Konstruksi hukum dan larangan analogi
Bab 4 dari 6

Konstruksi hukum dan larangan analogi

Apa yang dilakukan hakim ketika aturannya tidak ada, dan mengapa hukum pidana menutup pintu analogi.

Sekitar 30 menit18 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kapan konstruksi hukum dipakai
  • Menerapkan analogi, argumentum a contrario, dan penghalusan hukum
  • Menjelaskan fungsi fiksi hukum
  • Menjelaskan larangan analogi dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP dan batas penafsiran ekstensif
Konstruksi hukum dan larangan analogi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Medan, 1983. Seorang laki-laki beristri menjanjikan akan menikahi seorang perempuan, menyetubuhinya, lalu ingkar janji. Pengadilan negeri menjatuhkan pidana tiga bulan dengan masa percobaan karena pencabulan. Di tingkat banding, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bismar Siregar melihat persoalan lain: bukankah perempuan itu telah "menyerahkan" sesuatu karena tipu daya? Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana tiga tahun. Untuk memenuhi unsur "menyerahkan barang", ia memperluas makna barang sampai mencakup jasa dan kehormatan perempuan, dengan meminjam kata Batak bonda [1Artikel atau ulasanPutusan Bonda yang Mengayun BismarHukumonline, 2015a · Hukumonline, 10 Juli 2015, 2Artikel atau ulasanKetika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai BarangHukumonline, 2014 · Hukumonline, 31 Desember 2014]. Putusan itu dipuji aktivis perempuan dan dikecam ahli hukum pidana, lalu dibatalkan di tingkat kasasi.

Apakah Bismar menafsirkan kata "barang" secara ekstensif, atau sudah melakukan analogi yang dilarang? Pertanyaan itu menjadi benang merah bab ini. Bab 3 membahas cara membaca teks yang kabur. Bab ini membahas apa yang terjadi ketika teks tidak menjangkau peristiwa sama sekali: hakim melakukan konstruksi hukum. Kamu akan mempelajari empat bentuknya (analogi, argumentum a contrario, penghalusan hukum, dan fiksi hukum), lalu melihat mengapa hukum pidana menutup pintu bagi salah satunya.

Kemampuan yang ingin dibangun di sini sangat praktis. Advokat perdata sering harus mengisi kekosongan dengan analogi dari lembaga hukum terdekat. Advokat pidana sering harus menunjukkan bahwa tafsir jaksa sudah melewati batas dan menjadi analogi. Keduanya memakai alat yang sama dari arah yang berlawanan.

Kekosongan hukum dan tempat konstruksi

Interpretasi berangkat dari teks yang ada tetapi kabur. Konstruksi berangkat dari pengakuan bahwa teks tidak mengatur peristiwa itu. Muwahid merangkum pembagian kerja ini: interpretasi untuk norma kabur, konstruksi untuk kekosongan hukum [3Jurnal ilmiahMetode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang ResponsifMuwahid, 2017 · Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248]. Garis antara keduanya tidak selalu tajam, dan justru di garis itulah perdebatan paling sengit terjadi.

Kekosongan juga punya beberapa wajah. Ada kekosongan undang-undang: tidak ada pasal yang mengatur, tetapi hukum tidak tertulis, yurisprudensi, atau asas masih dapat memberi jawaban. Ada kekosongan norma dalam arti lebih dalam: tidak ada sumber hukum mana pun yang memberi jawaban langsung. Pada kekosongan jenis pertama, hakim cukup menempuh urutan sumber penemuan hukum yang dibahas di Bab 2. Pada jenis kedua, hakim harus membangun jawaban dari sistem hukum sebagai keseluruhan. Sudikno menegaskan bahwa konstruksi tidak boleh dibangun dari selera hakim; ia harus bertolak dari bahan yang ada dalam sistem, yaitu aturan-aturan yang berdekatan dan asas-asas yang mendasarinya [4Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6)].

