Perizinan berusaha dan penanaman modal
Bab 3 dari 6

Perizinan berusaha dan penanaman modal

Bagaimana izin usaha bekerja setelah PP 28/2025, apa itu NIB dan OSS, serta aturan main bagi penanam modal dalam negeri dan asing.

Sekitar 30 menit13 sumber10 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan konsep perizinan berusaha berbasis risiko dan dasar hukumnya
  • Menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha
  • Menguraikan alur OSS, NIB, SLA, dan fiktif positif
  • Membedakan PMDN dan PMA beserta syarat permodalannya
  • Mengidentifikasi bidang usaha tertutup, bidang usaha bersyarat, dan insentif penanaman modal
Perizinan dan penanaman modal
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Hendra berencana membuka pabrik roti di Bekasi dengan dua puluh karyawan. Kakaknya bercerita bahwa sepuluh tahun lalu ia harus mengumpulkan surat izin tempat usaha, izin gangguan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin lain dari beberapa kantor berbeda, dengan antrean dan "biaya tambahan". Pak Hendra bertanya-tanya: apakah sekarang masih seperti itu? Di saat yang sama, seorang pengusaha Korea menawarkan diri ikut menanam modal agar pabriknya bisa mengekspor. Apakah orang asing boleh masuk ke usaha roti? Berapa modal yang harus disetor? Bolehkah sahamnya "dititipkan" atas nama Pak Hendra supaya urusannya lebih sederhana?

Bab ini menjawab dua kelompok pertanyaan itu. Bagian pertama membahas perizinan berusaha berbasis risiko, sistem yang sejak UU Cipta Kerja menggantikan rezim izin bertumpuk, dan kini diatur PP 28/2025. Bagian kedua membahas penanaman modal: siapa penanam modal dalam negeri dan asing, bidang usaha apa yang terbuka atau tertutup, berapa syarat modalnya, insentif apa yang tersedia, dan bagaimana sengketa investasi diselesaikan.

Kaitannya dengan Bab 2 jelas: bentuk usaha menentukan jalur perizinan. Usaha mikro perseorangan berisiko rendah cukup memegang NIB, sementara PMA wajib berbentuk PT dengan syarat modal tertentu. Kamu juga akan bertemu lagi konsep perizinan sebagai keputusan tata usaha negara, yang sudah kamu pelajari di Hukum Administrasi Negara.

Dari izin bertumpuk ke perizinan berbasis risiko

Dalam hukum administrasi klasik, izin adalah pengecualian dari larangan umum: negara melarang suatu kegiatan, lalu memberi izin kepada orang tertentu yang memenuhi syarat. Logika ini membuat setiap kegiatan usaha, sekecil apa pun, membutuhkan izin. Hasilnya adalah tumpukan izin yang mahal, lama, dan rawan suap.

UU Cipta Kerja membalik logika itu. Pemerintah tidak lagi bertanya "apakah kegiatan ini sudah diizinkan?", melainkan "seberapa besar risiko kegiatan ini bagi kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya?". Semakin tinggi risikonya, semakin ketat kontrol negara. Konsep ini disebut Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Pelaksanaannya diatur pertama kali dalam PP 5/2021, yang sejak 5 Juni 2025 dicabut dan diganti PP 28/2025 [1PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115].

Pasal 4 ayat (1) sampai (4)PP 28/2025[1PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115]

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (4) Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

Dari pasal ini kita mendapat tiga lapis legalitas. Persyaratan dasar menyangkut tempat dan bangunan: kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Perizinan Berusaha (PB) adalah legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha itu sendiri. PB UMKU adalah perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, misalnya sertifikat atau izin produk yang diperlukan di sektor tertentu. PP 28/2025 mengatur PBBR di lima belas sektor utama, dari kelautan dan perikanan sampai pertahanan dan keamanan, ditambah sektor seperti ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, sistem elektronik, dan lingkungan hidup (Pasal 5) [1PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115].

