerja. Hukum bisnis adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kegiatan usaha sejak pendirian, perizinan, transaksi, pembiayaan, dan operasional, sampai penyelesaian sengketa dan pembubaran. Kata kuncinya adalah "keseluruhan": hukum bisnis bukan cabang dengan satu kitab undang-undang, melainkan himpunan dari banyak rezim yang bertemu di satu titik, yaitu kepentingan pelaku usaha.
Di Indonesia ada tiga istilah yang sering bertukar tempat. Hukum dagang (handelsrecht) berpusat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan perbuatan perdagangan. Hukum bisnis (business law) lebih luas dan berorientasi praktik. Hukum ekonomi lebih menekankan peran negara dalam mengarahkan perekonomian, misalnya lewat kebijakan investasi atau persaingan. Ridwan Khairandy mencatat bahwa hukum dagang dewasa ini tidak lagi dipahami sempit sebagai norma dalam KUHD, tetapi meluas ke semua peraturan setelah kemerdekaan yang berkaitan dengan lalu lintas ekonomi [3Buku teksPokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia].
| Aspek | Hukum dagang | Hukum bisnis | Hukum ekonomi |
|---|---|---|---|
| Titik tolak | Pedagang dan perbuatan perdagangan | Pelaku usaha dan siklus usahanya | Negara dan kebijakan perekonomian |
| Sumber utama | KUHD dan KUH Perdata | KUH Perdata, KUHD, dan puluhan UU sektoral | UUD 1945, UU sektoral, kebijakan publik |
| Sifat | Terutama privat | Campuran privat dan publik | Terutama publik |
| Contoh pokok bahasan | Firma, CV, surat berharga, asuransi | Bentuk usaha, izin, kontrak, pembiayaan, kepatuhan | Penanaman modal, persaingan, BUMN |
Hal penting yang perlu kamu tangkap adalah sifat campuran hukum bisnis. Kontrak jual beli kopi antara Rina dan petani adalah hubungan privat. Tetapi begitu Rina menjual kepada konsumen, ia terikat kewajiban publik dari undang-undang perlindungan konsumen. Begitu ia mempekerjakan barista, negara ikut mengatur upah minimum. Fenomena masuknya negara ke wilayah privat ini membuat penasihat bisnis harus selalu membaca dua lapis aturan: apa yang disepakati para pihak, dan apa yang diwajibkan atau dilarang negara.
Fungsi hukum bagi pelaku usaha
Mengapa pengusaha perlu peduli pada hukum? Setidaknya ada empat fungsi yang bisa kamu rasakan langsung. Pertama, kepastian: hukum memberi tahu sejak awal apa yang boleh dan tidak, sehingga pengusaha bisa menghitung biaya dan risiko sebelum menanam uang. Investor asing yang menimbang Indonesia dan Vietnam akan membandingkan kepastian izin, perlindungan hak milik, dan cara menyelesaikan sengketa, bukan hanya upah dan pasar. Kedua, perlindungan: hukum melindungi aset usaha, misalnya merek terdaftar, piutang yang dijamin hak tanggungan, atau tanggung jawab terbatas pemegang saham PT. Ketiga, koordinasi: kontrak menyatukan kepentingan banyak pihak yang tidak saling mengenal, dari pemasok bahan baku di Toba sampai pembeli di Surabaya. Keempat, keadilan dan keseimbangan: hukum mencegah pihak kuat menekan pihak lemah, misalnya lewat larangan klausula baku yang merugikan konsumen atau larangan penyalahgunaan posisi dominan.
Simatupang menekankan bahwa bisnis yang sehat tidak bisa dipisahkan dari aspek hukumnya, karena hampir setiap keputusan bisnis, dari memilih badan usaha sampai menagih utang, memiliki konsekuensi hukum [4Buku teksAspek Hukum dalam Bisnis]. Penasihat bisnis yang baik karena itu tidak hanya bertanya "apakah ini dilarang?", tetapi juga "bagaimana struktur yang paling aman dan efisien untuk mencapai tujuan klien?". Pertanyaan kedua inilah yang membedakan pendekatan hukum bisnis dari pendekatan litigasi semata. Seorang litigator datang ketika api sudah menyala; seorang penasihat bisnis memasang alarm kebakaran sebelum gedung dibangun.