Bruggink, sebagaimana dirangkum Sujono, menyebut tiga bentuk konstruksi utama: analogi, penghalusan hukum, dan argumentum a contrario [5Jurnal ilmiahUrgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah KonstitusiSujono, 2022 · Jurnal Konstitusi 18(3), 6Buku teksRefleksi tentang HukumBruggink, 1996 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Buku-buku Indonesia biasanya menambahkan fiksi hukum, walaupun fiksi lebih sering dibuat pembentuk undang-undang daripada hakim [7Buku teksBab-Bab tentang Penemuan HukumMertokusumo dan Pitlo, 1993 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Empat bentuk konstruksi hukum
BentukCara kerjaPertanyaan kunciContoh
AnalogiAturan untuk peristiwa A diterapkan pada peristiwa B yang tidak diatur karena kesamaan esensialApakah alasan aturan itu juga berlaku bagi B?Jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576 KUH Perdata) diterapkan pada hibah
A contrarioUntuk peristiwa di luar yang disebut aturan berlaku kebalikannyaApakah pembentuk sengaja membatasi aturan pada yang disebut?Waktu tunggu hanya bagi janda (Pasal 39 PP 9/1975), maka duda tidak
Penghalusan hukumAturan umum dipersempit dengan pengecualian yang tidak disebutApakah penerapan apa adanya menghasilkan ketidakadilan?Ganti rugi dikurangi bila korban turut bersalah
Fiksi hukumSesuatu dianggap ada atau terjadi walaupun mungkin tidakKepentingan apa yang dilindungi anggapan itu?Setiap orang dianggap tahu undang-undang yang diundangkan
Diolah dari Sudikno Mertokusumo, Mertokusumo dan Pitlo, serta Bruggink.

Analogi

Analogi atau argumentum per analogiam menerapkan aturan yang dibuat untuk satu peristiwa pada peristiwa lain yang tidak diatur, karena keduanya memiliki kesamaan yang esensial. Kata kuncinya adalah esensial: kesamaan itu harus menyangkut alasan mengapa aturan dibuat (ratio legis), bukan kesamaan permukaan.

Contoh yang sudah kamu kenal dari Pengantar Ilmu Hukum adalah Pasal 1576 KUH Perdata: penjualan barang yang disewakan tidak memutuskan sewa yang dibuat sebelumnya, kecuali diperjanjikan lain [8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung]. Pasal itu hanya menyebut jual beli. Bagaimana bila rumah kontrakan itu dihibahkan, ditukar, atau diwariskan? Alasan aturan itu adalah melindungi penyewa dari pergantian pemilik yang tidak dapat ia kendalikan. Alasan itu sama kuatnya pada hibah dan tukar-menukar. Maka aturan diterapkan secara analogis. Perhatikan cara berpikirnya: kita tidak berkata "hibah adalah jual beli", melainkan "hibah bukan jual beli, tetapi alasan aturan jual beli berlaku juga untuk hibah".

Syarat analogi yang baik

Tidak semua kemiripan layak menjadi dasar analogi. Analogi yang baik memenuhi tiga syarat. Pertama, ada kekosongan yang sungguh-sungguh: peristiwa itu memang tidak diatur, bukan diatur oleh aturan lain yang kebetulan tidak disukai penafsir. Bila ada aturan lain yang lebih khusus, aturan itulah yang dipakai. Kedua, kesamaannya menyangkut alasan aturan. Dua peristiwa bisa mirip dalam banyak hal yang tidak relevan; yang menentukan adalah apakah kepentingan yang hendak dilindungi aturan asal juga terancam dalam peristiwa baru. Ketiga, perbedaannya tidak menentukan. Setiap analogi harus jujur menyebut perbedaan antara kedua peristiwa dan menjelaskan mengapa perbedaan itu tidak mengubah hasil.

Ketiga syarat itu sekaligus menjadi peta serangan bagi pihak lawan. Advokat yang menolak analogi akan menunjukkan bahwa peristiwanya sebenarnya sudah diatur, bahwa alasan aturan asal tidak berlaku, atau bahwa ada perbedaan yang menentukan. Dalam contoh hibah rumah kontrakan, pihak yang menolak analogi bisa berargumen bahwa penerima hibah tidak membayar harga sehingga posisinya berbeda dengan pembeli. Argumen itu lemah, karena yang dilindungi Pasal 1576 adalah penyewa, bukan pembeli, dan kedudukan penyewa sama saja terlepas dari cara pemilik baru memperoleh rumah.