Mengapa PP 5/2021 diganti? Dalam pertimbangannya, PP 28/2025 menyebut perlunya kepastian hukum yang lebih kuat, terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. Penelitian sebelumnya memang mencatat masalah: kewenangan pusat dan daerah yang tumpang tindih, persyaratan dasar yang menjadi hambatan, dan klasifikasi risiko per sektor yang belum seragam [2Jurnal ilmiahRisk-Based Business Licensing According Perspective of Investment Certainty in IndonesiaMirozul dkk., 2025 · Journal of Progressive Law and Legal Studies 3(2)]. Erly Aristo dan rekan-rekannya mengingatkan bahwa sistem berbasis risiko memang memudahkan, tetapi penentuan risiko yang subjektif dan nomenklatur izin yang berubah-ubah dapat melukai kepastian hukum [3Jurnal ilmiahRisk-Based Licensing Arrangements: Between Convenience and Legal CertaintyAristo dkk., 2024 · DiH: Jurnal Ilmu Hukum 20(1)].

Tingkat risiko dan jenis perizinan

Tingkat risiko ditentukan untuk setiap kegiatan usaha menurut kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) lima digit. Lampiran III PP 28/2025 menjelaskan metodenya: tingkat risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dinilai pada aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Yang dipakai adalah risiko maksimum: bila sebuah kegiatan berisiko tinggi dari satu aspek saja, misalnya keselamatan, seluruh kegiatan itu tergolong berisiko tinggi [1PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115].

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha
Tingkat risikoPerizinanCara terbitContoh kegiatan
RendahNIBOtomatis lewat OSS; bagi usaha mikro dan kecil NIB berlaku sebagai perizinan tunggalWarung makan rumahan, toko kelontong kecil
Menengah rendahNIB dan sertifikat standarSertifikat standar terbit setelah pernyataan mandiri memenuhi standarUsaha jasa dengan standar sederhana
Menengah tinggiNIB dan sertifikat standar terverifikasiTerbit untuk persiapan; sebelum operasional dan komersial, standar diverifikasi pemerintahIndustri makanan skala tertentu
TinggiNIB dan izinIzin terbit setelah pemerintah menyetujui pemenuhan semua persyaratanPertambangan, rumah sakit, bahan kimia berbahaya
Dasar: Lampiran III PP 28/2025. Contoh kegiatan bersifat ilustrasi; tingkat risiko sesungguhnya ditentukan per KBLI dan skala usaha dalam Lampiran I.

Perbedaan antara menengah rendah dan menengah tinggi sering tertukar. Pada menengah rendah, NIB dan sertifikat standar sudah menjadi legalitas penuh untuk persiapan, operasional, dan komersial; pemerintah mengawasi kemudian. Pada menengah tinggi, sertifikat standar yang terbit di awal hanya sah untuk persiapan memulai usaha, misalnya membangun pabrik atau merekrut karyawan. Sebelum mulai beroperasi dan menjual produk, pemerintah pusat atau daerah harus memverifikasi pemenuhan standar, kadang dengan bantuan pihak ketiga yang terakreditasi.

Menengah rendah dan menengah tinggi
Menengah rendah
  • NIB dan sertifikat standar dari pernyataan mandiri
  • Berlaku untuk persiapan, operasional, dan komersial
  • Pemenuhan standar diawasi kemudian
Menengah tinggi
  • NIB dan sertifikat standar yang belum diverifikasi
  • Awalnya hanya untuk persiapan
  • Verifikasi wajib sebelum operasional dan komersial, kecuali kegiatan tertentu
Coba ingat dulu

Pabrik roti Pak Hendra tergolong menengah tinggi. Setelah NIB dan sertifikat standar terbit, bolehkah ia langsung menjual roti ke supermarket?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Belum. Untuk risiko menengah tinggi, NIB dan sertifikat standar yang terbit melalui pernyataan mandiri hanya menjadi legalitas untuk persiapan usaha. Sebelum kegiatan operasional dan komersial, pemerintah sesuai kewenangannya wajib memverifikasi pemenuhan standar usaha. Setelah verifikasi selesai, atau dianggap selesai karena batas waktu layanan terlampaui, barulah ia boleh berproduksi dan menjual. Ia juga harus memastikan persyaratan dasar seperti KKPR dan persetujuan lingkungan sudah terpenuhi.

