Di Kenegerian Kuntu, Kabupaten Kampar, Riau, orang tua mengajarkan bahwa hutan di hulu sungai adalah milik ninik mamak dan anak cucu, tempat mengambil rotan, madu, dan kayu untuk rumah, tetapi bukan untuk dijual. Suatu hari datang perusahaan dengan izin dari pemerintah. Peta resmi menyebut hutan itu "hutan negara". Siapa pemiliknya? Pertanyaan ini dibawa Kenegerian Kuntu, bersama Kasepuhan Cisitu dari Banten dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ke Mahkamah Konstitusi. Jawabannya pada 16 Mei 2013 menjadi salah satu putusan paling penting dalam sejarah hukum adat Indonesia [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan].
Di bab 2 kamu belajar bahwa masyarakat hukum adat adalah persekutuan dengan wilayah dan kekayaan sendiri. Bab ini membahas kekayaan terpenting itu: tanah. Kamu akan mempelajari hak ulayat, hak perseorangan atas tanah, transaksi tanah menurut adat, kedudukan hak ulayat dalam hukum agraria nasional, dan hutan adat setelah Putusan MK 35/PUU-X/2012. Materi ini berkaitan erat dengan Hukum Agraria dan Hukum Lingkungan yang akan kamu pelajari kemudian.
Tanah dalam pandangan hukum adat
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar benda ekonomi. Ter Haar dan Soepomo menjelaskan dua alasan mengapa tanah begitu penting [2Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939), 3Buku teksBab-Bab tentang Hukum Adat]. Pertama, karena sifatnya: tanah adalah satu-satunya harta yang, apa pun yang terjadi, tetap ada. Banjir boleh menghanyutkan rumah, kebakaran boleh menghabiskan ladang, tetapi tanahnya tetap di sana. Kedua, karena fungsinya: tanah adalah tempat tinggal persekutuan, sumber penghidupan, tempat warga dimakamkan, dan tempat bersemayam roh leluhur serta penjaga gaib.
Dari sini lahir hubungan religio-magis antara persekutuan dan tanahnya. Hubungan ini bukan hubungan pemilik dengan barang dalam arti KUH Perdata, melainkan hubungan yang lebih menyeluruh: persekutuan berhak atas tanah, tetapi juga bertanggung jawab menjaganya untuk generasi berikutnya. Karena itu, upacara sebelum membuka ladang, larangan menebang di hutan keramat, dan sanksi adat bagi perusak tanah bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari hukum tanah adat.
Wilayah persekutuan tidak berhenti di darat. Banyak masyarakat pesisir mengenal penguasaan adat atas laut, terumbu, dan muara. Di Maluku dikenal sasi, larangan adat untuk mengambil hasil laut atau hasil kebun tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan, lalu "dibuka" bersama pada waktunya. Sasi menjaga agar ikan, teripang, atau kelapa tidak habis dipanen sebelum waktunya, dan pelanggarnya dikenai denda adat. Data BRWA mencatat ratusan ribu hektare wilayah pesisir adat yang sudah diregistrasi [4Data atau dokumen resmiStatistik Wilayah Adat]. Ini menunjukkan bahwa hak ulayat juga merupakan sistem pengelolaan sumber daya, bukan hanya klaim kepemilikan.
Hak ulayat
Pengertian
Hak ulayat adalah hak persekutuan hukum adat atas tanah dan sumber daya dalam wilayahnya. Van Vollenhoven menyebutnya beschikkingsrecht, yang biasa diterjemahkan hak pertuanan atau hak purba [5Buku teksHet Adatrecht van Nederlandsch-Indie, 6Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat]. Objeknya bukan hanya tanah, tetapi juga air (sungai, danau, perairan pantai), tumbuhan dan hewan liar, serta hasil hutan di wilayah itu.
