Rina, perempuan Minangkabau, akan menikah dengan Bonar, laki-laki Batak Toba. Pertanyaan pertama yang muncul di keluarga bukan soal gedung atau katering, tetapi: anak-anak mereka nanti akan bermarga apa, dan bersuku apa? Keluarga Bonar menyiapkan sinamot dan berharap Rina masuk ke marga suaminya. Keluarga Rina berharap anak-anak tetap menjadi anggota suku ibunya, karena di Minangkabau keturunan ditarik dari garis perempuan. Kedua keluarga sama-sama benar menurut adat masing-masing.
Kasus semacam ini menunjukkan mengapa hukum perkawinan adat tidak bisa dipahami tanpa sistem kekerabatan. Di bab 2 kamu melihat persekutuan genealogis sebagai salah satu susunan masyarakat hukum adat. Bab ini membedah isinya: bagaimana garis keturunan ditarik, bagaimana kedudukan anak, dan bagaimana bentuk perkawinan, tata cara, larangan, serta harta perkawinan mengikuti sistem kekerabatan itu. Bab ini juga menjadi dasar bab 4, karena siapa ahli waris sangat ditentukan oleh siapa yang dianggap kerabat.
Sistem kekerabatan
Sistem kekerabatan adalah cara suatu masyarakat menentukan dengan siapa seseorang mempunyai hubungan keturunan yang membawa akibat hukum. Di Indonesia dikenal tiga sistem utama, ditambah satu variasi [1Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia].
Patrilineal
Keturunan ditarik melalui garis bapak. Anak menjadi anggota kerabat ayahnya, memakai nama marga atau klan ayah, dan kedudukan laki-laki lebih menonjol dalam urusan waris dan adat. Contohnya Batak (Toba, Karo, Simalungun, Pakpak, Angkola, Mandailing), Bali, Lampung, Gayo, sebagian besar masyarakat di Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Di Bali, garis laki-laki disebut purusa.
Matrilineal
Keturunan ditarik melalui garis ibu. Anak menjadi anggota suku ibunya. Contoh paling terkenal adalah Minangkabau, juga Kerinci dan masyarakat Semendo di Sumatera Selatan. Di Minangkabau, satuan kekerabatan tersusun dari paruik (keturunan satu nenek), kaum, sampai suku. Yang memimpin kaum bukan ayah, tetapi mamak, yaitu saudara laki-laki ibu. Ayah adalah urang sumando, tamu terhormat di rumah istrinya.
Parental atau bilateral
Keturunan ditarik dari garis bapak dan garis ibu sekaligus, sehingga anak menjadi kerabat kedua pihak dengan kedudukan yang pada dasarnya sama. Contohnya Jawa, Sunda, Madura, sebagian masyarakat Aceh, Melayu, Bugis, dan banyak komunitas Dayak di Kalimantan.
Patrilineal beralih-alih (alternerend)
Garis keturunan dapat berganti mengikuti bentuk perkawinan orang tua. Bila orang tua menikah dengan bentuk jujur, anak masuk kerabat ayah; bila dengan bentuk semenda, anak masuk kerabat ibu. Sistem ini dijumpai antara lain pada masyarakat Rejang di Bengkulu [3Buku teksHukum Perkawinan Adat].
| Aspek | Patrilineal | Matrilineal | Parental |
|---|---|---|---|
| Garis keturunan | Bapak | Ibu | Bapak dan ibu |
| Contoh | Batak, Bali, Lampung, Papua | Minangkabau, Kerinci, Semendo | Jawa, Sunda, Aceh, Dayak |
| Anak masuk kerabat | Ayah (memakai marga ayah) | Ibu (masuk suku ibu) | Keduanya |
| Bentuk perkawinan khas | Jujur | Semenda | Bebas (mandiri) |
| Tempat tinggal setelah kawin | Di pihak suami (patrilokal) | Di pihak istri (matrilokal) | Bebas |
| Kecenderungan waris | Anak laki-laki atau mayorat laki-laki | Kolektif melalui garis ibu | Individual, laki-laki dan perempuan |
Sebutkan tiga sistem kekerabatan utama beserta satu contoh masyarakatnya, dan jelaskan apa yang dimaksud patrilineal beralih-alih.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Patrilineal (garis bapak), misalnya Batak dan Bali; matrilineal (garis ibu), misalnya Minangkabau; parental atau bilateral (kedua garis), misalnya Jawa. Patrilineal beralih-alih adalah sistem di mana garis keturunan anak mengikuti bentuk perkawinan orang tua: jujur ke pihak ayah, semenda ke pihak ibu, seperti pada masyarakat Rejang.
