Sidang pembacaan pledoi di sebuah pengadilan negeri. Penasihat hukum berkata, "Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak kecil. Mustahil orang seperti ini tega menggelapkan uang koperasi." Jaksa membalas dalam replik, "Penasihat hukum terdakwa sendiri pernah dilaporkan ke dewan kehormatan advokat, jadi pembelaannya tidak perlu didengar." Di media sosial, ribuan orang menuntut terdakwa dihukum berat, dan seorang komentator menulis, "Kalau yang ini dibebaskan, besok semua bendahara koperasi akan mencuri."
Keempat kalimat itu terdengar meyakinkan bagi sebagian orang. Tidak satu pun yang benar-benar membuktikan apa yang hendak dibuktikan. Bab ini membekalimu dengan dua keterampilan yang saling melengkapi. Pertama, menyusun argumen hukum yang kuat dengan model yang terstruktur: justifikasi internal dan eksternal, model Toulmin, dan pola IRAC. Kedua, mengenali kesesatan berpikir (fallacy), yaitu argumen yang tampak kuat padahal cacat, termasuk beberapa yang justru dianggap sah dalam hukum karena diatur oleh hukum acara.
Bab 1 sudah memperkenalkan silogisme dan dua kesesatan formal. Bab 3 dan 4 menunjukkan bahwa premis mayor dibangun melalui tafsir dan konstruksi. Bab ini menyatukan semuanya: argumentasi adalah cara mempertanggungjawabkan pilihan-pilihan itu kepada orang yang belum tentu setuju.
Dari logika ke argumentasi
Logika menilai apakah kesimpulan mengikuti dari premis. Argumentasi bertanya lebih jauh: apakah premis itu dapat diterima oleh hakim, pihak lawan, dan masyarakat? Robert Alexy membedakan dua lapis pembenaran putusan. Justifikasi internal memeriksa apakah putusan mengikuti secara logis dari premis-premis yang diajukan. Justifikasi eksternal memeriksa kebenaran atau ketepatan premis itu sendiri: apakah aturan ditafsirkan dengan benar, apakah fakta terbukti, apakah pilihan nilai dapat dipertanggungjawabkan [1Buku teksA Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification]. Sebagian besar perdebatan hukum terjadi di lapis eksternal.
Neil MacCormick, dalam bukunya yang kini klasik, menunjukkan bahwa justifikasi deduktif saja tidak cukup untuk kasus sulit. Ketika ada dua tafsir yang sama-sama mungkin, hakim memerlukan justifikasi tingkat kedua yang terdiri atas tiga uji [2Buku teksLegal Reasoning and Legal Theory].
| Uji | Pertanyaan | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| Konsekuensialis | Apa akibat bila tafsir ini dijadikan aturan untuk semua kasus serupa? | Bila orang lain dalam Pasal 27A UU ITE mencakup lembaga pemerintah, setiap kritik terhadap dinas dapat dipidanakan |
| Koherensi | Apakah tafsir ini selaras dengan asas dan nilai yang mendasari sistem hukum? | Tafsir yang melindungi kritik selaras dengan kebebasan berpendapat dan negara demokratis |
| Konsistensi | Apakah tafsir ini tidak bertentangan dengan aturan lain yang berlaku? | Tafsir Pasal 27A diselaraskan dengan Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023 |
MacCormick juga menekankan prinsip universalisabilitas: alasan yang dipakai untuk memutus satu perkara harus bersedia dipakai untuk semua perkara yang fakta materialnya sama. Hakim yang membebaskan satu terdakwa karena "rasa keadilan" tetapi memidana terdakwa lain dengan fakta yang sama tanpa penjelasan melanggar prinsip ini. Shidarta menyebut kesadaran semacam ini sebagai bagian dari tanggung jawab penalaran hukum terhadap forum ilmu hukum dan masyarakat [3Buku teksHukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis].
