Senin pagi, 16 Februari 2015. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang hakim tunggal membacakan putusan praperadilan yang diajukan seorang calon Kepala Kepolisian RI yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Masalahnya, KUHAP 1981 tidak menyebut penetapan tersangka sebagai sesuatu yang dapat diuji di praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi tetap memeriksanya, dengan alasan pengadilan dilarang menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau kurang jelas, lalu menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK), 2Artikel atau ulasanKasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)]. Sebagian ahli memujinya sebagai terobosan, sebagian lain menuduhnya melampaui wewenang.
Perdebatan itu sebenarnya perdebatan lama: seberapa jauh hakim boleh menemukan hukum ketika undang-undang diam? Di Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah mengenal jawaban-jawaban klasik, mulai dari legisme sampai aliran penemuan hukum modern. Bab ini memperdalamnya dari tiga arah. Pertama, model penemuan hukum heteronom dan otonom, beserta urutan sumber yang dipakai hakim. Kedua, alasan intelektual di balik setiap aliran, sehingga kamu bisa memakai argumen mereka, bukan sekadar menghafal nama tokoh. Ketiga, dasar kewajiban dan batas kebebasan hakim dalam hukum positif Indonesia yang berlaku sekarang, termasuk KUHP nasional.
Bab sebelumnya menunjukkan bahwa silogisme membutuhkan premis mayor. Bab ini menjawab dari mana premis mayor itu boleh diambil dan siapa yang berwenang membentuknya. Bab 3 dan 4 kemudian membahas tekniknya: interpretasi dan konstruksi.
Sistem penemuan hukum: heteronom dan otonom
Sudikno Mertokusumo membedakan dua tipe penemuan hukum. Pada penemuan hukum heteronom, hakim mendasarkan diri pada faktor di luar dirinya, terutama undang-undang. Ia dianggap tidak mandiri; tugasnya menerapkan. Pada penemuan hukum otonom, hakim memberi sumbangan sendiri: ia menilai, menimbang, dan membentuk hukum sesuai keyakinannya dan kebutuhan masyarakat. Dalam kenyataan, kata Sudikno, sistem penemuan hukum di Indonesia, sebagaimana di Belanda, adalah campuran: hakim terikat pada undang-undang, tetapi memiliki ruang mandiri yang luas ketika menafsirkan dan melengkapinya [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Pembedaan ini bertalian dengan dua gambaran tentang sistem hukum. Dalam sistem tertutup, undang-undang dianggap lengkap; setiap perkara sudah ada jawabannya di dalam teks atau dapat diturunkan secara logis darinya. Dalam sistem terbuka, hukum dianggap tidak pernah lengkap; ia selalu bergerak bersama masyarakat dan membutuhkan penemuan terus-menerus. Paul Scholten, guru besar Amsterdam yang pemikirannya sangat berpengaruh di Indonesia, merumuskan pandangan sistem terbuka dengan kalimat yang sering dikutip: hukum itu ada, tetapi masih harus ditemukan [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar, 4Buku teksRefleksi tentang Hukum].
