Delik adat, peradilan adat, dan hukum adat di era modern
Bab 6 dari 6

Delik adat, peradilan adat, dan hukum adat di era modern

Bagaimana hukum adat menanggapi pelanggaran, bagaimana peradilan adat bekerja, dan bagaimana KUHP 2023 serta PP 55/2025 mengaturnya.

Sekitar 34 menit16 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian, sifat, dan jenis delik adat
  • Menguraikan reaksi adat dan peradilan adat
  • Menganalisis yurisprudensi MA tentang sanksi adat
  • Menerapkan Pasal 2 dan 597 KUHP serta PP 55/2025 pada kasus
  • Menilai perdebatan tentang hukum adat dalam hukum nasional
Delik adat, peradilan adat, dan hukum adat di era modern
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Tahun 1985, di Kendari, seorang pelajar SMA bernama Tauwi dituduh berbuat asusila terhadap seorang perempuan. Lembaga adat Tolaki memeriksa perkara itu, menyatakan Tauwi bersalah, dan menjatuhkan reaksi adat: membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Tauwi melaksanakannya. Urusan dianggap selesai menurut adat. Tetapi polisi kemudian menyidik perkara yang sama, jaksa mendakwanya, dan pengadilan negeri menghukumnya. Bolehkah seseorang dihukum dua kali, sekali oleh adat dan sekali oleh negara [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi)Putusan MA 1644 K/Pid/1988 · Mahkamah Agung, kasasi; dimuat Varia Peradilan No. 72, September 1991]?

Pertanyaan itu kini makin penting. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku dan secara tegas mengakui "hukum yang hidup dalam masyarakat". Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 kemudian mengatur bagaimana tindak pidana adat ditetapkan dalam peraturan daerah dan diselesaikan melalui musyawarah lembaga adat [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197].

Bab ini menutup mata kuliah dengan bidang yang paling banyak bersinggungan dengan hukum negara. Kamu akan mempelajari pengertian dan sifat delik adat, reaksi adat, peradilan adat, perjalanan pengaturannya sampai KUHP nasional dan PP 55/2025, serta perdebatan tentang tempat hukum adat di era modern. Materi ini akan kamu temui lagi di Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Hukum dan Masyarakat.

Pengertian dan sifat delik adat

Ter Haar merumuskan delik adat (adatdelict) sebagai setiap gangguan sepihak terhadap keseimbangan, dan setiap pelanggaran sepihak atas barang-barang kehidupan materiil maupun imateriil milik seseorang atau sekelompok orang, yang menimbulkan reaksi adat. Dengan reaksi adat itu keseimbangan yang terganggu dipulihkan kembali [4Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Ter Haar, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13)].

Kata kuncinya adalah keseimbangan. Masyarakat adat memandang hidup bersama sebagai tatanan yang seimbang antara manusia, kerabat, persekutuan, alam, dan dunia gaib. Pencurian, perzinaan, penghinaan, atau perusakan hutan keramat bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mengguncang keseimbangan itu. Tujuan reaksi adat bukan terutama membalas pelaku, melainkan memulihkan keadaan.

Dari pengertian itu lahir beberapa sifat delik adat yang membedakannya dari hukum pidana dalam KUHP [5Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16), 6Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaHadikusuma, 2003 · Mandar Maju, Bandung, 7Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan ProsedurnyaMulyadi, 2013 · Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246]:

