Masyarakat hukum adat dan pengakuannya
Bab 2 dari 6

Masyarakat hukum adat dan pengakuannya

Apa yang membuat sebuah komunitas menjadi masyarakat hukum adat, bagaimana susunannya, dan bagaimana negara mengakuinya.

Sekitar 32 menit23 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan unsur persekutuan hukum adat
  • Membedakan masyarakat hukum adat genealogis, teritorial, campuran, dan fungsional
  • Menguraikan fungsi kepala adat dan lembaga adat
  • Menganalisis syarat pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Putusan MK 31/PUU-V/2007
  • Menjelaskan jalur penetapan dan status RUU Masyarakat Adat
Masyarakat hukum adat dan pengakuannya
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Di Kabupaten Lebak, Banten, komunitas Kasepuhan hidup dari sawah, huma, dan hutan yang mereka kelola turun-temurun. Mereka punya pemimpin adat (abah), aturan tentang hutan yang tidak boleh disentuh, dan upacara panen yang dihadiri ribuan orang. Tetapi ketika sebagian wilayah mereka ditetapkan sebagai taman nasional, muncul pertanyaan hukum yang sulit: apakah kasepuhan itu subjek hukum yang punya hak atas wilayahnya, dan siapa yang berwenang menyatakannya?

Pertanyaan itu adalah inti bab ini. Di bab 1 kamu belajar bahwa hukum adat dipertahankan oleh persekutuan masyarakatnya. Sekarang kita membedah persekutuan itu: apa yang membuatnya disebut masyarakat hukum adat, bagaimana susunannya, siapa yang memerintah, dan bagaimana negara mengakuinya. Bagian pengakuan sangat penting, karena hampir semua hak yang dibahas di bab berikutnya, dari hak ulayat sampai hutan adat dan tindak pidana adat, bergantung pada apakah sebuah komunitas sudah "diakui".

Pengertian masyarakat hukum adat

Ter Haar mendefinisikan persekutuan hukum (rechtsgemeenschap) sebagai kelompok manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, dan mempunyai kekayaan berwujud maupun tidak berwujud, sehingga anggotanya merasa sebagai satu kesatuan dan tidak seorang pun mempunyai keinginan untuk membubarkannya atau keluar untuk selamanya [1Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Ter Haar, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13)]. Dari definisi itu dapat ditarik unsur-unsurnya:

  1. Kelompok yang teratur: ada tata susunan dan pembagian peran.
  2. Menetap atau terikat pada wilayah atau garis keturunan tertentu.
  3. Mempunyai penguasa atau pengurus: kepala adat, dewan tetua, rapat adat.
  4. Mempunyai kekayaan sendiri: tanah, hutan, rumah adat, benda pusaka, juga kekayaan tak berwujud seperti nama baik dan kedudukan.
  5. Ada perasaan kesatuan: anggota tidak berpikir untuk membubarkan persekutuan.

Karena memiliki pengurus dan kekayaan sendiri serta dapat bertindak keluar, Soepomo menyebut persekutuan hukum adat sebagai badan hukum menurut hukum adat [2Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16)]. Peraturan daerah Bali bahkan menegaskan desa adat berstatus subjek hukum [3PeraturanPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di BaliPerda Bali 4/2019 · Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4].

Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat?

Kamu akan menemukan dua istilah. "Masyarakat hukum adat" berasal dari tradisi ilmu hukum adat (terjemahan adatrechtsgemeenschap) dan dipakai UUD 1945. "Masyarakat adat" dipakai gerakan masyarakat sipil, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan dekat dengan istilah indigenous peoples dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 [4Instrumen internasionalUnited Nations Declaration on the Rights of Indigenous PeoplesUNDRIP 2007 · Resolusi Majelis Umum PBB 61/295]. Perbedaannya bukan hanya soal kata. "Masyarakat hukum adat" menekankan persekutuan sebagai subjek hukum dengan lembaga dan aturan, sedangkan "masyarakat adat" menekankan identitas dan hak kolektif kelompok. Pada 2026 DPR mengubah judul rancangan undang-undang yang sedang disusun dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat [5Data atau dokumen resmiDPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi NasionalDPR RI, 2026b · E-Media DPR RI, 20 Mei 2026].