- Undang-undang dianggap lengkap
- Jawaban diturunkan secara logis dari teks
- Hakim menerapkan, tidak membentuk
- Dekat dengan legisme dan Begriffsjurisprudenz
- Hukum tidak pernah lengkap
- Teks dilengkapi asas, tujuan, dan nilai
- Hakim ikut membentuk hukum dalam perkara konkret
- Dianut aliran modern dan UU 48/2009
Urutan sumber penemuan hukum
Kebebasan hakim bukan kebebasan memilih sumber sesuka hati. Sudikno menyusun sumber penemuan hukum dalam urutan yang kurang lebih hierarkis: yang utama adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan baru kemudian doktrin. Hakim tidak boleh langsung melompat ke doktrin bila undang-undang yang relevan sudah tersedia dan jelas [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Di Indonesia, Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 menambahkan satu pengakuan penting: putusan boleh didasarkan pada "sumber hukum tak tertulis", sehingga hukum adat dan kebiasaan termasuk dalam daftar [5PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Siapa saja yang menemukan hukum
Hakim bukan satu-satunya penemu hukum. Pembentuk undang-undang menemukan hukum ketika merumuskan definisi dan penjelasan; hasilnya disebut tafsiran autentik. Pejabat administrasi menemukan hukum ketika menerapkan peraturan pada permohonan izin. Advokat dan jaksa menemukan hukum ketika menyusun gugatan, dakwaan, atau pembelaan. Ilmuwan hukum menemukan hukum ketika menulis komentar atas pasal; hasilnya disebut tafsiran doktrinal. Yang membedakan penemuan hukum oleh hakim adalah kekuatannya: hasilnya dituangkan dalam putusan yang mengikat para pihak dan dapat dieksekusi [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Pembedaan ini berguna saat kamu membaca argumen. Ketika seorang ahli di persidangan menyatakan "menurut saya pasal ini harus ditafsirkan begini", ia menawarkan tafsiran doktrinal yang meyakinkan sebesar alasan yang ia berikan, bukan karena jabatannya. Ketika penjelasan undang-undang menyatakan hal yang sama, tafsiran itu mengikat sebagai bagian dari undang-undang. Ketika Mahkamah Agung berkali-kali memutus dengan tafsiran yang sama, tafsiran itu menjadi yurisprudensi yang berwibawa walaupun secara formal tidak mengikat hakim lain. Indonesia tidak menganut asas stare decisis seperti negara common law, tetapi hakim yang menyimpang dari yurisprudensi biasanya tetap diharapkan menjelaskan mengapa ia menyimpang [6Jurnal ilmiahUrgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi].
Apa beda penemuan hukum heteronom dan otonom, dan model mana yang dianut di Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penemuan hukum heteronom memandang hakim terikat sepenuhnya pada faktor di luar dirinya, terutama undang-undang; ia hanya menerapkan. Penemuan hukum otonom memandang hakim ikut membentuk hukum melalui penilaian dan sumbangan pemikirannya sendiri. Indonesia menganut campuran: hakim terikat pada undang-undang dan urutan sumber hukum, tetapi diwajibkan menggali nilai hukum yang hidup (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009) dan tidak boleh menolak perkara karena hukumnya kurang jelas (Pasal 10 ayat (1)), sehingga memiliki ruang otonom yang luas.
Aliran-aliran: argumen di balik nama
Menghafal nama aliran tidak banyak gunanya bila kamu tidak tahu argumen apa yang mereka tawarkan. Setiap aliran lahir sebagai jawaban atas masalah zamannya, dan argumennya masih dipakai di ruang sidang hari ini, sering tanpa menyebut nama aliran itu.
- 1804Code Civil dan mazhab eksegeseKodifikasi Napoleon menumbuhkan keyakinan bahwa undang-undang lengkap; tugas ahli hukum adalah menjelaskan teks.
- pertengahan abad ke-19BegriffsjurisprudenzPuchta dan para pandektis Jerman menyusun hukum sebagai piramida konsep yang dapat menjawab setiap perkara secara logis.
- 1884Jhering menyindir surga konsepDalam Scherz und Ernst in der Jurisprudenz, Jhering yang dulu pendukung yurisprudensi konsep mengejek ahli hukum yang hidup di surga konsep, jauh dari kehidupan.
- 1906Gerakan hukum bebasHermann Kantorowicz, dengan nama samaran Gnaeus Flavius, menerbitkan Der Kampf um die Rechtswissenschaft.
- awal abad ke-20InteressenjurisprudenzPhilipp Heck di Tubingen: hakim harus menimbang kepentingan yang mendasari undang-undang.
- 1930-anScholten dan sistem terbukaHukum ada tetapi harus ditemukan; hakim terikat sekaligus bebas.