OSS, NIB, SLA, dan fiktif positif

Semua proses itu berjalan di satu pintu elektronik: Sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Lembaga OSS dan terintegrasi dengan sistem kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Identitas pelaku usaha di dalamnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Wakil Menteri Investasi menyebut NIB sebagai "jantung dari kegiatan usaha": status badan hukum penting, tetapi yang menjadi kunci menjalankan usaha secara legal adalah NIB [4Data atau dokumen resmiPemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan BerusahaBKPM, 2026b · Siaran pers, 26 Februari 2026].

Alur mengurus perizinan lewat OSS
Langkah 1 dari 6
Membuat akun dan memilih KBLI
Pelaku usaha mendaftar dengan NIK atau data badan usaha dari AHU, lalu memilih kode KBLI kegiatan, lokasi, dan skala usaha.

Dua terobosan PP 28/2025 adalah SLA dan fiktif positif. SLA (service level agreement) adalah batas waktu penyelesaian setiap layanan perizinan yang ditetapkan per sektor dan per KBLI dalam lampiran PP. Fiktif positif berarti bila instansi tidak menyelesaikan verifikasi atau persetujuan dalam batas waktu itu, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum dan OSS menerbitkan perizinannya [4Data atau dokumen resmiPemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan BerusahaBKPM, 2026b · Siaran pers, 26 Februari 2026]. Konsep ini berakar pada UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, yang sudah kamu kenal di Hukum Administrasi Negara.

15,4 juta
NIB terbit lewat OSS per 25 Februari 2026[4Data atau dokumen resmiPemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan BerusahaBKPM, 2026b · Siaran pers, 26 Februari 2026]
96 persen lebih
Porsi NIB milik usaha mikro[4Data atau dokumen resmiPemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan BerusahaBKPM, 2026b · Siaran pers, 26 Februari 2026]
5 Juni 2025
PP 28/2025 berlaku dan mencabut PP 5/2021[1PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115]

Kemudahan di depan diimbangi pengawasan di belakang. Karena banyak perizinan terbit berdasarkan pernyataan mandiri, negara memeriksa kepatuhan sesudahnya, lewat laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pernyataan mandiri yang ternyata palsu bukan perkara kecil: sanksinya berjenjang dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan perizinan, dan pernyataan palsu dapat pula membuka jalur pidana. Karena itu penasihat bisnis harus membaca standar usaha sebelum klien mencentang kotak "saya menyatakan memenuhi standar".

Sebagian benar
Untuk risiko rendah, NIB memang sudah menjadi perizinan berusaha. Untuk risiko menengah dan tinggi, NIB harus dilengkapi sertifikat standar atau izin, ditambah persyaratan dasar dan PB UMKU bila diperlukan (Pasal 4 PP 28/2025).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Penanaman modal dalam negeri dan asing

Begitu ada investor, rezim kedua masuk: UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Undang-undang ini menjadi acuan utama penanaman modal di semua sektor (Pasal 2 setelah perubahan) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]. Ia membedakan dua jenis. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dilakukan penanam modal dalam negeri dengan modal dalam negeri. Penanaman modal asing (PMA) dilakukan penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Satu saham asing saja sudah cukup membuat perusahaan berstatus PMA.

Pasal 5 ayat (1) dan (2)UU 25/2007 tentang Penanaman Modal[6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724]

(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

UU Penanaman Modal juga memberi jaminan bagi investor. Pemerintah memberi perlakuan yang sama kepada semua penanam modal dari negara mana pun (Pasal 6), tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan kecuali dengan undang-undang dan dengan kompensasi berdasarkan harga pasar (Pasal 7), serta menjamin hak investor mengalihkan aset dan mentransfer keuntungan dalam valuta asing (Pasal 8). Sebagai imbalannya, penanam modal memikul kewajiban dalam Pasal 15 yang sudah kamu baca di Bab 1, termasuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala [6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724].

