Pak Sitepu, petani jeruk di Tanah Karo, meninggal dunia dan meninggalkan rumah, dua bidang ladang, dan tabungan. Ia punya dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Menurut adat Karo yang dipegang generasi kakeknya, tanah turun kepada anak laki-laki sebagai penerus marga; anak perempuan cukup mendapat pemberian sebagai tanda kasih (pemere). Tetapi salah satu anak perempuannya, seorang guru di Medan, menggugat ke pengadilan dan menuntut bagian yang sama. Siapa yang benar?
Pertanyaan seperti ini sudah sampai ke Mahkamah Agung sejak 1961, dan jawabannya mengubah wajah hukum waris adat Indonesia. Bab ini membahas pengertian dan sifat hukum waris adat, unsur-unsurnya, tiga sistem pewarisan, cara harta diteruskan, perkembangan hak waris perempuan, dan cara sengketa diselesaikan. Kamu akan melihat bagaimana sistem kekerabatan dan bentuk perkawinan dari bab 3 menentukan jawabannya.
Pengertian dan sifat hukum waris adat
Soepomo merumuskan bahwa hukum adat waris memuat peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang harta benda dan barang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya. Proses itu dimulai sejak orang tua masih hidup. Meninggalnya bapak atau ibu memang peristiwa penting, tetapi tidak mengubah secara radikal proses penerusan tersebut [1Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat].
Dari definisi itu tampak perbedaan mendasar dengan hukum waris dalam KUH Perdata dan hukum Islam. Dalam KUH Perdata dan hukum Islam, pewarisan baru terbuka saat pewaris meninggal. Dalam hukum adat, pewarisan adalah proses panjang yang bisa dimulai jauh sebelumnya, misalnya ketika anak menikah dan diberi sebidang sawah untuk hidup mandiri.
Hilman Hadikusuma menyebut beberapa sifat hukum waris adat [2Buku teksHukum Waris Adat]:
- Harta warisan tidak selalu dibagi. Harta pusaka dapat tetap utuh sebagai milik bersama kerabat.
- Tidak mengenal bagian mutlak (legitieme portie) seperti dalam KUH Perdata, dan tidak mengenal bagian pasti seperti furudh dalam hukum Islam.
- Pembagian berdasarkan musyawarah dan kerukunan, bukan hitungan matematis semata.
- Pembagian dapat ditunda. Ahli waris tidak selalu dapat menuntut pembagian kapan saja. Dalam banyak masyarakat, pembagian ditunda selama janda masih hidup atau selama harta masih diperlukan keluarga.
- Harta warisan dipengaruhi asal-usulnya: harta pusaka, harta bawaan, dan harta pencarian diperlakukan berbeda.
| Aspek | Hukum waris adat | KUH Perdata | Hukum Islam |
|---|---|---|---|
| Kapan terbuka | Proses dimulai semasa pewaris hidup | Saat pewaris meninggal | Saat pewaris meninggal |
| Harta dibagi? | Tidak selalu; ada harta yang tak dibagi | Selalu dapat dituntut pembagiannya | Dibagi menurut furudh dan asabah |
| Bagian ahli waris | Menurut musyawarah dan sistem kekerabatan | Bagian sama per derajat; ada legitieme portie | Bagian pasti, laki-laki dan perempuan berbeda |
| Pengaruh asal harta | Besar: pusaka, bawaan, pencarian dibedakan | Tidak dibedakan | Tidak dibedakan pada prinsipnya |
| Pengadilan yang berwenang | Pengadilan negeri | Pengadilan negeri | Pengadilan agama |
Unsur hukum waris adat
Pewaris
Pewaris adalah orang yang meneruskan harta. Dalam masyarakat patrilineal, pewaris harta pusaka biasanya laki-laki; dalam masyarakat matrilineal Minangkabau, harta pusaka tinggi diwariskan menurut garis ibu, sehingga yang "mewariskan" sebenarnya kaum.
Dalam masyarakat parental, pewaris adalah ayah maupun ibu, dan masing-masing meninggalkan harta asalnya sendiri di samping bagiannya atas harta pencarian bersama. Karena itu, ketika menganalisis warisan di Jawa, kamu perlu memisahkan dulu harta asal ayah, harta asal ibu, dan harta gono-gini, sebelum menentukan siapa mewarisi apa. Bila suami meninggal lebih dulu, harta gono-gini biasanya tetap dikuasai janda dan baru dibagi kepada anak-anak setelah janda wafat atau bila anak-anak sudah mandiri dan semua pihak sepakat.