Hak-hak yang melekat pada persekutuan

Mengapa pengakuan sebagai masyarakat hukum adat begitu diperjuangkan? Karena status itu membawa sekumpulan hak tradisional. Yang paling penting adalah hak ulayat, yaitu hak persekutuan atas tanah dan sumber daya di wilayahnya (bab 5). Di sampingnya ada hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri menurut hukum adatnya, hak untuk menyelesaikan perkara di antara warga melalui lembaga adat (bab 6), hak atas identitas budaya, bahasa, dan tempat suci, serta hak untuk dimintai persetujuan sebelum wilayahnya dipakai pihak lain. Permendagri 52/2014 merangkum objek perlindungan itu dalam istilah wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda adat, dan kelembagaan adat [6PeraturanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum AdatPermendagri 52/2014 · Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951].

Persekutuan juga punya kewajiban. Ia bertanggung jawab atas ketertiban di wilayahnya, harus menjaga keseimbangan dengan alam, dan menurut pandangan Van Vollenhoven ikut menanggung akibat bila terjadi pelanggaran di wilayahnya oleh orang yang tidak dikenal [7Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14)]. Hak dan kewajiban ini menjelaskan mengapa persekutuan, bukan perseorangan, menjadi titik tolak hampir seluruh bidang hukum adat.

Coba ingat dulu

Sebutkan unsur persekutuan hukum menurut Ter Haar.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kelompok manusia yang teratur; menetap di daerah tertentu (atau terikat garis keturunan); mempunyai penguasa atau pengurus; mempunyai kekayaan berwujud dan tidak berwujud; dan anggotanya merasa sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada yang ingin membubarkan atau keluar untuk selamanya.

Susunan masyarakat hukum adat

Apa yang mengikat orang-orang menjadi satu persekutuan? Buku teks membedakan tiga dasar ikatan utama, ditambah satu yang diakui Mahkamah Konstitusi.

Persekutuan genealogis

Anggota terikat karena merasa berasal dari satu leluhur. Faktor keturunan menjadi dasar. Menurut cara menarik garis keturunan, persekutuan genealogis dibagi tiga: patrilineal (garis bapak), matrilineal (garis ibu), dan parental atau bilateral (garis keduanya). Contoh klasiknya marga di Tanah Batak dan suku di Minangkabau. Rinciannya akan dibahas di bab 3 [7Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14)].

Persekutuan teritorial

Anggota terikat karena tinggal di wilayah yang sama. Orang yang pindah dan menetap di wilayah itu dapat menjadi warga, dan warga yang pergi lama dapat kehilangan keanggotaan. Ter Haar membedakan tiga bentuk [1Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Ter Haar, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13), 8Buku teksAsas-Asas Hukum Adat: Suatu PengantarMuhammad, 2006 · Pradnya Paramita, Jakarta]:

  • Persekutuan desa: sekelompok orang yang tinggal di satu tempat kediaman, termasuk dukuh-dukuh di sekitarnya, dengan satu pemerintahan. Contoh: desa di Jawa dan desa adat di Bali.
  • Persekutuan daerah: satu daerah yang membawahi beberapa desa atau dusun yang masing-masing punya pemerintahan sendiri, tetapi tunduk pada pemerintahan daerah. Contoh: marga di Sumatera Selatan dengan dusun-dusunnya.
  • Perserikatan desa: beberapa persekutuan desa yang bertetangga bekerja sama untuk kepentingan bersama, misalnya pengairan atau pertahanan, tanpa satu pemerintahan atasan.

Persekutuan campuran (genealogis-teritorial)

Banyak persekutuan memadukan keduanya. Nagari di Minangkabau adalah wilayah teritorial, tetapi warganya tersusun dalam suku-suku menurut garis ibu, dan penghulu tiap suku duduk dalam kerapatan adat nagari. Desa adat di Bali bersifat teritorial, tetapi di dalamnya juga ada ikatan kekerabatan dadia dan kewajiban terhadap pura [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaHadikusuma, 2003 · Mandar Maju, Bandung].