Analogi undang-undang dan analogi hukum

Doktrin membedakan dua tingkat analogi. Analogi undang-undang (Gesetzesanalogie) memperluas satu ketentuan tertentu ke peristiwa yang mirip, seperti contoh Pasal 1576 tadi. Analogi hukum (Rechtsanalogie) melangkah lebih jauh: dari sejumlah ketentuan yang tersebar, hakim menarik asas umum, lalu menerapkan asas itu pada peristiwa yang tidak diatur sama sekali [9Artikel atau ulasanImplikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam MasyarakatMariNews MA, 2026 · MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026]. Misalnya, dari berbagai ketentuan yang melindungi pihak yang beriktikad baik dalam peralihan benda, hakim menarik asas perlindungan pembeli beriktikad baik dan menerapkannya pada jual beli aset digital yang belum diatur. Analogi hukum lebih kuat daya jangkaunya, tetapi juga lebih rawan, karena asas yang ditarik bisa lebih luas daripada yang dibenarkan oleh ketentuan asalnya.

Argumentum a fortiori

Saudara dekat analogi adalah argumentum a fortiori, yaitu penalaran "terlebih lagi". Ada dua arah. A maiore ad minus: bila yang lebih besar dibolehkan, terlebih lagi yang lebih kecil. Bila seseorang boleh menjual seluruh tanahnya, ia tentu boleh menyewakan sebagian. A minore ad maius: bila yang lebih kecil dilarang, terlebih lagi yang lebih besar. Bila aturan kos melarang tamu bertamu lewat pukul sepuluh malam, terlebih lagi tamu menginap. Argumen ini sangat meyakinkan dalam perdebatan, tetapi ia tetap bergantung pada satu premis tersembunyi: bahwa kedua hal itu berada pada satu skala yang sama dan alasan aturannya sama.

Argumentum a contrario

Argumentum a contrario menyimpulkan bahwa untuk peristiwa yang tidak disebut aturan berlaku kebalikannya. Bila analogi memperluas, a contrario membatasi. Contoh klasik di Indonesia adalah aturan waktu tunggu dalam hukum perkawinan.

Pasal 39 ayat (1)PP 9/1975[10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPP 9/1975 · Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12]

Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut: a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari; b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari; c. ...

Pasal itu hanya menyebut janda. Secara a contrario, duda tidak terikat waktu tunggu tersebut dan dapat segera menikah lagi menurut ketentuan ini. Penalaran a contrario di sini meyakinkan karena tujuan waktu tunggu dalam aturan itu terkait dengan kepastian keturunan dari perkawinan yang putus, sesuatu yang secara biologis menyangkut perempuan. Jadi a contrario tidak dipilih karena bunyi teksnya saja, tetapi karena alasan aturan memang tidak berlaku bagi pihak yang tidak disebut.

Kapan a contrario keliru? Ketika pembatasan dalam teks bukan pilihan sadar pembentuk, melainkan kelalaian atau keterbatasan pandangan pada masanya. Pasal yang dibuat tahun 1970-an dengan menyebut "surat" tidak dapat dibaca a contrario untuk mengecualikan dokumen elektronik, bila alasan aturannya sama-sama berlaku. Di situ yang lebih tepat adalah tafsir ekstensif atau analogi.

Analogi dan argumentum a contrario
Analogi
  • Memperluas aturan ke peristiwa yang tidak disebut
  • Dasar: alasan aturan berlaku juga bagi peristiwa itu
  • Contoh: Pasal 1576 KUH Perdata diterapkan pada hibah
  • Dilarang untuk menetapkan tindak pidana
A contrario
  • Membatasi aturan hanya pada yang disebut
  • Dasar: pembentuk sengaja membatasi atau alasan aturan tidak berlaku
  • Contoh: waktu tunggu hanya bagi janda
  • Boleh dalam pidana karena tidak memperluas pemidanaan
Coba ingat dulu