Mengapa hukum bisnis disebut bersifat campuran publik dan privat? Beri satu contoh.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena hubungan dasarnya bersifat privat (kontrak antara pelaku usaha dan mitranya), tetapi negara ikut mengatur demi kepentingan umum lewat perizinan, perlindungan konsumen, persaingan usaha, ketenagakerjaan, dan pajak. Contoh: perjanjian waralaba adalah kontrak privat, tetapi pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki STPW dan perjanjiannya wajib memuat klausul minimum yang ditentukan peraturan pemerintah.
Ruang lingkup: mengikuti siklus hidup usaha
Cara paling mudah memahami ruang lingkup hukum bisnis adalah mengikuti perjalanan sebuah usaha. Richard Burton Simatupang menyusun bukunya dengan pola serupa: ruang lingkup bisnis, bentuk badan usaha, kontrak, hubungan bisnis sehari-hari, lembaga pembiayaan, pajak, lalu perizinan [4Buku teksAspek Hukum dalam Bisnis]. Abdul Rasyid Saliman memadukan teori dengan contoh kasus perusahaan di setiap bab [5Buku teksHukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus]. Mata kuliah ini mengikuti logika yang sama.
Setiap tahap punya regulator sendiri. Inilah alasan praktisi bisnis sering merasa "dikepung" banyak kantor pemerintah. Peta di bawah membantu kamu tahu ke mana harus menoleh.
| Bidang | Aturan pokok | Lembaga utama | |---|---|---| | Badan usaha | UU 40/2007, KUHD, Permenkum 25/2025 | Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum | | Perizinan dan investasi | UU 25/2007, PP 28/2025 | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Lembaga OSS) | | Jasa keuangan | UU 4/2023 jo. UU 4/2026 | OJK, Bank Indonesia, LPS | | Perdagangan dan e-commerce | PP 80/2019, Permendag 19/2026 | Kementerian Perdagangan | | Persaingan usaha | UU 5/1999 | KPPU | | Perlindungan konsumen | UU 8/1999 | BPSK, BPKN, Kemendag | | Kekayaan intelektual | UU 20/2016, UU 28/2014 | Ditjen Kekayaan Intelektual | | Pajak | UU 7/2021 | Direktorat Jenderal Pajak |
Siapa yang sebenarnya menjadi "pelanggan" hukum bisnis di Indonesia? Bukan hanya konglomerat. Data resmi menunjukkan struktur usaha kita didominasi usaha mikro, dan sebagian besar dari mereka baru belakangan masuk ke sistem legalitas formal lewat NIB.
Angka-angka itu memberi pesan praktis. Kebanyakan klien hukum bisnis adalah pelaku usaha kecil yang membutuhkan nasihat sederhana dan murah: bentuk usaha apa, izin apa, kontrak seperti apa. Di sisi lain, arus investasi besar membawa transaksi yang rumit, seperti patungan dengan investor asing, pembiayaan sindikasi, atau akuisisi. Hukum bisnis harus melayani keduanya.
Mata kuliah ini sengaja menjadi peta, bukan ensiklopedia. Lima bidang besar dalam tabel di atas punya mata kuliah tersendiri yang akan mendalaminya: Hukum Perusahaan, Hukum Persaingan Usaha, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perlindungan Konsumen, dan Hukum Telematika. Di sini kamu belajar mengenali kapan sebuah masalah masuk ke salah satu bidang itu dan apa risiko pokoknya.