Persekutuan fungsional

Mahkamah Konstitusi menambahkan kategori ketiga di samping teritorial dan genealogis: kesatuan masyarakat hukum adat fungsional, yang diikat oleh fungsi atau kepentingan bersama, tidak bergantung pada darah atau wilayah. Contoh yang disebut Mahkamah adalah subak di Bali, organisasi pengairan sawah yang punya aturan (awig-awig subak), pengurus, dan upacara sendiri [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota TualPutusan MK 31/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris)]. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyebut ketiga sifat itu ketika merumuskan syarat desa adat [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 6/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7].

Bentuk susunan masyarakat hukum adat
BentukDasar ikatanContohAkibat bagi keanggotaan
GenealogisKeturunan dari leluhur yang samaMarga Batak, suku di Minangkabau, keret di PapuaLahir sebagai anggota; pindah tempat tidak menghapus keanggotaan
TeritorialTempat tinggal di wilayah yang samaDesa di Jawa, marga di Sumatera SelatanPendatang dapat menjadi warga; yang lama pergi dapat kehilangan keanggotaan
CampuranKeturunan dan wilayah sekaligusNagari di Minangkabau, desa adat di BaliHarus memenuhi syarat keturunan dan tempat tinggal
FungsionalFungsi atau kepentingan bersamaSubak di BaliKeanggotaan mengikuti fungsi, misalnya pemilik sawah dalam satu jaringan air
Kategori fungsional dirumuskan dalam Putusan MK 31/PUU-V/2007 dan dipakai dalam UU Desa.
Coba ingat dulu

Apa beda persekutuan desa, persekutuan daerah, dan perserikatan desa? Beri contoh persekutuan daerah.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Persekutuan desa: satu tempat kediaman (beserta dukuh-dukuhnya) dengan satu pemerintahan, misalnya desa di Jawa. Persekutuan daerah: satu daerah yang membawahi beberapa desa atau dusun yang masing-masing berpemerintahan sendiri tetapi tunduk pada pemerintahan daerah, misalnya marga dengan dusun-dusunnya di Sumatera Selatan. Perserikatan desa: kerja sama beberapa desa bertetangga untuk kepentingan bersama tanpa pemerintahan atasan.

Pemerintahan adat dan peran kepala adat

Setiap persekutuan punya pengurus. Bentuknya beragam: penghulu dan ninik mamak di Minangkabau, raja huta di Batak, bendesa dan prajuru di Bali, kepala marga (pasirah) di Sumatera Selatan, ondoafi di sebagian wilayah Papua. Peraturan daerah khusus Papua tentang peradilan adat menyebut beberapa sistem kepemimpinan di sana: keondoafian, kerajaan, pria berwibawa (big man), dan campuran [12PeraturanPeraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di PapuaPerdasus Papua 20/2008 · Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20].

Soepomo menggambarkan tugas kepala adat dalam tiga kelompok [2Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16)]:

  1. Urusan tanah: karena tanah sangat terkait dengan persekutuan, kepala adat mengatur pembukaan, pemakaian, dan peralihan tanah dalam wilayahnya.
  2. Penyelenggaraan hukum sebagai usaha mencegah pelanggaran (preventif): kepala adat hadir dan "menerangkan" perbuatan hukum warga, seperti jual beli tanah, perkawinan, dan pengangkatan anak, agar perbuatan itu sah dan tidak menimbulkan sengketa. Ini wujud corak visual atau terang.
  3. Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum setelah dilanggar (represif): kepala adat memulihkan keseimbangan yang terganggu, misalnya menjatuhkan reaksi adat.

Kepala adat tidak memerintah sendirian. Keputusan penting diambil melalui musyawarah. Di Minangkabau dikenal ungkapan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mupakaik (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat).

Contoh dari beberapa daerah

Di Minangkabau, nagari dipimpin secara kolektif. Setiap suku dipimpin penghulu bergelar datuak, yang bersama ninik mamak duduk dalam Kerapatan Adat Nagari. Kepemimpinan adat Minangkabau sering digambarkan dengan tungku tigo sajarangan: ninik mamak (pemimpin adat), alim ulama (pemimpin agama), dan cerdik pandai (kaum terdidik). Keputusan diambil dengan mufakat, bukan suara terbanyak.

