Seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa mengunggah video yang mengkritik tambak udang yang ia anggap merusak pantai. Ia dilaporkan, dituntut dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, sebelum akhirnya dilepaskan di tingkat banding [1Artikel atau ulasanPasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah]. Ia lalu menguji pasal itu ke Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: siapa yang dimaksud dengan "orang lain" dalam pasal tentang menyerang kehormatan atau nama baik? Apakah termasuk sekelompok warga, perusahaan, atau lembaga pemerintah?
Pertanyaan seperti itu adalah makanan sehari-hari ahli hukum. Di Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah melihat daftar metode interpretasi dalam satu tabel. Bab ini mengambil setiap metode satu per satu, memperlihatkan bagaimana ia dipakai dalam pasal dan putusan Indonesia yang nyata, dan yang terpenting, bagaimana memilih serta menggabungkan metode ketika hasilnya berbeda.
Ingat posisi bab ini dalam peta mata kuliah. Bab 1 menunjukkan bahwa premis mayor dalam silogisme adalah aturan yang sudah ditafsirkan. Bab 2 menunjukkan bahwa hakim wajib menemukan hukum dalam batas-batas tertentu. Bab ini adalah perkakas utama penemuan hukum ketika aturannya ada tetapi kabur. Ketika aturannya tidak ada sama sekali, perkakasnya berbeda, dan itu dibahas di Bab 4.
Mengapa teks undang-undang perlu ditafsirkan
Undang-undang ditulis dengan bahasa, dan bahasa tidak pernah setajam pisau bedah. Ada tiga sumber masalah yang perlu kamu bedakan. Ambiguitas terjadi bila satu kata atau kalimat punya dua arti atau lebih yang sama-sama mungkin, misalnya karena susunan kalimat: "anak dan istri pegawai yang meninggal" bisa berarti anak dan istri dari pegawai yang meninggal, atau anak (siapa saja) dan istri pegawai yang meninggal. Kekaburan (vagueness) terjadi bila kata punya batas yang tidak tegas, seperti "dalam waktu yang patut" atau "jumlah besar". Tekstur terbuka, istilah H.L.A. Hart, terjadi bila kata yang tampak jelas ternyata menghadapi kasus baru yang tidak terbayangkan pembentuknya, seperti "barang" yang berhadapan dengan listrik, data, atau aset kripto [2Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)].
Sumber keempat khas hukum: konsep evaluatif. Kata seperti "melawan hukum", "kesusilaan", "kepentingan umum", atau "iktikad baik" sengaja dibuat terbuka agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Konsep seperti ini tidak dapat "dibaca" tanpa penilaian.
Sudikno Mertokusumo mendefinisikan interpretasi sebagai metode penemuan hukum yang memberi penjelasan gamblang tentang teks undang-undang agar ruang lingkup kaidahnya dapat diterapkan pada peristiwa tertentu [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. J.J.H. Bruggink mengelompokkan metode interpretasi ke dalam empat keluarga besar: interpretasi bahasa, historis undang-undang, sistematis, dan kemasyarakatan [4Buku teksRefleksi tentang Hukum]. Neil MacCormick, dari tradisi yang berbeda, mengelompokkan argumen tafsir menjadi argumen linguistik, sistemik, dan teleologis-evaluatif [5Buku teksRhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning]. Kedua pengelompokan itu menunjukkan hal yang sama: daftar panjang metode dalam buku-buku Indonesia sebenarnya variasi dari beberapa pertanyaan dasar.
| Keluarga | Metode | Pertanyaan yang diajukan |
|---|---|---|
| Bahasa | Gramatikal, autentik | Apa arti kata dan kalimat ini, menurut bahasa umum atau definisi resmi? |
| Sistem | Sistematis | Bagaimana pasal ini dibaca bersama pasal dan undang-undang lain? |
| Sejarah | Historis undang-undang, historis hukum | Apa yang dimaksud pembentuknya, dan dari mana lembaga hukum ini berasal? |
| Tujuan dan masyarakat | Teleologis, sosiologis, komparatif, antisipatif | Apa tujuan aturan ini sekarang, bagaimana negara lain menjawabnya, dan ke mana arah pembaruan hukum? |
| Luas cakupan | Restriktif, ekstensif | Apakah hasil tafsir mempersempit atau memperluas arti kata? |
Interpretasi gramatikal dan autentik
Penafsiran gramatikal adalah titik awal yang paling wajar, karena teks adalah satu-satunya bagian hukum yang dapat dibaca semua orang dengan cara yang sama. Hakim melihat arti kata dalam bahasa sehari-hari, arti dalam bahasa hukum, dan susunan kalimat. Kamus seperti KBBI sering dikutip dalam putusan sebagai pembantu.