Sumber hukum bisnis
Pertanyaan pertama seorang penasihat bisnis selalu sama: aturan mana yang berlaku, dan mana yang lebih kuat? Di puncak, Pasal 33 UUD 1945 menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, menempatkan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak di bawah penguasaan negara, dan menyelenggarakan perekonomian berdasar demokrasi ekonomi [9PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Pasal ini bukan hiasan: Mahkamah Konstitusi berkali-kali memakainya untuk menguji undang-undang bisnis, dari penanaman modal sampai koperasi, seperti akan kamu lihat di Bab 2 dan Bab 3.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
KUH Perdata dan KUHD, warisan Belanda tahun 1847, masih menjadi tulang punggung hubungan privat dalam bisnis. KUHD sendiri menegaskan hubungan keduanya: KUH Perdata berlaku juga untuk hal yang diatur KUHD sepanjang KUHD tidak mengatur penyimpangan secara khusus (Pasal 1 KUHD) [10PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie)]. Inilah contoh klasik asas lex specialis derogat legi generali.
Sumber hukum bisnis yang paling sering dipakai sehari-hari sebenarnya adalah kontrak. Kekuatan mengikatnya bersumber dari pasal yang mungkin paling sering dikutip di ruang rapat direksi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. ... Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Di samping itu ada kebiasaan dagang (misalnya istilah pengiriman internasional yang dipakai eksportir), yurisprudensi (misalnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kontrak berbahasa asing, yang akan kita bahas di Bab 4), perjanjian internasional (misalnya Konvensi New York 1958 tentang pengakuan putusan arbitrase asing), dan standar tidak mengikat atau soft law seperti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. Standar tidak mengikat ini makin penting karena sering diadopsi ke dalam peraturan nasional atau menjadi syarat pembeli dan investor global.
Rina menandatangani kontrak sewa ruko yang memuat denda keterlambatan. Mengapa denda itu mengikat, dan kapan ia bisa tidak mengikat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Mengikat karena Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Tidak mengikat bila perjanjiannya tidak memenuhi syarat sah Pasal 1320 (misalnya sebabnya terlarang), bertentangan dengan undang-undang yang memaksa, atau pelaksanaannya bertentangan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3)). Dalam hubungan dengan konsumen, klausula baku tertentu bahkan batal demi hukum menurut UU Perlindungan Konsumen.
Reformasi hukum bisnis sejak Cipta Kerja
Kalau kamu membaca buku hukum bisnis terbitan sebelum 2020, banyak bagiannya sudah usang. Penyebab utamanya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, undang-undang omnibus yang sekaligus mengubah puluhan undang-undang sektoral: penanaman modal, perseroan terbatas, koperasi, UMKM, persaingan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, dan banyak lagi. Perjalanannya berliku.
- 2007UU Penanaman Modal dan UU Perseroan TerbatasUU 25/2007 menyatukan rezim PMA dan PMDN; UU 40/2007 menggantikan UU PT 1995.
- 2 Nov 2020UU 11/2020 tentang Cipta KerjaMemperkenalkan perizinan berbasis risiko, PT perorangan, dan membuka banyak bidang usaha.
- 25 Nov 2021Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat prosedur.
- 12 Jan 2023UU 4/2023 tentang P2SKOmnibus sektor keuangan: perbankan, pasar modal, pembiayaan, fintech.
- 31 Mar 2023UU 6/2023Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang.
- 2025Gelombang aturan pelaksana baruUU 1/2025 dan UU 16/2025 tentang BUMN dan Danantara; PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021.
- 2 Jan 2026KUHP nasional berlakuPertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Buku Kesatu.
- Apr sampai Jun 2026Pajak UMKM, e-commerce, dan sektor keuanganPP 20/2026 tentang PPh final UMKM, Permendag 19/2026 tentang PMSE, UU 4/2026 mengubah UU P2SK.
- 6 Okt 2026RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPRTindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023; menunggu pengundangan.
Uji formil UU Cipta Kerja[12Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]
- FaktaSejumlah pekerja, mahasiswa, dan organisasi masyarakat menguji UU 11/2020 secara formil. Mereka mempersoalkan metode omnibus yang belum dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan, perubahan naskah setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden, serta minimnya partisipasi publik.