Mengapa analogi dan argumentum a contrario bisa ditarik dari teks yang sama, dan bagaimana memilih di antara keduanya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena keduanya menjawab pertanyaan yang sama dari arah berlawanan: bagaimana dengan peristiwa yang tidak disebut teks? Analogi menjawab aturan berlaku juga, a contrario menjawab yang berlaku kebalikannya. Pilihan tidak dapat ditentukan oleh bunyi teks saja. Penafsir harus menelusuri alasan aturan (ratio legis): bila alasan itu sama-sama berlaku bagi peristiwa yang tidak disebut, analogi lebih tepat; bila pembentuk sengaja membatasi atau alasannya tidak berlaku, a contrario lebih tepat. Dalam hukum pidana, analogi untuk menetapkan tindak pidana dilarang, sehingga pilihan itu dibatasi.

Penghalusan hukum

Penghalusan hukum (rechtsverfijning), disebut juga penyempitan hukum, adalah kebalikan analogi dalam satu hal: analogi memperluas, penghalusan mempersempit. Hakim berhadapan dengan aturan yang rumusannya terlalu umum, sehingga bila diterapkan apa adanya pada perkara tertentu akan menghasilkan ketidakadilan. Ia lalu membuat pengecualian yang tidak disebut undang-undang [4Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah PengantarMertokusumo, 2009 · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6), 7Buku teksBab-Bab tentang Penemuan HukumMertokusumo dan Pitlo, 1993 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Pasal 1365KUH Perdata[8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung]

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal ini mewajibkan pelaku mengganti "kerugian tersebut", tanpa pembagian. Bagaimana bila korban sendiri turut menyebabkan kerugiannya, misalnya pejalan kaki yang menyeberang jalan tol pada malam hari tanpa penerangan lalu ditabrak pengemudi yang mengebut? Menerapkan pasal apa adanya berarti pengemudi menanggung seluruh kerugian. Praktik pengadilan menghaluskan aturan itu: ganti rugi dikurangi sebanding dengan andil kesalahan korban. Pengecualian itu tidak tertulis dalam pasal, tetapi dibangun dari asas keadilan dan kepatutan dalam sistem hukum perdata.

Penghalusan dalam hukum pidana: sifat melawan hukum materiil

Contoh penghalusan yang terkenal dalam hukum pidana Indonesia adalah Putusan Mahkamah Agung 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966. Seorang pejabat kabupaten di Kalimantan Barat terbukti mengeluarkan jatah gula yang menyimpang dari peruntukannya, sehingga secara formil memenuhi unsur penggelapan. Mahkamah Agung membenarkan pendapat pengadilan tinggi bahwa suatu perbuatan dapat kehilangan sifat melawan hukumnya bukan hanya karena ketentuan undang-undang, melainkan juga berdasarkan asas keadilan atau asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum. Tiga faktor dipakai: negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapat untung [11Buku teksAjaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam YurisprudensiSapardjaja, 2002 · Alumni, Bandung].

Inilah penghalusan hukum: rumusan delik yang umum dipersempit dengan alasan penghapus pidana yang tidak tertulis. Ajaran ini disebut sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, karena dipakai untuk meniadakan, bukan menciptakan, pemidanaan. Ia diterima karena arahnya menguntungkan terdakwa dan tidak melanggar asas legalitas. Kritik tetap ada: Sudarto mempertanyakan apakah pemegang kas yang membungakan uang negara lalu menyumbangkan bunganya kepada orang miskin juga tidak dapat dihukum [11Buku teksAjaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam YurisprudensiSapardjaja, 2002 · Alumni, Bandung]. KUHP nasional kini mengakui dimensi materiil itu secara tertulis: untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, perbuatan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup, dan setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum kecuali ada alasan pembenar [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Fiksi hukum

Fiksi hukum adalah anggapan bahwa sesuatu ada atau terjadi, padahal mungkin tidak demikian, yang diterima demi tujuan hukum tertentu. Fiksi bukan kebohongan, melainkan teknik untuk menyederhanakan dan melindungi kepentingan [7Buku teksBab-Bab tentang Penemuan HukumMertokusumo dan Pitlo, 1993 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Fiksi yang paling luas pengaruhnya adalah anggapan bahwa setiap orang tahu hukum. UU 12/2011 mewajibkan peraturan diundangkan dalam lembaran resmi agar setiap orang mengetahuinya, dan penjelasan pasal itu menyatakan bahwa dengan diundangkannya peraturan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya [13PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022]. Tanpa fiksi ini, setiap terdakwa dapat lolos dengan berkata "saya tidak tahu ada aturan itu". Fiksi yang lain melindungi anak yang belum lahir.