Di Tanah Batak, hubungan dalam persekutuan diatur oleh dalihan na tolu (tungku tiga kaki): hula-hula (kerabat pemberi istri), dongan tubu (saudara semarga), dan boru (kerabat penerima istri). Setiap upacara adat harus menghadirkan ketiga unsur ini, sehingga struktur kekerabatan sekaligus menjadi struktur pengambilan keputusan.

Di Papua, banyak komunitas dipimpin ondoafi yang kedudukannya turun-temurun, sementara di daerah pegunungan kepemimpinan sering dipegang pria berwibawa yang memperoleh kedudukannya karena kemampuan dan kemurahan hatinya. Perbedaan sistem kepemimpinan ini memengaruhi siapa yang berwenang menyetujui pelepasan tanah ulayat, persoalan yang sering memicu sengketa dengan investor [12PeraturanPeraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di PapuaPerdasus Papua 20/2008 · Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20].

Pengakuan dalam UUD 1945 dan undang-undang

Dari Penjelasan Pasal 18 ke Pasal 18B ayat (2)

UUD 1945 sebelum perubahan sudah menyinggung persekutuan adat. Penjelasan Pasal 18 menyebut adanya lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, serta dusun dan marga di Palembang, yang mempunyai susunan asli dan karena itu dihormati. Perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000 mengangkat pengakuan itu ke dalam batang tubuh melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) [13PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannyaUUD 1945 · Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)].

Pasal 28I ayat (3)UUD 1945[13PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannyaUUD 1945 · Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)]

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 18B ayat (2) memuat empat syarat: (1) masih hidup, (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat, (3) sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) diatur dalam undang-undang. Banyak ahli mengkritik syarat ini karena membebankan pembuktian kepada masyarakat adat, padahal mereka sudah ada sebelum negara berdiri [14Jurnal ilmiahPolitik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di IndonesiaAnindyajati, 2017 · Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1)].

Undang-undang sektoral

Karena undang-undang khusus tentang masyarakat hukum adat belum ada, pengakuan tersebar di banyak undang-undang sektoral dengan rumusan yang tidak seragam:

  • UUPA Pasal 3 mengakui hak ulayat "sepanjang menurut kenyataannya masih ada" dan sesuai kepentingan nasional [15PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. Dibahas di bab 5.
  • UU Kehutanan mengatur hutan adat, yang statusnya diubah oleh Putusan MK 35/PUU-X/2012. Dibahas di bab 5.
  • UU Otonomi Khusus Papua mengakui peradilan adat dan hak ulayat [16PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi PapuaUU 21/2001 · Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021]. Dibahas di bab 6.
  • UU Desa membuka jalan bagi kesatuan masyarakat hukum adat untuk ditetapkan sebagai desa adat [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 6/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 3/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 77].

Ketidakseragaman ini menimbulkan masalah nyata. Setiap undang-undang memakai istilah dan syarat sendiri: ada yang menyebut "masyarakat hukum adat", ada "masyarakat adat", ada "masyarakat tradisional". Ada yang mensyaratkan pengukuhan dengan peraturan daerah, ada yang cukup keputusan kepala daerah. Para pengkaji menegaskan bahwa pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat semestinya dalam undang-undang, bukan didelegasikan begitu saja kepada daerah, dan ketiadaan undang-undang itu membuat jaminan Pasal 18B ayat (2) belum terwujud sepenuhnya [14Jurnal ilmiahPolitik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di IndonesiaAnindyajati, 2017 · Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1), 10Putusan pengadilanPutusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota TualPutusan MK 31/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris)].

Pilihan bentuk desa adat juga punya konsekuensi. Desa adat menjalankan fungsi pemerintahan desa sekaligus mengurus adat, dan menerima dana desa. Tetapi tidak semua komunitas cocok menjadi desa adat. Di banyak tempat satu persekutuan adat mencakup beberapa desa administratif, atau sebaliknya satu desa berisi beberapa komunitas adat. Di Bali dipilih jalan lain: desa adat dan desa dinas berjalan berdampingan dengan fungsi berbeda.