Ahli waris
Siapa ahli waris ditentukan oleh sistem kekerabatan [2Buku teksHukum Waris Adat, 3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat]:
- Patrilineal: menurut adat lama, ahli waris adalah anak laki-laki. Anak perempuan dianggap akan keluar ke kerabat suami melalui perkawinan jujur.
- Matrilineal: ahli waris harta pusaka tinggi adalah anggota kaum menurut garis ibu. Anak-anak seorang laki-laki Minangkabau bukan ahli waris harta pusaka kaum ayahnya, tetapi kemenakannya (anak saudara perempuannya) yang menjadi penerus.
- Parental: anak laki-laki dan perempuan sama-sama ahli waris. Di Jawa, ada yang membagi sama rata (sigar semangka, dibelah dua seperti semangka), ada pula yang memakai perbandingan dua banding satu (sepikul segendongan), terutama di lingkungan yang dipengaruhi hukum Islam.
Bagaimana dengan janda, duda, dan anak angkat? Janda dalam banyak masyarakat bukan ahli waris dalam arti sempit, tetapi berhak hidup dari harta peninggalan suami, terutama harta pencarian, selama ia tidak menikah lagi dan tetap tinggal di rumah itu. Anak angkat pada umumnya berhak atas harta pencarian orang tua angkatnya, tetapi tidak atas harta pusaka kerabat orang tua angkatnya [1Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat].
Kedudukan janda patut diperhatikan karena sering disalahpahami. Dalam masyarakat patrilineal dengan perkawinan jujur, janda tetap tinggal dalam kerabat suami dan berhak dipelihara dari harta peninggalan, tetapi tidak menjadi pemilik harta pusaka. Dalam masyarakat parental Jawa, janda berhak atas bagiannya dari harta gono-gini dan dapat menguasai seluruh harta peninggalan selama ia masih hidup dan diperlukan untuk menghidupi anak-anak. Prinsipnya, janda tidak boleh terlantar karena kematian suaminya. Anak tiri pada umumnya bukan ahli waris orang tua tirinya, tetapi dapat menerima pemberian; anak yang lahir di luar perkawinan dalam banyak masyarakat adat hanya berhubungan waris dengan ibu dan kerabat ibunya [2Buku teksHukum Waris Adat].
Harta warisan
Harta warisan dibedakan menurut asal-usulnya [4Buku teksHukum Adat: Sketsa Asas, 2Buku teksHukum Waris Adat]:
- Harta pusaka tinggi: diwarisi turun-temurun dari leluhur, milik kerabat, umumnya tidak boleh dijual. Contoh: sawah dan rumah gadang kaum di Minangkabau, tanah dati di Ambon, tanah kalakeran di Minahasa.
- Harta pusaka rendah: diwarisi dari satu atau dua generasi di atas, misalnya dari orang tua.
- Harta bawaan suami atau istri.
- Harta pencarian suami istri, seperti gono-gini di Jawa dan harta suarang di Minangkabau.
- Hak-hak dan kedudukan: gelar adat, hak pakai atas tanah ulayat, kedudukan sebagai penghulu atau penerus sanggah.
Mengapa dalam masyarakat Minangkabau anak seorang laki-laki tidak mewarisi harta pusaka tinggi kaum ayahnya? Siapa penerusnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Minangkabau matrilineal: anak masuk suku ibunya, bukan suku ayahnya. Harta pusaka tinggi milik kaum dan turun menurut garis ibu. Penerus harta pusaka kaum seorang laki-laki adalah kemenakannya, yaitu anak-anak saudara perempuannya, bukan anak kandungnya. Anak kandungnya mewarisi dari kaum ibunya sendiri, dan dapat menerima harta pencarian ayahnya.
Sistem pewarisan: individual, kolektif, dan mayorat
Para ahli hukum adat, mengikuti antara lain Hazairin, membedakan tiga sistem pewarisan menurut cara harta diteruskan. Sistem ini tidak identik dengan sistem kekerabatan: satu masyarakat dapat memakai lebih dari satu sistem untuk jenis harta yang berbeda [2Buku teksHukum Waris Adat, 3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat].
Sistem individual
Harta dibagi dan dimiliki secara perseorangan oleh masing-masing ahli waris. Setiap ahli waris bebas menguasai, memakai, bahkan menjual bagiannya. Sistem ini paling umum di masyarakat parental Jawa, juga untuk harta pencarian di masyarakat Batak. Kelebihannya, ahli waris mandiri dan tidak bergantung pada kerabat. Kekurangannya, harta terpecah menjadi bidang-bidang kecil dan ikatan kekerabatan dapat melemah.