- 2000-anHukum progresifSatjipto Rahardjo: hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Legisme: kepastian di atas segalanya
Legisme menyamakan hukum dengan undang-undang. Argumen terkuatnya bukan kemalasan berpikir, melainkan demokrasi dan kepastian: yang berhak membuat hukum adalah wakil rakyat, bukan hakim yang tidak dipilih; dan warga berhak tahu lebih dulu aturan yang akan dikenakan padanya. Argumen ini masih hidup. Setiap kali seseorang berkata "hakim bukan pembentuk undang-undang" atau "Mahkamah Konstitusi hanya negative legislator", ia sedang memakai argumen legisme. Kelemahannya juga tetap: undang-undang tidak pernah lengkap, dan penerapan harfiah dapat menghasilkan ketidakadilan yang nyata [7Buku teksMenguak Tabir Hukum (Edisi Kedua), 3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Begriffsjurisprudenz: kekuatan dan bahaya sistem
Yurisprudensi konsep mengakui undang-undang tidak lengkap, tetapi percaya kekosongan dapat diisi dengan logika. Dari konsep-konsep umum seperti "hak", "perikatan", atau "badan hukum", hakim menurunkan jawaban untuk perkara yang belum diatur. Sumbangan aliran ini besar: ia mewariskan sistematika hukum perdata yang kamu pelajari sekarang, dan mengajarkan bahwa hukum harus konsisten secara internal. Bahayanya, konsep diperlakukan seolah lebih nyata daripada manusia. Kritik paling tajam justru datang dari Rudolf von Jhering, yang semula pendukungnya. Ia menyindir para ahli hukum yang hidup di "surga konsep", tempat konsep bekerja sempurna tanpa pernah menyentuh kehidupan [8Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1, 4Buku teksRefleksi tentang Hukum].
Interessenjurisprudenz dan Freirechtsbewegung
Philipp Heck menawarkan jalan tengah. Undang-undang adalah hasil penimbangan kepentingan oleh pembentuknya. Ketika teks tidak memberi jawaban, hakim harus menelusuri kepentingan apa yang hendak dilindungi dan menimbangnya dengan cara yang sama. Dari sinilah lahir apa yang kini kita sebut penafsiran teleologis. Gerakan hukum bebas melangkah lebih jauh: Kantorowicz dan Eugen Ehrlich berpendapat hakim boleh menyimpang dari undang-undang bila undang-undang tidak memberi jawaban yang adil, dengan berpedoman pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Ehrlich menyebutnya lebendes Recht, hukum yang hidup. Gagasan ini terdengar akrab bagi pembaca KUHP nasional, yang dalam Pasal 2 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat [8Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Realisme dan hukum progresif
Di Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes menulis pada 1881 bahwa kehidupan hukum bukanlah logika, melainkan pengalaman. Para realis hukum kemudian mengamati bahwa putusan sering lebih dipengaruhi fakta, nilai, dan latar hakim daripada aturan. Di Indonesia, Satjipto Rahardjo mengembangkan hukum progresif: hukum adalah untuk manusia, sehingga hakim harus berani keluar dari cara berhukum yang semata-mata membaca teks bila teks itu menindas [10Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, 8Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1]. Kritik yang sering diajukan terhadap hukum progresif sama dengan kritik terhadap gerakan hukum bebas: tanpa ukuran yang jelas, "progresif" bisa menjadi pembenaran bagi putusan apa saja.