Pasal 97 ayat (1)UU 6/2014 tentang Desa[11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 6/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7]

Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 memenuhi syarat: a. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional; b. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan c. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU Desa telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang antara lain mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, tetapi pengaturan desa adat dalam Bab XIII tetap menjadi rujukan [17PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 3/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 77].

Studi kasusPutusan MK 31/PUU-V/2007 (pengujian UU Pembentukan Kota Tual)

Tolok ukur masyarakat hukum adat yang masih hidup[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota TualPutusan MK 31/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris)]

  1. Fakta
    Para pemohon mengaku mewakili kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Tual, Maluku, dan menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual karena merasa hak tradisionalnya dirugikan oleh pemekaran wilayah.
  2. Masalah hukum
    Kapan sebuah kesatuan masyarakat hukum adat dapat dianggap masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip NKRI, sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk menguji undang-undang?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan kewenangannya mewakili kesatuan masyarakat hukum adat dan kerugian konstitusionalnya. Namun dalam pertimbangannya Mahkamah merumuskan tolok ukur: kesatuan masyarakat hukum adat (teritorial, genealogis, atau fungsional) masih hidup bila setidaknya ada masyarakat dengan perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat; khusus yang teritorial juga harus ada wilayah tertentu. Sesuai perkembangan masyarakat berarti keberadaannya diakui undang-undang atau perda dan substansi hak tradisionalnya diakui serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Sesuai prinsip NKRI berarti tidak mengancam kedaulatan dan normanya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelajaran
    Tolok ukur ini kemudian diadopsi hampir sama dalam Pasal 97 UU Desa dan menjadi pedoman verifikasi di daerah. Putusan ini juga menunjukkan beratnya beban pembuktian bagi komunitas adat yang ingin membela haknya di Mahkamah Konstitusi.
Coba ingat dulu

Menurut Putusan MK 31/PUU-V/2007, unsur apa saja yang menunjukkan kesatuan masyarakat hukum adat masih hidup?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Setidaknya: (1) masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling); (2) pranata pemerintahan adat; (3) harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan (4) perangkat norma hukum adat. Untuk kesatuan yang bersifat teritorial ditambah (5) adanya wilayah tertentu.

Jalur penetapan masyarakat hukum adat

Bagaimana sebuah komunitas secara administratif menjadi "diakui"? Saat ini pedoman umumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pasal 2 menyerahkan pengakuan kepada gubernur dan bupati/wali kota [6PeraturanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum AdatPermendagri 52/2014 · Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951].

Pengakuan masyarakat hukum adat menurut Permendagri 52/2014
Langkah 1 dari 6Pasal 3 Permendagri 52/2014
Pembentukan panitia
Bupati/wali kota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang diketuai sekretaris daerah, dengan anggota dari bagian hukum, camat, dan perangkat daerah terkait.

Selain lewat keputusan kepala daerah, banyak daerah memilih bentuk peraturan daerah, terutama karena beberapa undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, mensyaratkan pengukuhan dengan perda. Akibatnya, jalur pengakuan menjadi berlapis dan berbeda-beda antarsektor.

Seberapa banyak yang sudah diakui?

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), lembaga yang dibentuk organisasi masyarakat sipil untuk mencatat peta wilayah adat hasil pemetaan partisipatif, mencatat ribuan peta. Data ini bukan data pemerintah, tetapi menjadi rujukan utama karena negara belum punya basis data tunggal.

2.282 peta
Wilayah adat teregistrasi di BRWA, seluas sekitar 36,44 juta hektare (data 2026)[18Data atau dokumen resmiStatistik Wilayah AdatBRWA, 2026 · Situs BRWA, diakses November 2026]
417 wilayah
Wilayah adat yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah, sekitar 7,53 juta hektare[18Data atau dokumen resmiStatistik Wilayah AdatBRWA, 2026 · Situs BRWA, diakses November 2026]
18,9%
Porsi luas wilayah adat terpetakan yang sudah diakui hukum per Agustus 2025[19Artikel atau ulasanBaru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025Databoks, 2025 · Databoks Katadata, 10 November 2025]
Status pengakuan wilayah adat yang teregistrasi di BRWA
Juta hektare, data 2026
Pengaturan (ada perda prosedur, belum ditetapkan)26,15 juta ha
Penetapan (sudah diakui produk hukum daerah)7,53 juta ha
Belum ada status1,77 juta ha
Sumber: Statistik wilayah adat BRWA, diakses November 2026[18Data atau dokumen resmiStatistik Wilayah AdatBRWA, 2026 · Situs BRWA, diakses November 2026]

