Pengertian, sejarah, dan corak hukum adat
Bab 1 dari 6

Pengertian, sejarah, dan corak hukum adat

Apa itu hukum adat, bagaimana ia ditemukan sebagai ilmu, apa coraknya, dan di mana dasar berlakunya sekarang.

Sekitar 35 menit21 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan istilah dan pengertian hukum adat menurut para ahli
  • Menguraikan sejarah studi hukum adat dan teori berlakunya
  • Mengidentifikasi corak hukum adat dalam peristiwa sehari-hari
  • Membedakan sumber dan wujud hukum adat
  • Menunjukkan dasar berlakunya hukum adat dalam peraturan saat ini
Pengertian, sejarah, dan corak hukum adat
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bayangkan kamu pulang kampung ke Toba untuk pesta pernikahan sepupu. Sebelum pesta, keluarga besar berkumpul membicarakan sinamot, yaitu sejumlah uang dan barang dari pihak laki-laki untuk kerabat perempuan. Tidak ada pasal undang-undang yang menyebut angkanya, tidak ada notaris, tetapi semua orang tahu aturannya, tahu siapa yang berhak bicara, dan tahu akibatnya bila aturan itu dilanggar. Beberapa bulan kemudian kamu ke Padang dan melihat sesuatu yang terbalik: suami justru "datang" ke rumah keluarga istri, dan harta pusaka diurus oleh paman dari pihak ibu.

Dua pengalaman itu memperlihatkan inti mata kuliah ini. Di samping hukum negara yang tertulis, di Indonesia hidup aturan lain yang ditaati, dipertahankan, dan punya akibat hukum nyata. Aturan itu disebut hukum adat. Ia mengatur perkawinan, warisan, tanah, sampai pelanggaran yang mengganggu keseimbangan kampung. Hakim di pengadilan negeri pun wajib menggalinya.

Bab ini memberi kerangka untuk seluruh mata kuliah. Kamu akan mengenal istilah dan pengertian hukum adat, bagaimana ia "ditemukan" sebagai objek ilmu pada masa kolonial, teori tentang kapan hukum adat berlaku, corak khasnya, sumber dan wujudnya, serta pembagian wilayah Indonesia ke dalam sembilan belas lingkungan hukum adat. Materi ini akan kamu pakai lagi di Sistem Hukum Indonesia dan di Hukum dan Masyarakat.

Istilah dan pengertian hukum adat

Kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Dalam bahasa sehari-hari, adat berarti tata kelakuan yang turun-temurun. Tetapi tidak semua adat adalah hukum. Cara menyuguhkan kopi kepada tamu adalah adat, tetapi orang yang tidak melakukannya paling banter dianggap kurang sopan. Lain halnya dengan larangan menikah semarga di Batak atau larangan menikah sesuku di Minangkabau: pelanggarnya menghadapi reaksi adat yang tegas dari persekutuannya.

Istilah adatrecht (hukum adat) pertama kali dipakai secara ilmiah oleh Christiaan Snouck Hurgronje dalam karyanya tentang masyarakat Aceh, De Atjèhers [1Buku teksDe AtjehersSnouck Hurgronje, 1893-1894 · Landsdrukkerij, Batavia dan E.J. Brill, Leiden (2 jilid), 2Jurnal ilmiahIndonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat LawMutaqin, 2011 · Journal of East Asia and International Law 4(2)]. Sebelum itu, peraturan kolonial menyebut aturan penduduk bumiputera dengan istilah seperti "undang-undang agama, lembaga rakyat, dan kebiasaan". Istilah adatrecht kemudian dipopulerkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan masuk ke bahasa hukum Indonesia sebagai "hukum adat".

Beberapa definisi penting

Para ahli merumuskan hukum adat dari sudut yang berbeda. Kamu tidak perlu menghafal kalimatnya kata demi kata, tetapi pahami unsur yang ditekankan masing-masing.

  • Van Vollenhoven memandang hukum adat sebagai keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang bumiputera dan Timur Asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (karena itu disebut "hukum") dan di pihak lain tidak dikodifikasi (karena itu disebut "adat") [3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14)].
  • Soepomo menyebut hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, meliputi peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetap ditaati dan didukung rakyat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan itu mempunyai kekuatan hukum [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16)].
  • Ter Haar menekankan bahwa hukum adat tampak dalam keputusan para fungsionaris hukum, seperti kepala adat, rapat desa, dan hakim, yang berwibawa dan dipatuhi dengan sepenuh hati [5Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Ter Haar, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13)].
  • Hilman Hadikusuma merumuskannya secara sederhana sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat yang mempunyai akibat hukum [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaHadikusuma, 2003 · Mandar Maju, Bandung].