- Masalah hukumApakah proses pembentukan UU Cipta Kerja memenuhi ketentuan konstitusional dan undang-undang tentang pembentukan peraturan, dan apa akibatnya bagi ribuan aturan pelaksana yang sudah berjalan?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. Selama masa itu undang-undang tetap berlaku, tetapi pemerintah dilarang mengambil tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta menerbitkan peraturan pelaksana baru.
- PelajaranBagi dunia usaha, putusan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bisnis tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga pada keabsahan proses pembentukannya. Pemerintah kemudian menerbitkan Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023, sehingga dasar hukum Cipta Kerja yang berlaku sekarang adalah UU 6/2023.
Pelajaran praktisnya sederhana tetapi sering dilupakan: selalu periksa status aturan. Sebelum mengutip pasal kepada klien, cek di JDIH resmi apakah aturan itu masih berlaku, sudah diubah, dicabut, atau pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Contoh di mata kuliah ini saja: PP 5/2021 dicabut PP 28/2025, Permendag 31/2023 dicabut Permendag 19/2026, PP 42/2007 tentang waralaba dicabut PP 35/2024, dan Permenkumham 17/2018 tentang pendaftaran CV dicabut Permenkum 25/2025 [13PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Tata kelola, kepatuhan, dan antikorupsi
Dulu, banyak pengusaha memandang hukum sebagai biaya: izin harus diurus, pajak harus dibayar, selebihnya urusan pengacara bila ada masalah. Cara pandang modern berbeda. Hukum adalah bagian dari manajemen risiko. Perusahaan yang mengelola risikonya dengan baik lebih mudah memperoleh kredit, investor, dan pembeli besar.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, GCG) bukan sekadar anjuran. Pasal 15 UU Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal, dalam negeri maupun asing, untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi semua ketentuan peraturan [15PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal]. Dalam PT, tata kelola diwujudkan lewat pembagian peran yang tegas antara RUPS, direksi, dan dewan komisaris; Yahya Harahap menekankan bahwa kelalaian direksi dalam menjalankan kepengurusan dapat membuatnya bertanggung jawab pribadi [16Buku teksHukum Perseroan Terbatas].
Perubahan paling tajam terjadi di bidang pidana. Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional (UU 1/2023) secara umum menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pasal 46 menyatakan tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usahanya [17PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Kapan korporasinya ikut bertanggung jawab?
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; c. diterima sebagai kebijakan Korporasi; d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Perhatikan huruf d. Rumusan ini sebelumnya sudah dipakai Mahkamah Agung dalam Perma 13/2016 sebagai salah satu ukuran kesalahan korporasi [18PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi]. Artinya, program kepatuhan yang nyata bukan lagi hiasan, melainkan salah satu faktor yang dinilai hakim. Perusahaan yang memiliki kebijakan antisuap, pelatihan, saluran pelaporan, dan sanksi internal yang dijalankan sungguh-sungguh berada pada posisi yang jauh lebih baik ketika seorang karyawannya tertangkap menyuap.
Pidana korporasi juga tidak menghapus pidana orangnya. Pengurus yang memberi perintah, atau yang membiarkan, tetap dapat dituntut bersama korporasi. Bagi korporasi sendiri, pidana pokoknya adalah denda, ditambah pidana tambahan yang dapat jauh lebih menyakitkan, misalnya pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin tertentu, atau penutupan sebagian tempat usaha. Bagi perusahaan yang hidup dari izin, seperti tambang atau perkebunan, pidana tambahan semacam itu sama dengan hukuman mati ekonomi.
Korupsi adalah risiko klasik dunia usaha Indonesia, terutama di titik perizinan dan pengadaan. Delik suap dan gratifikasi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 menjerat pemberi maupun penerima, dan sebagian pasalnya kini dipindahkan ke KUHP nasional [19PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001]. Sistem OSS dengan batas waktu layanan yang pasti, yang akan kita bahas di Bab 3, salah satunya dimaksudkan mengurangi tatap muka antara pemohon dan pejabat, sumber klasik "uang pelicin".