Status "pengaturan" berarti daerah itu sudah punya produk hukum tentang tata cara pengakuan, tetapi komunitasnya belum ditetapkan. Jadi masalah utamanya bukan ketiadaan prosedur, melainkan lambatnya pelaksanaan. BRWA mencatat bahwa pada Maret 2025 dari 1.583 wilayah adat yang teregistrasi baru 302 yang ditetapkan pemerintah daerah; faktor utamanya adalah prosedur yang bersyarat dan berliku serta minimnya anggaran [20Data atau dokumen resmiStatus Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025BRWA, 2025 · BRWA, 17 Maret 2025].

Persoalan dalam praktik

Mengapa angka penetapan rendah padahal prosedurnya ada? Penelitian dan laporan lembaga menunjuk beberapa sebab yang saling berkait [20Data atau dokumen resmiStatus Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025BRWA, 2025 · BRWA, 17 Maret 2025, 14Jurnal ilmiahPolitik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di IndonesiaAnindyajati, 2017 · Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1)]:

  1. Ego sektoral: kehutanan, pertanahan, desa, dan pesisir masing-masing punya prosedur dan syarat sendiri. Komunitas yang sudah diakui untuk satu keperluan harus membuktikan lagi untuk keperluan lain.
  2. Bentuk hukum yang berbeda-beda: sebagian daerah memakai perda, sebagian keputusan kepala daerah, padahal perda memerlukan proses legislasi daerah yang panjang dan berbiaya.
  3. Beban pembuktian pada komunitas: komunitas harus menyiapkan sejarah, peta, dan dokumen kelembagaan, sering dengan bantuan lembaga pendamping.
  4. Kepentingan yang berbenturan: wilayah yang diusulkan kerap tumpang tindih dengan izin perkebunan, pertambangan, atau kawasan konservasi.

Pengalaman Provinsi Kalimantan Timur memberi gambaran: dari 516 komunitas adat yang diinventarisasi, hingga pertengahan 2026 baru 10 komunitas yang memperoleh SK pengakuan bupati [21Data atau dokumen resmiRUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa SidangDPR RI, 2026c · E-Media DPR RI, 10 Juni 2026]. Rantai birokrasi inilah yang hendak dipangkas oleh RUU Masyarakat Adat.

Coba ingat dulu

Sebutkan tahapan pengakuan masyarakat hukum adat menurut Permendagri 52/2014 dan pejabat yang menetapkannya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tahapannya: identifikasi (oleh bupati/wali kota melalui camat, melibatkan masyarakat), verifikasi dan validasi (oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat, diumumkan satu bulan), lalu penetapan. Penetapan dilakukan bupati/wali kota dengan keputusan kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia, atau keputusan bersama bila lintas kabupaten/kota. Keberatan atas keputusan dapat diajukan ke PTUN.

RUU Masyarakat Adat dan perdebatannya

Pasal 18B ayat (2) memerintahkan agar pengakuan "diatur dalam undang-undang". Sampai November 2026 undang-undang itu belum ada. Rancangannya sudah dibicarakan hampir dua dekade, berkali-kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa disahkan.

Perjalanan RUU Masyarakat Adat pada 2025 dan 2026
  1. 8 Des 2025
    Masuk Prolegnas Prioritas 2026
    Ditetapkan dalam rapat paripurna DPR sebagai usulan Badan Legislasi.
  2. 19 Feb 2026
    Draf pemerintah diserahkan
    Pemerintah melalui Kementerian HAM menyerahkan draf ke Baleg, antara lain tentang pengakuan dan pembentukan komisi nasional masyarakat adat.
  3. 20 Mei 2026
    Judul berubah
    Dalam evaluasi Prolegnas, RUU Masyarakat Hukum Adat berganti nama menjadi RUU Masyarakat Adat.
  4. Jun-Agu 2026
    Penyerapan aspirasi
    Baleg berkunjung ke Kalimantan, NTB, dan Papua untuk partisipasi bermakna.
  5. 4 Nov 2026
    Masih tahap penyusunan
    RUU masih disusun di Baleg; mekanisme pengakuan dan kewenangan mencabut pengakuan masih diperdebatkan.