  1. Tidak memisahkan pelanggaran pidana dan perdata. Soepomo menegaskan hukum adat tidak mengenal pemisahan antara pelanggaran yang dituntut di lapangan pidana dan yang dituntut di lapangan perdata. Setiap pelanggaran diikuti tindakan untuk "membetulkan" hukum yang dilanggar.
  2. Terbuka dan dapat berkembang. Hukum adat delik tidak bersandar pada daftar perbuatan yang ditetapkan lebih dulu secara tertulis. Perbuatan baru dapat dianggap mengganggu keseimbangan bila dirasakan demikian oleh masyarakat.
  3. Bersifat konkret dan menyeluruh. Yang dinilai adalah peristiwa nyata beserta seluruh akibatnya bagi korban, kerabat, dan persekutuan.
  4. Pertanggungjawaban dapat bersifat kolektif. Dalam beberapa masyarakat, kerabat pelaku ikut menanggung kewajiban membayar denda adat, dan persekutuan bertanggung jawab bila pelaku di wilayahnya tidak diketahui.
  5. Tujuannya pemulihan. Reaksi adat diarahkan pada pemulihan keseimbangan, termasuk keseimbangan magis, bukan pemidanaan semata.
Delik adat dan tindak pidana menurut KUHP
Delik adat
  • Gangguan terhadap keseimbangan
  • Tidak memisahkan pidana dan perdata
  • Terbuka, lahir dari rasa keadilan masyarakat
  • Reaksi: denda adat, ganti rugi, upacara pemulihan
  • Dapat ditanggung kerabat
Tindak pidana KUHP
  • Perbuatan yang dilarang undang-undang
  • Terpisah dari gugatan perdata
  • Asas legalitas: harus dirumuskan lebih dulu
  • Pidana: penjara, denda, pengawasan, kerja sosial
  • Pertanggungjawaban pribadi
Coba ingat dulu

Bagaimana Ter Haar mendefinisikan delik adat, dan sebutkan tiga sifat yang membedakannya dari tindak pidana dalam KUHP.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ter Haar: setiap gangguan sepihak terhadap keseimbangan dan setiap pelanggaran sepihak atas barang kehidupan materiil maupun imateriil seseorang atau kelompok, yang menimbulkan reaksi adat untuk memulihkan keseimbangan. Sifat pembeda, misalnya: tidak memisahkan pidana dan perdata; terbuka dan dapat berkembang tanpa daftar tertulis lebih dulu; tujuannya pemulihan keseimbangan, dan pertanggungjawaban dapat ditanggung kerabat.

Jenis delik adat dan reaksi adat

Contoh delik adat dari berbagai daerah

Jenis delik adat sangat beragam. Beberapa contoh yang sering dibahas dalam buku teks dan yurisprudensi [7Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan ProsedurnyaMulyadi, 2013 · Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246, 6Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaHadikusuma, 2003 · Mandar Maju, Bandung]:

  • Delik kesusilaan: hubungan badan di luar perkawinan, terutama yang merusak kehormatan kerabat. Di Bali dikenal lokika sanggraha, yaitu hubungan badan dengan janji akan dinikahi yang kemudian diingkari; pengadilan pernah menghukum pelakunya berdasarkan hukum adat. Di masyarakat Tolaki, perbuatan yang mempermalukan keluarga perempuan disebut siri.
  • Delik terhadap kerabat dan perkawinan: kawin semarga atau sesuku, gamia gamana (perkawinan atau hubungan dengan kerabat dekat) di Bali, melarikan perempuan dengan paksaan.
  • Delik terhadap harta dan tanah: mengambil hasil dari tanah ulayat tanpa izin, memindahkan tanda batas, melanggar sasi di Maluku.
  • Delik terhadap kesucian: merusak tempat suci, hutan keramat, atau melanggar pantangan upacara.
  • Delik terhadap jiwa dan badan: pembunuhan dan penganiayaan, yang dalam banyak masyarakat di Papua dan Nusa Tenggara diselesaikan dengan pembayaran denda adat kepada keluarga korban di samping proses negara.

Reaksi adat

Reaksi adat (adatreactie) adalah tindakan untuk memulihkan keseimbangan. Bentuknya antara lain:

  1. Ganti rugi kepada korban, baik berupa uang maupun benda bernilai adat seperti kerbau, babi, kain, atau perhiasan.
  2. Denda adat kepada persekutuan atau kerabat korban.
  3. Upacara pemulihan untuk membersihkan desa atau keluarga dari akibat magis pelanggaran, misalnya pecaruan di Bali.
  4. Permintaan maaf secara terbuka dalam upacara adat.
  5. Pengucilan atau pengusiran dari persekutuan, yang merupakan sanksi terberat dan kini banyak dipersoalkan dari sudut hak asasi manusia.
Reaksi adat dan padanannya dalam hukum negara
Reaksi adatTujuanPadanan dalam hukum negaraCatatan
Ganti rugi kepada korbanMemulihkan kerugian korbanRestitusi, ganti rugi perdataDiakui dalam keadilan restoratif KUHAP 2025
Denda adatMemulihkan kehormatan kerabat dan persekutuanPidana tambahan pemenuhan kewajiban adatPasal 66 ayat (1) huruf f KUHP
Upacara pemulihanMemulihkan keseimbangan magisTidak ada padanan langsungDapat menjadi isi kewajiban adat
Permintaan maafMemulihkan hubunganPemaafan korban dalam keadilan restoratifPasal 79 KUHAP 2025
Pengucilan atau pengusiranMengeluarkan pengganggu keseimbanganTidak dibenarkan bila melanggar HAMHarus sesuai kriteria Pasal 2 ayat (2) KUHP
Padanan tidak selalu sama persis. Sanksi adat yang bertentangan dengan HAM tidak memenuhi kriteria hukum yang hidup menurut KUHP dan PP 55/2025.