Kedudukan anak dan pengangkatan anak
Dalam masyarakat unilateral, anak bukan hanya urusan orang tua. Anak adalah penerus kerabat. Di Batak, anak laki-laki penerus marga; di Bali, anak laki-laki penerus sanggah atau tempat pemujaan keluarga dan kewajiban terhadap leluhur; di Minangkabau, anak perempuan penerus kaum dan pewaris rumah gadang [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat].
Karena itu, keluarga tanpa penerus akan mencari jalan. Ada tiga jalan yang lazim:
- Pengangkatan anak dari kerabat dekat atau orang lain. Menurut hukum adat, pengangkatan anak harus dilakukan secara terang (di hadapan kepala adat atau kerabat) dan sering secara tunai dengan pemberian benda tertentu kepada orang tua kandung. Di Bali, pengangkatan anak (meras) disertai upacara, dan anak angkat memutus hubungan dengan keluarga asalnya untuk masuk ke keluarga baru. Di Jawa, anak angkat tidak memutus hubungan dengan orang tua kandungnya [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, 5Buku teksAsas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar].
- Mengubah kedudukan anak perempuan menjadi penerus. Di Bali dikenal sentana rajeg: anak perempuan ditetapkan berstatus purusa (laki-laki secara adat), lalu menikah dengan bentuk nyentana sehingga suaminya yang masuk ke keluarga istri.
- Perkawinan dengan bentuk khusus, misalnya semenda dalam masyarakat patrilineal, yang dibahas di bawah.
Pengangkatan anak juga diatur hukum negara, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mensyaratkan penetapan pengadilan dan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Rinciannya kamu pelajari di Hukum Perdata. Di sini cukup diingat: pengadilan negeri sering mengakui pengangkatan anak menurut adat, terutama untuk menentukan hak waris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya, yang akan dibahas di bab 4.
Pengertian dan asas perkawinan adat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memandang perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Hukum adat memandangnya lebih luas. Menurut Ter Haar, perkawinan dapat merupakan urusan kerabat, urusan keluarga, urusan persekutuan, urusan martabat, dan urusan pribadi, bergantung pada susunan masyarakatnya [7Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)]. Dalam masyarakat Lampung, misalnya, akibat hukum perkawinan sudah ada sebelum akad, sejak hubungan pelamaran antara bujang dan gadis (rasan sanak) berlanjut menjadi hubungan antarorang tua (rasan tuha) [3Buku teksHukum Perkawinan Adat].
Tujuan perkawinan dalam masyarakat adat yang bersifat kekerabatan adalah mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis yang dianut, menjaga kebahagiaan kerabat, mempertahankan nilai adat, dan menjaga harta kewarisan. Inilah sebabnya persetujuan orang tua dan kerabat sangat penting dalam hukum adat.
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana hubungan UU Perkawinan dengan hukum perkawinan adat? Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan ketentuan lama, termasuk "peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan", tidak berlaku "sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini" [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Ditafsirkan secara a contrario, hal yang tidak diatur UU Perkawinan, seperti bentuk perkawinan, upacara, pelamaran, dan pembayaran adat, tetap tunduk pada hukum adat. Sahnya perkawinan ditentukan agama dan kepercayaan, sedangkan adat menentukan kedudukan suami, istri, dan anak dalam kekerabatan.