| Aliran | Argumen inti | Bentuk argumen modern | Titik lemah |
|---|---|---|---|
| Legisme | Yang berhak membuat hukum adalah pembentuk undang-undang | Hakim bukan pembentuk undang-undang; ini kebijakan hukum terbuka | Teks tidak lengkap dan dapat menghasilkan ketidakadilan |
| Begriffsjurisprudenz | Hukum harus konsisten sebagai sistem konsep | Penafsiran ini bertentangan dengan konsep badan hukum atau perikatan | Konsep terlepas dari kepentingan nyata |
| Interessenjurisprudenz | Undang-undang adalah hasil penimbangan kepentingan | Tujuan pasal ini adalah melindungi pihak yang lemah | Penimbangan dapat subjektif |
| Freirechtsbewegung | Hakim menemukan hukum yang hidup demi keadilan | Rasa keadilan masyarakat menuntut putusan lain | Mengancam kepastian dan kesetaraan |
| Aliran modern | Hakim terikat sistem tetapi bebas menafsirkan | Bunyi pasal dibaca bersama asas dan tujuannya | Menuntut pertimbangan yang sangat cermat |
Kewajiban hakim dalam hukum positif Indonesia
Di Indonesia, pertanyaan "bolehkah hakim menemukan hukum?" sudah dijawab undang-undang: hakim wajib menemukan hukum. Sejarahnya panjang. Algemene Bepalingen van Wetgeving 1847, peraturan peninggalan Belanda, sudah mengancam hakim yang menolak mengadili dengan dalih undang-undang diam, kabur, atau tidak lengkap [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Kini kewajiban itu dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009).
Pasal 5 ayat (1): Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 10 ayat (1): Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Dua pasal itu sering dikutip bersama, tetapi fungsinya berbeda. Pasal 10 ayat (1) adalah kewajiban prosedural: perkara harus diputus. Pasal 5 ayat (1) adalah kewajiban substantif: dalam memutus, hakim harus menggali nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Keduanya diikat oleh kewajiban pertanggungjawaban. Pasal 50 ayat (1) mewajibkan putusan memuat alasan dan dasar putusan serta pasal peraturan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili. Pasal 53 ayat (2) menuntut pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Pasal 14 ayat (2) bahkan mewajibkan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis dalam musyawarah [5PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Kewajiban serupa terdapat dalam hukum acara. Dalam perkara perdata, Pasal 178 ayat (1) HIR mewajibkan hakim, karena jabatannya, mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak [11PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Inilah wujud asas ius curia novit: hakim dianggap tahu hukum. Para pihak cukup mengajukan fakta dan tuntutan; mencari dan merumuskan premis mayor adalah tugas hakim.
Dalam perkara pidana, KUHP nasional menambah lapisan baru. Pasal 53 ayat (1) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan, dan ayat (2) mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila keduanya bertentangan. Penjelasannya menyebut bahwa pertentangan itu dapat diatasi dengan memberi penafsiran atas peraturan dalam penerapannya pada kejadian konkret. Pasal 54 ayat (1) memerinci hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, termasuk nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Wijaya dan Hasibuan membaca Pasal 53 ayat (2) sebagai penerimaan rumus Radbruch ke dalam hukum positif: kepastian didahulukan, kecuali ketidakadilannya sudah tidak tertahankan [12Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula].
| Dasar hukum | Isi kewajiban | Sifat |
|---|---|---|
| Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 | Tidak boleh menolak perkara karena hukum tidak ada atau kurang jelas | Prosedural |
| Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 | Menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat | Substantif |
| Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) UU 48/2009 | Memuat alasan, dasar hukum, dan pertimbangan yang tepat dan benar | Pertanggungjawaban |
| Pasal 178 ayat (1) HIR | Mencukupkan alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak | Ius curia novit dalam perkara perdata |
| Pasal 53 dan 54 KUHP | Mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian; mempertimbangkan nilai hukum yang hidup dalam pemidanaan | Substantif dalam perkara pidana |
| Pasal 2 KUHP dan PP 55/2025 | Memperhatikan hukum yang hidup yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah | Sumber hukum tidak tertulis dalam pidana |
Sebutkan tiga lapis kewajiban hakim menemukan hukum dalam UU 48/2009 beserta pasalnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, lapis prosedural: Pasal 10 ayat (1) melarang pengadilan menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas. Kedua, lapis substantif: Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, lapis pertanggungjawaban: Pasal 50 ayat (1) mewajibkan putusan memuat alasan, dasar putusan, dan pasal atau sumber hukum tak tertulis yang dipakai; Pasal 53 ayat (2) mewajibkan pertimbangan yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Batas kebebasan hakim
Bila hakim wajib menemukan hukum, apa yang mencegahnya menemukan hukum yang ia sukai? Sudikno menjawab dengan rumusan "terikat tetapi bebas": hakim bebas menafsirkan dan melengkapi undang-undang, tetapi kebebasannya terikat oleh sistem hukum, asas-asas hukum, dan kewajiban mempertanggungjawabkan pilihannya secara terbuka [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Dalam praktik, ada empat pagar yang dapat kamu pakai untuk menilai apakah sebuah penemuan hukum masih sah.