Bahasa sehari-hari atau bahasa hukum?
Masalah pertama penafsiran gramatikal adalah memilih kamus. Banyak kata dalam undang-undang punya arti sehari-hari dan arti teknis yang berbeda. Dalam bahasa sehari-hari, "barang" adalah benda yang dapat dipegang; dalam KUHP nasional, barang mencakup data. Dalam bahasa sehari-hari, "anak" bisa berarti keturunan berapa pun usianya; dalam hukum pidana, anak adalah orang yang belum berumur 18 tahun. Pedoman yang lazim dipakai: bila undang-undang memberi definisi, definisi itu yang dipakai; bila tidak, kata dibaca menurut arti yang lazim dalam bidang hukum yang bersangkutan; dan baru bila keduanya tidak tersedia, kata dibaca menurut bahasa umum [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Masalah kedua adalah tata bahasa. Letak koma, kata sambung "dan" atau "atau", serta tanda garis miring dapat mengubah jumlah unsur. Frasa "dan/atau" dalam ancaman pidana memberi hakim pilihan menjatuhkan satu atau dua jenis pidana sekaligus; kata "atau" saja hanya memberi satu. Mahasiswa sering menganggap hal ini remeh, padahal banyak eksepsi dan memori kasasi dibangun di atas susunan kalimat semacam ini. Penafsiran gramatikal yang baik selalu membaca kalimat utuh, bukan potongan kata yang menguntungkan.
Satu kata yang mengubah sifat delik
Kekuatan penafsiran gramatikal terlihat jelas dalam pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya memuat frasa "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Kata "dapat" secara bahasa menunjuk kemungkinan, sehingga dalam praktik delik korupsi dibaca sebagai delik formil: cukup dibuktikan bahwa perbuatan berpotensi merugikan negara. Dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "dapat" itu bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangannya antara lain bahwa kata itu dipraktikkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan prinsip perumusan pidana yang harus tertulis (lex scripta), ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa). Akibatnya, kerugian negara harus benar-benar terjadi (actual loss), bukan perkiraan (potential loss) [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Fatkhurohman dan Kurniawan mencatat bahwa putusan ini menggeser delik korupsi dari formil menjadi materiil, dengan empat tolok ukur ratio legis, termasuk harmonisasi dengan pendekatan administratif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan [7Jurnal ilmiahPergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016]. Pelajarannya untuk penalaran: sebelum berdebat tentang tujuan, periksa dulu setiap kata. Satu kata dapat menentukan apakah yang dilarang adalah perbuatan atau akibat.
Tafsiran autentik: kamus resmi pembentuk undang-undang
Tafsiran autentik adalah arti yang ditetapkan pembentuk undang-undang sendiri, biasanya dalam ketentuan umum atau penjelasan. Ia mengikat karena merupakan bagian dari undang-undang. KUHP nasional memuat bab khusus tentang pengertian istilah. Contoh yang paling penting bagi mahasiswa adalah definisi barang.
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
Dengan definisi itu, perdebatan yang di Belanda pada 1921 harus diselesaikan oleh Hoge Raad melalui Electriciteitsarrest, kini selesai di tingkat undang-undang. Penjelasan Pasal 476 KUHP melangkah lagi dengan menafsirkan kata "mengambil" secara fungsional, termasuk mentransfer uang dan menggunakan tenaga listrik tanpa hak [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 9Artikel atau ulasanImplikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat]. Perhatikan perbedaannya: perluasan makna yang dahulu merupakan tafsir ekstensif hakim kini menjadi tafsir autentik pembentuk undang-undang.
Tafsir autentik juga punya batas. Teknik penyusunan undang-undang dalam lampiran UU 12/2011 menghendaki penjelasan hanya menjelaskan norma dalam batang tubuh, bukan menambah norma baru [10PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Karena itu, bila penjelasan bertentangan dengan pasalnya, hakim dan Mahkamah Konstitusi biasanya mendahulukan pasal.