Setiap daerah punya sebutannya sendiri. Soerojo Wignjodipoero mencatat antara lain patuanan di Ambon, panyampeto dan pawatasan di Kalimantan, wewengkon di Jawa, prabumian di Bali, totabuan di Bolaang Mongondow, torluk di Angkola, limpo di Sulawesi Selatan, dan ulayat di Minangkabau. Dari istilah Minangkabau inilah hukum nasional memakai kata "hak ulayat" [6Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat].
Permen ATR/BPN 14/2024 merumuskan tanah ulayat sebagai tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah [7PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat].
Ciri hak ulayat
Van Vollenhoven merumuskan ciri-ciri hak ulayat yang hingga kini dipakai buku teks [6Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, 8Buku teksAsas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar]:
- Hanya persekutuan dan anggotanya yang berhak bebas memanfaatkan tanah liar di wilayahnya, misalnya membuka ladang, berburu, atau mengambil hasil hutan.
- Orang luar hanya boleh memanfaatkan tanah itu dengan izin persekutuan, dan biasanya wajib membayar recognitie (uang pengakuan) sebagai tanda mengakui hak persekutuan.
- Persekutuan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya, misalnya bila terjadi pembunuhan dan pelakunya tidak diketahui.
- Hak ulayat tidak dapat dilepaskan untuk selamanya. Tanah ulayat tidak dapat dijual putus kepada pihak luar.
- Persekutuan tetap dapat campur tangan atas tanah yang sudah dibuka dan diusahakan warganya, meskipun campur tangan itu makin lemah seiring makin kuatnya hak perseorangan.
Berlaku ke dalam dan ke luar
Hak ulayat punya dua arah. Ke dalam, hak ulayat memberi warga persekutuan hak untuk memanfaatkan tanah, dengan kewajiban mematuhi aturan adat dan kepentingan bersama. Kepala adat mengatur siapa membuka tanah di mana. Ke luar, hak ulayat menolak orang luar yang memakai tanah tanpa izin, dan menuntut recognitie dari mereka yang diizinkan.
Hubungan dengan hak perseorangan: mengembang dan mengempis
Hak ulayat dan hak perseorangan saling memengaruhi. Ketika warga membuka hutan dan terus menggarap tanahnya, hak perseorangannya menguat dan hak ulayat atas bidang itu melemah. Bila tanah itu kemudian ditinggalkan dan kembali menjadi hutan, hak perseorangan melemah dan hak ulayat kembali menguat. Ter Haar menggambarkannya sebagai hubungan yang mengembang dan mengempis (mengembang-mengempis) [2Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939)].
Sebutkan ciri-ciri hak ulayat menurut Van Vollenhoven dan jelaskan maksud hubungan mengembang-mengempis.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ciri: (1) hanya persekutuan dan warganya yang bebas memanfaatkan tanah di wilayahnya; (2) orang luar memerlukan izin dan membayar recognitie; (3) persekutuan bertanggung jawab atas peristiwa di wilayahnya; (4) hak ulayat tidak dapat dilepaskan untuk selamanya; (5) persekutuan tetap dapat campur tangan atas tanah yang sudah digarap warga. Mengembang-mengempis: makin kuat hak perseorangan karena terus digarap, makin lemah hak ulayat atas bidang itu, dan sebaliknya bila tanah ditinggalkan.
Hak perseorangan atas tanah dan transaksi tanah
Macam hak perseorangan
Di dalam lingkaran hak ulayat, warga dapat memperoleh hak perseorangan. Buku teks menyebut beberapa jenis [6Buku teksPengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, 9Buku teksHukum Adat: Sketsa Asas]:
- Hak milik adat (hak yasan, hak milik, druwe di Bali): hak terkuat warga atas tanah yang telah dibuka dan diusahakan terus-menerus.
- Hak wenang pilih atau hak terdahulu: hak warga yang sudah lebih dulu menandai sebidang tanah hutan untuk dibuka, sehingga orang lain tidak boleh mendahuluinya.
- Hak menikmati hasil: hak orang luar atau warga untuk mengambil hasil tanah dalam waktu tertentu, misalnya satu kali panen.