Model Toulmin: membedah anatomi argumen
Pada 1958 filsuf Inggris Stephen Toulmin menerbitkan The Uses of Argument, yang memperkenalkan cara memetakan argumen sehari-hari, termasuk argumen hukum, yang lebih kaya daripada silogisme. Toulmin bahkan menjadikan argumentasi di pengadilan sebagai model: argumen yang baik adalah argumen yang dapat bertahan di hadapan pengadilan nalar [4Buku teksThe Uses of Argument (Updated Edition)]. Modelnya terdiri atas enam unsur.
| Unsur | Fungsi | Padanan dalam argumen hukum |
|---|---|---|
| Klaim (claim) | Kesimpulan yang hendak dibuktikan | Petitum, tuntutan, atau amar yang diminta |
| Data (grounds) | Fakta yang menjadi dasar klaim | Fakta yang terbukti dari alat bukti |
| Warrant | Jembatan yang membenarkan perpindahan dari data ke klaim | Aturan hukum yang sudah ditafsirkan |
| Backing | Dukungan bagi warrant | Sumber dan alasan tafsir: pasal, penjelasan, putusan MK, yurisprudensi, doktrin |
| Qualifier | Tingkat kekuatan klaim | Kata seperti "kemungkinan besar", "sepanjang", "kecuali" |
| Rebuttal | Keadaan yang dapat mematahkan klaim | Eksepsi, alasan pembenar, alasan pemaaf, atau pengecualian dalam pasal |
Kelebihan model ini dibanding silogisme ada dua. Pertama, ia memaksa kita menyebut warrant dan backing secara terpisah. Dalam silogisme, premis mayor tampak sebagai satu kalimat. Dalam model Toulmin terlihat bahwa premis mayor itu sendiri membutuhkan dukungan, dan di situlah tafsir dipertarungkan. Kedua, ia memberi tempat bagi rebuttal. Hukum penuh pengecualian, dan argumen yang tidak mengantisipasi pengecualian mudah runtuh.
Hubungan model Toulmin dengan silogisme juga perlu dipahami agar kamu tidak mengira keduanya bersaing. Silogisme menggambarkan bentuk akhir argumen yang sudah jadi: premis mayor, premis minor, kesimpulan. Model Toulmin menggambarkan proses argumen ketika masih diperdebatkan: dari mana klaim berasal, apa yang menopangnya, seberapa kuat, dan apa yang dapat mematahkannya. Data dalam model Toulmin sejajar dengan premis minor; warrant sejajar dengan premis mayor; klaim sejajar dengan kesimpulan. Yang ditambahkan Toulmin adalah tiga unsur yang dalam silogisme tersembunyi, yaitu backing, qualifier, dan rebuttal. Itulah sebabnya model Toulmin sangat cocok untuk menyusun memori banding, eksepsi, atau pendapat hukum, sedangkan silogisme cocok untuk memeriksa apakah kesimpulan akhir sahih.
Apa perbedaan warrant dan backing dalam model Toulmin, dan mengapa pembedaan itu penting dalam argumentasi hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Warrant adalah jembatan yang membenarkan perpindahan dari data ke klaim; dalam hukum, ia adalah aturan yang sudah ditafsirkan, misalnya "orang lain dalam Pasal 27A berarti individu". Backing adalah dukungan bagi warrant itu, misalnya putusan MK, penjelasan undang-undang, atau yurisprudensi yang membenarkan tafsir tersebut. Pembedaan ini penting karena dalam silogisme premis mayor tampak sebagai satu kalimat yang seolah tidak perlu dibuktikan. Model Toulmin memaksa penafsir menunjukkan dari mana tafsir itu berasal, sehingga perdebatan tentang tafsir menjadi terbuka dan dapat diuji.
IRAC dan langkah pemecahan masalah hukum
Model Toulmin bagus untuk membedah satu argumen. Untuk menulis analisis kasus secara utuh, misalnya jawaban ujian, memorandum, atau pendapat hukum, pola yang paling banyak dipakai adalah IRAC: Issue (isu hukum), Rule (aturan), Application atau Analysis (penerapan aturan pada fakta), dan Conclusion (kesimpulan). Pola ini berasal dari pendidikan hukum di negara-negara common law, tetapi sudah lazim dipakai di Indonesia, termasuk untuk mengkritik putusan. Mudatsir dan Samsuri, misalnya, membedah penalaran dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dengan pola IRAC dan menemukan masalah pada kedudukan hukum pemohon serta penghitungan pendapat hakim [5Jurnal ilmiahMelacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC].