Mengapa Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 sering dipakai sebagai contoh kekuatan penafsiran gramatikal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena seluruh perdebatan berpusat pada satu kata, "dapat", dalam frasa "dapat merugikan keuangan negara". Secara bahasa kata itu menunjuk kemungkinan, sehingga delik dibaca sebagai delik formil yang cukup membuktikan potensi kerugian. Mahkamah menyatakan kata itu inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian dan bertentangan dengan lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Setelah kata itu dihapus, kerugian negara harus nyata (actual loss), sehingga delik bergeser menjadi delik materiil.
Interpretasi sistematis dan historis
Pasal tidak hidup sendirian. Penafsiran sistematis membaca satu pasal dalam hubungannya dengan pasal lain dalam undang-undang yang sama, dengan undang-undang lain, dan dengan konstitusi. Asumsi dasarnya: pembentuk undang-undang dianggap rasional dan konsisten, sehingga tafsir yang membuat dua pasal saling bertabrakan harus dihindari bila ada tafsir lain yang menyelaraskannya. Asas-asas preferensi seperti lex specialis dan lex posterior juga bekerja di wilayah sistematis [11Jurnal ilmiahAsas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum].
Penafsiran historis terbagi dua. Historis undang-undang mencari maksud pembentuk dari risalah sidang, naskah akademik, dan keterangan pemerintah atau DPR; dalam hukum konstitusi sering disebut original intent. Historis hukum menelusuri asal-usul lembaga hukumnya, misalnya mengapa KUH Perdata mengenal lembaga tertentu karena diwarisi dari hukum Romawi melalui Code Civil [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Dua metode dalam satu putusan: pemilu serentak
Putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU-XI/2013 adalah contoh terbaik untuk melihat kedua metode bekerja bersama. Pemohon menguji ketentuan UU Pemilu Presiden yang mengatur pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif. Mahkamah, dalam putusan yang diucapkan 23 Januari 2014, menyatakan pemilu harus serentak. Dari sudut original intent, Mahkamah menemukan bahwa para penyusun perubahan UUD 1945 sudah membayangkan pemilu presiden diselenggarakan bersamaan dengan pemilu lembaga perwakilan, sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) yang menyebut semua jabatan itu "dalam satu tarikan nafas". Dari sudut sistematis, Mahkamah membaca Pasal 6A ayat (2), yang menyatakan pasangan calon diusulkan partai politik peserta pemilu "sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Bila frasa itu berarti sebelum pemilu presiden, ia menjadi tidak berguna, karena calon presiden memang selalu diajukan sebelum pemilu presiden. Maka yang dimaksud adalah sebelum pemilu yang serentak [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013].
Hakim Maria Farida Indrati menyampaikan pendapat berbeda. Ia mengingatkan bahwa metode original intent "bukanlah segala-galanya". Bila dipakai konsisten, kata dia, pemilihan kepala daerah juga tidak termasuk rezim pemilu menurut maksud asli penyusun UUD, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili sengketanya [13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013]. Kritik itu tajam: metode historis menuntut konsistensi, dan pemakaiannya secara selektif mudah dituduh sebagai pembenaran hasil yang sudah dipilih lebih dulu. Hantoro menunjukkan bahwa rujukan historis Mahkamah dalam rangkaian putusan tentang keserentakan pemilu memang berbeda dari satu putusan ke putusan lain [14Jurnal ilmiahOriginalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi]. Pada 2025, dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah bahkan memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu), 16Data atau dokumen resmiPemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029].
- 23 Jan 2014Putusan 14/PUU-XI/2013Pemilu presiden dan legislatif harus serentak; dasar original intent, sistematis, dan gramatikal. Pendapat berbeda Maria Farida.
- 26 Feb 2020Putusan 55/PUU-XVII/2019Mahkamah menawarkan beberapa model keserentakan yang konstitusional dan menyerahkan pilihannya kepada pembentuk undang-undang.
- 26 Jun 2025Putusan 135/PUU-XXII/2024Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; model lima kotak tidak lagi berlaku.