- Hak pakai dan hak jabatan: tanah yang diberikan kepada pejabat desa selama menjabat, misalnya tanah bengkok di Jawa.
- Hak wenang beli (naastingsrecht): hak kerabat atau tetangga untuk didahulukan membeli bila tanah akan dijual.
Setelah UUPA berlaku, hak milik adat perseorangan dikonversi menjadi hak milik menurut UUPA. Banyak tanah bekas milik adat di desa sampai sekarang belum bersertifikat dan hanya dibuktikan dengan catatan desa, seperti girik, letter C, atau petok D. Dokumen itu bukan sertifikat, melainkan bukti awal penguasaan dan pembayaran pajak tanah pada masa lalu, yang dapat dipakai sebagai dasar pendaftaran tanah. Ketika ada sengketa waris atau jual beli, keterangan kepala desa dan saksi tetangga masih memegang peran penting, persis seperti corak terang dalam hukum adat [10Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya].
Transaksi tanah
Hukum adat membedakan transaksi tanah (objeknya tanah itu sendiri) dan transaksi yang berkaitan dengan tanah (objeknya penggarapan atau hasil) [2Buku teksAsas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939), 10Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya].
| Transaksi | Isi | Contoh atau istilah | Kedudukan sekarang |
|---|---|---|---|
| Jual lepas | Tanah diserahkan untuk selamanya dengan pembayaran tunai | Adol plas di Jawa | Menjadi jual beli tanah; kini wajib dengan akta PPAT untuk didaftarkan |
| Jual gadai | Tanah diserahkan dengan menerima uang; penjual dapat menebus kembali | Adol sende di Jawa, gala di Minangkabau | Dibatasi Pasal 7 Perpu 56/1960: setelah 7 tahun kembali tanpa tebusan |
| Jual tahunan | Tanah diserahkan untuk beberapa tahun panen, lalu kembali tanpa tebusan | Adol oyodan | Mirip sewa, masih dikenal di pedesaan |
| Bagi hasil | Pemilik menyerahkan tanah untuk digarap dengan pembagian hasil | Maro (separuh), mertelu (sepertiga) | Diatur UU 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil |
| Sewa | Penggarap membayar uang atau hasil kepada pemilik | Sewa tanah | Berlaku bersama hukum perjanjian |
Dua asas mengikat semua transaksi itu. Terang berarti dilakukan di hadapan kepala adat atau kepala desa sehingga diketahui umum dan sah menurut persekutuan. Tunai berarti hak berpindah bersamaan dengan pembayaran. Hukum tanah nasional menyerap kedua asas ini; dalam jual beli tanah sekarang, peran "terang" dijalankan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah [10Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya].
Gadai tanah adalah contoh bagaimana negara mengoreksi hukum adat. Penjelasan Perpu 56/1960 menilai gadai tanah sering merugikan petani yang terdesak, karena hasil tanah yang dinikmati pemegang gadai jauh melebihi bunga yang layak. Karena itu Pasal 7 menentukan gadai tanah pertanian yang sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa uang tebusan [11PeraturanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian].
Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak-gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
Apa beda jual lepas, jual gadai, dan jual tahunan, dan bagaimana Perpu 56/1960 mengubah jual gadai?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Jual lepas: tanah diserahkan untuk selamanya dengan pembayaran tunai. Jual gadai: tanah diserahkan dengan menerima uang, dan penjual dapat menebusnya kembali. Jual tahunan: tanah diserahkan untuk beberapa kali panen, lalu kembali tanpa tebusan. Pasal 7 Perpu 56/1960 menentukan gadai tanah pertanian yang telah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib dikembalikan tanpa uang tebusan, dan rumus tebusan berlaku untuk gadai yang belum tujuh tahun.
Hak ulayat dalam hukum agraria nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan hukum agraria nasional adalah hukum adat (Pasal 5), dan mengakui hak ulayat dengan syarat.