Hadjon dan Djatmiati menguraikan langkah pemecahan masalah hukum (legal problem solving) yang pada pokoknya meliputi: mengumpulkan fakta, mengklasifikasikan hakikat permasalahan hukumnya, mengidentifikasi dan memilih isu hukum yang relevan, menemukan hukum yang berkaitan dengan isu itu, lalu menerapkannya untuk menghasilkan jawaban [6Buku teksArgumentasi Hukum]. Langkah ini pada dasarnya IRAC yang didahului tahap pengumpulan dan klasifikasi fakta. Shidarta merumuskan enam langkah yang serupa, dimulai dari mengidentifikasi fakta untuk menghasilkan struktur kasus, lalu menghubungkannya dengan sumber hukum, menyeleksi aturan, menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus, mencari alternatif penyelesaian, dan menetapkan pilihan [7Jurnal ilmiahPenalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim].
Satu kesalahan yang paling sering dalam jawaban mahasiswa adalah menulis "R" yang panjang lalu "C" tanpa "A". Menyalin bunyi pasal lalu menyimpulkan "maka perbuatan itu melanggar pasal" adalah lompatan kesimpulan. Nilai analisis justru terletak pada penerapan: unsur demi unsur, fakta demi fakta, dengan argumen tandingan.
Kesesatan berpikir: formal dan informal
Kesesatan berpikir adalah penalaran yang tampak meyakinkan tetapi kesimpulannya tidak didukung secara sah oleh premisnya. Logika membedakan dua golongan besar [8Buku teksIntroduction to Logic (Fourteenth Edition)]. Kesesatan formal cacat pada bentuknya: argumen tetap tidak sahih walaupun semua premisnya benar. Kesesatan informal cacat pada isi, relevansi, atau anggapan tersembunyi: bentuknya bisa rapi, tetapi premisnya tidak relevan, tidak cukup, atau diam-diam sudah memuat kesimpulan.
Kesesatan formal
Dua kesesatan formal dalam silogisme hipotetis sudah kamu kenal dari Bab 1: mengiyakan akibat dan mengingkari sebab. Dalam silogisme kategoris, ada dua yang sering muncul dalam argumen hukum. Empat term (quaternio terminorum) terjadi ketika satu kata dipakai dengan dua arti berbeda dalam dua premis, sehingga silogisme sebenarnya memiliki empat term, bukan tiga. Term tengah tidak terdistribusi terjadi ketika term penghubung tidak mencakup seluruh golongannya: "Semua koruptor adalah pejabat; Pak Ahmad adalah pejabat; maka Pak Ahmad koruptor."
Tiga keluarga kesesatan informal
Daftar kesesatan informal sangat panjang, dan menghafalnya satu per satu tidak efektif. Lebih berguna mengelompokkannya menurut cacat yang terjadi, karena setiap keluarga menuntut cara menangkis yang berbeda [8Buku teksIntroduction to Logic (Fourteenth Edition)].
Keluarga pertama adalah kesesatan relevansi: premis yang diajukan tidak berhubungan dengan kesimpulan, tetapi menarik perhatian dengan cara lain, misalnya lewat emosi, ancaman, kewibawaan, atau serangan pribadi. Termasuk di sini ad hominem, ad misericordiam, ad populum, ad baculum, ad verecundiam, orang-orangan sawah, dan pengalihan isu (red herring). Cara menangkisnya adalah bertanya: andaikan premis ini benar, apakah kesimpulannya ikut menjadi lebih mungkin benar? Bila tidak, premis itu tidak relevan.
Keluarga kedua adalah kesesatan bukti tidak cukup: premisnya relevan, tetapi terlalu lemah untuk menopang kesimpulan. Generalisasi tergesa-gesa, post hoc, lereng licin, dan dilema palsu termasuk di sini. Dalam hukum, keluarga ini paling sering muncul pada tahap pembuktian dan pada argumen kebijakan. Cara menangkisnya adalah menuntut bukti tambahan: berapa banyak contoh, apa mekanisme sebab akibatnya, apa buktinya bahwa langkah pertama pasti memicu langkah berikutnya, dan pilihan apa lagi yang tersedia.