Dari semua rumusan itu, ada tiga unsur yang selalu muncul: (1) berupa kebiasaan atau tata kelakuan yang hidup, (2) umumnya tidak tertulis atau tidak dikodifikasi, dan (3) mempunyai sanksi atau akibat hukum yang dipertahankan masyarakatnya.

Hukum adat dalam bahasa peraturan sekarang

Peraturan perundang-undangan Indonesia jarang memakai istilah "hukum adat" secara tunggal. Kamu akan menemukan beberapa padanan. UUD 1945 memakai "kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya". Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memakai "nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memakai "hukum yang hidup dalam masyarakat" dan menjelaskannya sebagai hukum adat [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Permendagri 52/2014 malah memberi definisi: seperangkat norma, tertulis maupun tidak, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku, bersumber pada nilai budaya bangsa, diwariskan turun-temurun, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi [8PeraturanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum AdatPermendagri 52/2014 · Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951].

Pasal 5 ayat (1)UU 48/2009[9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 50 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan putusan pengadilan memuat pasal peraturan atau "sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili" [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Jadi, hukum adat bukan barang antik. Ia dasar putusan yang sah.

Adat, kebiasaan, dan hukum adat
AspekAdat atau kebiasaan biasaHukum adat
ContohCara menyuguhkan kopi, cara berpakaian ke pasarLarangan kawin semarga, pembagian harta pusaka, denda adat
Akibat bila dilanggarCelaan, rasa maluReaksi adat: denda, upacara pemulihan, pembatalan, pengucilan
Yang menegakkanPergaulan sehari-hariKepala adat, rapat adat, hakim
Pengakuan negaraUmumnya tidak relevanDiakui UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, KUHP, UUPA
Batas antara keduanya tidak selalu tajam. Ter Haar mengukurnya dari ada tidaknya keputusan fungsionaris hukum yang menegakkannya.
Coba ingat dulu

Apa tiga unsur yang selalu muncul dalam berbagai definisi hukum adat, dan siapa yang pertama memakai istilah adatrecht secara ilmiah?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tiga unsurnya: berupa kebiasaan atau tata kelakuan yang hidup; umumnya tidak tertulis atau tidak dikodifikasi; dan mempunyai sanksi atau akibat hukum. Istilah adatrecht pertama dipakai secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam De Atjèhers, lalu dikembangkan oleh Van Vollenhoven.

Sejarah penemuan dan studi hukum adat

Hukum adat sudah hidup jauh sebelum Belanda datang. Kerajaan-kerajaan Nusantara bahkan punya naskah hukum sendiri: Kitab Ciwasasana dari masa Raja Dharmawangsa, Simbur Cahaya di Palembang, Kuntara Raja Niti di Lampung, dan Lontara ade di Sulawesi Selatan [10Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan ProsedurnyaMulyadi, 2013 · Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246]. Yang terjadi pada masa kolonial bukan "penciptaan" hukum adat, melainkan penelitian sistematis yang menjadikannya cabang ilmu hukum. Karena itu buku teks memakai istilah "penemuan" hukum adat [11Buku teksDe Ontdekking van het AdatrechtVan Vollenhoven, 1928 · E.J. Brill, Leiden].

Dari pejabat kolonial ke ilmuwan

Awalnya pemerintah kolonial memandang hukum penduduk bumiputera dari kacamata hukum Islam. L.W.C. van den Berg mengajukan teori receptio in complexu: bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara utuh karena mereka telah memeluk agama itu. Snouck Hurgronje, penasihat pemerintah urusan Islam dan bumiputera, membantahnya setelah meneliti Aceh dan Gayo. Menurut Snouck, yang sungguh berlaku adalah adat; hukum Islam baru berlaku sejauh telah diterima (diresepsi) oleh adat. Pandangan ini dikenal sebagai teori receptie [2Jurnal ilmiahIndonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat LawMutaqin, 2011 · Journal of East Asia and International Law 4(2), 3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14)].