Peradilan adat dan penyelesaian perkara adat

Dari pengadilan adat kolonial ke hakim perdamaian desa

Pada masa Hindia Belanda, di daerah yang diperintah langsung terdapat pengadilan adat (inheemse rechtspraak), dan di daerah swapraja ada pengadilan swapraja. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 menghapus pengadilan-pengadilan itu secara berangsur, tetapi dengan dua ketentuan penting [8PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan SipilUU Drt 1/1951 · Lembaran Negara RI Tahun 1951 Nomor 9]. Pertama, Pasal 1 ayat (3) menyatakan penghapusan itu tidak mengurangi hak kekuasaan hakim perdamaian di desa-desa. Kedua, Pasal 5 ayat (3) huruf b mempertahankan hukum materiil pidana adat: perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap pidana tetapi tidak ada bandingannya dalam KUHP diancam hukuman paling lama tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah sebagai pengganti bila hukuman adat tidak dijalankan. Bila ada bandingannya dalam KUHP, dikenakan hukuman bandingan yang paling mirip.

Pasal 5 ayat (3) huruf b inilah yang selama puluhan tahun menjadi dasar hakim menerapkan hukum pidana adat. Kini ketentuan itu dicabut dan digantikan oleh Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP nasional [9Artikel atau ulasanLegal Opinion: Living Law dalam KUHPPBHI, 2024 · PBHI, September 2024].

Peradilan adat di Papua

Contoh pengakuan paling tegas terdapat di Papua. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengakui peradilan adat di samping kekuasaan kehakiman negara [10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi PapuaUU 21/2001 · Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021].

Pasal 51 ayat (1)UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua[10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi PapuaUU 21/2001 · Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021]

Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Hubungan peradilan adat dan peradilan negara di Papua
Langkah 1 dari 6Pasal 51 ayat (1) sampai (3) UU 21/2001
Perkara di antara warga masyarakat adat
Pengadilan adat memeriksa sengketa perdata adat dan perkara pidana antarwarga menurut hukum adat setempat, dengan susunan menurut adatnya.

Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua merinci ketentuan itu: peradilan adat bukan bagian dari peradilan negara, berasaskan kekeluargaan dan musyawarah, putusannya putusan perdamaian, dan sanksinya terdiri atas denda adat serta upacara pemulihan adat [11PeraturanPeraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di PapuaPerdasus Papua 20/2008 · Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20]. Konsiderans peraturan itu juga mencatat masalah nyata: perkara pidana yang sudah diputus pengadilan negara kerap dituntut lagi oleh korban melalui pengadilan adat dengan sanksi berat, sehingga mengganggu keamanan.

Pengalaman Papua memperlihatkan dua sisi peradilan adat. Di satu sisi, peradilan adat dekat dengan masyarakat, cepat, murah, dan memulihkan hubungan antarkeluarga yang bertikai, sesuatu yang sulit dicapai putusan pengadilan negara. Di sisi lain, tanpa koordinasi yang baik, satu perbuatan dapat diadili dua kali dengan dua ukuran berbeda, dan besarnya denda adat dapat memberatkan keluarga pelaku. Mekanisme persetujuan pengadilan negeri dalam Pasal 51 ayat (7) dimaksudkan menjembatani keduanya, sehingga hasil peradilan adat dapat dihormati tanpa menutup kontrol negara atas perlindungan hak asasi [10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi PapuaUU 21/2001 · Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021].