Berapa modal minimum PMA? Angkanya tidak ada dalam undang-undang, tetapi dalam peraturan BKPM. Sejak 2025, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 5/2025 menetapkan dua lapis syarat [7PeraturanPeraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSSPeraturan BKPM 5/2025 · JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM]:

  • Nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, dihitung per bidang usaha KBLI lima digit per lokasi proyek, dengan pengecualian cara hitung untuk perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, konstruksi, dan industri tertentu (Pasal 26 ayat (2) dan (3)).
  • Modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT, turun dari Rp10 miliar dalam aturan sebelumnya, dan tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan paling singkat 12 bulan kecuali untuk membeli aset, membangun gedung, atau operasional (Pasal 26 ayat (10) dan Pasal 27).
Siapa yang menanam modal di Indonesia pada 2025?
Realisasi investasi, triliun rupiah
PMDNRp1.030,3 T
PMARp900,9 T
Sumber: Siaran pers Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, 15 Januari 2026[8Data atau dokumen resmiRealisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 PersenBKPM, 2026a · Siaran pers, 15 Januari 2026]

Pada 2025, realisasi investasi mencapai Rp1.931,2 triliun dan menyerap 2,71 juta tenaga kerja. PMDN menyumbang 53,4 persen dan PMA 46,6 persen. Lima negara asal PMA terbesar adalah Singapura, Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, Malaysia, dan Jepang [8Data atau dokumen resmiRealisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 PersenBKPM, 2026a · Siaran pers, 15 Januari 2026]. Angka Singapura yang tinggi sebagian mencerminkan praktik investor dari berbagai negara yang menanam modal lewat perusahaan induk di Singapura.

Lalu bagaimana dengan tawaran investor Korea agar sahamnya "dititipkan" atas nama Pak Hendra? Itulah perjanjian nominee atau pinjam nama, dan UU Penanaman Modal melarangnya tegas.

Pasal 33 ayat (1) dan (2)UU 25/2007 tentang Penanaman Modal[6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724]

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. (2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Penjelasan pasal ini menyebut tujuannya: menghindari perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang tetapi secara substansi dimiliki orang lain. Kajian terhadap putusan pengadilan menunjukkan arah yang konsisten menolak perjanjian pinjam nama yang dibuat untuk menghindari larangan hukum [9Jurnal ilmiahKedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di IndonesiaHimawan dkk., 2025 · Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12)]. Bagi investor asing, risikonya besar: karena perjanjiannya batal, ia kehilangan dasar untuk menuntut penyerahan saham dari orang yang namanya tercatat. Jalan yang benar bagi Pak Hendra dan mitranya adalah mendirikan PT PMA secara terbuka, dengan kepemilikan saham yang tercatat apa adanya.

Coba ingat dulu

Investor Jepang ingin mendirikan PT PMA di bidang restoran dengan modal disetor Rp2,5 miliar. Apakah itu sudah cukup?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Belum tentu. Modal ditempatkan atau disetor Rp2,5 miliar memenuhi syarat permodalan minimum Peraturan BKPM 5/2025. Tetapi ada syarat kedua: nilai investasi harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Untuk jasa makanan dan minuman, nilai itu dihitung per dua digit awal KBLI per satu titik lokasi di kabupaten atau kota. Selain itu, ia harus memeriksa apakah bidang usahanya terbuka bagi asing tanpa syarat menurut Perpres 10/2021.

Kewajiban setelah izin terbit

Banyak pengusaha mengira urusan perizinan selesai ketika dokumen terbit. Padahal sejak itu muncul kewajiban berkala. Penanam modal, baik PMDN maupun PMA berskala menengah dan besar, wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) lewat OSS secara berkala; kewajiban ini bersumber langsung dari Pasal 15 huruf c UU Penanaman Modal [6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724]. LKPM memuat realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kendala yang dihadapi. Data inilah yang kemudian diolah pemerintah menjadi angka realisasi investasi nasional seperti dalam grafik di atas. Perusahaan yang lalai melapor dapat dikenai sanksi administratif, dan sistem dapat menandainya sebagai tidak patuh ketika ia mengajukan layanan lain.