- Ikatan dua pribadi
- Sah menurut agama dan kepercayaan, lalu dicatat
- Batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita
- Harta bersama dan harta bawaan (Pasal 35)
- Urusan kerabat dan persekutuan
- Sah dan diakui adat setelah upacara dan pembayaran adat
- Kedewasaan diukur dari kemampuan dan kedudukan sosial
- Harta asal, harta pencarian, harta pusaka
Bentuk perkawinan adat
Bentuk perkawinan adat mengikuti sistem kekerabatan. Hilman Hadikusuma dan Soerojo Wignjodipoero membedakan tiga bentuk utama [3Buku teksHukum Perkawinan Adat, 1Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat].
Perkawinan jujur
Perkawinan jujur adalah perkawinan dengan pemberian uang atau barang jujur dari kerabat laki-laki kepada kerabat perempuan. Fungsinya melepaskan perempuan dari kerabat asalnya dan memasukkannya ke kerabat suami, sehingga anak-anak yang lahir menjadi anggota kerabat ayah [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat]. Bentuk ini lazim dalam masyarakat patrilineal: sinamot atau tuhor di Batak Toba, jujur di Lampung, belis di banyak masyarakat Nusa Tenggara Timur, mas kawin adat di Papua.
Ciri perkawinan jujur: istri tinggal di pihak suami (patrilokal), perkawinan bersifat eksogami (dilarang kawin semarga), dan istri beserta anak masuk kerabat suami. Akibat lanjutannya, dalam adat lama janda tetap tinggal dalam kerabat suami. Karena itu ada variasi seperti perkawinan ganti suami (janda kawin dengan saudara almarhum suami, levirat) dan ganti istri (duda kawin dengan saudara almarhumah istri, sororat).
Besarnya jujur bisa sangat tinggi, dan tidak semua keluarga laki-laki mampu membayar sekaligus. Hukum adat menyediakan jalan keluar. Dalam perkawinan mengabdi, calon suami yang belum mampu membayar jujur bekerja untuk kerabat mertua sampai utang jujurnya dianggap lunas. Dalam perkawinan ambil beri, dua kerabat saling menukar perempuan sehingga kewajiban jujur saling diperhitungkan. Dalam perkawinan ambil anak, keluarga yang hanya punya anak perempuan "mengambil" menantu laki-laki tanpa jujur, dan anak-anak dari perkawinan itu masuk kerabat istri. Variasi ini menunjukkan corak hukum adat yang luwes: tujuan utamanya menjaga kelangsungan kerabat, sedangkan caranya dapat disesuaikan dengan keadaan [3Buku teksHukum Perkawinan Adat].
Jujur harus dibedakan dari mahar dalam hukum Islam. Mahar adalah hak pribadi istri, sedangkan jujur diterima kerabat perempuan dan bermakna magis-religius untuk memulihkan keseimbangan kerabat yang "kehilangan" seorang anggota [9Jurnal ilmiahHukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam].
Perkawinan semenda
Perkawinan semenda adalah perkawinan tanpa pembayaran jujur, di mana suami "masuk" atau setidaknya bergaul di lingkungan kerabat istri. Dalam masyarakat matrilineal Minangkabau, semenda adalah keharusan. Suami tetap anggota sukunya sendiri, berkedudukan sebagai urang sumando, dan dalam bentuk klasiknya hanya "bertandang" ke rumah istri. Anak-anak masuk suku ibu.
Dalam masyarakat patrilineal, semenda muncul sebagai penyimpangan atau jalan keluar, misalnya keluarga yang tidak punya anak laki-laki mengawinkan anak perempuannya secara semenda agar keturunan tetap di keluarga itu. Di Lampung dikenal perkawinan semanda, dan penelitian menunjukkan bentuk ini masih dipertahankan untuk menjaga garis keturunan keluarga istri, meski secara sosial sering dipandang kurang bergengsi bagi laki-laki [10Jurnal ilmiahPosition of Husband and Wife, Gender Relations, and Legal Pluralism in Customary Marriage in Indonesia: A Study of Jujur and Semanda Marriages in Lampung]. Di Bali, padanannya adalah perkawinan nyentana.