Cornelis van Vollenhoven, guru besar di Leiden, menjadikan hukum adat ilmu yang berdiri sendiri. Ia mengumpulkan laporan dari pejabat, zending, dan peneliti, lalu menyusun karya besar Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië [12Buku teksHet Adatrecht van Nederlandsch-IndieVan Vollenhoven, 1918-1933 · E.J. Brill, Leiden (3 jilid)]. Ia juga gigih menentang rencana unifikasi hukum yang hendak memberlakukan hukum Eropa bagi semua golongan. Alasannya: memaksakan hukum yang asing bagi rakyat akan gagal dan merugikan mereka. Banyak sejarawan menilai pembelaan ini tidak lepas dari kepentingan politik kolonial, tetapi hasilnya hukum adat bertahan sebagai hukum yang berlaku [13Buku teksColonial dilemma: Van Vollenhoven and the struggle between adat law and Western law in IndonesiaFasseur, 2007 · Dalam J.S. Davidson dan D. Henley (ed.), The Revival of Tradition in Indonesian Politics, Routledge, London, 2Jurnal ilmiahIndonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat LawMutaqin, 2011 · Journal of East Asia and International Law 4(2)].

Murid Van Vollenhoven, Barend ter Haar, mengajar di Rechtshogeschool Batavia dan menulis Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1939), yang diterjemahkan menjadi Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat [5Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Ter Haar, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13)]. Dari tangan orang Indonesia, Soepomo meneruskan tradisi ini dan kelak menjadi salah satu perancang UUD 1945. Karyanya Bab-Bab tentang Hukum Adat masih menjadi bacaan wajib [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16)].

Tonggak studi dan pengakuan hukum adat
  1. 1893-1894
    De Atjehers terbit
    Snouck Hurgronje memakai istilah adatrecht secara ilmiah.
  2. 1901
    Van Vollenhoven guru besar di Leiden
    Hukum adat mulai diajarkan sebagai ilmu tersendiri.
  3. 1918-1933
    Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie
    Karya besar Van Vollenhoven dalam tiga jilid, memuat 19 lingkungan hukum adat.
  4. 1928
    De ontdekking van het adatrecht
    Van Vollenhoven menulis sejarah penemuan hukum adat.
  5. 1939
    Beginselen en Stelsel van het Adatrecht
    Ter Haar merumuskan susunan hukum adat dan ajaran keputusan.
  6. 1945
    Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
    Peraturan lama, termasuk dasar berlakunya hukum adat, tetap berlaku.
  7. 1960
    UUPA
    Hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat.
  8. 2000
    Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
    Perubahan kedua UUD mengakui kesatuan masyarakat hukum adat.
  9. 2 Jan 2026
    KUHP nasional berlaku
    Hukum yang hidup dalam masyarakat diakui dalam Pasal 2 KUHP.

Teori berlakunya hukum adat

Pertanyaan teoretis terbesar dalam sejarah studi hukum adat adalah: kapan sebuah aturan adat menjadi hukum? Ada dua jawaban klasik.

Van Vollenhoven melihatnya dari isi aturan: adat yang mempunyai sanksi adalah hukum adat. Ter Haar tidak puas. Menurutnya, banyak aturan adat yang bersanksi tetapi tidak pernah ditegakkan. Ia mengajukan beslissingenleer atau teori keputusan: hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum (kepala adat, rapat desa, wali tanah, hakim) yang berwibawa, dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta-merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati. Keputusan itu bukan hanya putusan sengketa, tetapi juga bantuan kepala adat ketika warga melakukan perbuatan hukum, misalnya menyaksikan jual beli tanah [5Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)Ter Haar, 2001 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13), 14Buku teksAsas-Asas Hukum Adat: Suatu PengantarMuhammad, 2006 · Pradnya Paramita, Jakarta].

Van Vollenhoven dan Ter Haar tentang kapan adat menjadi hukum
Van Vollenhoven
  • Ukurannya isi aturan: ada sanksi atau tidak
  • Hukum adat ada sebelum ada keputusan
  • Hakim menemukan hukum yang sudah ada
  • Kuat dalam pemetaan dan perbandingan
Ter Haar (teori keputusan)
  • Ukurannya keputusan fungsionaris hukum
  • Aturan yang tak pernah ditegakkan belum tentu hukum
  • Hakim ikut membentuk hukum adat
  • Kuat dalam praktik peradilan

Teori keputusan dikritik karena terlalu menitikberatkan peran penguasa, padahal banyak hukum adat ditaati tanpa pernah diputus siapa pun. Soepomo mengambil jalan tengah: hukum adat adalah hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum rakyat, dan keputusan fungsionaris adalah tanda penting, tetapi bukan satu-satunya, bahwa aturan itu berlaku [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16)].