Keluarga ketiga adalah kesesatan bahasa dan anggapan: cacatnya tersembunyi dalam kata atau dalam asumsi yang tidak dinyatakan. Ekuivokasi, amfiboli (kalimat yang bermakna ganda karena susunannya), petitio principii, dan pertanyaan menjebak (complex question) seperti "Sejak kapan Saudara berhenti memalsukan laporan keuangan?" termasuk di sini. Pertanyaan menjebak semacam itu lazim ditolak hakim dalam pemeriksaan saksi karena mengandaikan fakta yang belum terbukti. Cara menangkisnya adalah memisahkan kata yang bermakna ganda dan menyatakan asumsi tersembunyi secara terbuka.
| Kesesatan | Ciri | Contoh di ruang sidang atau ruang publik |
|---|---|---|
| Ad hominem | Menyerang pribadi, bukan argumen | Pembelaan tidak perlu didengar karena penasihat hukumnya pernah dilaporkan ke dewan kehormatan |
| Tu quoque | Menuduh lawan melakukan hal yang sama | Pelapor juga pernah menunggak pajak, jadi laporannya tidak sah |
| Ad verecundiam | Bersandar pada otoritas yang tidak relevan atau tidak dijelaskan | Menurut guru besar terkenal pasal ini berarti X, tanpa alasan apa pun |
| Ad populum | Bersandar pada pendapat orang banyak | Ribuan warganet menuntut terdakwa dihukum, maka ia bersalah |
| Ad misericordiam | Membangkitkan iba untuk membuktikan fakta | Terdakwa tulang punggung keluarga, maka ia tidak mungkin menggelapkan |
| Ad baculum | Memakai ancaman sebagai alasan | Bila gugatan ini dikabulkan, investor akan kabur dari daerah ini |
| Orang-orangan sawah (straw man) | Menyerang versi lemah dari argumen lawan | Penggugat ingin semua pabrik ditutup, padahal ia hanya menuntut pemasangan filter limbah |
| Generalisasi tergesa-gesa | Kesimpulan umum dari contoh yang sedikit | Dua kurir terbukti menipu, maka semua kurir daring patut dicurigai |
| Post hoc ergo propter hoc | Urutan waktu dianggap sebab akibat | Warga sakit setelah pabrik beroperasi, maka pabrik penyebabnya, tanpa bukti medis |
| Lereng licin (slippery slope) | Satu langkah dianggap pasti memicu rentetan bencana tanpa bukti | Bila yang ini dibebaskan, besok semua bendahara koperasi mencuri |
| Dilema palsu | Hanya dua pilihan ditawarkan padahal ada lebih | Hukum mati atau biarkan narkoba merajalela |
| Ekuivokasi | Satu kata dipakai dengan dua arti | Melawan hukum dibaca formil di satu premis dan materiil di premis lain |
| Petitio principii | Kesimpulan diandaikan dalam premis | Terdakwa pasti berbohong karena orang bersalah selalu berbohong, dan ia bersalah |
Ekuivokasi layak mendapat perhatian khusus karena sangat licin dalam hukum. Banyak istilah hukum punya beberapa arti teknis. "Melawan hukum" dapat berarti bertentangan dengan undang-undang (formil) atau bertentangan dengan kepatutan dan nilai masyarakat (materiil). "Barang" dalam KUHP berbeda dengan "benda" dalam KUH Perdata. "Anak" dalam hukum pidana berbeda batas usianya dengan "belum dewasa" dalam hukum perdata. Argumen yang berpindah arti di tengah jalan menghasilkan kesimpulan yang tampak sahih padahal tidak [3Buku teksHukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis].
Marbun dan Armilius menunjukkan bahwa kesesatan ad verecundiam dapat masuk ke dalam pertimbangan putusan sendiri: hakim mengutip otoritas yang tidak dapat dibenarkan menurut ilmu hukum untuk menopang amar. Menurut mereka, putusan semacam itu dapat dibatalkan bukan karena amarnya pasti salah, tetapi karena sumber penalarannya tidak tepat [9Jurnal ilmiahFallacy (Sesat Pikir) Argumentum ad Verecundiam dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum)].
Identifikasi kesesatan dalam empat kalimat pembuka bab ini.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
"Terdakwa tulang punggung keluarga, mustahil ia menggelapkan" adalah ad misericordiam: keadaan keluarga tidak relevan untuk membuktikan ada atau tidaknya perbuatan. "Pembelaan tidak perlu didengar karena penasihat hukumnya pernah dilaporkan" adalah ad hominem: yang diserang orangnya, bukan argumennya. "Ribuan orang menuntut ia dihukum berat" adalah ad populum: banyaknya pendukung tidak membuktikan kesalahan. "Kalau ia dibebaskan, besok semua bendahara mencuri" adalah lereng licin: rentetan akibat diklaim tanpa bukti.