Pasal 2KUH Perdata[8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung]

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.

Dengan fiksi ini, janin dapat menjadi ahli waris ayahnya yang meninggal sebelum ia lahir. Perhatikan pembatasnya: "bilamana kepentingan si anak menghendakinya". Fiksi bekerja untuk melindungi, bukan untuk membebani. Konsep badan hukum sebagai persona ficta juga sering dijelaskan dengan teori fiksi: perseroan diperlakukan seolah-olah orang yang dapat memiliki harta dan digugat.

Bedakan fiksi dari praduga (presumption). Praduga adalah anggapan yang dapat dibantah dengan bukti sebaliknya, seperti praduga tak bersalah dalam Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Fiksi tidak dapat dibantah dengan bukti: orang yang membuktikan bahwa ia benar-benar tidak tahu undang-undang tetap dianggap tahu.

Coba ingat dulu

Apa beda penghalusan hukum dan fiksi hukum? Berikan contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penghalusan hukum adalah kegiatan hakim mempersempit aturan yang terlalu umum dengan membuat pengecualian yang tidak tertulis agar penerapannya adil, misalnya mengurangi ganti rugi menurut Pasal 1365 KUH Perdata bila korban turut bersalah, atau Putusan MA 42 K/Kr/1965 yang menghapus sifat melawan hukum dengan tiga faktor. Fiksi hukum adalah anggapan bahwa sesuatu ada atau terjadi walaupun mungkin tidak, yang tidak dapat dibantah, misalnya setiap orang dianggap tahu peraturan yang telah diundangkan (Penjelasan Pasal 81 UU 12/2011) dan anak dalam kandungan dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki (Pasal 2 KUH Perdata).

Larangan analogi dalam hukum pidana

Semua bentuk konstruksi di atas dipakai luas dalam hukum perdata. Hukum pidana berbeda, karena pidana merampas kemerdekaan, harta, dan nama baik. Asas legalitas menuntut bahwa perbuatan yang dapat dipidana sudah dirumuskan lebih dulu, secara tertulis, jelas, dan ditafsirkan ketat. KUHP nasional menegaskannya dalam pasal pertama.

Pasal 1 ayat (2) dan penjelasannyaUU 1/2023 (KUHP)[12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analogi" adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Tiga hal penting dari rumusan ini. Pertama, larangan itu ditujukan pada menetapkan adanya tindak pidana. Analogi yang menguntungkan terdakwa, misalnya memperluas alasan penghapus pidana, tidak terkena larangan ini; Putusan MA 42 K/Kr/1965 adalah contohnya. Kedua, larangan berlaku untuk ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah. Ketiga, penjelasan memberi ukuran: analogi terjadi bila peristiwa "tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit" lalu "disamakan atau diumpamakan" dengan peristiwa yang diatur [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 9Artikel atau ulasanImplikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam MasyarakatMariNews MA, 2026 · MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026].

Mahkamah Konstitusi memperkuat tuntutan ketegasan itu. Dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan perumusan tindak pidana harus memenuhi prinsip lex scripta, lex stricta, dan lex certa [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPutusan MK 25/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017]. Eddy O.S. Hiariej menguraikan bahwa ketiga prinsip itu menutup ruang bagi hakim untuk menciptakan delik, tetapi tidak menutup penafsiran, karena setiap penerapan pasal pidana pada dasarnya memerlukan penafsiran [16Buku teksAsas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum PidanaHiariej, 2009 · Erlangga, Jakarta].