Pagar teks. Penafsiran harus masih dapat dikembalikan pada kemungkinan arti kata dalam teks. Bila hakim harus mengakui bahwa teks sama sekali tidak mencakup peristiwa itu, ia sudah masuk wilayah konstruksi, yang di bidang pidana dibatasi secara khusus.
Pagar asas. Asas bidang hukum tertentu membatasi metode. Asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP nasional melarang analogi untuk menetapkan tindak pidana [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam hukum perdata, asas kebebasan berkontrak dan perlindungan pihak yang lemah membuka ruang lebih luas.
Pagar kewenangan. Hakim memutus perkara konkret, bukan membuat aturan umum untuk semua orang. Mahkamah Konstitusi menghadapi pagar yang sama dalam bentuk lain: ia menguji norma, tetapi ketika memberi pemaknaan bersyarat yang sangat rinci, ia dituduh menjadi pembentuk undang-undang. Bab 6 akan membahas contoh perdebatan ini.
Pagar pertanggungjawaban. Penemuan hukum harus tertulis dalam pertimbangan yang dapat dibaca, dibantah, dan diuji melalui upaya hukum. Pertimbangan yang hanya berbunyi "demi rasa keadilan" tanpa alasan yang dapat diperiksa tidak memenuhi Pasal 53 ayat (2) UU 48/2009 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Hukum yang hidup: ruang baru penemuan hukum pidana
KUHP nasional membuka satu ruang yang sebelumnya tertutup rapat. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Ayat (2) segera memagarinya: hukum yang hidup itu berlaku di tempat ia hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 kemudian mengatur tata cara dan kriteria penetapannya, dengan menempatkan peraturan daerah sebagai wadah penetapan hukum yang hidup [13PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat].
Bagi penalaran hukum, ketentuan ini penting karena dua hal. Pertama, ia memindahkan sebagian penemuan hukum dari ruang sidang ke tahap pembentukan peraturan daerah: hakim tidak menemukan sendiri delik adat dari kebiasaan yang ia amati, tetapi menerapkan hukum yang hidup yang telah ditetapkan. Dengan begitu, sifat tertulis dan dapat diketahui lebih dulu, yang menjadi inti asas legalitas, tetap dipertahankan. Kedua, ia menegaskan bahwa penemuan hukum dalam pidana selalu berjalan di bawah bayang-bayang asas legalitas. Mahasiswa yang menulis "hakim boleh memidana berdasarkan rasa keadilan masyarakat" tanpa menyebut pagar Pasal 2 ayat (2) dan PP 55/2025 sedang membuat argumen yang tidak lengkap.
Mahkamah Konstitusi: penguji atau pembentuk norma?
Pagar kewenangan paling sering diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Secara klasik, Mahkamah dibayangkan sebagai negative legislator: ia hanya menyatakan norma bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan membentuk norma baru adalah tugas DPR dan Presiden. Dalam praktik, Mahkamah sering menjatuhkan putusan konstitusional atau inkonstitusional bersyarat yang memberi pemaknaan baru atas pasal, dan kadang merumuskan norma yang cukup rinci. Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden, yang merumuskan alternatif pengalaman jabatan yang tidak persis diminta pemohon, dan Putusan 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, adalah dua contoh yang memicu perdebatan apakah Mahkamah telah memasuki wilayah pembentuk undang-undang [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, 15Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu)].