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Ada dua syarat dalam Pasal 3: syarat keberadaan ("sepanjang menurut kenyataannya masih ada") dan syarat pelaksanaan (sesuai kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi). Boedi Harsono menjelaskan bahwa UUPA tidak menghapus hak ulayat, tetapi juga tidak mengaturnya secara rinci, dengan harapan hak ulayat akan melemah secara alami seiring menguatnya hak perseorangan [10Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya]. Dalam praktik, ketiadaan aturan rinci membuat hak ulayat sulit dibuktikan dan mudah dikalahkan oleh izin.
Pendaftaran tanah ulayat menurut Permen ATR/BPN 14/2024
Setelah beberapa kali berganti aturan, kini berlaku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang mencabut Permen ATR/BPN 18/2019 [7PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat]. Peraturan ini mengenal tiga bentuk administrasi tanah ulayat: dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat, didaftarkan sebagai hak pengelolaan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat, atau didaftarkan sebagai hak milik bersama atas nama kelompok anggota masyarakat hukum adat.
Pengaturan ini memberi kepastian administratif, tetapi juga mengundang kritik. Hak pengelolaan adalah konsep hukum negara, sehingga sebagian pengkaji khawatir sifat komunal hak ulayat bergeser menjadi hak administratif. Selain itu, pendaftaran umumnya baru dapat dilakukan bila masyarakat hukum adatnya sudah diakui dan tanahnya tidak bersengketa, padahal justru tanah yang bersengketa yang paling membutuhkan perlindungan.
Hutan adat dan Putusan MK 35/PUU-X/2012
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan semula menyatakan dalam Pasal 1 angka 6 bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat [13PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]. Rumusan ini membuat hutan adat secara hukum dikuasai negara, sehingga pemerintah dapat memberikan izin di atasnya tanpa persetujuan masyarakat adat.
Hutan adat bukan lagi hutan negara[1Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan]
- FaktaAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu (Kampar, Riau), dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu (Lebak, Banten) menguji sejumlah pasal UU Kehutanan. Mereka mendalilkan bahwa memasukkan hutan adat ke dalam hutan negara memungkinkan negara memberikan hak atas tanah ulayat kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi kepada masyarakat adat.
- Masalah hukumApakah penempatan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara bertentangan dengan pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Kata negara dalam Pasal 1 angka 6 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sehingga bunyinya menjadi: hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pasal 5 ayat (1) dimaknai bahwa hutan negara tidak termasuk hutan adat. Pasal 4 ayat (3) dimaknai bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Pasal 5 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat. Namun Mahkamah mempertahankan frasa bahwa hutan adat ditetapkan sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada dan diakui keberadaannya, dan menolak permohonan lainnya.
- PelajaranPutusan ini memindahkan hutan adat dari kategori hutan negara ke kategori hutan hak, sehingga hutan adat berada dalam cakupan hak ulayat. Tetapi karena syarat masih ada dan diakui keberadaannya dipertahankan, hutan adat baru efektif setelah masyarakat hukum adatnya diakui melalui produk hukum daerah dan hutannya ditetapkan menteri. Di sinilah lambatnya pengakuan di bab 2 menjadi hambatan utama.
Pemerintah menindaklanjuti putusan ini terutama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menyatakan hutan berdasarkan statusnya terdiri atas hutan negara, hutan adat, dan hutan hak, sementara kawasan hutan terdiri atas hutan negara dan hutan adat [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan]. Artinya, hutan adat bukan hutan negara, tetapi tetap berfungsi sebagai kawasan hutan sehingga tunduk pada aturan fungsi lindung atau produksi. PP ini telah diubah dengan PP 8/2026.
Mahkamah Konstitusi juga melindungi masyarakat yang hidup di dalam hutan dari kriminalisasi. Dalam Putusan 95/PUU-XII/2014, larangan memanen atau memungut hasil hutan dan menggembalakan ternak dalam UU Kehutanan dinyatakan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial [13PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan].
Seberapa luas hutan adat yang sudah ditetapkan?