Lembaga adat di daerah lain

Di Bali, kerta desa adat menyelesaikan perkara adat (wicara) berdasarkan awig-awig [12PeraturanPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di BaliPerda Bali 4/2019 · Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4]. Di Aceh, perselisihan ringan di tingkat gampong dan mukim diselesaikan secara adat lebih dulu melalui lembaga adat yang diatur qanun. Di Minangkabau, Kerapatan Adat Nagari menyelesaikan sengketa sako dan pusako. Di banyak daerah lain, kepala desa dan tetua adat berperan sebagai hakim perdamaian tanpa nama lembaga khusus.

Studi kasusPutusan MA 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi), diputus 1991

Sanksi adat yang sudah dijalankan tidak boleh disusul pidana penjara[1Putusan pengadilanPutusan Nomor 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi)Putusan MA 1644 K/Pid/1988 · Mahkamah Agung, kasasi; dimuat Varia Peradilan No. 72, September 1991]

  1. Fakta
    Tauwi, pelajar SMA di Kendari, dinyatakan bersalah oleh lembaga adat Tolaki atas perbuatan asusila dan dijatuhi reaksi adat berupa membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci, yang telah ia laksanakan. Perkara yang sama kemudian disidik polisi dan didakwa jaksa. Pengadilan Negeri Kendari menyatakannya bersalah atas tindak pidana adat menurut Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951, dan pengadilan tinggi memperbaiki kualifikasinya menjadi tindak pidana adat siri.
  2. Masalah hukum
    Apakah orang yang telah menjalani sanksi adat dari kepala adat masih dapat diadili dan dihukum lagi oleh pengadilan negeri untuk perbuatan yang sama?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti karena salah menerapkan hukum. Pembayaran kerbau dan kain kaci adalah hukuman adat yang telah dijalankan dan sepadan dengan kesalahan terdakwa. Terhadap orang yang sudah dijatuhi reaksi adat oleh kepala adat, ia tidak dapat diajukan lagi sebagai terdakwa di pengadilan negeri dengan dakwaan yang sama dan dijatuhi pidana penjara; tuntutan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima.
  4. Pelajaran
    Putusan ini meletakkan prinsip yang mirip ne bis in idem bagi sanksi adat. Prinsip yang sama kini dirumuskan tertulis dalam Pasal 21 PP 55/2025: perkara tindak pidana adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana bila pelaku telah selesai memenuhi kewajiban adat.
Coba ingat dulu

Apa yang ditentukan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951 tentang hukum pidana adat, dan apa kaidah Putusan MA 1644 K/Pid/1988?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 5 ayat (3) huruf b: perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap pidana tetapi tidak ada bandingannya dalam KUHP diancam paling lama tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah sebagai pengganti bila hukuman adat tidak dijalankan; bila ada bandingannya, dikenakan hukuman bandingan yang paling mirip. Kaidah Putusan 1644 K/Pid/1988: orang yang sudah menjalani sanksi adat dari kepala adat tidak dapat diadili lagi di pengadilan negeri untuk dakwaan yang sama; tuntutan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Hukum yang hidup dalam KUHP 2023 dan PP 55/2025

Pengakuan dalam KUHP

KUHP nasional memulai dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1), tetapi langsung membuat pengecualian dalam Pasal 2.

Pasal 2KUHP (UU 1/2023)[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 2 menyatakan bahwa yang dimaksud hukum yang hidup adalah hukum adat yang menentukan seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana, dan bahwa untuk memperkuat keberlakuannya peraturan daerah mengatur tindak pidana adat tersebut. "Berlaku dalam tempat hukum itu hidup" berarti berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah itu, termasuk pendatang [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 9Artikel atau ulasanLegal Opinion: Living Law dalam KUHPPBHI, 2024 · PBHI, September 2024].

Ketentuan lain yang terkait [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]:

  • Pasal 597: setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dinyatakan dilarang diancam pidana berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) huruf f.
  • Pasal 66 ayat (1) huruf f: pemenuhan kewajiban adat setempat adalah salah satu pidana tambahan.
  • Pasal 96: pidana tambahan pemenuhan kewajiban adat diutamakan bila tindak pidana memenuhi Pasal 2 ayat (2), dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II; bila tidak dipenuhi diganti ganti rugi senilai denda kategori II; bila ganti rugi tidak dipenuhi diganti pidana pengawasan atau kerja sosial.
  • Pasal 97: pidana tambahan itu dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana, dengan tetap memperhatikan Pasal 2 ayat (2).