Sistem kolektif
Harta tidak dibagi, tetapi dikuasai bersama oleh ahli waris sebagai satu kesatuan. Setiap anggota hanya punya hak pakai atau hak menikmati hasil. Contoh utamanya harta pusaka tinggi di Minangkabau, yang dikelola di bawah pimpinan mamak kepala waris. Bagian yang diberikan kepada satu keluarga untuk diolah disebut ganggam bauntuak. Contoh lain adalah tanah dati di Ambon dan tanah kalakeran di Minahasa.
Sistem mayorat
Harta tidak dibagi, tetapi dikuasai oleh satu anak tertua sebagai pengganti kedudukan orang tua. Anak tertua itu bukan pemilik mutlak; ia berkewajiban memelihara adik-adiknya dan menjaga harta untuk keluarga. Ada dua macam:
- Mayorat laki-laki: anak laki-laki tertua menjadi penguasa harta, seperti anak punyimbang dalam masyarakat Lampung beradat pepadun.
- Mayorat perempuan: anak perempuan tertua menguasai harta pusaka, seperti tunggu tubang dalam masyarakat Semendo di Sumatera Selatan.
Sistem kolektif tidak berarti harta pusaka sama sekali tidak dapat dialihkan. Adat Minangkabau, misalnya, membolehkan harta pusaka tinggi digadaikan hanya dalam keadaan mendesak yang dirumuskan dalam empat alasan: gadih gadang alun balaki (anak gadis dewasa belum bersuami dan perlu biaya perkawinan), mayik tabujua di tangah rumah (ada jenazah yang perlu dimakamkan), rumah gadang katirisan (rumah gadang rusak dan perlu diperbaiki), dan mambangkik batang tarandam (mengangkat martabat kaum, misalnya biaya menegakkan penghulu). Itu pun harus dengan mufakat seluruh anggota kaum. Aturan ini menunjukkan bagaimana sistem kolektif menyeimbangkan keutuhan harta dengan kebutuhan nyata kerabat [2Buku teksHukum Waris Adat].
Sistem mayorat juga sering disalahpahami sebagai "anak tertua mengambil semua". Dalam pandangan adat, anak tertua menggantikan kedudukan orang tua sebagai pengurus. Ia wajib menyekolahkan dan menikahkan adik-adiknya, menyediakan tempat tinggal bagi saudara yang belum mandiri, dan menjalankan upacara adat keluarga. Bila ia lalai, kerabat dapat menegurnya melalui musyawarah adat.
| Aspek | Individual | Kolektif | Mayorat |
|---|---|---|---|
| Cara pewarisan | Dibagi kepada masing-masing ahli waris | Tidak dibagi; dikuasai bersama | Tidak dibagi; dikuasai anak tertua |
| Hak ahli waris | Hak milik atas bagiannya | Hak pakai atau menikmati hasil | Bergantung pada anak tertua; ia wajib memelihara adik-adik |
| Contoh | Jawa; harta pencarian di Batak | Harta pusaka tinggi Minangkabau; dati di Ambon; kalakeran di Minahasa | Lampung pepadun (laki-laki); tunggu tubang Semendo (perempuan) |
| Kelebihan | Mandiri, jelas | Harta tetap utuh untuk kerabat | Kedudukan dan harta keluarga terjaga |
| Kelemahan | Harta terpecah | Rawan sengketa pengelolaan | Bergantung pada itikad baik anak tertua |
Jelaskan beda sistem kolektif dan mayorat, serta beri contoh mayorat laki-laki dan mayorat perempuan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam sistem kolektif, harta tidak dibagi dan dikuasai bersama oleh semua ahli waris yang masing-masing hanya punya hak pakai, misalnya harta pusaka tinggi Minangkabau. Dalam sistem mayorat, harta juga tidak dibagi, tetapi dikuasai satu anak tertua sebagai pengganti orang tua dengan kewajiban memelihara adik-adiknya. Mayorat laki-laki: anak punyimbang di Lampung pepadun. Mayorat perempuan: tunggu tubang di Semendo.
Proses pewarisan
Karena pewarisan adat adalah proses, harta dapat berpindah pada beberapa saat yang berbeda.