Jelaskan bagaimana Putusan MK 14/PUU-XI/2013 memakai penafsiran historis dan sistematis, serta kritik dalam pendapat berbeda.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Historis (original intent): penyusun perubahan UUD 1945 membayangkan pemilu presiden bersamaan dengan pemilu lembaga perwakilan, sejalan dengan Pasal 22E ayat (2). Sistematis: frasa "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" dalam Pasal 6A ayat (2) menjadi tidak berguna bila dimaknai sebelum pemilu presiden, sehingga harus dimaknai sebelum pemilu yang serentak. Pendapat berbeda Maria Farida Indrati mengkritik bahwa original intent bukan segalanya dan bila dipakai konsisten justru mengeluarkan pilkada dari rezim pemilu.
Teleologis, komparatif, dan antisipatif
Teleologis atau sosiologis: membaca tujuan hari ini
Penafsiran teleologis bertanya: untuk apa aturan ini dibuat, dan bagaimana tujuan itu dicapai dalam keadaan masyarakat sekarang? Sudikno menyebutnya juga penafsiran sosiologis karena tujuan itu dibaca dalam konteks sosial yang berubah [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Metode ini adalah warisan langsung Interessenjurisprudenz yang kamu pelajari di Bab 2.
Contoh klasiknya di Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Mahkamah memaknai ulang pasal itu sehingga anak tersebut juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum [17Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan]. Penalaran Mahkamah bertumpu pada tujuan: hukum harus melindungi anak, dan tidak adil membebaskan laki-laki yang menyebabkan kelahiran dari tanggung jawab. Teknologi tes DNA, yang tidak terbayangkan pada 1974, membuat tujuan itu kini dapat dicapai.
Putusan 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan juga bertumpu pada tujuan dan kenyataan sosial: pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinilai diskriminatif, dengan memperhatikan dampak perkawinan anak terhadap pendidikan dan kesehatan perempuan [18Putusan pengadilanPutusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin)]. Pembentuk undang-undang kemudian menyamakan batas usia itu.
Komparatif: belajar dari negara lain
Penafsiran komparatif membandingkan aturan atau putusan dari sistem hukum lain untuk menerangi makna aturan sendiri. Ia sangat berguna untuk konsep yang diadopsi dari luar, seperti hak asasi manusia, persaingan usaha, atau kepailitan. Dalam Putusan 2-3/PUU-V/2007 tentang pidana mati dalam UU Narkotika, Mahkamah menelaah instrumen hak asasi manusia internasional dan praktik pidana mati sebagai bahan perbandingan sebelum menyimpulkan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika]. Bahaya metode ini adalah "memetik ceri": mengutip negara yang mendukung kesimpulan dan diam tentang yang tidak. Perbandingan yang jujur menjelaskan mengapa sistem lain relevan.
Antisipatif atau futuristis: membaca hukum yang akan datang
Penafsiran antisipatif menafsirkan aturan yang berlaku dengan berpedoman pada aturan yang sudah dibentuk atau sedang dirancang tetapi belum berlaku. Ia jarang dipakai karena menimbulkan pertanyaan: bolehkah hukum yang belum berlaku mempengaruhi perkara hari ini? Contoh yang sangat jelas justru datang dari perkara aktivis Karimunjawa di awal bab ini, yang akan kita bedah dalam studi kasus di akhir subbab berikut.
Hati-hati dengan tujuan yang dikarang
Penafsiran teleologis, komparatif, dan antisipatif memberi hakim ruang paling luas, sehingga paling mudah disalahgunakan. Tujuan aturan tidak boleh dikarang oleh penafsir. Ia harus ditunjukkan dari sumber yang dapat diperiksa: konsiderans "menimbang", penjelasan umum, naskah akademik, atau kebutuhan sosial yang dibuktikan dengan data. Satu aturan juga sering punya beberapa tujuan yang saling tarik. Pasal pencemaran nama baik melindungi kehormatan orang, tetapi harus hidup berdampingan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945. Penafsir yang jujur menyebut kedua tujuan itu dan menjelaskan mengapa satu diutamakan dalam perkara konkret. Penafsir yang hanya menyebut tujuan yang mendukung kesimpulannya sedang melakukan kesesatan yang akan kita bahas di Bab 5, yaitu memilih premis secara berat sebelah.