Perkawinan bebas (mandiri)
Dalam masyarakat parental, perkawinan tidak memindahkan siapa pun ke kerabat lain. Suami istri bebas menentukan tempat tinggal dan membentuk keluarga sendiri (mentas, mencar di Jawa). Kedua pihak tetap menjadi kerabat keluarga masing-masing. Pemberian dari pihak laki-laki, seperti peningset di Jawa, bukan jujur yang memindahkan kerabat, tetapi tanda ikatan.
| Aspek | Jujur | Semenda | Bebas |
|---|---|---|---|
| Masyarakat | Patrilineal | Matrilineal (keharusan) atau patrilineal (penyimpangan) | Parental |
| Pembayaran adat | Ada jujur dari pihak laki-laki | Tidak ada jujur | Ada tanda atau hadiah, bukan jujur |
| Tempat tinggal | Pihak suami | Pihak istri atau bertandang | Bebas |
| Kedudukan istri | Masuk kerabat suami | Tetap di kerabatnya | Tetap di kerabatnya |
| Kedudukan anak | Kerabat ayah | Kerabat ibu | Kerabat ayah dan ibu |
| Contoh | Batak (sinamot), Lampung, NTT (belis) | Minangkabau, semanda Lampung, nyentana Bali | Jawa, Sunda |
Apa fungsi jujur dalam perkawinan jujur, dan apa bedanya dengan mahar?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Jujur berfungsi melepaskan perempuan dari kerabat asalnya dan memasukkannya ke kerabat suami, sehingga anak-anak menjadi anggota kerabat ayah; maknanya juga magis-religius, memulihkan keseimbangan kerabat yang kehilangan anggota. Jujur diterima kerabat perempuan, sedangkan mahar dalam hukum Islam adalah hak pribadi istri.
Terjadinya perkawinan dan larangannya
Pelamaran dan pertunangan
Cara yang dianggap paling terhormat adalah perkawinan dengan pelamaran. Utusan keluarga laki-laki datang melamar; bila diterima, sering dilanjutkan dengan pertunangan yang ditandai benda pengikat (peningset di Jawa, tanda di Minangkabau). Dalam masyarakat matrilineal Minangkabau, justru pihak perempuan yang meminang laki-laki.
Perkawinan lari
Hukum adat juga mengenal perkawinan lari, yang bukan sekadar kawin tanpa restu. Ada dua jenis [3Buku teksHukum Perkawinan Adat, 9Jurnal ilmiahHukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam]:
- Lari bersama atas kehendak kedua calon, untuk menghindari biaya adat yang tinggi, menghindari pelamaran yang berbelit, atau karena orang tua tidak setuju. Contohnya merariq di masyarakat Sasak Lombok, sebambangan di Lampung, dan ngerorod di Bali. Dalam banyak masyarakat, ini justru cara yang diakui adat dengan tata cara tertentu: keluarga perempuan diberi tahu dalam waktu tertentu, lalu dilanjutkan perundingan dan penyelesaian adat.
- Kawin bawa lari dengan paksaan, yaitu melarikan perempuan tanpa persetujuannya. Ini pelanggaran adat dan dapat menjadi tindak pidana menurut KUHP.
Larangan perkawinan
Setiap sistem kekerabatan punya larangan sendiri. Masyarakat patrilineal Batak melarang kawin semarga (eksogami marga), dan secara tradisional menganjurkan perkawinan dengan pariban, yaitu anak perempuan saudara laki-laki ibu, tetapi melarang sebaliknya. Ilmu hukum adat menyebutnya asymmetrisch connubium. Masyarakat Minangkabau melarang kawin sesuku. Bali mengenal larangan perkawinan antara orang yang berhubungan darah terlalu dekat (gamia gamana). Larangan dalam Pasal 8 UU Perkawinan tetap berlaku di atas larangan adat [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 1Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat].
Apa beda merariq atau sebambangan dengan kawin bawa lari, dan apa yang dimaksud asymmetrisch connubium?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Merariq (Sasak) atau sebambangan (Lampung) adalah lari bersama atas kehendak kedua calon, yang diakui adat dengan tata cara penyelesaian tertentu. Kawin bawa lari adalah melarikan perempuan dengan paksaan, merupakan pelanggaran adat dan dapat menjadi tindak pidana. Asymmetrisch connubium adalah pola perkawinan Batak yang menganjurkan laki-laki menikahi anak perempuan saudara laki-laki ibunya (pariban), tetapi melarang arah sebaliknya.