Pada sisi hubungan dengan hukum Islam, teori receptie kemudian dikritik keras setelah kemerdekaan. Hazairin menyebutnya "teori iblis" dan menyatakan teori itu harus keluar (receptie exit) dari tata hukum Indonesia. Murid Hazairin, Sajuti Thalib, mengajukan receptio a contrario: adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perdebatan ini akan kamu temui lagi di Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama [2Jurnal ilmiahIndonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat LawMutaqin, 2011 · Journal of East Asia and International Law 4(2)].

Coba ingat dulu

Jelaskan perbedaan teori receptio in complexu, receptie, dan beslissingenleer.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Receptio in complexu (Van den Berg): bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara utuh. Receptie (Snouck Hurgronje): yang berlaku adalah adat; hukum Islam berlaku sejauh diterima adat. Beslissingenleer atau teori keputusan (Ter Haar): aturan adat menjadi hukum ketika menjelma dalam keputusan fungsionaris hukum yang berwibawa dan dipatuhi. Dua teori pertama soal hubungan adat dan agama, teori ketiga soal kapan adat menjadi hukum.

Corak hukum adat

Kalau hukum Barat lahir dari cara berpikir yang individual, abstrak, dan rasional, hukum adat lahir dari cara berpikir yang lain. Corak ini menjelaskan mengapa jual beli tanah di desa harus disaksikan kepala desa, mengapa ada selamatan sebelum membuka hutan, atau mengapa sengketa diselesaikan dengan musyawarah. F.D. Holleman, ahli hukum adat Belanda, merumuskan empat sifat umum: religio-magis, komunal, kontan, dan konkret (visual). Soerojo Wignjodipoero dan Bushar Muhammad menguraikannya lebih lanjut [3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14), 14Buku teksAsas-Asas Hukum Adat: Suatu PengantarMuhammad, 2006 · Pradnya Paramita, Jakarta].

Religio-magis

Masyarakat adat memandang dunia lahir dan dunia gaib sebagai satu kesatuan. Pelanggaran adat bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga mengganggu keseimbangan kosmis. Karena itu reaksi adat sering berupa upacara pemulihan. Di Bali, pelanggaran tertentu diikuti upacara pecaruan untuk menyucikan desa. Pembukaan ladang di banyak komunitas Dayak didahului ritual meminta izin kepada penguasa alam. Pemberian jujur dalam perkawinan Batak dipahami sebagai pemulih keseimbangan magis kerabat perempuan yang "kehilangan" anggota [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16), 10Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan ProsedurnyaMulyadi, 2013 · Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246].

Komunal

Manusia dalam hukum adat pertama-tama adalah anggota persekutuan, bukan individu yang berdiri sendiri. Hak perseorangan dibatasi kepentingan bersama. Tanah ulayat milik persekutuan; warga boleh membuka dan memakai, tetapi tidak bebas menjualnya kepada orang luar. Gotong royong, sambatan di Jawa, atau marsiadapari di Batak adalah wujudnya.

Konkret

Hukum adat berpikir dengan hal yang nyata dan kelihatan, bukan dengan konsep abstrak. Hubungan hukum diwujudkan dengan benda atau perbuatan tertentu. Peningset di Jawa, panjer dalam perjanjian, atau tanda batas ladang adalah contoh bagaimana hak dan kewajiban "dibendakan".

Kontan (tunai)

Perbuatan hukum selesai seketika pada saat dilakukan. Dalam jual beli tanah menurut hukum adat, hak berpindah bersamaan dengan dibayarnya harga di hadapan kepala adat. Tidak ada pemisahan seperti dalam KUH Perdata antara perjanjian obligatoir dan penyerahan. Asas tunai ini kelak diserap hukum tanah nasional, dan akan kamu temui lagi di Hukum Agraria [15Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan PelaksanaannyaHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Visual (terang)

Perbuatan hukum dianggap terjadi kalau dilakukan secara terang, terlihat oleh orang lain, biasanya di hadapan kepala adat atau saksi. Inilah sebabnya jual beli tanah adat disebut harus "terang dan tunai".

Hilman Hadikusuma menambahkan corak lain yang tampak dalam hukum adat Indonesia: tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, serta mengutamakan musyawarah dan mufakat [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaHadikusuma, 2003 · Mandar Maju, Bandung]. Corak "dapat berubah" penting untuk bab-bab berikutnya: hukum adat bukan hukum yang beku.