Pemberian semasa hidup punya peran penting. Yurisprudensi sering menguji apakah pemberian (hibah) kepada seorang anak merugikan ahli waris lain secara tidak patut. Mahkamah Agung menerima hibah kepada anak tertentu selama tidak melampaui batas kepatutan, sejalan dengan prinsip kerukunan dalam hukum adat [5Jurnal ilmiahThe Realization of the Decision of the Pesamuhan Agung III MUDP Bali Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 on the System of Integrity of Bali Hindu Women as the Heir].
Satu hal lagi sering dilupakan: sebelum harta dibagi, utang pewaris harus diselesaikan. Hukum adat mengenal asas bahwa utang pewaris dibayar dari harta peninggalan, dan ahli waris tidak wajib membayar utang melebihi harta yang ditinggalkan, meskipun dalam praktik kerabat sering menanggungnya demi nama baik keluarga. Biaya pemakaman dan upacara kematian juga diambil lebih dulu dari harta peninggalan [2Buku teksHukum Waris Adat].
Hak waris perempuan dan yurisprudensi Mahkamah Agung
Inilah bagian hukum waris adat yang paling banyak berubah. Dalam masyarakat patrilineal, anak perempuan secara tradisional bukan ahli waris harta pokok keluarga. Sejak 1961 Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa pandangan itu tidak dapat dipertahankan.
Mengapa adat patrilineal menolak anak perempuan?
Untuk menilai yurisprudensi secara adil, pahami dulu logika adat lama. Dalam perkawinan jujur, anak perempuan yang menikah keluar dari kerabat ayahnya dan masuk ke kerabat suaminya. Bila ia membawa tanah warisan, tanah itu ikut berpindah ke marga lain, padahal tanah adalah dasar kehidupan dan kehormatan marga. Selain itu, anak laki-laki memikul kewajiban adat: memelihara orang tua, menanggung biaya upacara, dan meneruskan pemujaan leluhur. Hak waris adalah imbangan dari kewajiban itu.
Logika ini masuk akal dalam masyarakat agraris yang tertutup. Tetapi ketika perempuan bersekolah, bekerja, merantau, ikut menanggung orang tua, dan tanah menjadi aset ekonomi bernilai tinggi, ketidakseimbangan hak dan kewajiban itu terasa sebagai ketidakadilan. Banyak keluarga Batak sendiri sudah memberi bagian kepada anak perempuan melalui pemberian semasa hidup. Pada titik inilah pengadilan masuk [2Buku teksHukum Waris Adat, 1Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat].
Anak perempuan Karo sebagai ahli waris[6Putusan pengadilanKaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017)]
- FaktaTerjadi sengketa pembagian warisan dalam masyarakat Karo, yang sangat kuat menganut sistem patrilineal. Persoalannya apakah anak perempuan berhak atas harta peninggalan orang tuanya, padahal menurut adat Karo lama yang mewarisi hanya anak laki-laki. Perkara berjalan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe sampai kasasi.
- Masalah hukumApakah hukum adat Karo yang tidak mengakui anak perempuan sebagai ahli waris masih harus diterapkan oleh pengadilan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung, atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di Tanah Karo, bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.
- PelajaranMahkamah Agung tidak sekadar mencatat adat setempat, tetapi menilai adat itu dengan ukuran keadilan dan persamaan hak, lalu menyatakan hukum yang hidup secara nasional. Sikap ini diikuti putusan-putusan berikutnya dan kini dicatat sebagai yurisprudensi tetap (3/Yur/Pdt/2018).
Putusan 179 K/Sip/1961 bukan peristiwa tunggal. Mahkamah Agung mengikutinya secara konsisten [6Putusan pengadilanKaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017)]:
- 1961Putusan 179 K/Sip/1961Anak perempuan Karo diakui sebagai ahli waris.
- 1971Putusan 415 K/Sip/1970Perkara Batak Mandailing; adat Tapanuli dipandang sudah memberi hak waris yang sama kepada anak perempuan dan laki-laki.
- 2012Putusan 1048 K/Pdt/2012Perkara waris adat Rote Ndao, NTT. MA menyatakan hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara tidak dapat lagi dipertahankan, merujuk Pasal 17 UU HAM. Dicatat sebagai putusan penting Laporan Tahunan MA 2012.
- 2017Putusan 147 K/Pdt/2017Perkara waris adat Tionghoa; tidak adil anak laki-laki tertua menjadi satu-satunya penerima harta tetap sementara anak perempuan hanya mendapat perhiasan.