PP 55/2025: dari hukum adat ke peraturan daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat ditetapkan dan diundangkan 31 Desember 2025 dan berlaku 3 Januari 2026 [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197]. PP ini adalah pedoman bagi pemerintahan daerah untuk menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur KUHP dalam peraturan daerah. Bila unsur perbuatan suatu tindak pidana adat sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, yang berlaku adalah KUHP (Pasal 3).

PP ini menetapkan dua lapis kriteria [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197, 13Artikel atau ulasanTata Cara dan Kriteria Penetapan Living LawHukumonline, 2026 · Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026]:

  1. Kriteria hukum yang hidup (Pasal 4): sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; serta diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat yang telah diakui dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Kriteria tindak pidana adat (Pasal 5): bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup; diancam pidana berupa pemenuhan kewajiban adat; tidak diatur dalam KUHP; dan berlaku bagi setiap orang yang melakukannya di wilayah hukum adat itu.
Pembentukan perda tindak pidana adat menurut PP 55/2025
Langkah 1 dari 6Pasal 7 ayat (1) dan (2)
Usulan
Usulan tindak pidana adat datang dari pemerintah daerah, DPRD, atau masyarakat hukum adat (melalui pemerintah daerah atau DPRD).

Penanganan tindak pidana adat

PP 55/2025 juga mengatur cara penyelesaiannya, dan di sinilah gagasan peradilan adat bertemu dengan hukum acara negara [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197]:

  • Sanksinya pemenuhan kewajiban adat yang dimuat dalam perda; bagi perseorangan dianggap sebanding dengan denda kategori II KUHP (Pasal 15).
  • Penanganan diutamakan oleh lembaga adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah yang mengikutsertakan korban, terduga pelaku, dan masyarakat hukum adat setempat (Pasal 16).
  • Musyawarah dapat memutuskan pelaku wajib memenuhi kewajiban adat, atau membebaskan orang yang tidak terbukti, atau menyatakan tidak terjadi tindak pidana adat (Pasal 17 sampai 19).
  • Perkara tidak dapat diproses dalam peradilan pidana bila pelaku sudah memenuhi kewajiban adat, orangnya dinyatakan tidak bersalah, atau perbuatannya bukan tindak pidana adat (Pasal 21).
  • Bila pelaku tidak melaksanakan keputusan musyawarah, perkara diselesaikan menurut hukum acara pidana, dan hakim dapat menjatuhkan ganti rugi senilai denda kategori II untuk perseorangan, yang diberikan kepada korban dan/atau masyarakat hukum adat (Pasal 22).
Coba ingat dulu

Sebutkan kriteria tindak pidana adat menurut Pasal 5 PP 55/2025, dan siapa yang diutamakan menangani perkaranya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kriteria: bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup; diancam pidana berupa pemenuhan kewajiban adat; tidak diatur dalam KUHP; dan berlaku bagi setiap orang yang melakukannya di wilayah hukum adat tersebut. Penanganannya diutamakan oleh lembaga adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah yang melibatkan korban, terduga pelaku, dan masyarakat hukum adat setempat (Pasal 16).

Perdebatan dan hukum adat di era modern

Pengakuan hukum yang hidup dalam KUHP menimbulkan perdebatan sejak masih rancangan. Ada dua kubu utama.

Perdebatan tentang hukum yang hidup dalam KUHP
Pendukung
  • Mewujudkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dalam hukum pidana
  • Melanjutkan tradisi UU Drt 1/1951 dan yurisprudensi
  • Mengisi kekosongan bagi perbuatan yang dirasa tercela secara lokal
  • Mengutamakan pemulihan, bukan penjara
Pengkritik
  • Mengaburkan asas legalitas dan kepastian hukum
  • Berisiko melahirkan perda yang diskriminatif, terutama terhadap perempuan dan kelompok minoritas
  • Hukum adat yang dinamis menjadi kaku setelah diformalkan dalam perda
  • Berlaku juga bagi pendatang yang tidak mengenal adat setempat