Pelaku usaha juga wajib menjaga agar data di OSS tetap benar. Perubahan alamat, KBLI, skala usaha, struktur pemegang saham, atau masuknya investor asing harus dimutakhirkan. Perubahan status dari PMDN menjadi PMA, misalnya karena menjual sebagian saham kepada investor asing, membawa konsekuensi besar: syarat nilai investasi dan modal PMA mulai berlaku, dan bidang usaha harus diperiksa ulang keterbukaannya bagi asing.

Kunci dari seluruh rezim ini adalah ketepatan data di awal. Salah memilih KBLI dapat membuat usaha berisiko tinggi tercatat sebagai berisiko rendah, dan kesalahan itu baru terbongkar saat pengawasan, ketika sanksinya bisa berupa penghentian kegiatan. Karena itu, langkah pertama penasihat bisnis yang baik adalah duduk bersama klien dan menerjemahkan kegiatan usahanya yang nyata ke dalam kode KBLI yang tepat.

Bidang usaha terbuka, tertutup, dan bersyarat

Sebelum Cipta Kerja, Indonesia mengenal "Daftar Negatif Investasi" yang panjang. Sekarang pendekatannya dibalik menjadi daftar positif: semua bidang usaha terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan pemerintah pusat (Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007 setelah perubahan). Bidang usaha yang tertutup kini ditetapkan langsung dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditambah atau dikurangi kecuali dengan mengubah undang-undang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856].

Pasal 12 ayat (2)UU 25/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023[5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856]

Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. budi daya dan industri narkotika golongan I; b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino; c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam; e. industri pembuatan senjata kimia; dan f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Rincian lebih lanjut ada dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah Perpres 49/2021. Perpres 49/2021 menambahkan industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt sebagai bidang yang tertutup, setelah kontroversi publik atas rencana membukanya [10PeraturanPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman ModalPerpres 49/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 128]. Selain itu, Perpres 10/2021 mengenal tiga daftar [11PeraturanPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman ModalPerpres 10/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 61]:

Kategori bidang usaha menurut Perpres 10/2021
KategoriIsiAkibat bagi investor
Bidang usaha prioritasBidang yang diutamakan karena strategis, padat karya, berteknologi tinggi, atau berorientasi eksporDapat memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal
Dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKMBidang yang dicadangkan bagi UMKM atau yang terbuka bagi usaha besar dengan syarat bermitra dengan UMKMUsaha besar dan PMA tidak boleh masuk, atau wajib bermitra
Persyaratan tertentuBidang yang terbuka dengan syarat, misalnya batas kepemilikan asing atau perizinan khususInvestor harus memenuhi syarat sebelum masuk
TerbukaSemua bidang lain di luar daftarTerbuka penuh, termasuk bagi PMA, dengan syarat umum modal
Bidang tertutup dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan pemerintah pusat berada di luar keempat kategori ini.

Di samping Perpres, investor harus membaca undang-undang sektoral. Beberapa undang-undang menetapkan sendiri batas kepemilikan asing, misalnya di bidang pers, penerbangan, atau perbankan. Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal pun membuka pengecualian "kecuali ditentukan lain oleh undang-undang". Asas lex specialis berlaku: aturan sektoral yang lebih khusus didahulukan.

Insentif dan sengketa penanaman modal

Untuk menarik investor, negara menawarkan fasilitas. Pasal 18 UU Penanaman Modal mengenal fasilitas fiskal seperti pengurangan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea masuk, dan penyusutan dipercepat, bagi penanaman modal yang memenuhi kriteria seperti menyerap banyak tenaga kerja, termasuk skala prioritas, membangun infrastruktur, atau berada di daerah terpencil [6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724]. Fasilitas paling dikenal adalah tax holiday bagi industri pionir. PMK 130/PMK.010/2020 sebagaimana diubah PMK 69/2024 mensyaratkan, antara lain, wajib pajak badan hukum Indonesia, termasuk industri pionir, melakukan penanaman modal baru dengan rencana paling sedikit Rp100 miliar, dan berkomitmen merealisasikannya [12PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan BadanPMK 69/2024 · Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan 8 Oktober 2024]. Ada pula tax allowance untuk bidang dan daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A UU PPh, serta insentif di Kawasan Ekonomi Khusus.