Harta perkawinan dan putusnya perkawinan
Jenis harta perkawinan menurut hukum adat
Hukum adat membedakan harta dalam perkawinan menurut asal-usulnya [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat, 11Buku teksHukum Adat: Sketsa Asas]:
- Harta bawaan atau harta asal: harta yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan, termasuk warisan dan hibah dari kerabat. Di Jawa disebut barang gawan atau barang asal.
- Harta pencarian: harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan. Di Jawa dikenal sebagai gono-gini, di Minangkabau harta suarang, di Bali guna kaya.
- Harta pusaka: harta milik kerabat yang dipakai keluarga tetapi bukan milik suami istri, misalnya harta pusaka tinggi di Minangkabau.
- Hadiah perkawinan: pemberian saat perkawinan, yang statusnya bergantung pada kepada siapa hadiah itu diberikan.
UU Perkawinan mengikuti pola dasar ini. Pasal 35 membedakan harta bersama (diperoleh selama perkawinan) dan harta bawaan (termasuk hadiah dan warisan) yang tetap di bawah penguasaan masing-masing. Pasal 37 menentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur "menurut hukumnya masing-masing", yang dalam penjelasannya meliputi hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Putusnya perkawinan
Hukum adat mengenal putusnya perkawinan karena kematian dan perceraian. Alasan cerai menurut adat antara lain zina, tidak memberi nafkah, penganiayaan, atau kehendak kerabat. Dalam perkawinan jujur, perceraian dapat menimbulkan sengketa pengembalian jujur. Dalam perkawinan semenda di Minangkabau, suami yang bercerai kembali ke rumah kerabat ibunya dan anak tetap di pihak ibu. Kini perceraian bagi semua warga negara harus dilakukan di depan sidang pengadilan (Pasal 39 UU Perkawinan), tetapi akibat adat terhadap jujur, anak, dan harta tetap dapat diperhitungkan hakim.
Belis sebagai sanksi adat ketika laki-laki tidak bertanggung jawab[12Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya]
- FaktaDi daerah Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, seorang laki-laki dan seorang perempuan dewasa berhubungan badan atas dasar suka sama suka sehingga si perempuan hamil. Laki-laki itu tidak bertanggung jawab dan tidak menikahinya. Pihak perempuan menempuh gugatan perdata berdasarkan pelanggaran hukum adat.
- Masalah hukumApakah pelanggaran adat semacam ini dapat diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan negeri, dan sanksi adat apa yang dapat ditetapkan hakim?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menyatakan bahwa dalam keadaan itu harus ditetapkan sanksi adat berupa pembayaran belis (biaya atau mas kawin adat) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, yang dikenal setempat sebagai pualeu manleu.
- PelajaranPembayaran adat dalam perkawinan, seperti belis, bukan sekadar seremonial. Ia mempunyai fungsi hukum yang dapat ditegakkan pengadilan negeri. Putusan ini juga menunjukkan bahwa hukum adat tidak memisahkan tegas antara pelanggaran perdata dan pidana, seperti dibahas di bab 6.
Perkawinan antaradat dan pergeseran masa kini
Kembali ke Rina dan Bonar. Perkawinan antara orang dari sistem kekerabatan berbeda makin sering terjadi karena urbanisasi, pendidikan, dan pekerjaan. Hukum adat tidak punya satu aturan baku untuk ini, tetapi praktik memperlihatkan beberapa pola penyelesaian.
Pertama, pengangkatan ke dalam kerabat. Dalam masyarakat Batak dikenal pemberian marga kepada pasangan yang bukan orang Batak. Calon istri diangkat sebagai boru dari satu marga tertentu (biasanya marga ibu calon suami, atau marga lain yang disepakati), sehingga perkawinan dapat berlangsung menurut adat dengan pihak hula-hula yang jelas. Tanpa langkah ini, struktur dalihan na tolu tidak lengkap.