Corak hukum adat dan contohnya
CorakArti singkatContoh nyata
Religio-magisDunia lahir dan gaib menyatu; pelanggaran mengganggu keseimbanganUpacara pecaruan di Bali setelah pelanggaran adat
KomunalKepentingan persekutuan di atas kepentingan perseoranganTanah ulayat nagari tidak boleh dijual ke orang luar
KonkretHubungan hukum diwujudkan dalam benda atau tindakan nyataPeningset dalam pertunangan Jawa
KontanPerbuatan hukum selesai seketikaHak atas tanah berpindah saat harga dibayar
Visual (terang)Perbuatan dilakukan di hadapan kepala adat atau saksiJual beli tanah disaksikan kepala desa
Dapat berubahMenyesuaikan diri dengan perkembanganAnak perempuan Karo kini diakui sebagai ahli waris
Empat corak pertama dan visual mengikuti Holleman dan Soerojo Wignjodipoero; corak dapat berubah ditekankan Hilman Hadikusuma.
Coba ingat dulu

Sebutkan empat sifat umum hukum adat menurut Holleman dan beri satu contoh untuk sifat kontan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Religio-magis, komunal, kontan, dan konkret (visual). Contoh sifat kontan: dalam jual beli tanah adat, hak atas tanah berpindah seketika bersamaan dengan pembayaran harga di hadapan kepala adat, tanpa pemisahan antara perjanjian dan penyerahan seperti dalam KUH Perdata.

Sumber, wujud, dan dasar berlakunya

Sumber hukum adat

Kata "sumber" punya dua arti. Sumber dalam arti asal-usul (sumber materiil) menjawab dari mana isi hukum adat datang. Sumber dalam arti tempat mengenal (sumber pengenal) menjawab di mana kamu bisa mempelajarinya.

Sumber materiil hukum adat adalah kebiasaan dan adat istiadat yang berkaitan dengan tradisi rakyat, kebudayaan tradisional, nilai agama yang telah menyatu dengan adat, serta perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat [3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14), 16Buku teksHukum Adat: Sketsa AsasSudiyat, 1981 · Liberty, Yogyakarta (cet. 2)]. Hukum adat Bali, misalnya, sangat dijiwai agama Hindu; hukum adat Aceh dan Minangkabau dijiwai Islam, seperti dalam pepatah Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Sumber pengenal hukum adat meliputi:

  1. Keputusan fungsionaris hukum: putusan kepala adat, rapat adat, dan putusan pengadilan negeri yang menerapkan hukum adat (yurisprudensi).
  2. Aturan adat yang dituliskan: awig-awig desa adat di Bali, pararem, piagam raja, kitab hukum lama seperti Simbur Cahaya dan Kuntara Raja Niti [10Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan ProsedurnyaMulyadi, 2013 · Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246].
  3. Hasil penelitian: Adatrechtbundels yang diterbitkan pada masa kolonial, buku Van Vollenhoven, Ter Haar, Soepomo, dan penelitian lapangan sekarang.
  4. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang menetapkan masyarakat hukum adat beserta wilayah dan aturannya.

Wujud hukum adat

Hukum adat terutama berwujud hukum tidak tertulis (ius non scriptum). Tetapi tidak benar bahwa hukum adat sama sekali tidak tertulis. Ada hukum adat yang tertulis, seperti awig-awig yang di Bali kini diakui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali [17PeraturanPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di BaliPerda Bali 4/2019 · Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4]. Ada pula uraian tertulis hasil penelitian, yang bukan hukum itu sendiri tetapi catatan tentangnya.

Sebagian benar
Sebagian besar memang tidak tertulis, tetapi ada yang tertulis seperti awig-awig desa adat di Bali dan kitab hukum lama seperti Simbur Cahaya. Yang membedakan hukum adat dari undang-undang adalah asal-usulnya dari masyarakat dan tidak dikodifikasi oleh negara, bukan soal tertulis atau tidak.
Keliru
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU 48/2009 Pasal 5 ayat (1), UUPA Pasal 5, dan KUHP Pasal 2 justru mengakui hukum adat. Hakim wajib menggalinya.
Keliru
Hukum adat bercorak dinamis. Contohnya, pandangan bahwa anak perempuan Batak bukan ahli waris telah bergeser, didorong yurisprudensi Mahkamah Agung sejak 1961.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Dasar berlakunya: dari masa kolonial sampai kini