Bagaimana bila terjadi sengketa antara pemerintah dan investor, misalnya izin dicabut atau kebijakan berubah drastis? Pasal 32 UU Penanaman Modal menyusun jenjangnya: musyawarah dan mufakat lebih dulu; bila gagal, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan; untuk PMDN, arbitrase bila disepakati dan pengadilan bila tidak; untuk PMA, arbitrase internasional yang disepakati para pihak [6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724]. Sengketa antara investor dan mitra swastanya, sebaliknya, mengikuti klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak mereka, yang dibahas di Bab 4 dan Bab 6.

Investor juga dapat menggugat undang-undang penanaman modal itu sendiri ke Mahkamah Konstitusi, seperti dalam perkara berikut.

Studi kasusPutusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007

Hak atas tanah 95 tahun untuk investor[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar)Putusan MK 21-22/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi]

  1. Fakta
    Pasal 22 UU 25/2007 memberi penanam modal hak guna usaha sampai 95 tahun, hak guna bangunan sampai 80 tahun, dan hak pakai sampai 70 tahun, yang dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga menguji ketentuan itu, beserta pasal lain, ke MK.
  2. Masalah hukum
    Apakah pemberian dan perpanjangan hak atas tanah di muka sekaligus untuk jangka sangat panjang sesuai dengan hak menguasai negara atas bumi dan kekayaan alam menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Frasa yang memungkinkan hak atas tanah diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, karena mengurangi, bahkan dapat menghilangkan, kedaulatan dan kewenangan negara untuk mengevaluasi penggunaan tanah. Perpanjangan dan pembaruan harus kembali mengikuti tahapan menurut hukum agraria.
  4. Pelajaran
    Insentif investasi tidak boleh melampaui batas konstitusi. Kepastian bagi investor dibangun lewat prosedur yang jelas dan dapat dievaluasi, bukan lewat penyerahan kewenangan negara di muka. Kamu akan menemui putusan ini lagi di Hukum Agraria.