Retorika yang sah dan manipulasi
Apakah semua upaya meyakinkan pendengar dengan emosi dan gaya bahasa adalah kesesatan? Tidak. MacCormick dalam karyanya yang lebih kemudian menekankan bahwa penalaran hukum pada dasarnya bersifat retoris dan dapat diperdebatkan (arguable): argumen hukum disusun untuk meyakinkan forum tertentu, dan retorika yang baik adalah bagian sah dari pekerjaan itu [10Buku teksRhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning]. Garisnya terletak pada fungsi. Retorika yang sah membuat argumen yang relevan lebih mudah dipahami: memilih contoh yang tepat, menyusun fakta secara kronologis, menekankan unsur yang paling menentukan. Manipulasi mengganti argumen yang relevan dengan sesuatu yang lain: iba sebagai pengganti bukti, ancaman sebagai pengganti alasan, popularitas sebagai pengganti hukum.
Ujian praktisnya sederhana. Hapus semua kata sifat dan seruan emosional dari sebuah pledoi atau replik, lalu lihat apa yang tersisa. Bila yang tersisa masih merupakan rangkaian premis yang relevan dan cukup, retorikanya sah. Bila yang tersisa hampir kosong, kamu sedang berhadapan dengan manipulasi. Latihan ini juga berguna untuk menulis: argumen yang kuat tetap berdiri tanpa hiasan.
Sesat pikir yang sah dalam hukum
Di sini ada kejutan. Beberapa bentuk yang dalam logika umum disebut kesesatan justru dianggap sahih dalam penalaran hukum, karena hukum acara menentukannya sebagai aturan main. Hadjon dan Djatmiati menguraikan hal ini dalam Argumentasi Hukum [6Buku teksArgumentasi Hukum, 11Artikel atau ulasan5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum].
Argumentum ad ignorantiam menyatakan sesuatu benar karena tidak terbukti salah, atau salah karena tidak terbukti benar. Dalam logika, ini sesat. Dalam hukum acara perdata, ini aturan main: Pasal 1865 KUH Perdata mewajibkan setiap orang yang mendalilkan suatu hak membuktikannya [12PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Dalil yang tidak dibuktikan diperlakukan sebagai tidak benar, bukan karena ia pasti salah, tetapi karena beban pembuktian tidak dipenuhi. Asas praduga tak bersalah bekerja dengan logika serupa dalam perkara pidana: selama kesalahan tidak terbukti, terdakwa wajib dianggap tidak bersalah [13PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Sebaliknya, dalam peradilan tata usaha negara hakim dapat menentukan sendiri beban pembuktian, sehingga gugatan tidak otomatis gugur karena penggugat tidak membuktikan semua dalilnya.
Argumentum ad verecundiam dalam logika umum lemah karena bersandar pada otoritas. Dalam hukum, otoritas tertentu memang mengikat atau berwibawa: putusan MK mengikat semua orang, yurisprudensi Mahkamah Agung berwibawa, dan tafsir autentik adalah bagian dari undang-undang. Yang tetap sesat adalah otoritas yang tidak relevan atau tidak dijelaskan, seperti mengutip pendapat tokoh di luar bidangnya.
Argumentum ad misericordiam sesat bila dipakai untuk membuktikan kesalahan, tetapi relevan pada tahap pemidanaan. KUHP nasional mewajibkan hakim mempertimbangkan riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, serta pengaruh pidana terhadap masa depannya [14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Jadi kesalahan pledoi di awal bab bukan menyebut keadaan keluarga, melainkan menempatkannya di tahap yang salah.
Argumentum ad hominem sesat bila menyerang pribadi untuk menolak argumen, tetapi pengujian kredibilitas saksi atau ahli adalah bagian sah dari pembuktian. Menunjukkan bahwa seorang ahli punya hubungan kerja dengan salah satu pihak relevan, sepanjang dihubungkan dengan kemungkinan bias pada keterangannya.