Sumber: pemberitaan resmi DPR [22Data atau dokumen resmiRUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa AgrariaDPR RI, 2026a · E-Media DPR RI, 4 November 2026, 5Data atau dokumen resmiDPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi NasionalDPR RI, 2026b · E-Media DPR RI, 20 Mei 2026].

Pokok yang masih diperdebatkan antara lain [22Data atau dokumen resmiRUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa AgrariaDPR RI, 2026a · E-Media DPR RI, 4 November 2026, 23Artikel atau ulasanKoalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasanAntara, 2026 · ANTARA Sulteng, 29 September 2026]:

  • Mekanisme pengakuan: apakah tetap berlapis lewat perda dan SK, atau cukup dengan pendaftaran dan verifikasi yang lebih sederhana. Baleg mengusulkan kabupaten/kota sebagai ujung tombak pendataan.
  • Kewenangan mengevaluasi dan mencabut pengakuan: draf yang memberi pemerintah wewenang ini dikritik karena dapat dipakai untuk menghapus komunitas yang menghambat investasi.
  • Kelembagaan nasional: perlu tidaknya komisi atau lembaga khusus masyarakat adat.
  • Pemulihan hak: bagaimana memulihkan wilayah adat yang terlanjur dibebani izin. Data BRWA 2025 menunjukkan luas izin di wilayah adat sekitar 7,3 juta hektare, lebih besar dari luas yang telah diakui [19Artikel atau ulasanBaru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025Databoks, 2025 · Databoks Katadata, 10 November 2025].
  • Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent), yang sejalan dengan UNDRIP [4Instrumen internasionalUnited Nations Declaration on the Rights of Indigenous PeoplesUNDRIP 2007 · Resolusi Majelis Umum PBB 61/295].
Keliru
Secara sosiologis dan menurut hukum adat, persekutuan itu sudah ada sebelum negara. SK atau perda adalah pengakuan administratif yang membuka akses ke hak tertentu, misalnya penetapan hutan adat. Pasal 18B ayat (2) memakai kata mengakui, bukan membentuk.
Keliru
Per November 2026 RUU Masyarakat Adat masih dalam tahap penyusunan di Badan Legislasi DPR. Pengakuan masih tersebar di UU sektoral, Permendagri 52/2014, dan produk hukum daerah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Nagari di Minangkabau adalah wilayah teritorial, tetapi warganya tersusun dalam suku menurut garis ibu. Nagari tergolong persekutuan:
Soal 2 dari 7
Subak di Bali, yang anggotanya adalah pemilik sawah dalam satu jaringan irigasi, oleh Mahkamah Konstitusi dijadikan contoh kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat:
Soal 3 dari 7
Sebuah komunitas adat di Kalimantan punya pengurus adat, aturan adat, dan rumah panjang, tetapi wilayahnya sudah habis dikonversi dan warganya tersebar. Menurut tolok ukur Putusan MK 31/PUU-V/2007, persoalan utamanya bila ia mengklaim sebagai kesatuan teritorial adalah:
Soal 4 dari 7
Menurut Permendagri 52/2014, siapa yang menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat yang wilayahnya berada dalam satu kabupaten?
Soal 5 dari 7
Tugas kepala adat menghadiri dan menerangkan jual beli tanah antarwarga, menurut Soepomo, termasuk:
Soal 6 dari 7
Pernyataan yang tepat tentang status RUU Masyarakat Adat per November 2026 adalah:
Soal 7 dari 7
Kritik utama terhadap rumusan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah:
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Masyarakat hukum adat adalah persekutuan yang teratur, punya penguasa dan kekayaan sendiri, serta diikat perasaan kesatuan; ia subjek hukum menurut hukum adat.
  2. Susunannya dapat genealogis, teritorial (desa, daerah, perserikatan desa), campuran, atau fungsional seperti subak.
  3. Kepala adat bertugas dalam urusan tanah, menyelenggarakan hukum secara preventif, dan memulihkan hukum secara represif, dengan musyawarah sebagai cara utama.
  4. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat secara bersyarat.
  5. Putusan MK 31/PUU-V/2007 merumuskan tolok ukur masih hidup: perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta atau benda adat, norma hukum adat, dan wilayah untuk yang teritorial.
  6. Penetapan administratif berjalan melalui Permendagri 52/2014, UU Desa, dan produk hukum daerah; data BRWA menunjukkan baru sebagian kecil wilayah adat yang ditetapkan.