- 2018Yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018Kaidah: perempuan berhak atas warisan orang tua atau suaminya, berkedudukan hukum untuk menggugat, dan mendapat bagian yang sama dengan laki-laki.
Apa arti "yurisprudensi tetap" di Indonesia? Hakim Indonesia tidak terikat putusan hakim lain secara mutlak seperti dalam sistem stare decisis. Tetapi bila Mahkamah Agung memutus persoalan yang sama secara konsisten dalam waktu panjang, kaidahnya menjadi yurisprudensi tetap yang diikuti hakim di bawahnya demi kesatuan penerapan hukum. Penerbitan kaidah 3/Yur/Pdt/2018 menegaskan bahwa kesetaraan hak waris perempuan dan laki-laki adalah sikap tetap Mahkamah Agung, bukan putusan kebetulan [6Putusan pengadilanKaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017)]. Yurisprudensi itu juga memberi perempuan kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat, sehingga gugatan anak perempuan tidak dapat ditolak hanya karena adat setempat menganggapnya bukan ahli waris.
Perkembangan dari dalam masyarakat adat: Bali
Perubahan tidak hanya datang dari pengadilan. Di Bali, yang menganut sistem purusa (patrilineal), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali dalam Pesamuhan Agung III menerbitkan Keputusan Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010. Keputusan itu mengakui anak perempuan, kandung maupun angkat, sebagai ahli waris. Anak perempuan berhak atas separuh bagian anak laki-laki (purusa) dari harta guna kaya orang tuanya, setelah dikurangi bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hak itu gugur bila ia berpindah agama [7Jurnal ilmiahJuridical Review of the Granting of Inheritance Rights to Daughters in Balinese Customary Law Based on the Decision of Pesamuhan Agung III MUDP Bali 2010, 5Jurnal ilmiahThe Realization of the Decision of the Pesamuhan Agung III MUDP Bali Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 on the System of Integrity of Bali Hindu Women as the Heir].
Keputusan MUDP bersifat anjuran. Ia baru mengikat sebuah desa adat bila dimasukkan ke dalam awig-awig atau pararem desa itu. Penelitian di Buleleng dan Karangasem menunjukkan penerapannya masih terbatas karena kuatnya budaya purusa dan awig-awig yang belum disesuaikan [7Jurnal ilmiahJuridical Review of the Granting of Inheritance Rights to Daughters in Balinese Customary Law Based on the Decision of Pesamuhan Agung III MUDP Bali 2010].
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Yurisprudensi MA sejak 1961
- Hukum adat harus sesuai perkembangan masyarakat
- Perempuan kini ikut menanggung beban keluarga
- Hak dan kewajiban adat saling terkait
- Anak laki-laki memikul kewajiban upacara dan leluhur
- Perempuan dalam perkawinan jujur masuk kerabat suami
- Perubahan sebaiknya lewat musyawarah adat, bukan dipaksakan
Praktik pengadilan berpihak pada kesetaraan, tetapi tetap memperhatikan kekhasan adat. Dalam sejumlah perkara, hakim menerapkan hukum adat setempat lebih dulu, lalu menilai apakah hasilnya adil, terutama bila para pihak sendiri berselisih tentang hukum mana yang dipakai. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hukum adat "sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat" [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Apa kaidah Putusan MA 179 K/Sip/1961, dan sebutkan dua putusan lain yang meneguhkannya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kaidahnya: atas dasar perikemanusiaan, keadilan umum, dan persamaan hak antara pria dan wanita, hukum yang hidup di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Karo, adalah bahwa anak perempuan merupakan ahli waris dan berhak atas bagian warisan orang tuanya. Putusan yang meneguhkan antara lain 415 K/Sip/1970 (Mandailing), 1048 K/Pdt/2012 (Rote Ndao), dan 147 K/Pdt/2017 (adat Tionghoa), yang kemudian dirangkum dalam yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018.
Penyelesaian sengketa waris adat
Hukum adat mengutamakan kerukunan. Sengketa waris pertama-tama diselesaikan dalam musyawarah keluarga, dengan kehadiran tetua atau kepala adat. Di Minangkabau, sengketa harta pusaka bertingkat: diselesaikan dalam kaum, lalu suku, lalu Kerapatan Adat Nagari, dengan prinsip bajanjang naiak, batanggo turun (berjenjang naik, bertangga turun). Dalam praktik, jenjang adat ini lazim ditempuh lebih dulu sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Bila musyawarah gagal, sengketa waris adat diajukan ke pengadilan negeri. Hakim wajib menggali hukum yang hidup (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009) dan dapat mendasarkan putusan pada sumber hukum tidak tertulis (Pasal 50 ayat (1)) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Untuk menemukan hukum adat setempat, hakim dapat mendengar keterangan kepala adat atau ahli, dan merujuk yurisprudensi. Bagi orang Islam, sengketa waris pada umumnya menjadi kewenangan pengadilan agama, yang menerapkan hukum Islam; di sinilah pertemuan hukum adat dan hukum Islam sering menjadi persoalan, yang akan kamu dalami di mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.