Mengapa analogi dilarang

Ada tiga alasan yang biasanya diajukan, dan masing-masing berguna ketika kamu harus membela atau menyerang sebuah tafsir di persidangan. Alasan pertama adalah perlindungan warga: orang hanya dapat menyesuaikan perilakunya dengan larangan yang dapat ia baca lebih dulu. Analogi memidana orang atas dasar kemiripan yang baru ditemukan hakim setelah perbuatan terjadi, sehingga pada hakikatnya sama dengan berlaku surut. Alasan kedua adalah pembagian kekuasaan: menentukan perbuatan apa yang layak dipidana adalah keputusan politik yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang dan peraturan daerah, bukan hakim. Alasan ketiga adalah kesetaraan: bila hakim boleh menganalogikan, dua orang yang melakukan perbuatan sama dapat diperlakukan berbeda bergantung pada hakim yang mengadili.

Ketiga alasan itu juga menunjukkan batas larangan. Bila tafsir justru menguntungkan terdakwa, misalnya memperluas alasan pemaaf atau meringankan pidana, ketiga alasan tadi tidak terancam. Karena itu banyak ahli menerima analogi in bonam partem, yaitu analogi yang menguntungkan. Larangan juga tidak berlaku bagi hukum acara secara umum, walaupun ketentuan acara yang membatasi hak tersangka, seperti upaya paksa, tetap harus ditafsirkan ketat karena menyentuh kemerdekaan orang [16Buku teksAsas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum PidanaHiariej, 2009 · Erlangga, Jakarta]. Dengan memahami alasan di balik larangan, kamu dapat menilai kasus baru tanpa harus menghafal daftar contoh.

Studi kasusPutusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/Pid/1983/PT-Mdn, 8 Agustus 1983; dibatalkan di tingkat kasasi

Putusan barang Bismar Siregar[1Artikel atau ulasanPutusan Bonda yang Mengayun BismarHukumonline, 2015a · Hukumonline, 10 Juli 2015]

  1. Fakta
    Terdakwa, laki-laki beristri, menjanjikan akan menikahi korban dan menyetubuhinya, lalu tidak menepati janji. Ia didakwa secara kumulatif dengan pencabulan (Pasal 293 KUHP lama), penipuan (Pasal 378 KUHP lama), dan perbuatan tidak menyenangkan. Pengadilan Negeri Medan memidananya tiga bulan dengan masa percobaan karena pencabulan.
  2. Masalah hukum
    Apakah persetubuhan yang diperoleh dengan janji palsu memenuhi unsur menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang dalam delik penipuan?
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan Tinggi menilai unsur di bawah umur dalam Pasal 293 tidak terpenuhi karena korban berusia 21 tahun, lalu menyatakan terdakwa terbukti menipu. Majelis memperluas makna barang menjadi juga jasa, dan menyatakan kehormatan korban yang diserahkan karena janji dikawini sama dengan menyerahkan barang, merujuk kata bonda dalam bahasa Tapanuli. Pidana dinaikkan menjadi tiga tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan membebaskan terdakwa; hakim agung Adi Andojo Soetjipto kemudian menyebut tafsir itu ditarik terlalu jauh.
  4. Pelajaran
    Kehormatan atau persetubuhan tidak berada dalam kemungkinan arti kata barang, sehingga yang terjadi adalah menyamakan peristiwa yang tidak diatur dengan yang diatur, yaitu analogi. Niat melindungi korban tidak dapat membenarkan perluasan pemidanaan di luar teks. Perlindungan yang tepat datang dari pembentuk undang-undang, misalnya melalui tindak pidana kekerasan seksual.