Bagi penalaran hukum, perdebatan itu bukan soal suka atau tidak suka terhadap hasil putusan. Pertanyaannya adalah apakah Mahkamah menjelaskan mengapa pemaknaan yang ia pilih adalah satu-satunya yang konstitusional, atau sekadar salah satu pilihan kebijakan yang mungkin. Bila yang kedua, argumen bahwa pilihan itu milik pembentuk undang-undang menjadi kuat. Kamu akan menganalisis kedua putusan itu lebih dalam di Bab 5 dan Bab 6.
Bolehkah hakim memutus contra legem?
Pertanyaan ini sering muncul di ujian. Jawaban legisme jelas: tidak. Jawaban aliran modern lebih bernuansa. Sebagian ahli membolehkan putusan yang menyimpang dari bunyi undang-undang dalam keadaan luar biasa, misalnya bila penerapan harfiah akan bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi atau menghasilkan ketidakadilan yang nyata. Sudikno mengingatkan bahwa penyimpangan semacam itu hanya dapat diterima bila dipertanggungjawabkan dengan argumentasi yang sangat kuat [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Dalam perkara pidana, Pasal 53 ayat (2) KUHP tidak dapat dipakai untuk memperluas perbuatan yang dapat dipidana, karena Pasal 1 ayat (2) KUHP yang sama melarang analogi. Arah yang terbuka adalah sebaliknya: keadilan dapat menjadi alasan untuk memilih tafsiran yang lebih menguntungkan terdakwa atau untuk tidak menjatuhkan pidana sesuai Pasal 54 ayat (2) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 12Jurnal ilmiahJustice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Studi kasus: praperadilan penetapan tersangka
Kembali ke Jakarta Selatan, Februari 2015. Kasus ini menarik bukan karena hasil akhirnya, tetapi karena jalan penalarannya memperlihatkan semua konsep bab ini sekaligus.
Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebelum diatur[1Putusan pengadilanPutusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK)]
- FaktaKPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji melalui surat perintah penyidikan 12 Januari 2015, tak lama setelah ia diusulkan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Ia mengajukan praperadilan. KPK berargumen bahwa objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP 1981 bersifat limitatif dan tidak mencakup penetapan tersangka.
- Masalah hukumApakah pengadilan berwenang menguji sah tidaknya penetapan tersangka padahal KUHAP 1981 tidak menyebutnya, dan bila berwenang, apa dasar penemuan hukumnya?
- Putusan dan alasannyaHakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Penetapan tersangka dan penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut ringkasan MaPPI FHUI, hakim menilai ada ketidakjelasan hukum tentang lembaga yang menguji penetapan tersangka, sehingga dengan dasar larangan menolak perkara dan kewajiban menggali nilai hukum, ia melakukan penemuan hukum. Ia juga berpendapat asas legalitas hanya berlaku bagi hukum pidana materiil, sedangkan praperadilan adalah hukum acara.
- PelajaranPutusan ini menunjukkan penemuan hukum otonom yang berani, tetapi juga memicu kritik karena memperluas objek praperadilan yang dirumuskan limitatif. Sekitar dua setengah bulan kemudian Putusan MK 21/PUU-XII/2014 memberi dasar konstitusional bagi perluasan itu, dan KUHAP 2025 kini mengkodifikasinya. Dari sudut penalaran, pelajaran utamanya: penemuan hukum yang sah harus menunjukkan mengapa teks yang tampak limitatif dapat dibaca lebih luas.