Restriktif dan ekstensif
Penafsiran restriktif mempersempit arti kata dari arti umumnya; penafsiran ekstensif memperluasnya. Keduanya bukan metode yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari metode lain, terutama teleologis dan sistematis.
Pembentuk undang-undang juga melakukan penafsiran restriktif terhadap rumusannya sendiri. KUHP nasional memuat contoh yang penting bagi kebebasan berpendapat.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. ...
Ayat (2) dan penjelasannya mempersempit cakupan "menyerang kehormatan" sehingga kritik dan unjuk rasa berada di luar pasal. Demikian pula Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran menegaskan bahwa objeknya orang perseorangan, dan penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Penafsiran ekstensif yang paling terkenal adalah Electriciteitsarrest Hoge Raad 23 Mei 1921, yang memasukkan aliran listrik ke dalam pengertian barang yang dapat dicuri [9Artikel atau ulasanImplikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat]. Dalam hukum perdata, Arrest Lindenbaum-Cohen 1919 memperluas "perbuatan melawan hukum" dari sekadar melanggar undang-undang menjadi juga melanggar kepatutan dalam pergaulan masyarakat [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar]. Batas penafsiran ekstensif dalam hukum pidana, dan perbedaannya dengan analogi yang dilarang, kita bahas tuntas di Bab 4.
- Mempersempit arti kata dari arti umum
- Contoh: kepentingan umum dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP mengeluarkan kritik
- Contoh: orang lain dalam Pasal 27A UU ITE hanya individu
- Sering melindungi hak warga dari kriminalisasi
- Memperluas arti kata tetapi masih dalam batas teks
- Contoh: listrik termasuk barang (Hoge Raad 1921)
- Contoh: perbuatan melawan hukum mencakup melanggar kepatutan (1919)
- Dalam pidana dibatasi asas legalitas
Siapa yang dimaksud orang lain dalam UU ITE[20Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE]
- FaktaPemohon, aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pernah divonis Pengadilan Negeri Jepara karena konten kritiknya tentang tambak di Karimunjawa, lalu dilepaskan Pengadilan Tinggi Semarang. Ia menguji frasa orang lain dan suatu hal dalam Pasal 27A serta rumusan ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024. Pasal 27A tidak menjelaskan apakah orang lain mencakup kelompok, korporasi, atau lembaga pemerintah.
- Masalah hukumApakah frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE, yang tidak dibatasi, memberi kepastian hukum yang adil, dan bagaimana seharusnya ia dimaknai?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan frasa orang lain inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Frasa suatu hal dimaknai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Dalam pertimbangannya Mahkamah merujuk Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 beserta penjelasannya, yang menetapkan objek pencemaran adalah orang perseorangan dan mengecualikan lembaga pemerintah atau sekelompok orang, walaupun KUHP itu baru berlaku 2 Januari 2026.
- PelajaranSatu putusan memperlihatkan empat metode sekaligus: restriktif (orang lain dipersempit menjadi individu), sistematis (diselaraskan dengan KUHP dan Pasal 45 ayat (7) UU ITE), antisipatif (berpedoman pada KUHP yang belum berlaku), dan teleologis (melindungi kritik sebagai kontrol terhadap kekuasaan dalam negara demokratis).
Mengapa merujuk undang-undang yang belum berlaku dapat dibenarkan? Mahkamah mencatat bahwa ketika UU ITE diubah pada 2024, KUHP 2023 sudah diundangkan, dan secara substansi rumusan Pasal 27A UU ITE sama dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang disesuaikan dengan media elektronik. Yang berbeda hanya satu: pengecualian dalam penjelasan KUHP tidak ikut dimuat [20Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, 1Artikel atau ulasanPasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah]. Dengan kata lain, tafsir antisipatif di sini juga merupakan tafsir sistematis: dua aturan dari pembentuk yang sama tentang perbuatan yang sama sepatutnya dibaca selaras.