Pada masa Hindia Belanda, dasar berlakunya hukum adat terdapat dalam Pasal 131 ayat (2) huruf b Indische Staatsregeling (IS): bagi golongan bumiputera dan Timur Asing berlaku hukum adat mereka, kecuali bila kebutuhan sosial menghendaki lain, dengan kemungkinan menundukkan diri pada hukum Eropa. Pasal 163 IS membagi penduduk dalam tiga golongan: Eropa, bumiputera, dan Timur Asing [3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14), 13Buku teksColonial dilemma: Van Vollenhoven and the struggle between adat law and Western law in IndonesiaFasseur, 2007 · Dalam J.S. Davidson dan D. Henley (ed.), The Revival of Tradition in Indonesian Politics, Routledge, London].

Setelah merdeka, aturan lama tetap berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum diubah. Kini dasar berlakunya hukum adat tersebar dalam berbagai tingkat peraturan.

Dasar berlakunya hukum adat dalam hukum nasional

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Urutan mengikuti hierarki dalam UU 12/2011 sebagaimana telah diubah; keputusan kepala daerah bukan peraturan tetapi sering menjadi bentuk penetapan.
Pasal 18B ayat (2)UUD 1945[18PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannyaUUD 1945 · Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)]

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 5UUPA[19PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandarkan pada hukum agama.

Perhatikan polanya. Hampir setiap pengakuan negara disertai syarat: "sepanjang masih hidup", "sesuai dengan perkembangan masyarakat", "tidak bertentangan dengan kepentingan nasional". Para ahli menyebutnya pengakuan bersyarat. Syarat-syarat inilah yang menjadi sumber perdebatan dan sengketa, dan akan dibahas mendalam di bab 2 [20Jurnal ilmiahPolitik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di IndonesiaAnindyajati, 2017 · Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1)].

Coba ingat dulu

Apa dasar berlakunya hukum adat pada masa Hindia Belanda, dan sebutkan tiga dasar berlakunya sekarang dari tingkat yang berbeda.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pada masa Hindia Belanda: Pasal 131 ayat (2) huruf b IS, yang memberlakukan hukum adat bagi golongan bumiputera dan Timur Asing. Sekarang, misalnya: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 (konstitusi); Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 dan Pasal 2 KUHP (undang-undang); PP 55/2025 (peraturan pemerintah); Permendagri 52/2014 (peraturan menteri).

Sembilan belas lingkungan hukum adat

Van Vollenhoven menyadari bahwa hukum adat di Nusantara sangat beragam, tetapi keragaman itu bukan tanpa pola. Ia membagi wilayah Hindia Belanda menjadi sembilan belas lingkungan hukum adat (adatrechtskringen). Satu lingkungan adalah daerah yang garis besar, corak, dan sifat hukum adatnya seragam. Setiap lingkungan dapat dibagi lagi menjadi beberapa kukuban hukum (rechtsgouwen) [12Buku teksHet Adatrecht van Nederlandsch-IndieVan Vollenhoven, 1918-1933 · E.J. Brill, Leiden (3 jilid), 3Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum AdatWignjodipoero, 1995 · Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14)].

Pembagian ini dibuat dengan bantuan klasifikasi bahasa dan suku, lalu diuji dengan ciri hukum adat setempat. Pesannya jelas: hukum adat itu majemuk, sehingga tidak masuk akal diseragamkan dalam satu kitab undang-undang. Inilah argumen ilmiah Van Vollenhoven melawan unifikasi.

Sembilan belas lingkungan hukum adat menurut Van Vollenhoven
No.LingkunganContoh kukuban atau komunitas
1AcehAceh Besar, pantai barat, Singkil, Simeulue
2Tanah Gayo, Alas, dan Batak (termasuk Nias)Karo, Simalungun, Toba, Pakpak, Angkola, Mandailing
3Minangkabau (termasuk Mentawai)Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kampar, Kerinci
4Sumatera Selatan (termasuk Enggano)Bengkulu (Rejang), Lampung, Palembang, Jambi
5Daerah MelayuRiau, Indragiri, pantai timur Sumatera, Banjar
6Bangka dan BelitungBangka, Belitung
7KalimantanDayak Ngaju, Maanyan, Ot Danum, Kenyah, Kapuas Hulu
8MinahasaManado dan sekitarnya
9GorontaloBolaang Mongondow, Boalemo
10Tanah TorajaToraja, Kaili, Sigi, Kepulauan Banggai
11Sulawesi SelatanBugis, Makassar, Mandar, Selayar, Muna
12Kepulauan TernateTernate, Tidore, Halmahera, Kepulauan Sula
13Maluku-AmbonAmbon, Banda, Seram, Buru, Kei, Aru
14Irian (Papua)Komunitas di Papua
15Kepulauan TimorTimor, Sumba, Flores, Rote, Sawu
16Bali dan LombokBali, Lombok, Sumbawa
17Jawa Tengah dan Jawa Timur termasuk MaduraKedu, Purworejo, Tulungagung, Surabaya, Madura
18Daerah kerajaanSurakarta dan Yogyakarta
19Jawa BaratPriangan, Sunda, Jakarta, Banten
Rincian kukuban disederhanakan. Beberapa buku memisahkan Nias, Mentawai, dan Enggano sebagai sublingkungan.