Bagaimana hakim mengetahui isi hukum adat setempat? Hukum adat tidak tertulis sehingga hakim tidak bisa membuka kitab. Dalam praktik, hakim mendengar keterangan kepala adat atau tetua yang dihadirkan para pihak, keterangan ahli dari perguruan tinggi, membaca hasil penelitian, dan memeriksa yurisprudensi perkara serupa dari daerah yang sama. Pihak yang mendalilkan suatu aturan adat sebaiknya membuktikannya, misalnya dengan saksi yang memahami adat. Hukum adat yang telah dicatat dalam awig-awig atau keputusan lembaga adat lebih mudah dibuktikan [10Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya].
Pelajaran praktis untuk menganalisis kasus waris adat dapat diringkas dalam lima pertanyaan: (1) apa sistem kekerabatan pewaris? (2) apa bentuk perkawinannya? (3) dari mana asal harta itu: pusaka, bawaan, atau pencarian? (4) apakah ada pemberian semasa hidup? (5) apakah hasil penerapan adat itu sesuai dengan yurisprudensi dan rasa keadilan sekarang?
Latihan
- Hukum waris adat adalah proses penerusan harta berwujud dan tidak berwujud antarangkatan yang dimulai semasa pewaris hidup, menurut Soepomo.
- Harta warisan adat dibedakan menurut asalnya: pusaka tinggi, pusaka rendah, harta bawaan, harta pencarian, serta hak dan kedudukan.
- Ahli waris ditentukan sistem kekerabatan: anak laki-laki pada patrilineal adat lama, kemenakan dan kaum pada matrilineal untuk pusaka, anak laki-laki dan perempuan pada parental.
- Tiga sistem pewarisan: individual (dibagi), kolektif (dikuasai bersama, misalnya pusaka Minangkabau), dan mayorat (anak tertua, laki-laki di Lampung atau perempuan di Semendo).
- Putusan MA 179 K/Sip/1961 dan putusan sesudahnya, kini yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018, menyetarakan hak waris anak perempuan dengan laki-laki.
- Keputusan MUDP Bali 2010 mengakui anak perempuan sebagai ahli waris dengan separuh bagian purusa, tetapi berlaku setelah dimasukkan ke awig-awig.
- Sengketa diselesaikan dengan musyawarah dan jenjang adat, lalu pengadilan negeri yang wajib menggali hukum yang hidup.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
- 2Hilman Hadikusuma (2003). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung.Sifat waris adat, sistem individual, kolektif, dan mayorat, serta harta warisan.
- 3Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
- 4Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
- 5Ketut Sudiatmaka, Dewa Ayu Eka Agustini, Ni Ketut Sari Adnyani (2023). The Realization of the Decision of the Pesamuhan Agung III MUDP Bali Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 on the System of Integrity of Bali Hindu Women as the Heir. Proceedings of the International Conference on Law, Social Sciences and Education (ICLSSE), EAI.Penerimaan Keputusan MUDP 2010 di desa Bali Aga, Buleleng, dan praktik hibah kepada anak perempuan.
- 6Mahkamah Agung RI (2018). Kaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017). Direktori Putusan Mahkamah Agung, Yurisprudensi.Ringkasan resmi putusan-putusan MA yang menyetarakan hak waris anak perempuan dengan laki-laki.
- 7Rajuniper Manurung, Ni Ketut Sari Adnyani, Komang Febrinayanti Dantes (2025). Juridical Review of the Granting of Inheritance Rights to Daughters in Balinese Customary Law Based on the Decision of Pesamuhan Agung III MUDP Bali 2010. Jurnal Pacta Sunt Servanda 6(2).Isi Keputusan MUDP Bali 2010 tentang hak waris anak perempuan dan hambatan penerapannya.
- 8Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).Pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak masyarakat tradisional.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1): hakim menggali nilai hukum yang hidup dan sumber hukum tak tertulis.
- 10Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.