Dalam pendapat hukumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti risiko bahwa hukum adat yang semula lentur akan berubah menjadi aturan yang kaku karena harus melalui proses pembentukan perda, serta risiko kriminalisasi perbuatan yang tidak diatur KUHP [9Artikel atau ulasanLegal Opinion: Living Law dalam KUHPPBHI, 2024 · PBHI, September 2024]. Pembentuk PP 55/2025 tampaknya menjawab sebagian kritik itu dengan kriteria berlapis: hukum adat harus sesuai HAM, masyarakat adatnya harus sudah diakui, sanksinya hanya pemenuhan kewajiban adat (bukan penjara), dan rancangan perda diperiksa pemerintah pusat [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197].

Hubungan dengan keadilan restoratif

Menariknya, hukum acara pidana nasional bergerak ke arah yang dekat dengan hukum adat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan keadaan semula, antara lain melalui pemaafan dari korban, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan, dan ganti rugi (Pasal 79) [14PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Kesepakatan wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari, dan setelah terlaksana perkara wajib dihentikan dengan penetapan pengadilan. Logika pemulihan ini sejalan dengan reaksi adat, meskipun keadilan restoratif KUHAP tidak mensyaratkan adanya masyarakat hukum adat dan dikecualikan untuk tindak pidana tertentu.

Benturan dan titik temu dengan hukum negara

Di luar hukum pidana, ketegangan antara hukum adat dan hukum negara tampak di banyak bidang yang sudah kamu pelajari:

  • Kesetaraan gender: hak waris perempuan (bab 4) dan praktik perkawinan anak (bab 3).
  • Sumber daya alam: hak ulayat dan hutan adat berhadapan dengan izin dan proyek pembangunan (bab 5).
  • Kepastian hukum: hukum adat yang tidak tertulis dan beragam berhadapan dengan kebutuhan aturan yang jelas dan seragam.
  • Hak asasi manusia: sanksi adat seperti pengusiran atau denda yang sangat berat dapat bertentangan dengan hak individu, sedangkan pengabaian hukum adat dapat melanggar hak kolektif masyarakat adat.

Titik temunya dirumuskan oleh hukum nasional sendiri: hukum adat diakui sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip NKRI, dan sesuai hak asasi manusia. Rumusan bersyarat itu bisa menjadi alat perlindungan, bisa juga alat penyingkiran, bergantung pada siapa yang menafsirkannya. Karena itu peran hakim, yang wajib menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tetap sentral [15PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Dan karena itu pula pengesahan undang-undang masyarakat adat, yang per November 2026 masih disusun di DPR, menjadi agenda yang akan menentukan wajah hukum adat dalam dekade mendatang [16Data atau dokumen resmiRUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa AgrariaDPR RI, 2026a · E-Media DPR RI, 4 November 2026].