Pembagian sembilan belas lingkungan juga punya kelemahan. Ia disusun lebih dari seabad lalu dengan data yang terbatas, sehingga perbedaan di dalam satu lingkungan sering lebih besar daripada perbedaan antarlingkungan. Migrasi, urbanisasi, dan perkawinan campur membuat batas-batasnya makin cair. Meski begitu, peta ini tetap berguna sebagai pintu masuk untuk memahami keragaman [6Buku teksPengantar Ilmu Hukum Adat IndonesiaHadikusuma, 2003 · Mandar Maju, Bandung].

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud lingkungan hukum adat (rechtskring) dan kukuban hukum (rechtsgouw), dan apa tujuan Van Vollenhoven membuat pembagian itu?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Lingkungan hukum adat adalah daerah yang garis besar, corak, dan sifat hukum adatnya seragam. Kukuban hukum adalah bagian lebih kecil di dalam satu lingkungan. Van Vollenhoven membuatnya untuk menunjukkan bahwa hukum adat beragam tetapi berpola, sehingga dapat dipelajari secara sistematis dan tidak dapat diseragamkan melalui unifikasi atau kodifikasi.

Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional

Setelah merdeka, para pendiri bangsa tidak menghapus hukum adat. Soepomo, dalam tulisan-tulisannya, memandang hukum adat sebagai sumber penting pembinaan hukum nasional karena hukum adat adalah hukum yang paling dekat dengan rasa keadilan rakyat [4Buku teksBab-Bab tentang Hukum AdatSoepomo, 2003 · Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16)]. Pandangan ini tercermin dalam UUPA yang menjadikan hukum adat dasar hukum tanah nasional, dalam UU Perkawinan yang memberi tempat bagi hukum adat untuk hal yang tidak diaturnya, dan kini dalam KUHP nasional.

Ada tiga cara hukum adat bekerja dalam sistem hukum sekarang:

  1. Diterapkan langsung oleh hakim dalam perkara perdata antarwarga masyarakat adat, misalnya sengketa waris dan harta perkawinan di pengadilan negeri.
  2. Diserap menjadi hukum nasional, seperti asas terang dan tunai dalam hukum tanah, atau hak ulayat dalam UUPA.
  3. Diakui sebagai sistem yang berdiri sendiri dengan lembaganya, misalnya desa adat di Bali, peradilan adat di Papua, atau penyelesaian perselisihan di tingkat gampong di Aceh [21PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi PapuaUU 21/2001 · Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021, 17PeraturanPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di BaliPerda Bali 4/2019 · Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4].

Hubungan hukum adat dan hukum negara tidak selalu harmonis. Ada ketegangan antara kepastian hukum dan keberagaman, antara kesetaraan gender dan struktur kekerabatan, antara investasi dan hak ulayat. Ketegangan ini adalah benang merah mata kuliah, dan akan kamu lihat di setiap bab, sampai pembahasan KUHP nasional di bab 6.