- Keadaan keluarga dipakai untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah
- Pendapat tokoh di luar bidangnya dipakai sebagai dasar tafsir
- Riwayat buruk advokat dipakai untuk menolak dalilnya
- Tidak adanya bukti dipakai untuk menyatakan fakta pasti tidak terjadi di luar konteks pembuktian
- Keadaan keluarga dipertimbangkan dalam berat ringannya pidana (Pasal 54 KUHP)
- Putusan MK dan yurisprudensi dikutip sebagai backing tafsir
- Hubungan kepentingan ahli dengan pihak diuji untuk menilai kredibilitas
- Dalil yang tidak dibuktikan ditolak menurut beban pembuktian (Pasal 1865 KUH Perdata)
Menangkis kesesatan tanpa ikut sesat
Mengenali kesesatan lawan baru separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah menanggapinya dengan cara yang tidak membuatmu terjebak dalam kesesatan yang sama. Menjawab serangan ad hominem dengan serangan pribadi balik hanya memindahkan perdebatan dari pokok perkara ke soal pribadi, dan hakim yang cermat akan menilai kedua pihak sama-sama lemah. Ada tiga langkah yang lebih efektif.
Pertama, namai cacatnya dengan bahasa biasa, bukan dengan istilah Latin. Hakim dan masyarakat lebih mudah menerima kalimat "riwayat penasihat hukum tidak berhubungan dengan unsur dakwaan yang sedang dibuktikan" daripada "itu argumentum ad hominem". Kedua, kembalikan ke unsur. Setiap kesesatan relevansi dapat dijawab dengan menunjukkan unsur mana yang sebenarnya harus dibuktikan dan bukti apa yang relevan untuk unsur itu. Ketiga, akui bagian yang benar. Bila lawan mengutip keadaan keluarga terdakwa, akui bahwa keadaan itu relevan untuk pemidanaan, lalu tegaskan bahwa ia tidak relevan untuk pembuktian. Pengakuan semacam itu membuat argumenmu tampak adil dan lebih meyakinkan.
Langkah yang sama berlaku ketika kamu menilai pertimbangan putusan. Shidarta mengingatkan bahwa putusan yang menyembunyikan silogismenya cenderung jatuh pada lompatan kesimpulan [15Jurnal ilmiahPeragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat]. Mengenali kesesatan dalam putusan bukan untuk mengejek hakim, melainkan untuk menyusun memori banding atau kasasi yang menunjukkan di titik mana penalaran itu putus.
Studi kasus: konsistensi dalam rangkaian putusan
Uji konsistensi MacCormick tidak hanya berlaku di dalam satu putusan, tetapi juga antarputusan. Rangkaian putusan MK tentang keserentakan pemilu memberi bahan latihan yang baik.
Dari enam model keserentakan ke pemisahan pemilu[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu)]
- FaktaDalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah menawarkan beberapa model keserentakan pemilu yang konstitusional dan menyatakan pilihan model menjadi wilayah pembentuk undang-undang. Pemilu 2019 dan 2024 kemudian berlangsung dengan model lima kotak. Perludem mengajukan pengujian baru, dan pembentuk undang-undang belum mengubah UU Pemilu sejak 2020.
- Masalah hukumApakah Mahkamah dapat menetapkan sendiri satu model keserentakan, padahal sebelumnya menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang?
- Putusan dan alasannyaMahkamah memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional (DPR, DPD, presiden dan wakil presiden) dipisah dari pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah). Pertimbangannya antara lain kualitas pemilu, kemudahan bagi pemilih, beban penyelenggara, dan kenyataan bahwa pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti putusan 2020.
- PelajaranPengkritik, antara lain anggota DPR, menilai putusan ini paradoks karena membatasi pilihan yang sebelumnya diberikan. Pendukung menilai Mahkamah sah mengubah pendirian berdasarkan pengalaman empiris dua pemilu. Dari sudut argumentasi, pertanyaannya bukan apakah pengadilan boleh berubah pendirian, melainkan apakah perubahan itu dijelaskan dengan alasan baru yang memadai.