Ekstensif atau analogi: ukuran yang dapat dipakai

Bila listrik boleh dimasukkan ke dalam "barang" pada 1921, mengapa kehormatan tidak boleh pada 1983? Para ahli mengakui garisnya tipis. Hikmah mencatat bahwa ruang semu antara analogi dan penafsiran ekstensif pada akhirnya diselesaikan oleh pertimbangan hakim, dan kasus Bismar menunjukkan bagaimana tafsir yang diklaim ekstensif dibatalkan karena dinilai analogi [17Jurnal ilmiahStudi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan SyariahHikmah, 2024 · Jurnal Interpretasi Hukum 4(2):392-404]. Kadir berpendapat bahwa dalam KUHP baru, yang banyak memakai istilah evaluatif, kepastian hukum tidak lagi dijamin oleh larangan analogi semata, melainkan oleh kualitas penalaran hakim dalam menjaga batas makna norma [18Jurnal ilmiahKUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?Kadir, 2026 · Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111]. Karena itu, kamu perlu ukuran yang dapat diperiksa.

Ukuran membedakan penafsiran ekstensif dan analogi dalam hukum pidana
UkuranPenafsiran ekstensifAnalogi yang dilarang
Titik tolakPeristiwa masih termasuk kemungkinan arti kata dalam teksPenafsir mengakui teks tidak mencakup peristiwa, lalu menyamakannya
Pertanyaan yang diajukanApakah kata ini dapat berarti X?Apakah X cukup mirip dengan yang diatur?
Keteramalan bagi wargaWarga yang membaca teks dapat menduga perbuatannya terlarangWarga tidak dapat menduganya dari teks
ContohListrik sebagai barang yang dapat diambil (1921), kini ditegaskan Pasal 147 KUHPKehormatan perempuan sebagai barang dalam penipuan (1983)
AkibatSah, sepanjang dijelaskanBertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP
Ukuran keteramalan bersumber dari tujuan asas legalitas: warga harus dapat mengetahui lebih dulu perbuatan apa yang dilarang.

Ukuran ini tidak menghapus semua keraguan, tetapi memaksa penafsir menjawab pertanyaan yang tepat. Dalam perkara Bismar, majelis sendiri menyatakan pengertian barang "bersifat terbatas mengenai benda berwujud" lalu memperluasnya karena perkembangan zaman, dan kemudian menyamakan kehormatan dengan barang melalui kata daerah [2Artikel atau ulasanKetika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai BarangHukumonline, 2014 · Hukumonline, 31 Desember 2014]. Langkah kedua itulah yang melewati garis: kehormatan tidak dapat diambil, dialihkan, atau dinilai seperti barang, sehingga yang terjadi adalah penyamaan, bukan perluasan arti.