  7. Per November 2026 RUU Masyarakat Adat masih disusun di DPR, dengan perdebatan soal mekanisme pengakuan, pencabutan pengakuan, kelembagaan, dan pemulihan hak.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Masyarakat hukum adat dan pengakuannya
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).
    Buku teks
    Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
  2. 2
    R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).
    Buku teks
    Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
  3. 3
    Pemerintah Provinsi Bali (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.
    Desa adat sebagai subjek hukum, awig-awig, prajuru, dan kerta desa adat.
  4. 4
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.
    Instrumen internasionalun.org
    Hak kolektif masyarakat adat dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
  5. 5
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. E-Media DPR RI, 20 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Perubahan judul RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
  6. 6
    Kementerian Dalam Negeri RI (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951.
    Definisi hukum adat dan tahapan identifikasi, verifikasi, serta penetapan masyarakat hukum adat.
  7. 7
    Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).
    Buku teks
    Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
  8. 8
    Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
  9. 9
    Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota Tual. Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris).
    Putusan pengadilanen.mkri.id
    Tolok ukur kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip NKRI.
  11. 11
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.
    Bab XIII tentang desa adat; Pasal 97 tentang syarat penetapan desa adat.
  12. 12
    Pemerintah Provinsi Papua (2008). Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20.
    Asas, kedudukan, sistem kepemimpinan, larangan penjara, dan sanksi peradilan adat di Papua.
  13. 13
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
    Pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak masyarakat tradisional.
  14. 14
    Titis Anindyajati (2017). Politik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1).
    Pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2) dan tolok ukur Mahkamah Konstitusi.
  15. 15
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pasal 3 (hak ulayat) dan Pasal 5 (hukum adat sebagai dasar hukum agraria).
  16. 16
    Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021.
    Pasal 50 dan 51 tentang pengakuan peradilan adat di Papua.
  17. 17
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 77.
    Perubahan terakhir UU Desa, antara lain masa jabatan kepala desa delapan tahun.
  18. 18
    Badan Registrasi Wilayah Adat (2026). Statistik Wilayah Adat. Situs BRWA, diakses November 2026.
    Data atau dokumen resmibrwa.id
    2.282 peta wilayah adat seluas 36,44 juta hektare dan status pengaturan, penetapan, serta wilayah pesisir.
  19. 19
    Akbar Ridwan (2025). Baru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025. Databoks Katadata, 10 November 2025.
    Artikel atau ulasandataboks.katadata.co.id
    Data BRWA Agustus 2025: 33,65 juta hektare terpetakan, 18,9 persen diakui, sebaran per wilayah, dan luas izin di wilayah adat.
  20. 20
    Badan Registrasi Wilayah Adat (2025). Status Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025. BRWA, 17 Maret 2025.
    Data atau dokumen resmibrwa.id
    1.583 wilayah adat teregistrasi, 302 ditetapkan pemda, dan potensi hutan adat 24,5 juta hektare.
  21. 21
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang. E-Media DPR RI, 10 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Data Kalimantan Timur: 516 komunitas adat terinventarisasi, 10 memperoleh SK pengakuan bupati.
  22. 22
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status RUU Masyarakat Adat: masih disusun di Baleg; kronologi Prolegnas 2026 dan isu krusial.
  23. 23
    Muhammad Zulfikar (2026). Koalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasan. ANTARA Sulteng, 29 September 2026.
    Artikel atau ulasansulteng.antaranews.com
    Substansi yang masih diperdebatkan: mekanisme pengakuan, kelembagaan nasional, dan pemulihan hak.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.