Keliru
Pasal 597 KUHP mengancam tindak pidana adat dengan pemenuhan kewajiban adat, bukan penjara. Menurut PP 55/2025, tindak pidana adat harus lebih dulu ditetapkan dalam perda untuk masyarakat hukum adat yang telah diakui, dan penyelesaiannya diutamakan melalui musyawarah lembaga adat.
Sebagian benar
Menurut Pasal 51 ayat (7) dan (8) UU 21/2001, pembebasan dari tuntutan pidana memerlukan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri. Bila ditolak, putusan adat hanya menjadi bahan pertimbangan hakim.
Keliru
Sejak 1951 Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951 sudah menjadi dasar hakim menerapkan hukum pidana adat, dan yurisprudensi MA seperti 1644 K/Pid/1988 mengakui sanksi adat. KUHP 2023 menggantikan dasar itu dengan Pasal 2 dan 597.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pada Februari 2026, seorang pendatang di sebuah kabupaten memasuki hutan keramat masyarakat adat setempat dan menebang pohon. Kabupaten itu belum punya perda tindak pidana adat menurut PP 55/2025. Dapatkah ia dipidana berdasarkan Pasal 597 KUHP?
Soal 2 dari 8
Menurut Pasal 597 dan Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP, pidana bagi tindak pidana adat adalah:
Soal 3 dari 8
Bila pelaku tindak pidana adat tidak melaksanakan keputusan musyawarah lembaga adat, menurut PP 55/2025:
Soal 4 dari 8
Kaidah Putusan MA 1644 K/Pid/1988 adalah:
Soal 5 dari 8
Menurut UU 21/2001, pengadilan adat di Papua TIDAK berwenang:
Soal 6 dari 8
Soepomo menyatakan bahwa hukum adat tidak memisahkan pelanggaran pidana dan perdata. Contoh yang paling sesuai dengan pernyataan itu adalah:
Soal 7 dari 8
Manakah yang BUKAN kriteria hukum yang hidup menurut Pasal 4 PP 55/2025?
Soal 8 dari 8
Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 mirip reaksi adat karena:
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Delik adat adalah gangguan terhadap keseimbangan yang menimbulkan reaksi adat untuk memulihkannya; hukum adat tidak memisahkan pidana dan perdata.
  2. Reaksi adat meliputi ganti rugi, denda adat, upacara pemulihan, permintaan maaf, dan pengucilan, yang kini harus sesuai HAM.
  3. UU Drt 1/1951 menghapus pengadilan adat kolonial tetapi mempertahankan hakim perdamaian desa dan hukum pidana adat melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b, yang kini diganti KUHP 2023.
  4. Putusan MA 1644 K/Pid/1988 menyatakan orang yang telah menjalani sanksi adat tidak dapat diadili lagi untuk perbuatan yang sama; prinsip ini kini ada dalam Pasal 21 PP 55/2025.
  5. UU Otsus Papua mengakui peradilan adat sebagai peradilan perdamaian yang tidak boleh menjatuhkan penjara, dengan mekanisme pemeriksaan ulang dan persetujuan pengadilan negeri.
  6. KUHP Pasal 2 dan 597 mengakui hukum yang hidup dengan pidana pemenuhan kewajiban adat; PP 55/2025 mensyaratkan penetapan dalam perda dan penyelesaian melalui musyawarah lembaga adat.
  7. Perdebatan tentang legalitas, HAM, dan kepastian hukum tetap berlangsung, sementara keadilan restoratif KUHAP 2025 dan RUU Masyarakat Adat membuka titik temu baru.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Delik adat, peradilan adat, dan hukum adat di era modern
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mahkamah Agung RI (1991). Putusan Nomor 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi). Mahkamah Agung, kasasi; dimuat Varia Peradilan No. 72, September 1991.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Orang yang telah menjalani sanksi adat tidak dapat diadili lagi untuk dakwaan yang sama.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2, 66, 96, 97, dan 597 tentang hukum yang hidup.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria, perda tindak pidana adat, dan penyelesaian melalui musyawarah; berlaku 3 Januari 2026.
  4. 4
    B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).
    Buku teks
    Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
  5. 5
    R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).
    Buku teks
    Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
  6. 6
    Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
  7. 7
    Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.
    Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.
  8. 8
    Republik Indonesia (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Lembaran Negara RI Tahun 1951 Nomor 9.
    Penghapusan pengadilan adat, hakim perdamaian desa, dan Pasal 5 ayat (3) huruf b tentang hukum pidana adat.
  9. 9
    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (2024). Legal Opinion: Living Law dalam KUHP. PBHI, September 2024.
    Artikel atau ulasanpbhi.or.id
    Perbandingan UU Drt 1/1951 dan KUHP 2023 serta kritik terhadap formalisasi hukum pidana adat.
  10. 10
    Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021.
    Pasal 50 dan 51 tentang pengakuan peradilan adat di Papua.
  11. 11
    Pemerintah Provinsi Papua (2008). Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20.
    Asas, kedudukan, sistem kepemimpinan, larangan penjara, dan sanksi peradilan adat di Papua.
  12. 12
    Pemerintah Provinsi Bali (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.
    Desa adat sebagai subjek hukum, awig-awig, prajuru, dan kerta desa adat.
  13. 13
    Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat dalam PP 55/2025.
  14. 14
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai 82.
  15. 15
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1): hakim menggali nilai hukum yang hidup dan sumber hukum tak tertulis.
  16. 16
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status RUU Masyarakat Adat: masih disusun di Baleg; kronologi Prolegnas 2026 dan isu krusial.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.