Kedua, mengikuti adat salah satu pihak untuk upacara, tetapi tidak untuk akibatnya. Banyak pasangan menjalankan upacara menurut adat pihak laki-laki, sementara anak-anak tetap diakui di kerabat ibu. Bila ibunya Minangkabau, anak tetap dianggap anggota suku ibu oleh kaum ibunya, meskipun memakai marga ayah dalam akta. Dua sistem berjalan bersamaan tanpa saling meniadakan.
Ketiga, kembali ke pola parental. Di kota besar, banyak keluarga dari masyarakat unilateral pada praktiknya hidup sebagai keluarga inti yang mandiri, dengan harta pencarian yang dikuasai suami istri bersama. Para penulis mencatat kecenderungan bahwa sistem parental makin banyak dipakai, sementara sistem unilateral bertahan terutama dalam upacara dan harta pusaka [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia].
Pergeseran ini juga didorong hukum negara. Kesetaraan suami istri dalam UU Perkawinan (Pasal 31 tentang hak dan kedudukan yang seimbang), larangan perkawinan anak dalam UU 16/2019, dan yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hak waris perempuan yang akan kamu pelajari di bab 4, semuanya mendorong hukum adat ke arah yang lebih setara [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Namun pergeseran tidak berarti hilang. Pembayaran adat, larangan kawin semarga atau sesuku, dan upacara adat tetap ditaati luas, termasuk oleh perantau.
Bagi kamu sebagai calon ahli hukum, pelajaran praktisnya adalah: ketika menangani sengketa keluarga yang melibatkan orang dari masyarakat adat, tanyakan dulu sistem kekerabatan dan bentuk perkawinan para pihak. Jawaban atas pertanyaan itu sering menentukan siapa berhak atas anak, harta, dan warisan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Sistem kekerabatan menentukan siapa kerabat seseorang: patrilineal (Batak, Bali), matrilineal (Minangkabau), parental (Jawa), dan patrilineal beralih-alih (Rejang).
- Dalam masyarakat unilateral, anak adalah penerus kerabat; ketiadaan penerus diatasi dengan pengangkatan anak, sentana rajeg, atau perkawinan khusus.
- Bagi hukum adat, perkawinan adalah urusan kerabat dan persekutuan; UU Perkawinan menentukan sahnya, sedangkan hal yang tidak diaturnya tetap tunduk pada adat (Pasal 66).
- Tiga bentuk utama: jujur (patrilineal, istri masuk kerabat suami), semenda (matrilineal atau penyimpangan, tanpa jujur), dan bebas (parental).
- Perkawinan dapat terjadi dengan pelamaran atau lari bersama yang diakui adat seperti merariq, sedangkan kawin bawa lari dengan paksaan adalah pelanggaran.
- Harta perkawinan adat dibedakan menjadi harta bawaan, harta pencarian (gono-gini, suarang, guna kaya), dan harta pusaka, sejalan dengan Pasal 35 sampai 37 UU Perkawinan.
- Batas usia perkawinan 19 tahun menurut UU 16/2019 berlaku di atas praktik adat.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
- 2Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
- 3Hilman Hadikusuma (1990). Hukum Perkawinan Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4).Bentuk perkawinan jujur, semenda, bebas, variasinya, dan perkawinan lari.
- 4R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
- 5Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
- 6Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 2, 35 sampai 37, dan 66 dalam hubungannya dengan hukum perkawinan adat.
- 7B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
- 8Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
- 9Dedi Sumanto (2018). Hukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17(2).Bentuk perkawinan adat: jujur, semenda, bebas, campuran, dan lari.
- 10Ami Rizki Purnawan (2025). Position of Husband and Wife, Gender Relations, and Legal Pluralism in Customary Marriage in Indonesia: A Study of Jujur and Semanda Marriages in Lampung. SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity 5(2).Praktik perkawinan jujur dan semanda di Lampung Pesisir dan penilaian sosialnya.
- 11Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
- 12Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.