Angka itu perlu dibaca berdampingan. Luas yang sudah ditetapkan baru sekitar satu setengah persen dari potensi yang dihitung BRWA. Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 2025, dan capaian tahun itu memang lebih tinggi dari rata-rata tahun-tahun sebelumnya [15Data atau dokumen resmiMenhut: Masyarakat Adat The Best Guardian of The Forest untuk Hutan Lestari].
Apa yang diubah Putusan MK 35/PUU-X/2012 terhadap Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan, dan syarat apa yang tetap dipertahankan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kata negara dalam Pasal 1 angka 6 dinyatakan tidak mengikat sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pasal 5 ayat (1) dimaknai bahwa hutan negara tidak termasuk hutan adat. Yang dipertahankan: hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya (Pasal 5 ayat (3)).
Konflik tanah adat dan tantangannya
Pengakuan di atas kertas belum menyelesaikan konflik di lapangan. Data BRWA 2025 menunjukkan luas izin di wilayah adat sekitar 7,3 juta hektare, lebih luas dari wilayah adat yang telah diakui melalui produk hukum daerah [18Artikel atau ulasanBaru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025]. Konflik biasanya muncul dalam pola yang sama: wilayah adat yang belum diakui ditetapkan sebagai kawasan hutan atau dibebani izin perkebunan, tambang, atau proyek strategis; masyarakat adat yang tetap berladang atau memungut hasil hutan dituduh merambah; lalu sengketa berujung di pengadilan, sering dengan masyarakat adat sebagai terdakwa.
Di sisi lain, ada perkembangan yang memberi harapan. Pada Desember 2025, misalnya, Kementerian Kehutanan menyerahkan SK penetapan hutan adat seluas sekitar 30.700 hektare kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat [16Artikel atau ulasanKemenhut Tetapkan 366.955 Hektare Hutan Adat per Desember 2025]. Penetapan semacam ini baru mungkin karena komunitasnya lebih dulu diakui pemerintah kabupaten, wilayahnya dipetakan, dan usulannya diverifikasi. Rangkaian itu memperlihatkan hubungan bab 2 dan bab 5: pengakuan subjek membuka jalan bagi pengakuan hak atas objek.
Beberapa persoalan hukum yang sering muncul:
- Pembuktian hak ulayat. Karena tidak bersertifikat, masyarakat adat harus membuktikan haknya dengan sejarah, peta partisipatif, kesaksian tetua, situs keramat, dan kuburan leluhur. Pengadilan tidak selalu menerima bukti semacam ini.
- Siapa yang berwenang melepaskan tanah ulayat. Investor sering bernegosiasi dengan satu atau dua tokoh, padahal menurut adat pelepasan hak ulayat memerlukan mufakat persekutuan. Di Papua, perbedaan antara kepemimpinan ondoafi dan marga pemilik tanah sering menjadi sumber sengketa.
- Kompensasi dan bagi manfaat. Pelepasan untuk selamanya bertentangan dengan ciri hak ulayat. Karena itu banyak ahli menyarankan pola sewa, kerja sama, atau pengembalian setelah izin berakhir, sejalan dengan kemungkinan kerja sama dalam Permen ATR/BPN 14/2024 [7PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat].
- Persetujuan masyarakat. Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan menjadi tuntutan utama dalam RUU Masyarakat Adat yang sedang disusun [19Data atau dokumen resmiRUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria].
Bagi kamu sebagai calon ahli hukum, sengketa tanah adat menuntut kecermatan. Langkah analisisnya kira-kira: tentukan dulu subjeknya (apakah ada masyarakat hukum adat dan apakah sudah diakui); tentukan objeknya (tanah ulayat, tanah milik adat perseorangan, atau hutan adat); periksa status administratifnya (kawasan hutan, tanah negara, sudah bersertifikat atau belum); lalu periksa izin dan perbuatan hukum yang pernah terjadi di atasnya (pelepasan, gadai, sewa) dan apakah perbuatan itu dilakukan oleh pihak yang berwenang menurut adat. Pendekatan berlapis ini akan kamu pakai lagi di Hukum Agraria dan Hukum Lingkungan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tanah dalam hukum adat diikat hubungan religio-magis dengan persekutuan, karena sifatnya yang tetap dan fungsinya sebagai wilayah hidup.