Latihan

Soal 1 dari 8
Di sebuah desa di Jawa Tengah, Pak Darto menjual sawah kepada tetangganya. Uang diserahkan di rumah kepala desa dengan dua saksi, dan saat itu juga pembeli dianggap pemilik. Corak hukum adat apa yang paling menonjol?
Soal 2 dari 8
Menurut teori keputusan (beslissingenleer) Ter Haar, sebuah aturan adat menjadi hukum adat apabila:
Soal 3 dari 8
Seorang hakim pengadilan negeri menolak memeriksa gugatan waris adat dengan alasan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Tindakan hakim itu:
Soal 4 dari 8
Siapa yang pertama kali memakai istilah adatrecht secara ilmiah?
Soal 5 dari 8
Pernyataan mana yang paling tepat tentang wujud hukum adat?
Soal 6 dari 8
Tujuan utama Van Vollenhoven membagi Indonesia dalam 19 lingkungan hukum adat adalah:
Soal 7 dari 8
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dengan syarat, KECUALI:
Soal 8 dari 8
Pada masa Hindia Belanda, ketentuan yang menjadi dasar berlakunya hukum adat bagi golongan bumiputera adalah:
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hukum adat adalah adat yang mempunyai akibat hukum: hidup, umumnya tidak dikodifikasi, dan dipertahankan persekutuan masyarakatnya.
  2. Istilah adatrecht dipakai pertama secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, lalu dikembangkan Van Vollenhoven, Ter Haar, dan Soepomo.
  3. Van Vollenhoven mengukur hukum adat dari adanya sanksi, sedangkan Ter Haar dengan teori keputusan mengukurnya dari keputusan fungsionaris hukum.
  4. Corak hukum adat: religio-magis, komunal, konkret, kontan, visual, dan dapat berubah menyesuaikan perkembangan.
  5. Sumber pengenal hukum adat meliputi keputusan fungsionaris, aturan adat tertulis seperti awig-awig, hasil penelitian, dan produk hukum daerah.
  6. Van Vollenhoven membagi Indonesia ke dalam 19 lingkungan hukum adat untuk menunjukkan keragaman yang berpola.
  7. Dasar berlakunya sekarang tersebar dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU 48/2009, UUPA, KUHP Pasal 2, sampai peraturan daerah, dengan pola pengakuan bersyarat.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian, sejarah, dan corak hukum adat
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    C. Snouck Hurgronje (1893-1894). De Atjehers. Landsdrukkerij, Batavia dan E.J. Brill, Leiden (2 jilid).
    Buku teks
    Karya pertama yang memakai istilah adatrecht secara ilmiah.
  2. 2
    Zezen Zaenal Mutaqin (2011). Indonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat Law. Journal of East Asia and International Law 4(2).
    Peran Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven dalam penemuan hukum adat dan konteks politiknya.
  3. 3
    Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).
    Buku teks
    Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
  4. 4
    R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).
    Buku teks
    Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
  5. 5
    B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).
    Buku teks
    Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
  6. 6
    Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2, 66, 96, 97, dan 597 tentang hukum yang hidup.
  8. 8
    Kementerian Dalam Negeri RI (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951.
    Definisi hukum adat dan tahapan identifikasi, verifikasi, serta penetapan masyarakat hukum adat.
  9. 9
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1): hakim menggali nilai hukum yang hidup dan sumber hukum tak tertulis.
  10. 10
    Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.
    Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.
  11. 11
    Cornelis van Vollenhoven (1928). De Ontdekking van het Adatrecht. E.J. Brill, Leiden.
    Buku teks
    Sejarah penemuan hukum adat sebagai objek ilmu.
  12. 12
    Cornelis van Vollenhoven (1918-1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. E.J. Brill, Leiden (3 jilid).
    Buku teks
    Karya besar yang memetakan 19 lingkungan hukum adat dan konsep beschikkingsrecht.
  13. 13
    Cornelis Fasseur (2007). Colonial dilemma: Van Vollenhoven and the struggle between adat law and Western law in Indonesia. Dalam J.S. Davidson dan D. Henley (ed.), The Revival of Tradition in Indonesian Politics, Routledge, London.
    Buku teks
    Dualisme hukum kolonial dan perjuangan Van Vollenhoven melawan unifikasi.
  14. 14
    Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
  15. 15
    Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Asas terang dan tunai, transaksi tanah, dan kedudukan hak ulayat dalam UUPA.
  16. 16
    Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).
    Buku teks
    Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
  17. 17
    Pemerintah Provinsi Bali (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.
    Desa adat sebagai subjek hukum, awig-awig, prajuru, dan kerta desa adat.
  18. 18
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
    Pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak masyarakat tradisional.
  19. 19
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pasal 3 (hak ulayat) dan Pasal 5 (hukum adat sebagai dasar hukum agraria).
  20. 20
    Titis Anindyajati (2017). Politik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1).
    Pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2) dan tolok ukur Mahkamah Konstitusi.
  21. 21
    Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021.
    Pasal 50 dan 51 tentang pengakuan peradilan adat di Papua.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.