Keliru
Pasal 1 ayat (2) KUHP melarang analogi untuk menetapkan tindak pidana, bukan penafsiran. Penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan ekstensif tetap boleh sepanjang masih dalam kemungkinan arti teks.
Keliru
Larangan ditujukan pada penetapan adanya tindak pidana. Perluasan yang menguntungkan terdakwa, seperti alasan penghapus sifat melawan hukum dalam Putusan MA 42 K/Kr/1965, diterima dalam praktik.
Keliru
Pasal 2 ayat (2) membatasi hukum yang hidup pada tempat ia hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM; PP 55/2025 mengatur penetapannya. Hakim tetap tidak boleh menyamakan perbuatan yang tidak ditetapkan dengan yang ditetapkan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pemilik rumah kontrakan menghibahkan rumahnya kepada anaknya. Anak itu ingin mengusir penyewa sebelum kontrak habis. Hakim menerapkan prinsip Pasal 1576 KUH Perdata (jual beli tidak memutuskan sewa) pada hibah. Metode apa ini?
Soal 2 dari 8
Seorang duda bertanya apakah ia harus menunggu 130 hari setelah istrinya wafat sebelum menikah lagi. Jawaban berdasarkan Pasal 39 PP 9/1975 dengan argumentum a contrario adalah...
Soal 3 dari 8
Pejalan kaki yang menyeberang jalan tol pada malam hari ditabrak pengendara yang mengebut. Hakim mengurangi ganti rugi karena korban turut bersalah, walaupun Pasal 1365 KUH Perdata tidak mengatur pembagian. Ini contoh...
Soal 4 dari 8
Seorang terdakwa berkata ia tidak tahu bahwa perbuatannya dilarang karena tidak pernah membaca Lembaran Negara. Mengapa dalih ini tidak dapat diterima?
Soal 5 dari 8
Apa yang dilarang oleh Pasal 1 ayat (2) KUHP nasional?
Soal 6 dari 8
Dalam perkara 144/Pid/1983/PT-Mdn, mengapa perluasan makna "barang" sampai kehormatan perempuan dinilai sebagai analogi, bukan tafsir ekstensif?
Soal 7 dari 8
Putusan MA 42 K/Kr/1965 memakai tiga faktor (negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, terdakwa tidak untung) untuk melepaskan terdakwa. Mengapa ini tidak melanggar larangan analogi?
Soal 8 dari 8
Aturan kos melarang tamu bertamu lewat pukul 22.00. Pemilik kos berargumen: terlebih lagi tamu menginap dilarang. Penalaran ini disebut...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Konstruksi hukum dipakai ketika aturan tidak menjangkau peristiwa; ia harus dibangun dari bahan dalam sistem hukum, bukan selera hakim.
  2. Analogi menerapkan aturan pada peristiwa lain karena alasan aturannya sama; analogi undang-undang memperluas satu ketentuan, analogi hukum menarik asas dari banyak ketentuan.
  3. A contrario membatasi aturan pada yang disebut; pilihan antara analogi dan a contrario ditentukan oleh ratio legis, bukan bunyi teks saja.
  4. Penghalusan hukum mempersempit aturan yang terlalu umum, seperti pengurangan ganti rugi karena kesalahan korban dan Putusan MA 42 K/Kr/1965.
  5. Fiksi hukum adalah anggapan yang tidak dapat dibantah, misalnya setiap orang dianggap tahu peraturan yang diundangkan dan anak dalam kandungan dianggap lahir.
  6. Pasal 1 ayat (2) KUHP melarang analogi untuk menetapkan tindak pidana; penafsiran dan analogi yang menguntungkan terdakwa tetap dimungkinkan.
  7. Ukuran praktis: tafsir ekstensif masih dalam kemungkinan arti teks dan dapat diramalkan warga; analogi menyamakan peristiwa di luar teks, seperti putusan barang Bismar Siregar.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Konstruksi hukum dan larangan analogi
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Hukumonline (MYS, HAG) (2015). Putusan Bonda yang Mengayun Bismar. Hukumonline, 10 Juli 2015.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Putusan PT Medan 144/Pid/1983/PT-Mdn, perluasan makna barang, dan pembatalannya di tingkat kasasi.
  2. 2
    Hukumonline (RFQ) (2014). Ketika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai Barang. Hukumonline, 31 Desember 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Uraian pertimbangan majelis banding dalam perkara 144/Pid/1983/PT-Mdn unsur demi unsur.
  3. 3
    Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.
    Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
  4. 4
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
  5. 5
    Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1835
    Model penemuan hukum Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
  6. 6
    J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
  7. 7
    Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Metode interpretasi dan konstruksi, termasuk penghalusan hukum dan fiksi.
  8. 8
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung.
    Fiksi anak dalam kandungan (Pasal 2), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576), beban pembuktian (Pasal 1865).
  9. 9
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP, pembedaan analogi undang-undang dan analogi hukum, serta Electriciteitsarrest 23 Mei 1921.
  10. 10
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Pasal 39 tentang waktu tunggu bagi janda, contoh klasik argumentum a contrario.
  11. 11
    Komariah Emong Sapardjaja (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Kaidah Putusan MA 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dan fungsi negatif ajaran sifat melawan hukum materiel.
  12. 12
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
  13. 13
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Pengundangan (Pasal 81) dan fiksi bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan (Penjelasan Pasal 81).
  14. 14
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dapat" dinyatakan inkonstitusional; kerugian negara harus nyata; prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta.
  16. 16
    Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.
  17. 17
    Faidatul Hikmah (2024). Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah. Jurnal Interpretasi Hukum 4(2):392-404.
    Larangan analogi dalam KUHP nasional, perbandingan sistem hukum, dan kasus Bismar Siregar.
  18. 18
    Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.
    Batas penafsiran istilah evaluatif dalam KUHP baru dan bergantungnya kepastian pada kualitas penalaran hakim.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.