- Hak ulayat (beschikkingsrecht) adalah hak persekutuan atas tanah dan sumber daya di wilayahnya, berlaku ke dalam dan ke luar, dan tidak dapat dilepaskan untuk selamanya.
- Hubungan hak ulayat dan hak perseorangan bersifat mengembang-mengempis.
- Transaksi tanah adat meliputi jual lepas, jual gadai, dan jual tahunan, dengan asas terang dan tunai; gadai dibatasi Pasal 7 Perpu 56/1960.
- UUPA mengakui hak ulayat secara bersyarat (Pasal 3), dan Permen ATR/BPN 14/2024 mengatur pencatatan tanah ulayat, hak pengelolaan, dan hak milik bersama.
- Putusan MK 35/PUU-X/2012 menyatakan hutan adat bukan hutan negara, tetapi penetapannya tetap menunggu pengakuan masyarakat hukum adat.
- Hutan adat yang ditetapkan baru sekitar 367 ribu hektare per Desember 2025, jauh di bawah potensinya, sementara izin di wilayah adat lebih luas dari wilayah yang diakui.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 2B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
- 3R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
- 4Badan Registrasi Wilayah Adat (2026). Statistik Wilayah Adat. Situs BRWA, diakses November 2026.2.282 peta wilayah adat seluas 36,44 juta hektare dan status pengaturan, penetapan, serta wilayah pesisir.
- 5Cornelis van Vollenhoven (1918-1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. E.J. Brill, Leiden (3 jilid).Karya besar yang memetakan 19 lingkungan hukum adat dan konsep beschikkingsrecht.
- 6Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
- 7Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.Daftar tanah ulayat, hak pengelolaan, dan hak milik bersama; mencabut Permen ATR/BPN 18/2019.
- 8Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
- 9Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
- 10Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Asas terang dan tunai, transaksi tanah, dan kedudukan hak ulayat dalam UUPA.
- 11Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, ditetapkan menjadi undang-undang.Pasal 7 tentang pengembalian tanah gadai setelah tujuh tahun tanpa tebusan.
- 12Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pasal 3 (hak ulayat) dan Pasal 5 (hukum adat sebagai dasar hukum agraria).
- 13Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167.Ketentuan hutan adat yang diuji dalam Putusan MK 35/PUU-X/2012; catatan uji materi Putusan MK 95/PUU-XII/2014.
- 14Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 33; diubah dengan PP 8/2026.Pasal 15: hutan negara, hutan adat, dan hutan hak; hutan adat tetap kawasan hutan.
- 15Kementerian Kehutanan RI (2025). Menhut: Masyarakat Adat The Best Guardian of The Forest untuk Hutan Lestari. Siaran pers Kementerian Kehutanan, 29 September 2025.Hutan adat 334.092 hektare melalui 161 SK pada 2016 sampai 2025, dan Satgas percepatan penetapan.
- 16Nuzulia Nur Rahmah (2025). Kemenhut Tetapkan 366.955 Hektare Hutan Adat per Desember 2025. Katadata.co.id, 17 Desember 2025.Pernyataan Dirjen Perhutanan Sosial: 169 hutan adat, 366.955 hektare, 88.461 KK; SK hutan adat Punan Uheng Kereho.
- 17Badan Registrasi Wilayah Adat (2025). Status Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025. BRWA, 17 Maret 2025.1.583 wilayah adat teregistrasi, 302 ditetapkan pemda, dan potensi hutan adat 24,5 juta hektare.
- 18Akbar Ridwan (2025). Baru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025. Databoks Katadata, 10 November 2025.Data BRWA Agustus 2025: 33,65 juta hektare terpetakan, 18,9 persen diakui, sebaran per wilayah, dan luas izin di wilayah adat.
- 19Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.Status RUU Masyarakat Adat: masih disusun di Baleg; kronologi Prolegnas 2026 dan isu krusial.