Sebutkan empat metode interpretasi yang dapat ditemukan dalam Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 dan tunjukkan buktinya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Restriktif: frasa orang lain dipersempit menjadi individu atau perseorangan, mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan. Sistematis: Pasal 27A dibaca bersama Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan Pasal 45 ayat (7) UU ITE tentang kepentingan umum. Antisipatif: Mahkamah berpedoman pada KUHP 2023 yang ketika itu belum berlaku. Teleologis: tujuan melindungi kritik sebagai kontrol publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Memilih dan menggabungkan metode
Tidak ada undang-undang Indonesia yang menetapkan urutan wajib metode interpretasi. Ahli juga tidak sepakat. Sebagian, terutama dalam tradisi hukum pidana, mendahulukan teks karena asas legalitas menuntut warga dapat membaca larangan lebih dulu [21Buku teksAsas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana]. Sebagian lain, terutama dalam hukum konstitusi, mendahulukan tujuan dan nilai karena konstitusi harus hidup mengikuti zaman. Dalam Putusan 14/PUU-XI/2013 kamu melihat ketegangan itu dalam satu majelis.
Yang dapat diajarkan adalah cara kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. MacCormick menyarankan agar argumen linguistik diperiksa lebih dulu, lalu argumen sistemik, dan argumen teleologis-evaluatif dipakai terutama bila dua yang pertama belum memberi jawaban atau memberi jawaban yang tidak masuk akal, dengan syarat setiap pilihan dijelaskan [5Buku teksRhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning]. Sudikno menambahkan bahwa metode-metode itu tidak saling meniadakan; hakim yang baik memakai beberapa metode dan menunjukkan bahwa semuanya mengarah ke kesimpulan yang sama, atau menjelaskan mengapa satu metode diunggulkan [3Buku teksPenemuan Hukum: Sebuah Pengantar].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kekaburan teks berasal dari ambiguitas, kekaburan batas kata, tekstur terbuka, dan konsep evaluatif.
- Gramatikal membaca arti kata dan susunan kalimat; satu kata seperti "dapat" dapat mengubah sifat delik (Putusan MK 25/PUU-XIV/2016).
- Tafsir autentik mengikat sebagai bagian undang-undang, misalnya Pasal 147 dan Penjelasan Pasal 476 KUHP, tetapi penjelasan tidak boleh menambah norma.
- Sistematis membaca pasal dalam sistem; historis mencari maksud pembentuk atau asal-usul lembaga. Putusan 14/PUU-XI/2013 memakai keduanya, dengan kritik konsistensi dari pendapat berbeda.
- Teleologis membaca tujuan hari ini (Putusan 46/PUU-VIII/2010), komparatif belajar dari sistem lain, antisipatif berpedoman pada aturan yang belum berlaku.
- Restriktif dan ekstensif adalah hasil tafsir; Putusan 105/PUU-XXII/2024 mempersempit orang lain menjadi individu dengan merujuk KUHP 2023.
- Tidak ada hierarki baku metode; mulailah dari teks, baca dalam sistem dan tujuan, periksa batas bidang hukum, dan jelaskan pilihan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1ANTARA News (2025). Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah. ANTARA News Kalimantan Barat, 29 April 2025.Ringkasan pertimbangan MK dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 dan latar perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
- 2H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Tekstur terbuka bahasa hukum: inti makna dan wilayah penumbra.
- 3Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
- 4J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
- 5Neil MacCormick (2005). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford University Press, Oxford.Penalaran hukum sebagai argumentasi yang dapat diperdebatkan dan jenis argumen tafsir.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dinyatakan inkonstitusional; kerugian negara harus nyata; prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta.
- 7Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Empat tolok ukur ratio legis MK dalam menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
- 9MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026.Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP, pembedaan analogi undang-undang dan analogi hukum, serta Electriciteitsarrest 23 Mei 1921.
- 10Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Pengundangan (Pasal 81) dan fiksi bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan (Penjelasan Pasal 81).
- 11Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.Asas penyelesaian konflik norma sebagai bagian dari argumentasi hukum.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.Pemilu serentak berdasarkan original intent, penafsiran sistematis, dan gramatikal; pendapat berbeda Maria Farida Indrati.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi.Ringkasan pertimbangan mayoritas dan pendapat berbeda dalam perkara pemilu serentak.
- 14Bimo Fajar Hantoro (2023). Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).Perbedaan rujukan historis dalam putusan-putusan MK tentang keserentakan pemilu.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
- 16Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan kaitannya dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh tafsir teleologis.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Mahkamah menelaah instrumen HAM internasional sebagai bahan perbandingan.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dimaknai individu, dengan merujuk Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023; contoh tafsir restriktif, sistematis, dan antisipatif.
- 21Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.