Latihan

Soal 1 dari 8
Peraturan pemerintah yang kini menjadi dasar perizinan berusaha berbasis risiko adalah:
Soal 2 dari 8
Sebuah kegiatan usaha bernilai risiko rendah dari aspek kesehatan dan lingkungan, tetapi berisiko tinggi dari aspek keselamatan. Tingkat risiko kegiatan itu adalah:
Soal 3 dari 8
PT Roti Lezat (risiko menengah tinggi) sudah memperoleh NIB dan sertifikat standar dari pernyataan mandiri. Instansi tidak melakukan verifikasi sampai batas SLA terlampaui. Apa akibatnya?
Soal 4 dari 8
Dua WNI dan satu warga negara Malaysia mendirikan PT dengan saham Malaysia hanya 5 persen. Status penanaman modalnya adalah:
Soal 5 dari 8
Mr. Kim membuat perjanjian dengan Pak Hendra bahwa saham PT Roti Lezat yang tercatat atas nama Pak Hendra sebenarnya milik Mr. Kim. Pak Hendra kemudian menolak menyerahkan dividen. Bagaimana kedudukan Mr. Kim?
Soal 6 dari 8
Seorang investor ingin membuka usaha kasino di Batam lewat PT PMA. Apa jawabannya?
Soal 7 dari 8
Menurut Peraturan BKPM 5/2025, berapa modal ditempatkan atau disetor minimum untuk PT PMA?
Soal 8 dari 8
Pemerintah mencabut izin usaha sebuah PT PMA, dan PT itu ingin melawan. Musyawarah gagal. Menurut Pasal 32 UU 25/2007, forum yang disebut untuk sengketa pemerintah dengan penanam modal asing adalah:
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perizinan berusaha berbasis risiko menentukan kontrol negara menurut tingkat risiko kegiatan; dasarnya UU 6/2023 dan PP 28/2025 yang mencabut PP 5/2021.
  2. Legalitas usaha terdiri atas persyaratan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF), perizinan berusaha, dan PB UMKU, semuanya lewat OSS.
  3. Rendah: NIB; menengah rendah: NIB dan sertifikat standar dari pernyataan mandiri; menengah tinggi: sertifikat standar yang diverifikasi sebelum operasional; tinggi: NIB dan izin.
  4. PP 28/2025 memperkenalkan SLA dan fiktif positif; kemudahan di depan diimbangi pengawasan dan sanksi atas pernyataan yang tidak benar.
  5. PMA wajib berbentuk PT (Pasal 5 UU 25/2007); nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi dan modal disetor minimum Rp2,5 miliar (Peraturan BKPM 5/2025).
  6. Perjanjian nominee saham batal demi hukum (Pasal 33 UU 25/2007); semua bidang usaha terbuka kecuali enam bidang tertutup dalam Pasal 12 dan daftar dalam Perpres 10/2021 jo. 49/2021.
  7. Insentif seperti tax holiday (PMK 130/2020 jo. 69/2024) dipengaruhi pajak minimum global; sengketa pemerintah dengan PMA diarahkan ke arbitrase internasional (Pasal 32).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Perizinan berusaha dan penanaman modal
Dikuasai: 0 dari 10 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.
    Mencabut PP 5/2021; persyaratan dasar, PB, PB UMKU, tingkat risiko, sistem OSS, SLA, fiktif positif, pengawasan, dan sanksi.
  2. 2
    Aldy Mirozul; Diani Sadia Wati; Aurora Jillena Meliala (2025). Risk-Based Business Licensing According Perspective of Investment Certainty in Indonesia. Journal of Progressive Law and Legal Studies 3(2).
    Masalah implementasi PP 5/2021 yang menjadi latar penggantiannya oleh PP 28/2025.
  3. 3
    Erly Aristo; Marchethy Riwani Diaz; Jennifer Kurnia Putri (2024). Risk-Based Licensing Arrangements: Between Convenience and Legal Certainty. DiH: Jurnal Ilmu Hukum 20(1).
    Kritik kepastian hukum perizinan berbasis risiko: nomenklatur, subjektivitas penentuan risiko, dan tarik ulur pusat daerah.
  4. 4
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha. Siaran pers, 26 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmibkpm.go.id
    Sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026, lebih dari 96 persen usaha mikro; SLA, fiktif positif, KKPR pernyataan mandiri untuk usaha mikro.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
  6. 6
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.
    Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
  7. 7
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
    Nilai investasi PMA lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi, modal disetor minimum Rp2,5 miliar, dan penguncian modal 12 bulan (Pasal 25 sampai 27).
  8. 8
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 Persen. Siaran pers, 15 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmibkpm.go.id
    Realisasi investasi 2025 Rp1.931,2 triliun, PMDN Rp1.030,3 triliun, PMA Rp900,9 triliun, 2,71 juta tenaga kerja, lima negara asal PMA terbesar.
  9. 9
    Felicia Himawan; Airlangga Dewabrata; Jesica Christi (2025). Kedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12).
    Arah putusan pengadilan yang menolak perjanjian pinjam nama untuk menghindari larangan hukum.
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 128.
    Menutup industri minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt untuk penanaman modal.
  11. 11
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 61.
    Daftar bidang usaha prioritas, dialokasikan atau kemitraan dengan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; mencabut Perpres 44/2016.
  12. 12
    Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan 8 Oktober 2024.
    Peraturanpajak.go.id
    Tax holiday industri pionir dengan rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar, disesuaikan dengan pajak minimum global.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai di muka sekaligus dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.