Analisis sederhana atas kasus ini dapat disusun dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan kamu pakai sepanjang mata kuliah. Apa premis mayornya? Hakim tidak menemukan aturan eksplisit, sehingga premis mayornya dibentuk dari gabungan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 serta tujuan praperadilan sebagai alat kontrol upaya paksa [2Artikel atau ulasanKasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)]. Apakah ini interpretasi atau konstruksi? Ini titik paling diperdebatkan. Pihak yang mendukung menyebutnya interpretasi teleologis atas fungsi praperadilan; pihak yang mengkritik menyebutnya perluasan objek yang secara tegas dibatasi undang-undang. Apakah asas legalitas berlaku? Hakim membatasinya pada hukum pidana materiil. Pandangan ini sejalan dengan pemahaman umum bahwa larangan analogi ditujukan pada penetapan tindak pidana, bukan pada hukum acara [16Buku teksAsas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana].
Mahkamah Konstitusi kemudian memutus Putusan 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015: Pasal 77 huruf a KUHAP 1981 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan [17Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan)]. Di sini terlihat perbedaan kedudukan dua penemuan hukum. Putusan praperadilan hanya mengikat para pihak dalam perkara itu; putusan MK mengikat semua orang. Pembentuk undang-undang akhirnya menyelesaikan siklus itu.
Pembentuk undang-undang mengadopsi hasil penemuan hukum itu dalam UU 20/2025 [18PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Siklus ini menggambarkan hubungan sehat antara hakim dan pembentuk undang-undang dalam sistem terbuka: undang-undang tertinggal, hakim menemukan hukum dengan risiko dikritik, pengadilan yang lebih tinggi atau MK menguji, lalu pembentuk undang-undang menyempurnakan teks.
Latihan
- Penemuan hukum heteronom menempatkan hakim sebagai penerap; otonom memberi hakim ruang membentuk hukum. Indonesia menganut campuran dalam sistem hukum terbuka.
- Sumber penemuan hukum berurutan: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin; Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 mengakui sumber hukum tak tertulis.
- Setiap aliran mewariskan argumen yang masih dipakai: kepastian dan demokrasi (legisme), konsistensi (Begriffsjurisprudenz), kepentingan (Heck), keadilan dan hukum yang hidup (hukum bebas, progresif).
- Kewajiban hakim berlapis: prosedural (Pasal 10 ayat (1)), substantif (Pasal 5 ayat (1)), dan pertanggungjawaban (Pasal 50 dan 53 UU 48/2009); dalam perdata ditambah Pasal 178 HIR.
- KUHP nasional mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian (Pasal 53 ayat (2)), tetapi tidak membolehkan perluasan pemidanaan karena larangan analogi.
- Kebebasan hakim dibatasi pagar teks, asas, kewenangan, dan pertanggungjawaban terbuka.
- Praperadilan 2015, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan KUHAP 2025 menggambarkan siklus penemuan hukum yang akhirnya dikodifikasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 16 Februari 2015.Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka tidak sah melalui penemuan hukum.
- 2Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2015). Kasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel). MaPPI FHUI, Oktober 2015.Ringkasan pertimbangan hakim tentang kekosongan hukum, Pasal 10 UU 48/2009, dan penemuan hukum.
- 3Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
- 4J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
- 6Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).Model penemuan hukum Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
- 7Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Aliran hubungan hakim dan undang-undang serta metode penemuan hukum.
- 8Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Teori peradilan, aliran pemikiran, dan metode interpretasi.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
- 10Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Kritik terhadap cara berhukum legalistik dan gagasan hukum untuk manusia.
- 11Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Kewajiban hakim mencukupkan alasan hukum dan larangan ultra petita (Pasal 178); isi putusan (Pasal 184).
- 12Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dan penerimaan rumus Radbruch.
- 13Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: hukum yang hidup ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat usia capres dan cawapres dengan alternatif pengalaman jabatan yang dipilih melalui pemilu; alasan berbeda dan pendapat berbeda.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
- 16Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan; bukti permulaan minimal dua alat bukti.
- 18Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat diuji praperadilan.