Analisis dengan uji MacCormick membantu memilah perdebatan itu. Uji konsekuensialis paling banyak dipakai Mahkamah: pengalaman pemilu lima kotak menunjukkan beban berat bagi pemilih dan penyelenggara [17Data atau dokumen resmiPemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029]. Uji koherensi bertanya apakah pemisahan itu selaras dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan dengan pembagian peran antara Mahkamah dan pembentuk undang-undang. Uji konsistensi adalah titik serangan pengkritik: Putusan 2020 menyerahkan pilihan model kepada pembentuk undang-undang, sedangkan Putusan 2025 menetapkan satu model [18Artikel atau ulasanPutusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks]. Jawaban Mahkamah atas serangan itu adalah adanya fakta baru, yaitu dua kali pemilu dan tidak adanya tindak lanjut legislasi. Kamu tidak harus setuju dengan Mahkamah. Yang penting, kamu dapat merumuskan di lapis mana perdebatan terjadi dan argumen apa yang relevan di lapis itu.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Justifikasi internal memeriksa hubungan logis premis dan kesimpulan; justifikasi eksternal memeriksa ketepatan premis. Kasus sulit diputus di lapis eksternal.
- MacCormick menambahkan uji konsekuensialis, koherensi, dan konsistensi, serta prinsip universalisabilitas.
- Model Toulmin memetakan klaim, data, warrant, backing, qualifier, dan rebuttal; ia memaksa tafsir dan pengecualian dinyatakan terbuka.
- IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) adalah pola analisis kasus; nilai utamanya ada pada penerapan unsur demi unsur.
- Kesesatan formal cacat pada bentuk (empat term, term tengah tidak terdistribusi, mengiyakan akibat); kesesatan informal cacat pada relevansi, kecukupan bukti, bahasa, atau anggapan.
- Ekuivokasi sangat berbahaya dalam hukum karena banyak istilah punya arti teknis ganda, seperti melawan hukum formil dan materiil.
- Sebagian sesat pikir sah dalam hukum karena diatur hukum acara: beban pembuktian (Pasal 1865 KUH Perdata), otoritas putusan, keadaan pelaku dalam pemidanaan (Pasal 54 KUHP), dan pengujian kredibilitas saksi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Robert Alexy (terjemahan Ruth Adler dan Neil MacCormick) (1989). A Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Clarendon Press, Oxford.Justifikasi internal dan eksternal dalam argumentasi hukum.
- 2Neil MacCormick (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon Press, Oxford.Justifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
- 3Shidarta (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis. Genta Publishing, Yogyakarta.Definisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
- 4Stephen E. Toulmin (2003). The Uses of Argument (Updated Edition). Cambridge University Press, Cambridge (edisi pertama 1958).Model argumen: claim, data, warrant, backing, qualifier, rebuttal.
- 5Ahmad Mudatsir dan Samsuri (2023). Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC. Peradaban Journal of Law and Society 2(2):169-183.Penerapan IRAC dan kritik penghitungan pendapat hakim dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 6Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Logika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
- 7Habibul Umam Taqiuddin (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 1(2).Langkah penalaran hukum menurut Sidharta dan Shidarta serta peran induksi dan deduksi.
- 8Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Kenneth McMahon (2014). Introduction to Logic (Fourteenth Edition). Pearson Education, Harlow.Proposisi, deduksi dan induksi, silogisme kategoris, dan kesesatan formal serta informal.
- 9Rocky Marbun dan Armilius (2018). Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum ad Verecundiam dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan 7(2):327-352.Penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan putusan.
- 10Neil MacCormick (2005). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford University Press, Oxford.Penalaran hukum sebagai argumentasi yang dapat diperdebatkan dan jenis argumen tafsir.
- 11Normand Edwin Elnizar (Hukumonline) (2022). 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum. Hukumonline, 11 Juli 2022.Ringkasan pandangan Hadjon dan Djatmiati tentang sesat pikir logika yang sahih dalam penalaran hukum.
- 12Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung.Fiksi anak dalam kandungan (Pasal 2), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576), beban pembuktian (Pasal 1865).
- 13Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
- 14Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
- 15Shidarta (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial 3(3):207-219.Cara merekonstruksi silogisme dalam putusan dan menilai kualitas penalaran hakim.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
- 17Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan kaitannya dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019.
- 18Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2025). Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks. Kompas.com, 27 Juni 2025.Kritik anggota DPR bahwa Putusan 135/PUU-XXII/2024 tidak konsisten dengan enam opsi keserentakan dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019.