Seorang manajer PT Sejahtera menyuap pejabat agar izin gudang cepat terbit. Direksi tidak tahu. Apakah PT Sejahtera bisa dipidana menurut KUHP nasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bisa. Perbuatan manajer dilakukan berdasarkan hubungan kerja untuk kepentingan korporasi dalam lingkup usahanya (Pasal 46 KUHP), dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum (Pasal 48 huruf b). Fakta bahwa direksi tidak tahu tidak otomatis membebaskan; hakim juga akan menilai apakah korporasi telah melakukan langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan (Pasal 48 huruf d). Program kepatuhan yang nyata dapat menjadi pertimbangan penting, sedangkan manajer tetap bertanggung jawab pribadi.
Bisnis dan hak asasi manusia
Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan yang dokumennya lengkap: izin ada, pajak lunas. Tetapi pemasoknya mempekerjakan anak, dan pembebasan lahannya memicu konflik dengan masyarakat adat. Pembeli internasional menghentikan kontrak, bank menunda kredit. Contoh ini menunjukkan mengapa bisnis dan HAM kini menjadi bagian dari hukum bisnis.
Kerangka globalnya adalah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) tahun 2011 dengan tiga pilar: negara wajib melindungi HAM, korporasi bertanggung jawab menghormati HAM, dan korban berhak atas pemulihan yang efektif. Indonesia mengadopsinya melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia [20PeraturanPeraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia]. Perpres ini mengatur kewajiban kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM dalam kegiatan usaha, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban, serta membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.
- Pertanyaan: apakah dokumen lengkap?
- Fokus pada kewajiban kepada negara
- Selesai saat izin terbit
- Pelanggaran berujung sanksi administratif
- Pertanyaan: siapa yang bisa dirugikan oleh usaha ini?
- Fokus pada pekerja, masyarakat, konsumen, rantai pasok
- Berlangsung terus selama usaha berjalan
- Kegagalan berujung gugatan, kehilangan pasar, dan reputasi
Untuk membantu pelaku usaha, pemerintah menyediakan PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), aplikasi penilaian mandiri yang memetakan risiko di bidang kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, mekanisme pengaduan, dan rantai pasok. Indikatornya sangat konkret, misalnya apakah perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan, apakah upah minimum dipenuhi, dan apakah ada mekanisme pengaduan dengan perlindungan dari pembalasan [21Data atau dokumen resmiPRISMA: Penilaian Risiko Bisnis dan HAM].
Kritiknya, Perpres 60/2023 lebih banyak berisi strategi dan koordinasi daripada kewajiban yang bisa ditegakkan dengan sanksi. Soonpeel Edgar Chang menilai kerangka hukum bisnis dan HAM Indonesia masih terfragmentasi, sementara tekanan pasar global menuntut lebih [22Jurnal ilmiahAssessment of Indonesia’s Legal Framework for Human Rights in Corporate Settings]. Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sejak lama menekankan bahwa etika bisnis berfungsi sebagai pedoman perilaku yang melengkapi hukum, terutama ketika aturan tertinggal dari praktik [23Buku teksHukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern]. Bagi penasihat bisnis, sikap yang aman adalah memperlakukan uji tuntas HAM sebagai bagian dari kepatuhan, bukan pilihan sukarela.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum bisnis adalah keseluruhan kaidah yang mengatur kegiatan usaha sejak pendirian sampai pembubaran; lebih luas dari hukum dagang dan bersifat campuran privat dan publik.
- Ruang lingkupnya paling mudah dipahami dengan mengikuti siklus hidup usaha: wadah, legalitas, modal, transaksi, operasi yang patuh, dan sengketa atau keluar.
- Sumber hukumnya berlapis dari Pasal 33 UUD 1945 sampai peraturan menteri dan lembaga, ditambah kontrak yang mengikat seperti undang-undang (Pasal 1338 KUH Perdata).
- UU Cipta Kerja, kini UU 6/2023, mengubah hampir semua rezim bisnis; banyak aturan pelaksana diganti pada 2024 sampai 2026, sehingga status aturan wajib selalu dicek.
- KUHP nasional menjadikan korporasi subjek pidana; ketiadaan langkah pencegahan dan kepatuhan menjadi salah satu dasar pertanggungjawaban (Pasal 48 huruf d).
- Perpres 60/2023 mengadopsi tiga pilar UNGPs: negara melindungi, pelaku usaha menghormati, korban berhak atas pemulihan; PRISMA membantu uji tuntas mandiri.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Munir Fuady (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti, Bandung.Buku pengantar standar: ruang lingkup hukum bisnis, kontrak, perusahaan, pembiayaan, dan bidang nonkonvensional.
- 2Zaeni Asyhadie (2023). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Depok (edisi revisi).Pengertian hukum bisnis, badan usaha dan pembantunya, legalitas perusahaan, HKI, lembaga pembiayaan.
- 3Ridwan Khairandy (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian hukum dagang, hukum bisnis, dan hukum ekonomi; badan usaha perseorangan dan persekutuan.
- 4Richard Burton Simatupang (2007). Aspek Hukum dalam Bisnis. Rineka Cipta, Jakarta (edisi revisi).Ruang lingkup bisnis, bentuk badan usaha, anatomi kontrak, lembaga pembiayaan, pajak, dan perizinan.
- 5Abdul Rasyid Saliman; Kadek Januarsa Adi Sudharma (2025). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Kencana Prenadamedia, Jakarta (edisi kesembilan).Bentuk organisasi bisnis, kontrak, HKI, kepailitan, dengan contoh kasus tiap bab.
- 6Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2026). Laporan Basis Data Tunggal UMKM melalui SIDT-UMKM per 31 Desember 2025. Kementerian UMKM.Tercatat 30.209.069 UMKM nonpertanian dengan 45,30 juta tenaga kerja, mayoritas usaha mikro.
- 7Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha. Siaran pers, 26 Februari 2026.Sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026, lebih dari 96 persen usaha mikro; SLA, fiktif positif, KKPR pernyataan mandiri untuk usaha mikro.
- 8Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 Persen. Siaran pers, 15 Januari 2026.Realisasi investasi 2025 Rp1.931,2 triliun, PMDN Rp1.030,3 triliun, PMA Rp900,9 triliun, 2,71 juta tenaga kerja, lima negara asal PMA terbesar.
- 9Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 33 sebagai landasan demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguasaan negara atas cabang produksi penting.
- 10Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 16 sampai 35 tentang firma dan persekutuan komanditer.
- 11Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, perbaikan dua tahun, penangguhan tindakan strategis berdampak luas.
- 13Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
- 14Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.Mencabut PP 5/2021; persyaratan dasar, PB, PB UMKU, tingkat risiko, sistem OSS, SLA, fiktif positif, pengawasan, dan sanksi.
- 15Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
- 16M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Prinsip tanggung jawab terbatas, piercing the corporate veil, organ, dan tanggung jawab direksi.
- 17Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 tentang korporasi sebagai subjek dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 18Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi: memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mengambil langkah pencegahan.
- 19Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.Delik suap dan gratifikasi yang paling sering menjerat pelaku usaha; sebagian pasal dicabut dan dipindah ke KUHP nasional.
- 20Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.Kewajiban negara melindungi, tanggung jawab pelaku usaha menghormati HAM, akses pemulihan, dan Gugus Tugas Nasional BHAM.
- 21Kementerian Hak Asasi Manusia RI (2025). PRISMA: Penilaian Risiko Bisnis dan HAM. Aplikasi resmi Kementerian HAM.Alat penilaian mandiri perusahaan atas risiko HAM: tenaga kerja, kondisi kerja, pengaduan, rantai pasok.
- 22Soonpeel Edgar Chang (2024). Assessment of Indonesia’s Legal Framework for Human Rights in Corporate Settings. Indonesia Law Journal 17(2).Penilaian kerangka hukum bisnis dan HAM Indonesia setelah Perpres 60/2023.
- 23Johannes Ibrahim; Lindawaty Sewu (2007). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama, Bandung (cet. 2).Etika bisnis sebagai pedoman perilaku, perbandingan hukum perjanjian, dan waralaba lintas batas.